Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52214/PP/M.VIIB/19/2014
Tinggalkan komentar12 Februari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-52214/PP/M.VIIB/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-52214/PP/M.VIIB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea dan Cukai
Bea dan Cukai
TAHUN PAJAK
2013
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan penetapan Tarif Bea Masuk atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 066104 tanggal 18 Februari 2013, yaitu importasi 12 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, berupa Pos 1 Escalator: 9300AE-10-EN-30-80-M-R/650, Negara asal: China, yang diberitahukan Pemohon Banding pada klasifikasi 8428.40.0000, dengan BM 0% (ACFTA), dan ditetapkan Terbanding pada klasifikasi 8428.40.0000, dengan BM 5% (MFN);
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa berdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor: E133106108720019 tanggal 24 Januari 2013 terdapat keraguan atas tanda tangan dan stempel yang tertera pada Form E dibandingkan dengan Specimen: Signatures of Officials Authorized to issue Certificate of Origin of the People’s Republic of China dari Shanghai Entry-Exit Inspection and Quarantine Bereau of The Peoples Republic of China;
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan pemberitahuan Tarif dalam PIB Nomor: 066104 tanggal 18 Februari 2013 ke dalam Pos Tarif 8428.40.00.00, pembebanan BM 0%, dengan dilampiri asli Surat Keterangan Asal (Form E) No. E133106108720019 tanggal 24 Januari 2013 yang dilaksanakan sesuai asas Self Assessment dengan menerapkan peraturan perundang-undangan tentang Tarif;
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding Pemohon Banding, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi 12 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, berupa Pos 1 Escalator: 9300AE-10-EN-30-80-M-R/650, Negara asal: China, yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 066104 tanggal 18 Februari 2013 dengan klasifikasi pos tarif 8428.40.00.00 dengan tarif BM (AC-FTA) 0% dan oleh Terbanding ditetapkan dengan klasifikasi pos tarif yang sama, yaitu 8428.40.00.00 dengan tarif BM (MFN),5% karena tanda tangan yang tertera pada Form E berbeda dengan tanda tangan pejabat yang berwenang dari Shanghai Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China sehingga mengakibatkan diterbitkannya Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPTNP-004206/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2013 tanggal 18 Maret 2013 dan Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp202.039.000 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa Majelis berkesimpulan bahwa penetapan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 066104 tanggal 18 Februari 2013 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan:“ Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan Pemberitahuan Pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Pemberitahuan Pabean”
bahwa Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang menetapkan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 066104 tanggal 18 Februari 2013 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai yang telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen.
bahwa atas penetapan tarif bea masuk tersebut, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-004206/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2013 tanggal 18 Maret 2013 yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi pungutan yang terutang sebesar Rp202.039.000;
bahwa kemudian atas penetapan Tarif Bea Masuk tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor 002/FIN/BSL/APR/013 tanggal 22 April 2013 yang diterima Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok secara lengkap pada tanggal 18 Juli 2013, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
bahwa selanjutnya, Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 3615/KPU.01/2013 tanggal 19 Juni 2013 menolak keberatan tersebut dan memperkuat penetapan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.
bahwa atas Surat Keputusan Terbanding tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Bandin Nomor JF.3615/FETR, tanggal 29 Juli 2013 kepada Pengadilan Pajak.
bahwa pembahasan Majelis mengenai penetapan tarif bea masuk yang disengketakan, diuraikan sebagai berikut:
bahwa untuk memeriksa kebenaran klasifikasi dan tarif bea masuk atas importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 066104 tanggal 18 Februari 2013 tersebut, Majelis menggunakan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI 2012) yang diterbitkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
bahwa sehubungan sengketa tersebut menyangkut tarif preferensi dalam rangka Asean–China Free Trade Area (AC-FTA), maka Majelis menggunakan Operational Certification Procedures (OCP) yang terkait dan telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011.
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mulai dari Identifikasi Barang, Klasifikasi Pos Tarif dan Tarif Bea Masuk.
1. Identifikasi Barang bahwa menurut Pemohon Banding, barang impor yang diberitahukan pada PIB Nomor 066104 tanggal 18 Februari 2013 adalah 12 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, berupa Pos 1 Escalator: 9300AE-10-EN-30-80-M-R/650, Negara asal: China, sama dengan barang impor yang diidentifikasikan Pemohon. bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa tidak ada sengketa antara Terbanding dengan Pemohon Banding mengenai identifikasi barang yaitu 12 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, berupa Pos 1 Escalator: 9300AE-10-EN-30-80-M-R/650, Negara asal: China.
2. Klasifikasi Pos Tarif bahwa baik Terbanding maupun Pemohon Banding sama sependapat bahwa 12 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, berupa Pos 1 Escalator: 9300AE-10-EN-30-80-M-R/650, Negara asal: China Negara asal China diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8428.40.0000.
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa tidak ada sengketa antara Terbanding dengan Pemohon Banding mengenai klasifikasi barang diimpor, yaitu diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8428.40.0000.
3. Tarif Bea Masuk
3.1. Menurut Terbanding bahwa huruf f dan g bagian “Menimbang” Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3615/KPU.01/2013 tanggal 19 Juni 2013, menyatakan: bahwa yang menjadi pokok permasalahan adalah pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan Tarif Bea Masuk barang impor dalam rangka Skema ACFTA, sehingga Pemohon Banding dikenakan tambah bayar sebesar Rp202.037.000,00.
bahwa berdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor: E133106108720019 tanggal 24 Januari 2013 terdapat keraguan atas tanda tangan dan stempel yang tertera pada Form E dibandingkan dengan Specimen Signatures of Officials Authorized to issue Certificate of Origin of the People’s Republic of China dari Shanghai Entry-Exit Inspection and Quarantine Bereau of The Peoples Republic of China.
3.2. Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan pemberitahuan Tarif dalam PIB Nomor: 066104 tanggal 18 Februari 2013 ke dalam Pos Tarif 8428.40.00.00, pembebanan BM 0%, dengan dilampiri asli Surat Keterangan Asal (Form E) No. E133106108720019 tanggal 24 Januari 2013 yang dilaksanakan sesuai asas Self Assessment dengan menerapkan peraturan perundang-undangan tentang Tarif.
3.3. Menurut Majelis bahwa Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan:“(1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:
“ Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1)”.Huruf a“Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tariff for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA)”.
bahwa berdasarkan ketentuan diatas, Asean – China Free Trade Area (ACFTA) termasuk salah satu dari penetapan tarif bea masuk berdasarkanperjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah beberapa negara lain.
bahwa untuk pemberlakuan tarif AC-FTA, terdapat ketentuan dalam Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of The Asean – China Free Trade Area (AC-FTA) yang telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Area on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China).
bahwa perubahan dari persetujuan tersebut juga telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive EconomicCo-Operation Between The Association of Southeast Asian Nations And The People’s Republic of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa AsiaTenggara dan Republik Rakyat China) yang berlaku secara efektif pada tanggal 3 Oktober 2011 sesuai dengan surat Kementerian Luar Negeri Nomor D/03154/10/2011/60.
bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor SE-05/BC/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Dokumen Pemberitahuan Impor Barang Dalam Rangka Skema Free Trade Agreement, memberi petunjuk mengenai Indikasi keabsahan SKA diragukan, yang antara lain adalah:a)ukuran kertas dan format SKA tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada keterangan mengenai SKA masing-masing FTA,b)tandatangan pejabat yang berwenang menandatangani SKA dan cap jabatan tidak sama dengan contoh specimen tanda tangan dan cap jabatan yang bersangkutan,c) kriteria Ketentuan Asal Barang diragukan, hanya dalam hal Bea dan Cukai memiliki bukti nyata misalnya informasi tertulis yang telah diyakini kebenarannya antara lain dari:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang disampaikan di dalam persidangan, kedapatan sebagai berikut:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor 066104 tanggal 18 Februari 2013, kedapatan pengisian kolom PIB, antara lain sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding dalam berkas bandingnya menyerahkan fotocopy form E Nomor E133106108720019 tanggal 24-01-2013, bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Form E aquo, diketahui bahwa Product consigned form (Exporter’s business name, address, country) adalah Schindler (China) Elevator Company Ltd..
bahwa di dalam persidangan, Terbanding menyerahkan surat “confirmation on certificate of origin to Shanghai Entry-Exit Inspections on Quarantine Bureau of The People Republic of China dengan Nomor: S-967/KPU.01/2013 tanggal 20-03-2013 tentang “Different with Specimen of Signature”.
bahwa Terbanding telah menerima jawaban konfirmasi dari Shanghai Entry- Exit Inspections on Quarantine Bureau of The People Republic of China dengan Nomor Reff.201301043 tanggal 01 Juli 2013 yang menyatakan: “The Certificate of Origin Form E No. E133106108720019 issued by this Bureauon Jan 24, 2013 is true and authentic.bahwa menurut Majelis, walaupun Pemohon Banding tidak melampirkan Invoice dan B/L dalam berkas bandingnya maupun dalam persidangan, namuntelah ada jawaban atas konfirmasi dari Terbanding yang menyatakan bahwaForm E Nomor E133106108720019 benar dan autentik, sehingga Pemohon Banding berhak menggunakan fasilitas ACFTA.
bahwa berdasarkan butir 7179 dari Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK. 011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean – China Free Trade Area (AC-FTA), untuk pos tarif 8428.40.00.00 ditetapkan tarif bea masuknya sebesar 0%.
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan tarif bea masuk untuk 12 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, berupa Pos 1 Escalator: 9300AE-10-EN-30-80-M-R/650, Negara asal: China oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok sesuai SPTNP Nomor: SPTNP- 004206/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2013 tanggal 18 Maret 2013 yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3615/KPU.01/2013 tanggal 19 Juni 2013 tidak dapat dipertahankan.
Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan klasifikasi tarif atas 12 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, berupa Pos 1 Escalator: 9300AE-10-EN-30-80-M-R/650, Negara asal: China masuk dalam pos tarif 8428.40.00.00 dengan tarif bea masuk (AC-FTA) 0%.
|
MENIMBANG
Surat Banding Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
Surat Banding Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004, dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004, dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011.
MEMUTUSKAN
Menyatakan Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP3615/KPU.01/2013 tanggal 19 Juni 2013, tentang Penetapan Atas Keberatan PT. XXX terhadap Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor: SPTNP-004206/NOTUL/KPU.TP/ BD.02/2013 tanggal 18 Maret 2013, dan menetapkan pos tarif atas barang yang diimpordengan PIB Nomor 066104 tanggal 18 Februari 2013, masuk dalam pos tarif 8428.40.00.00 dengan tarif BM-ACFTA 0 %.
Menyatakan Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP3615/KPU.01/2013 tanggal 19 Juni 2013, tentang Penetapan Atas Keberatan PT. XXX terhadap Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor: SPTNP-004206/NOTUL/KPU.TP/ BD.02/2013 tanggal 18 Maret 2013, dan menetapkan pos tarif atas barang yang diimpordengan PIB Nomor 066104 tanggal 18 Februari 2013, masuk dalam pos tarif 8428.40.00.00 dengan tarif BM-ACFTA 0 %.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 03 April 2014, oleh Majelis VII-B Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Ir. J.B. Bambang Widyastata sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos.sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko sebagai Hakim Anggota,
Lalita Irawati, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti.
Ir. J.B. Bambang Widyastata sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos.sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko sebagai Hakim Anggota,
Lalita Irawati, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti.
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 29 April 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding.