Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52216/PP/M.VIIB/19/2014

Tinggalkan komentar

12 Februari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-52216/PP/M.VIIB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea dan Cukai
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan PIB Nomor: 011623 tanggal 25 April 2013 atas importasi Wheel Loader, negara asal: China pada pos tarif 8429.51.00.00 (BM 0%) (ACFTA), sementara Terbanding telah menetapkan pada pos tarif 8429.51.00.00 (BM 5%) (MFN), sebagai dasar untuk menerbitkan SuratPenetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-001016/WBC.02/KPP.MP.01/2013 tanggal 06 Mei 2013 dengan jumlah kekurangan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp49.966.000,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut, Terbanding menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: 001016/WBC.02/KPP.MP.01/2013 dengan jumlah tagihan sebesar Rp49.966.000,00 dan menunggu hasil retroactive check dari lnstansi Penerbit/Issuing Authority melalui surat konfirmasi nomor: S-1731/WBC.02/KPP.MP.01/2013 tanggal 7 Mei 2013 perihal Confirmation on Certificate of Origin;
bahwa terhadap PIB Nomor: 011623 tanggal 25 April 2013, Pemohon Banding melampirkan Form E Nomor: E133216014346005 tanggal 06 Mei 2013 guna mendapatkan tarif preferensi ACFTA.
bahwa berdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor: E133216014346005, kedapatan:- pada kolom nomor 7, jenis barang adalah Wheel Loader,- pada kolom nomor 8, tertera WO.
bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: SE-05/BC/2010 tanggal 23 Maret 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Dokumen Pemberitahuan Impor Barang Dalam rangka Skema Free Trade Agreement pada Overleaf Notes AC-FTA point 3 huruf (i) dinyatakan bahwa: “Origin Criteria: 3. For exports to the above mentioned countries to be eligible for preferential treatment, the requirement is that either: (i) Theproducts wholly obtained in the exporting member state as defined in Rule 3 of the ASEAN-China Rules of Origin”.
bahwa berdasarkan Anex 3 Rule 3 Rules of Origin for The ASEAN-China Free Trade Area:Rule 3: Wholly Obtained Products:Within the meaning of Rule 2 (a), the following shall be considered as wholly produced or obtained in a party:
  1. Plants and plant products harvested, picked or gathered there,
  2. Live animals born and raised there,
  3. Product obtained from live animals referred to in paragraph (b) above;
  4. Product obtain from hunting, trapping, fishing, aquaculture, gathering or capturing conducted there,
  5. Minerals and other naturally occurring substances, not included in paragraphs (a) to (d), extracted or taken from its soil, waters, seabed or beneath their seabed,
  6. Products taken from the water, seabed or beneath the seabed outside the territorial waters of that Party, provided that that Party has the rights to exploit such waters, seabed and beneath the seabed in accordance with the international law,
  7. Products of sea fishing and other marine products taken from the high seas by vessels registered by Party or entitled to fly the flag of that Party,
  1. h, Products processed or/and made on board factory ships registered with a Party or entitled to fly the flag of that Party, exclusively from products referred to in paragraph (g) above,
  1. Articles collected there which can no longer perform their original purpose nor are capable of being restored or repaired and are fit only for disposal or recovery of parts of raw materials, or for recycling purpose, and,
  2. Goods obtained or produced in a Party solely from products referred to in paragraphs (a) to (i) above.
bahwa berdasarkan Annex 3 Rule 3 Rules of Origin for the ASEAN- China Free Trade Area di atas, untuk jenis barang Wheel Loader tidak termasukkriteria dalam kategori WO (Wholly Obtained).
bahwa sehubungan dengan hal tersebut, KPPBC TMP Belawan telah mengirimkan surat untuk mengkonfirmasi keabsahan Form E tersebut dengansurat nomor: S-1731/WBC.02/KPP.MP.01/2013 tanggal 7 Mei 2013 perihal Confirmation on Certificate of Origin dan jawaban surat konfirmasi tersebutmasih belum diterima.
bahwa berdasarkan hal-hal di atas, Form E yang dilampirkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar untuk menggunakan tarif preferensi, sehingga terhadap importasi barang dalam PIB Nomor: 011623 tanggal 25 April 2013 atas nama Pemohon Banding yang melakukan importasi Wheel Loader diberitahukan pada tarif pos 8429.51.00.00 dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5%;
Menurut Pemohon
:
bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut, Terbanding menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: 001016/WBC.02/KPP.MP.01/2013 dengan jumlah tagihan sebesar Rp49.966.000,00 dan menunggu hasil retroactive check dari lnstansi Penerbit/Issuing Authority melalui surat konfirmasi nomor: S-1731/WBC.02/KPP.MP.01/2013 tanggal 7 Mei 2013 perihal Confirmation on Certificate of Origin;
bahwa Pemohon Banding tetap berpegang pada dalil-dalil yang telah diajukan dalam Surat Bandingnya Nomor: 001/FRT-DJBC/VIII/13, tanggal 28 Agustus 2013, karena telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
bahwa Pemohon Banding menolak kesimpulan Terbanding pada SUB Terbanding yang menyatakan telah melaksanakan semua ketentuan karena secara hukum belum lengkap karena belum mendapat jawaban dari pihak supplier dari China atau instansi penerbit dan hal ini telah diakui sendiri oleh Terbanding di bagian Analisa di SUB Terbanding.
bahwa Pemohon Banding keberatan dan menolak dalil Terbanding pada bagian permohonan/saran yang menyatakan “Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bandingnya sehingga harus ditolak seluruhnya”, dengan alasan sebagai berikut:
bahwa Terbanding tidak membaca dan memberikan analisa secara komprehensif tetapi secara partial yang menguntungkan Terbanding, karena setiap dalil yang dinyatakan Pemohon Banding selalu ada dasar hukum/peraturannya dan disertakan bukti tetapi sebaliknya Terbanding tidak memberikan analisa dan simpulan terhadap dalil yang dinyatakan Pemohon Banding tentang “importasi yang pernah dilakukan Pemohon Bandingsebanyak 41 kali tanpa dikenakan BM dan pernah dikenakan BM tetapi keberatan dapat diterima oleh Bea Cukai Jatim.
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding Pemohon Banding, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi atas Wheel Loader, negara asal: Chinayang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 011623 tanggal 25 April 2013 pada pos tarif 8429.51.00.00 dengan tarif BM 0% (AC-FTA) dan oleh Terbanding ditetapkan pada pos tarif yang sama yaitu 8429.51.00.00 dengan tarif BM 5% (MFN), sebagai dasar penerbitan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-001016/WBC.02/KPP.MP.01/2013 tanggal 06 Mei 2013 dengan jumlah kekurangan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp49.966.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa Majelis berkesimpulan bahwa penetapan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 011623 tanggal 25 April 2013 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan:“ Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan Pemberitahuan Pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Pemberitahuan Pabean ”bahwa Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan yang menetapkan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 011623 tanggal 25 April 2013 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai yang telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen.
bahwa atas penetapan tarif bea masuk tersebut, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-001016/WBC.02/KPP.MP.01/2013 tanggal 06 Mei 2013 yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi pungutan yang terutang sebesarRp.49.966.000,00.
bahwa kemudian atas penetapan Tarif Bea Masuk tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor:082/FRT-BC/V/13 tanggal 27 Mei 2013 yang diterima Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan secara lengkap pada tanggal 10 Juni 2013, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undangundang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
bahwa selanjutnya, Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-243/WBC.02/2013 tanggal 22 Juli 2013 menolak keberatan tersebut dan memperkuat penetapan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan.
bahwa atas Surat Keputusan Terbanding tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor: 001/FRT-DJBC/VIII/13 tanggal 28 Agustus 2013 kepada Pengadilan Pajak.
bahwa pembahasan Majelis mengenai penetapan tarif bea masuk yang disengketakan, diuraikan sebagai berikut:
bahwa untuk memeriksa kebenaran klasifikasi dan tarif bea masuk atas importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 011623 tanggal 25 April 2013 tersebut, Majelis menggunakan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI tahun 2012) yang diterbitkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mulai dari identifikasi barang, klasifikasi barang dan terakhir Tarif Bea Masuk.
1. Identifikasi Barang bahwa oleh Terbanding barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor 011623 tanggal 25 April 2013 diidentifikasi sebagai Wheel Loader.
bahwa menurut Pemohon Banding, importasi yang diberitahukan dengan PIB Nomor 011623 tanggal 25 April 2013 adalah Wheel Loader, negara asal: China.
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa tidak ada sengketa antara Terbanding dengan Pemohon Banding mengenai identifikasi barang dari barang yang diimpor oleh Pemohon Banding, yaitu Wheel Loader.
2. Klasifikasi Barang bahwa baik Terbanding maupun Pemohon Banding sama sependapat bahwa Wheel Loader diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8429.51.00.00.
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa tidak ada sengketa antara Terbanding dengan Pemohon Banding mengenai klasifikasi dan barang yang diimpor oleh Pemohon Banding yaitu Wheel Loader diklasifikasi ke dalam pos tarif 8429.51.00.00.
