Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52219/PP/M.VIIB/19/2014

Tinggalkan komentar

12 Februari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-52219/PP/M.VIIB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea dan Cukai
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan nilai pabean atas PIB Nomor: 144277, tanggal 16 April 2013 berupa importasi PE White HM-7501 C/A terlampir untuk industri cat, tinta cetak, plastik D&L Polymer Granule (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB ) negara asal Philippines, dengan nilai pabean diberitahukan sebesar CIF USD39,080.00 yang oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok ditetapkan menjadi sebesar CIF USD39,092.00, yang mengakibatkan jumlah pungutan yang terutang pada SPTNP sebesar Rp5.015.000,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa harga yang diberitahukan atas PIB Nomor: 144277 tanggal 16 April 2013 tidak dapat diyakini kebenarannya dan Nilai Pabean ditetapkan sebesar CIF USD39,092.90 dengan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa;
Menurut Pemohon
:
bahwa berdasarkan data yang Pemohon Banding miliki yaitu Proforma Invoice,Invoice,Bill of Lading, Packing List, Certificate of Analysis, serta Form D (Form ASEAN) yang telah Pemohon Banding serahkan sebelumnya, bersamaan dengan Surat Keberatan Nomor: 068/HMLA-I/VI/2013 tanggal 7 Juni 2013, maka Pemohon Banding meyakini bahwa nilai pabean yang Pemohon Banding cantumkan adalah benar apa ada;
Menurut Majelis
:
bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi PIB Nomor: 144277 tanggal 16 April 2013 pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok berupa importasi PE White HM-7501 C/A terlampir untuk industri cat, tinta cetak, plastik D&L Polymer Granule (3 jenis barang sesuailembar lanjutan PIB ), negara asal Philippines, dengan Nilai Pabean diberitahukan pada CIF USD39,080.00 yang oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok ditetapkan menjadi sebesar CIF USD39,092.00, yang mengakibatkan jumlah pungutan yang terutang pada SPTNP sebesar Rp5.015.000,00, yang tidak disetujui Pemohon Banding.
bahwa dalam ‘menimbang’ huruf f sampai dengan huruf j Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4569/KPU.01/2013 tanggal 31 Juli 2013 menyatakan:
“f. bahwa bukti pendukung yang dilampirkan dalam pengajuan keberatan adalah foto kopi PIB, proforma invoice, commercial invoice, packing list, MSDS, certificate of analysis, Form D, dan bill of lading,
g.bahwa berdasarkan penelitian dokumen pendukung tidak memadai untuk mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar dan terdapat persyaratan yang mengugurkan nilai transaksi,

h. bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya,
i. bahwa berdasarkan penelitian di atas, disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 144277 tanggal 16 April 2013 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (Metode I gugur) dan selanjutnya dilakukan penetapan dengan menggunakan Metode II sampai …,
j. bahwa berdasarkan penelitian lebih lanjut, terhadap nilai pabean untuk PIB Nomor: 144277 tanggal 16 April 2013 tidak dapat diyakini kebenarannya dan nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD39,092.90 berdasarkan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa.”
Majelis meminta kepada Terbanding agar menyerahkan bukti pendukung penetapan nilai pabean yang dilakukan Terbanding kepada Majelis.
bahwa pada sidang pada tanggal 13 Maret 2014, Terbanding hadir dan menyerahkan Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) dan PIB Pembanding.
bahwa Kuasa Pemohon Banding yang hadir dalam sidang menyatakan bahwa nilai impor yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan PIB yang disampaikan kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 144277 tanggal 16 April 2013 yang mengakibatkan terbitnya SPTNP Nomor: SPTNP-007531/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2013 tanggal 14 Mei 2013 sebesar Rp5.015.000,00.
bahwa dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4569/KPU.01/2013 tanggal 31 Juli 2013, Terbanding telah menolak permohonan keberatan Pemohon Banding yang diajukan dengan Surat Keberatan Nomor: 068/HMLA-I/VI/2013 tanggal 7 Juni 2013.bahwa dari hasil pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok adalah berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undangundang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan: “Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.”
bahwa Pejabat Bea dan Cukai yang menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 144277 tanggal 16 April 2013 berdasarkan Peraturan Terbanding Nomor: P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai, yang telah diubah dengan Peraturan Terbanding Nomor: P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan CukaiTipe A Tanjung Priok.
bahwa penetapan nilai pabean yang dimaksud adalah penetapan berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang ketentuan pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk.
bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 dengan tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan: “Nilai pabean untuk perhitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan.”
bahwa berdasarkan Pasal 7 dan Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk disebutkan bahwa:
Pasal 7(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:
    1. diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundangundangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean,
    2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan, atau
    3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial.
  2. tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya,
  3. tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar, dan
  4. tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang.
(2) Tata cara mengenai penelitian pengaruh hubungan antara penjual dan pembeli terhadap harga barang, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini;Pasal 8Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:
  1. barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean,
  2. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7,
  3. penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur, dan/atau
  4. Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean”.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4569/KPU.01/2013 tanggal 31 Juli 2013 diketahui alasan yang digunakan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok bahwa Metode I atau nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean memakai kriteria Pasal 8 butir d Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk tersebut, yaitu“Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean”.
bahwa Keputusan Menteri Keuangan yang bersangkutan adalah pelaksanaan dari Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
bahwa Pasal 22 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk dan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan bahwa:“Dalam rangka menetapkan nilai pabean, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap pemberitahuan nilai pabean yang tertera pada dokumen PIB dan semua dokumen yang menjadi lampirannya.”
bahwa selanjutnya Pasal 22 ayat (2) huruf f Keputusan Terbanding ini menyatakan:“Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:f. Menguji Kewajaran pemberitahuan nilai pabean yang tercantum pada Pemberitahuan Pabean Impor.”
bahwa LPPNP adalah dokumen penelitian dan penetapan nilai pabean yang wajib dibuat oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok berdasarkan Pasal 32 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk yang menyatakan bahwa:“Pasal 32(1) Dalam melakukan penetapan nilai pabean, Pejabat Bea dan Cukai harus mengisi Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean,(2) Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan kertas kerja dan risalah penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai”.
bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) dan PIB Pembanding.
bahwa Terbanding dalam butir 11 Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) menyatakan:“Kesimpulan/Catatan Lainnya: berdasarkan bukti/data yang obyektif dan terukur, nilai transaksi sebagai nilai pabean tidak dapat diterima.
bahwa LPPNP dibuat tanggal 14 Mei 2013 sedangkan SPTNP Nomor: SPTNP-007531/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2013 tanggal 14 Mei 2013 hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk.
bahwa Terbanding menetapkan Nilai Pabean berdasarkan Metode III, yaitu berdasarkan Metode Barang Serupa.
bahwa penjelasan Pasal 15 ayat (3) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan “Dua barang dianggap serupa apabila keduanya memiliki karakter fisik dan komponen material yang sama sehingga dapatmenjalankan fungsi yang sama dan secara komersial dapat dipertukarkan, serta:a. diproduksi oleh produsen yang sama di negara yang sama; ataub. diproduksi oleh produsen lain di negara yang sama;
bahwa tentang pendekatan Metode III Pasal 11 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 menyatakan sebagai berikut:“Pasal 11(1) Nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) digunakan untuk dasar penentuan nilai pabean sepanjang memenuhi syarat:
  1. berasal dari pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya telah ditentukan berdasarkan nilai transaksi,
  2. tanggal Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB)-nya sama atau dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya, dan
  3. tingkat perdagangan dan jumlah barangnya sama dengan tingkat perdagangan dan jumlah barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya.
(2) Pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
  1. pemberitahuan pabean impor diajukan oleh importir dengan bidang usaha yang jelas,
  2. pemberitahuan pabean impor memberitahukan dengan jelas mengenai uraian, spesifikasi dan satuan barang, dan
  3. pemberitahuan pabean impor tidak diajukan oleh importir yang sama dengan pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya, kecuali berdasarkan hasil audit kepabeanan nilai pabean pemberitahuan pabean impor dimaksud ditentukan berdasarkan nilai transaksi.
(3) Dalam hal terdapat lebih dari satu nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka untuk menentukan nilai pabean digunakan nilai transaksi barang serupa yang paling rendah
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data pembanding yang berasal dari PIB Pembanding Nomor: 123847 tanggal 02 April 2013 dengan jenis barang impor 18,000 kgm Masterbatch MC-9010 black, supplier: Wuxi King Fisher Trade Co., Ltd., negara asal: China sedangkan Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 144277, tanggal 16 April 2013 mengimpor 10 kgm PE performance PF-01 (sample free of charge) C/A terlampir u/ industri cat, tinta cetak, plastik D&L polymer granule (pos 3) negara asal Philippines pemasok D&L Polymer & Colours Inc.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas supplier dan negara asal pada PIB Pembanding Nomor 123847 tanggal 02 April 2013 diketahui bahwa Terbanding tidak memenuhi ketentuan barang serupa.
bahwa dalam ‘menimbang’ huruf f sampai dengan huruf j Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4569/KPU.01/2013 tanggal 31 Juli 2013 menyatakan:
f. bahwa bukti pendukung yang dilampirkan dalam pengajuan keberatan adalah foto kopi PIB, proforma invoice, commercial invoice, packing list, MSDS, certificate of analysis, Form D, dan bill of lading,

g. bahwa berdasarkan penelitian dokumen pendukung tidak memadai untuk mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar dan terdapat persyaratan yang mengugurkan nilai transaksi,
h. bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya,
i. bahwa berdasarkan penelitian di atas, disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 144277 tanggal 16 April 2013 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (Metode I gugur) dan selanjutnya dilakukan penetapan dengan menggunakan Metode II sampai …,
j. bahwa berdasarkan penelitian lebih lanjut, terhadap nilai pabean untuk PIB Nomor: 144277 tanggal 16 April 2013 tidak dapat diyakini kebenarannya dan nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD39,092.90 berdasarkan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa.”
bahwa berdasarkan hal tersebut, tidak diketahui dengan jelas bukti-bukti mengenai ketentuan nilai transaksi, dan data pendukung lainnya, yang tidak dipenuhi oleh Pemohon Banding yang menjadikan Metode I Gugur.
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan alasan Terbanding dalam bagian menimbang huruf i Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4569/KPU.01/2013 tanggal 31 Juli 2013 yang menyatakan: “bahwa berdasarkan penelitian di atas, disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 144277 tanggal 16 April 2013 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (Metode I gugur) dan selanjutnya dilakukan penetapan dengan menggunakan Metode II sampai …”, tidak dapat dijadikan dasar menggugurkan Metode I dalam menetapkan nilai pabean.
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan tidak dapat meyakini kebenaran penetapan nilai pabean yang dibuat oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, yang dikuatkan oleh Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4569/KPU.01/2013, tanggal 31 Juli 2013.bahwa selanjutnya Majelis di dalam persidangan memeriksa bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Proforma invoice/order confirmation tanpa nomor tanggal 19 Maret 2013 yang diterbitkan oleh D & L Polymer & Colours Inc. diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding memesan barang kepada D & L Polymer & Colours Inc. dengan alamat #122 Progress Ave, Carmelray Industrial Park 1, Canlubang, Calamba City:
Laguna 4027 Philippines berupa PE White HM-7501, MB PA-502, PE Performance PF-01 dengan total harga CIF Jakarta Port USD39,080.00. bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Commercial Invoice Nomor: A13667 tanggal 04 Maret 2013 yang diterbitkan oleh D & L Polymer & Colours Inc. Philippines diperoleh petunjuk bahwa D & L Polymer & Colours Inc. Philippines membebankan kepada Pemohon Banding untuk pembelian PE White HM-7501, MB PA-502, PE Performance PF-01 denganharga CIF USD39,080.00.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List Nomor: 1198 tanggal 04 Maret 2013 yang diterbitkan oleh D & L Polymer & Colours Inc. Philippines diperoleh petunjuk bahwa D & L Polymer & Colours Inc. Philippines mengirimkan kepada Pemohon Banding untuk importasi PE White HM-7501, MB PA-502, PE Performance PF-01 (737 bags in 19pallets).
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor: KKLUMNL161229 tanggal 08 April 2013 yang diterbitkan oleh K Line (Kawasaki Kisen Kaisha Ltd.), diketahui pengirim barang yaitu D & L Polymer & Colours Inc. Philippines mengirimkan barang kepada Pemohon Banding diperoleh petunjuk bahwa barang yang diimpor adalah 737 bags PE White HM-7501, MB PA-502, PE Performance PF-01, negara asal Philippines melalui pelabuhan Manila01, Philippines, dengan tujuan pelabuhan Jakarta, Indonesia dengan Kapal Calicanto Bridge v 160s, dengan term freight prepaid.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Certificate of Marine Insurance Nomor: MN-MRN-HO-13-0003172-00-D tanggal 05 April 2013 yang diterbitkan oleh Pioneer Insurance & Surety Corporation (Asuransi Luar Negeri) diperoleh petunjuk bahwa D & L Polymer & Colours Inc. Philippines mengasuransikan pengiriman importasi barang 737 bags PE White HM-7501, MB PA-502, PE Performance PF-01, negara asal Philippines yang diangkut dengan Kapal Calicanto Bridge v 160s melalui pelabuhan Manila, Philippines dengan tujuan pelabuhan Jakarta, nilai yang diasuransikan USD42,988.00.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Aplikasi Transfer dari Bank BCA tanggal 15 April 2013, diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran kepada D & L Polymer & Colours Inc. Philippines sebesar USD39,080.00 ditambah dengan provisi USD10.00 melalui HSBC Makaty City Philippines dengan berita PI:Inv A13667.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran Bank BCA KCU Daan Mogot Pemohon Banding periode 31-03-13 s.d. 30-04-13 mata uang: USD diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan mutasi debet sebesar USD39,090.00 dengan keterangan Tarikan 0322921-4.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Buku Besar Bank Pemohon Banding untuk bulan April 2013 diketahui bahwa tanggal 15 April 2013 Pemohon Banding telah melakukan pengkreditan sebesar USD39,080.00 atau setara dengan RP379.466.800,00 dengan uraian PIB.014/0198/4439 – D&L.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas laporan kartu stock Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding telah mencatat pemasukan PEWhite HM-7501, MB PA-502, PE Performance PF-01 ke dalam gudang Pemohon Banding pada bulan April 2013.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor: 144277 tanggal 16 April 2013, Pemohon Banding telah melakukan importasi PE White HM-7501 C/A terlampir untuk industri cat, tinta cetak, plastik D&L Polymer Granule (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB ), negara asal Philippines dengan Nilai Pabean diberitahukan CIF USD39,080.00 diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding memberitahu kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok berupa importasi PE White HM-7501 C/A terlampir untuk industri cat, tinta cetak, plastik D&L Polymer Granule (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB ), negara asal Philippines dengan Nilai Pabean diberitahukan CIF USD39,080.00 sama dibanding dengan dokumen pendukung transaksi dan pembayaran.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding tersebut Majelis berkesimpulan bahwa terdapat cukup bukti bagi Majelis bahwa data yang dilaporkan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 144277 tanggal 16 April 2013 atas importasi berupa PE White HM-7501 C/A terlampir untuk industri cat, tinta cetak, plastik D&L Polymer Granule (3 jenis barang sesuai lembarlanjutan PIB ), negara asal Philippines dengan nilai pabean diberitahukan CIF USD39,080.00 telah benar.
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa penetapan nilai pabean oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4569/KPU.01/2013 tanggal 31 Juli 2013 dengan penetapan nilai pabean sebesar CIF USD39,080.00 tidakdapat dipertahankan.
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding, sehingga nilai pabean atas importasi berupa PE White HM-7501 C/A terlampir untuk industri cat, tinta cetak, plastik D&L Polymer Granule (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB ), negara asal Philippines, ditetapkan sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 144277 tanggal 16April 2013 dengan nilai pabean sebesar CIF USD39,080.00.
MENIMBANG
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009.
MEMUTUSKAN
Menyatakan Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4569/KPU.01/2013 tanggal 31 Juli 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-007531/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2013 tanggal 14 Mei 2013,sehingga nilai pabean atas importasi berupa PE White HM-7501 C/A terlampir untuk industri cat, tinta cetak, plastik D&L Polymer Granule (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB ), negara asal Philippines ditetapkan sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 144277 tanggal 16 April 2013 dengan nilai pabean sebesar CIF USD39,080.00.
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis, tanggal 13 Maret 2014, berdasarkan musyawarah Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Ir. J.B. Bambang Widyastata sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,Drs.
Bambang Sudjatmoko sebagai Hakim Anggota,
Lalita Irawati, SE., MM sebagai Panitera Pengganti.
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 29 April 2014, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan dihadiri Terbanding.
Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200

%d blogger menyukai ini: