Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52215/PP/M.VIIB/19/2014
Tinggalkan komentar12 Februari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-52215/PP/M.VIIB/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-52215/PP/M.VIIB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea dan Cukai
Bea dan Cukai
TAHUN PAJAK
2013
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3413/KPU.01/2013 tanggal 7 Juni 2013, tentang penetapan atas keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: SPTNP-005433/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 9 April 2013;
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: SPTNP-005433/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 9 April 2013 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 107639 tanggal 21 Maret 2013, berupa importasi 6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, berupa Plastic Rod dan Plastic Sheet, Negara asal: China, yang diberitahukan Pemohon Banding dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD11,269.45 dan oleh Terbanding ditetapkanNilai Pabeannya menjadi sebesar CIF USD16,542.11;
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Keberatan Nomor: 011/IV-CSA/2013 tanggal 10 April 2013 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3413/KPU.01/2013 tanggal 7 Juni 2013, permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak, sehingga dengan surat nomor: 007/VII/CSA/2013 tanggal 12 Juli 2013, Pemohon Banding mengajukan banding;
|
Menurut Majelis
|
:
|
Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp91.770.000,00 dan 50% nya adalah sebesar Rp.45.885.000,00.
bahwa Pemohon Banding dalam berkas bandingnya melampirkan fotokopi Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor (SSPCP) Nomor: 008967, tanggal 12 Juni 2013, sebesar Rp91.770.000,00, yang diterima oleh Bank Syariah Mandiri Kantor Kas Pelabuhan.
bahwa karena Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam persidangan, sehingga tidak dapat ditunjukkan asli SSPCP tersebut kepada Majelis, oleh karenanya Majelis tidak dapat memeriksa kebenaran dan keabsahan SSPCP tersebut, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo. Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang \Pengadilan Pajak
bahwa Surat Banding Nomor: 007/VII/CSA/2013 tanggal 12 Juli 2013, ditandatangani oleh Sdr. MS, jabatan: Direktur Utama.
bahwa di dalam Surat Bandingnya, Pemohon Banding tidak melampirkan bukti pendukung apapun yang dapat menunjukkan bahwa Sdr. MS adalah orang yang berwenang untuk mengajukan dan menandatangani Surat Banding.
bahwa oleh karena Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam persidangan, sehingga tidak dapat diketahui bahwa Sdr. Sdr. MS adalah Direktur dan berhak menandatangani surat banding, oleh karenanya Majelis tidak dapat memeriksa kebenaran dan keabsahan Akta tersebut, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut di atas, Majelis berpendapat permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga Surat Banding Pemohon Banding tidak dapat diterima.
|
MENIMBANG
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut diatas.
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut diatas.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.3. Perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.3. Perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3413/KPU.01/2013 tanggal 7 Juni 2013 tentang penetapan atas keberatan terhadap Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-005433/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 9 April 2013, tidak dapat diterima.
Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3413/KPU.01/2013 tanggal 7 Juni 2013 tentang penetapan atas keberatan terhadap Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-005433/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 9 April 2013, tidak dapat diterima.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 10 April 2014, oleh Majelis VII-B Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Ir. J. B. Bambang Widyastata: sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos.: sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko: sebagai Hakim Anggota,
Lalita Irawati, SE., MM.: sebagai Panitera Pengganti,
Ir. J. B. Bambang Widyastata: sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos.: sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko: sebagai Hakim Anggota,
Lalita Irawati, SE., MM.: sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 29 April 2014, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan dihadiri oleh Terbanding namun tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.