3. Tarif Bea Masuk
bahwa untuk pemberlakuan tarif AC-FTA, terdapat ketentuan dalam Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of The Asean – China Free Trade Area (AC-FTA) yang telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Area on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China).
bahwa perubahan dari persetujuan tersebut juga telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive EconomicCo-Operation Between The Association of Southeast Asian Nations And The People’s Republic of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa AsiaTenggara dan Republik Rakyat China) yang berlaku secara efektif pada tanggal 3 Oktober 2011 sesuai dengan surat Kementerian Luar Negeri Nomor D/03154/10/2011/60.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang disampaikan di dalam persidangan, kedapatan sebagai berikut:
bahwa berdasarkan Surat Keberatan Nomor: 082/FRT-BC/V/13 tanggal 27 Mei 2013 diketahui yang dipermasalahkan adalah Form E Nomor: E133216014346005 tanggal 06 Mei 2013. bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor 011623, tanggal 25 April 2013, kedapatan pengisian kolom PIB, antara lain sebagai berikut:
229.PNG
bahwa sampai dengan persidangan dinyatakan cukup Pemohon Banding tidak menyerahkan invoice nomor CHL2013030049 tanggal 01 April 2013 kepada Majelis;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor 572234362 tanggal 04 April 2013 diketahui Shipper nya: Changlin Company Limited, No. 10 Changlin Road, Changzhou, Jiangsu Province, China, dan barang diangkut dari Shanghai, China.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Form E Nomor E133216014346005 tanggal 06 Mei 2013 diketahui bahwa Product consigned form (Exporter’s business name, address, country) adalah: Changlin Company Limited, No. 10 Changlin Road, Changzhou, Jiangsu Province, China.
bahwa dalam persidangan Majelis meminta Terbanding untuk menyerahkan Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif, dan Surat konfirmasi nomor: S-1731/WBC.02/KPP.MP.01/2013 tanggal 7 Mei 2013 kepada Majelis namun sampai dengan persidangan dinyatakan cukup Terbanding tidak menyerahkan Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif, dan Surat konfirmasi nomor: S-1731/WBC.02/KPP.MP.01/2013tanggal 7 Mei 2013 kepada Majelis.
bahwa sampai dengan persidangan dinyatakan cukup, Terbanding belum menerima surat jawaban dari pemerintah China atas surat nomor: S-1731/WBC.02/KPP.MP.01/2013tanggal 7 Mei 2013.
bahwa menurut Majelis pengertian wholly obtained dalam Rules of Origin adalah barang yang seluruhnya berasal dari satu negara anggota ACFTA.
bahwa pemerintah China menganggap barang yang tercantum dalam Form E Nomor E133216014346005 tanggal 06 Mei 2013 adalah seluruhnya merupakan produk atau berasal dari China sehingga pada kolom 8 dicantumkan tulisan WO.
bahwa berdasarkan Annex 3 Rules of Origin for The ASEAN-China Free Trade Area, barang-barang yang bukan berasal dari tumbuh-tumbuhan dan binatang hidup pun dapat digolongkan ke dalam Wholly Obtained Products, berdasarkan Rule 3 huruf (e) dan huruf (j) sebagai berikut:(e) Minerals and other naturally occurring substances, not included in paragraphs (a) to (d), extracted or taken from its soil, waters, seabed or beneath their seabed,(j) Goods obtained or produced in a Party solely from products referred to in paragraphs (a) to (i) above.
bahwa menurut Majelis untuk produk manufaktur seperti yang diatur dalam Rules of Origin for the ACFTA pada Annex 3 Rule 4 dan 5, kandungan produk minimal 40% dari suatu negara sudah memenuhi persyaratan originating criteria apalagi jika mencantumkan WO yang menggambarkan seluruh kandungan produk berasal dari negara tersebut.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang disampaikan Majelis berkesimpulan Form E Nomor E133216014346005 tanggal 06 Mei 2013 adalah memenuhi ketentuan dan dapat diterima.
bahwa oleh arenanya Majelis berpendapat, penetapan tarif bea masuk untuk Wheel Loader, negara asal: China, oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan sesuai SPTNP Nomor: SPTNP-001016/WBC.02/KPP.MP.01/2013 tanggal 06 Mei 2013 yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-243/WBC.02/2013 tanggal 22 Juli 2013 tidak dapat dipertahankan.
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap tarif bea masuk dan menetapkan klasifikasi tarif atas Wheel Loader, negara asal: China, masuk pada pos tarif 8429.51.00.00 dengan tarif bea masuk 0% berdasarkan nomor urut 7192 Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean – China Free Trade Area (AC-FTA).
MENIMBANG
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000.
MEMUTUSKAN
Menyatakan Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-243/WBC.02/2013 tanggal 22 Juli 2013 tentang Penetapan Atas Keberatan Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor SPTNP-001016/WBC.02/KPP.MP.01/2013 tanggal 06 Mei 2013, ditetapkan atas barang yang diberitahukan dengan PIB Nomor 011623 tanggal 25 April 2013 yaitu Wheel Loader, negara asal: China diklasifikasi pada pos tarif 8429.51.00.00 dengan tarif bea masuk 0%.
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis, tanggal 27 Maret 2014, berdasarkan Musyawarah Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Ir. J.B. Bambang Widyastata sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko sebagai Hakim Anggota,
Lalita Irawati, SE., MM sebagai Panitera Pengganti.
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 29 April 2014, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri Terbanding.
Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200

%d blogger menyukai ini: