Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52213/PP/M.XVIIA/19/2014

Tinggalkan komentar

12 Februari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-52213/PP/M.XVIIA/19/2014

JENIS PAJAK
Bea dan Cukai

TAHUN PAJAK
2013

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan pembebanan Bea Masuk jenis barang impor berupa 28 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, negara asal Malaysia, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 007354 tanggal 23 Januari 2013 dengan pembebanan BM 0% Fas. CEPT (ATIGA), dan ditetapkan Terbanding menjadi dengan pembebanan BM 10% (tarif MFN-tanpa fasilitas);

Menurut Terbanding

:

bahwa Pemohon Banding mengimpor barang dengan negara asal Malaysia berupa 28 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dengan BM 0%-Fasilitas CEPT (ATIGA) berdasarkan Form D yang diterbitkan oleh Malaysia dengan Reference No. JB-192825A 036096, JB-192825A-036097 dan JB-192825A-036119 tanggal 16 Januari 2013;

Menurut Pemohon

:

bahwa Penetapan Terbanding terhadap importasi barang dalam PIB Nomor 007354 tanggal 23 Januari 2013 yang diputuskan Form D tidak dapat diterima/ditolak secara sepihak sehingga tidak berhak atas fasilitas tarif bea masuk dalam rangka ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA) akibatnya dikenakan pembebanan bea masuk sesuai tarif berlaku umum (MFN) sebesar 10% (sepuluh persen) dengan dalil bahwa Pemohon Banding dalam berkas keberatannya tidak melampirkan Through Bill of Lading (Through B/L) dan dokumen pendukung yang dimaksud dalam ATIGA, Article 32(2)(b) paragraph (i), (ii) dan (iii). Bahwa penolakan Terbanding bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

Menurut Majelis

:

bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang melalui KPPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Perak, dengan PIB Nomor 007354 tertanggal 23 Januari 2013 (selanjutnya disebut PIB 007354) (Bukti T-1) dengan pemberitahuan sebagai berikut:a. Jenis Barang: 28 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIBb. Jumlah Barang: 116 package = 4.746 kgc. Negara Asal: Malaysiad. Pos Tarif: Sesuai lembar lanjutan PIB (BM 0% Fas. CEPT)e. Supplier: Shimano (Singapore) Pte Ltd.

bahwa Terbanding melakukan penetapan tarif atas barang yang diberitahukan dalam pada PIB Nomor: 007354 tanggal 23 Januari 2013 Jenis barang: 28 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dengan perincian sebagai berikut:

226.PNG

bahwa Terbanding menerbitkan SPTNP dengan Nomor: SPTNP- 001425/NOTUL/WBC.10/ KPP.01/2013 tanggal 19 Februari 2013 dengan jumlah tagihan Bea Masuk dan PDRI sebesar Rp96.117.000,00.

bahwa atas penetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Nomor: 272.IMP/INS/11/13 tanggal 21 Februari 2013.

bahwa Terbanding telah menolak permohonan keberatan tersebut dengan KEP-537/WBC.10/2013 tanggal 24 April 2013 dengan alasan penolakan bahwa berdasarkan ketentuan pengiriman langsung (direct consignment) sebagaimana diatur dalam OCP ATIGA diketahui bahwa PEMOHON dalam berkas keberatannya tidak melampirkan Through Bill of Lading (Through B/L) dan dokumen pendukung yang dimaksud dalam ATIGA, Article 32(2)(b) paragraphs (i), (ii) and (iii) yaitu: (i) persinggahan barang dimaksud hanya berlaku untuk alasan geografis atau pertimbangan terkait persyaratan khusus pengangkutan; (ii) barang tersebut tidak memasuki wilayah dagang atau dikonsumsi; dan (iii) barang dimaksud tidak mengalami setiap operasional lain selain pembongkaran atau pemuatan kembali atau operasional lain untuk menjaga barang dalam keadaan baik.

bahwa di dalam persidangan, Terbanding menyampaikan Surat Nomor: SR- 06/WBC.10/2014 tanggal 7 Januari 2014, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Mengenai Formalitas Penerbitan KEP-537Bahwa PEMOHON melalui Surat Nomor 795/INS/XI/2013 tanggal 27 Nopember 2013 menyampaikan bantahan bahwa KEP-537 harus batal demi hukum karena adanya kesalahan pada Diktum Menimbang KEP-537, dimana terdapat kesalahan penulisan nilai pabean.

Tanggapan:Bahwa kesalahan tersebut terjadi pada Diktum Menimbang huruf a dimana dijelaskan sebagai berikut:

Tertulis: ” nilai pabean CIF USD 412.553,23″Seharusnya: “nilai pabean CIF USD 86.994,38”

 

Bahwa Diktum Menimbang huruf a hanya berusaha mengulang isi dari Penetapan dari Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-001425/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2013 tanggal 19 Februari 2013 sehingga kesalahan tulis tersebut di atas bukan merupakan dasar pertimbangan utama dalam pembuatan keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-537/WBC.10/2013.

Bahwa pada Diktum Menimbang huruf g telah disebutkan bahwa “Dasar permasalahan adalah Form D (fasilitas CEPT-ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA)) tidak dapat diterima (digugurkan)”.

Bahwa kesalahan tersebut tidak mempengaruhi kekuatan hukum dari KEP-537 yang telah dengan jelas menunjuk duduk perkara adalah Keberatan atas Penetapan Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Nomor SPTNP-001425/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2013 tanggal 19 Februari 2013.

Bahwa Pemohon tidak pernah memohonkan ralat maupun gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara atas kesalahan penulisan surat keputusan tersebut, Pemohon juga telah melakukan pembayaran tagihan berdasarkan surat keputusan tersebut melalui SSPCP sebesar 100% dari nilai tagihan.

Berdasarkan hal tersebut diatas maka alasan dalam bantahan PEMOHON mengenai formalitas penerbitan KEP-537 tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk membatalkan KEP-537.B. Mengenai Materi SengketaJustifikasi Penolakan Sepihak Terbanding atas Form D: PEMOHON menyatakan bahwa terbanding secara sepihak menolak/menggugurkan Form D yang diterbitkan otoritas Malaysia tanpa mengikuti ketentuan dalam Annex 8 OCP for the ROO Rule 13 paragraph 2yaitu Form D yang ditolak HARUS ditandai pada kotak 4 dan asli Form D dikembalikan ke otoritas penerbit dalam jangka waktu tidak lebih dari 60 hari.

Tanggapan:Bahwasanya hal yang dinyatakan oleh PEMOHON telah dilakukan oleh TERBANDING dan terkait masalah pengiriman ke negara penerbit merupakan mekanisme intern dari sistem TERBANDING.

Untuk keperluan persidangan ini, TERBANDING akan menunjukkan copy bukti kirim ke Pihak Issuing Country Form D yaitu Malaysia. Bukti kirim tersebut merupakan kompilasi dari beberapa Form D yang dikembalikan ke negara penerbit dan tidak menyebut secara spesifik pada form D yang dipermasalahkan. TERBANDING beritikad baik menunjukkan bukti kirim ini meskipun permasalahan ini bukan merupakan syarat formal maupun materi sengketa.

Bahwa permasalahan ini bukan merupakan syarat formal maupun materi sengketa sehingga TERBANDING menganggap PEMOHON mengaburkan permasalahan sengketa yang sesungguhnya dari persidangan.

Terkait Alasan Penolakan Form D:PEMOHON menyatakan bahwa dalam memenuhi persyaratan Direct Consigment, negara Member ASEAN tidak memerlukan dokumen-dokumen sebagaimana dipersyaratkan dalain ATIGA, article 32(2)(b) paragraph (i), (ii) dan (iii) dan OCP Annex 8 Rule 21.

Tanggapan:Bahwa dalam Annex 8 OCP for The Rules of Origin Under Chapter 3 Rule 21 mengenai “Documentation for Implementing Article 32(2)(b) (Direct Consigment)” disebutkan: For the purposes of implementing Article 32(2)(b) of this Agreement, where transportation is effected through the territory of one or more non-Member State, the following shall be produced to the Government:(a) A through Bill of Lading issued in the exporting Member State;(b) A Certificate of Origin (Form D) issued by the relevant Government authorities of the exporting Member State;(c) A copy of the original commercial invoice in respect of the goods; arid authorities of the importing Member State:(d) Supporting documents in evidence that the requirements of Article 32(2)(b) paragraphs (i), (ii) and (iii) of this Agreement are being complied with.

Bahwa apabila PEMOHON menyatakan karena importasi PEMOHON dari negara anggola ASEAN (Malaysia) dan melalui negara anggota ASEAN (Singapura) maka PEMOHON tidak diwajibkan memenuhi dokumen-dokumen dalam Annex 8 OCP for The Rules of Origin Under Chapter 3 Rule 21 (a), (b), (c), (d). Dalam hal ini menurut PEMOHON untuk mendapatkan tarif fasilitas sesuai skema ATIGA tidak diperlukan dokumen antara lain: Trough Bill of Lading, Certificate of Origin (Form D), Copy of the original invoice dan dokumen pendukung lainnya.

Hal tersebut bertentangan dengan Annex 8 OCP for The Rules of Origin Under Chapter 3 Rule 13 angka 1 yang menyebutkan: “For the purposes of claiming preferential tariff treatment, the importer shall submit to the customs authority of the importing Member State at the time of import, a declaration, a Certificate of Origin (Form D) including supporting documents (i.e. invoices and, when required, the through Bill of Lading issued in the territory of the exporting Member State) and other documents as required in accordance with the laws dan regulations of the importing Member State.”

Berdasarkan uraian di atas disebutkan bahwa untuk mendapatkan tarif preferensial skema ATIGA, importir diwajibkan untuk menyampaikan kepada Kantor Pabean yang berwenang dokumen berupa Pemberitahuan Impor Barang (PIB), Certificate of Origin (Form I)) beserta dokumen pendukungnya (invoice dan Trough Bill of Lading yang dikeluarkan olehNegara Anggota Pengekspor) dan dokumen lain yang diwajibkan secara hukum oleh peraturan Negara Pengimpor,

Berdasarkan hat tersebut di atas, alasan PEMOHON bahwa importasinya tidak wajib dilampiri dokunnen sebagaimana dipersyaratkan dalam Annex 8 OCP for The Rules of Origin Under Chapter 3 Rule 21 dikarenakan Importasinya dari dan melalui Negara Anggota ASEAN tidak benar.

C. Penelitian mendalam atas Permasalahan dan Bukti yang Diajukan Bahwa PEMOHON mengajukan pemberitahuan barang dengan Skema Tarif Preferensial ATIGA dengan Certificate of Origin (Form D) yang diterbitkan oleh otoritas Malaysia sedangkan Invoice dan Bill of Lading diterbitkan oleh Negara Ketiga yaitu Singapura.

Dalam ASEAN Trade in Goods Agreement Article 32 disebutkan:

  1. Preferential tariff treatment shall be applied to goods satisfying the requirements of this Chapter and which are consigned directly between the territories of the exporting Member State and the importing Member State.
  2. The following shall be considered as consigned directly from the exporting Member State to the importing Member State:

(a) goods transported from an exporting Member State to the importing Member State, or(b) goods transported through one or more Member States, other than the exporting Member State and the importing Member State, or through a non-Member State, provided that:

  1. the transit entry is justified for geographical reason or by consideration related exclusively to transport requirements,
  2. the goods have not entered into trade or consumption there, and
  3. the goods have not undergone any operation there other than unloading and reloading or any other operation to preserve them in good condition.

Berdasarkan peraturan diatas telah jelas bahwa apabila barang diangkut melalui satu atau lebih negara anggota (ASEAN) maupun negara non-anggota (ASEAN), untuk diakui/diperlakukan seperti halnya pengiriman langsung, harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. Kegiatan transit tersebut dibenarkan karena kondisi geografis atau karena permintaan transportasi yang terbatas,
  2. Barang tersebut tidak memasuki wilayah perdagangan atau pasar di daerah transit tersebut,
  3. Barang tersebut tidak mengalami kegiatan lain selain bongkar muat atau kegiatan lain yang menjaga barang tersebut dalam kondisi baik.

 


228.PNG

Berdasarkan penelitian terhadap bukti yang diajukan oleh Pemohon kedapatan sebagai berikut:dari penelitian di atas kedapatan hal-hal sebagai berikut:

  1. Terdapat perbedaan nomor kendaraan antara Copy PEB Malaysia serta Copy DO yang menyertainya. pada Copy PEB ditambahkan tulisan tangan yang tidak ditandasahkan oleh pihak Customs Authority Malaysia pada nama/nomor kendaraan sedangkan pada bagian lain diketik,
  2. Delivery Order bukan diterbitkan oleh Perusahaan Pengangkut Barang namun diterbitkan oleh Shimano Malaysia yang juga berperan sebagai Eksportir Barang,
  3. Delivery Order yang dilampirkan PEMOHON lebih seperti bukti pengambilan barang ke Shimano Malaysia, bukan dokumen pengangkutan barang,
  4. Tujuan dari Delivery Order tertulis SPL W/House, tidak ada keterangan berada di negara mana maupun alamat lengkap pengiriman barang tersebut,
  5. Bill of Lading diterbitkan oleh Hyundai Marine Singapore, dan pada kolom “Pre-carriage” tidak dituliskan moda transportasi yang digunakan sesuai bukti yang diajukan oleh PEMOHON,
  6. Bukti yang diajukan PEMOHON tidak dapat menjelaskan keterkaitan maupun kronologi pengiriman barang antara Delivery Order ke SPL W/House dengan B/L yang diterbitkan oleh Hyundai Marine Singapore sebagai Perusahaan Pelayaran untuk pengiriman barang ke Indonesia,
  7. Dalam bukti yang diajukan PEMOHON berupa Certificate of Manipulation disebutkan bahwa Reference No. INS-2CL1458, INS-2CL1459, INS-2CL1460 serta Cargo Waybill dari Malaysia ke Singapura Nomor 160889. Dokumen tersebut tidak/bukan merupakan dokumen yang diajukan sert tidak diketemukan keterkaitan dengan barang yang dipermasalahkan,
  8. bahwa berdasarkan penelitian TERBANDING terhadap dokumen impor PEMOHON, kedapatan bahwa setelah dilakukan Nota Pembetulan dan Penolakan Keberatan oleh TERBANDING terhadap dokumen yang sedang disengketakan ini, PEMOHON tidak lagi menggunakan skema yang sama dengan yang disengketakan ini, yakni Skema Direct Consigment. Hal ini tentu bertentangan dengan keterangan lisan dari PEMOHON yang menyatakan bahwa setelah dokumen yang disengketakan ini, PEMOHON tetap menggunakan skema Direct Consigment dan tidak ada Nota Pembetulan dari TERBANDING. Untuk membuktikan hal tersebut, TERBANDING melampirkan 20 dokumen impor dari PEMOHON setelah dilakukannya nota pembetulan atas dokumen impor yang dipermasalahkan.

D. Analisa terhadap Peraturan Perundangan yang berlaku/sudah diratifikasi oleh Pemerintah RI

Dalam ASEAN Trade in Goods Agreement Article 32 disebutkan:

  1. Preferential tariff treatment shall be applied to goods satisfying the requirements of thirs Chapter and which are consigned directly between the territories of the exporting Member State and the importing Member State.
  2. The following shall be considered as consigned directly from the exporting Member State to the importing Member State:

(c) goods transported from an exporting Member State to the importing Member State; or(d) goods transported through one or more Member States,other than the exporting Member State and the importing Member State, or through a non-Member State, provided that:(i) the transit entry is iustified for geographical reason or by consideration related exclusively to transport requirements, (ii) the goods have not entered into trade or consumption there, and(iii) the goods have not undergone any operation there other than unloading and reloading or any other operation to preserve them in good condition.Berdasarkan peraturan di atas telah jelas bahwa apabila barang diangkut melalui satu atau negara anggota (ASEAN) maupun negara non-anggota (ASEAN), untuk diakui/diperlakukart seperti halnya pengiriman langsung, harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. Kegiatan transit tersebut dibenarkan karena kondisi geografis atau karena permintaari transportasi yang terbatas,
  2. Barang tersebut tidak memasuki wilayah perdagangan atau pasar di daerah transit tersebut,
  3. Barang tersebut tidak mengalami kegiatan lain selain bongkar muat atau kegiatan lain yang menjaga barang tersebut dalam kondisi baik.

Dalam Annex 8 Operational Certification Procedures (OCP) Rule 21 disebutkan:The issuing authority of the intermediate Member State may issue a back-toback Certificate of Origin in an application is made by the exporter, provided that:

  1. the back-to-back Certificate of Origin issued should contain some of the same information as the original Certificate of Origin (Form D). In particular, every column in the back-to-back Certificate of Origin should be completed. FOB price of the intermediate Member State in Box 9 should also be reflected in the back-to-back Certificate of Origin,
  2. For partial export shipments, the partial export value shall be shown instead of the full value of the original Certificate of Origin (Form D). The intermediate Member State will ensure that the total quantity re-exported under the partial shipment does not exceed the total quantity of the Certificate of Origin (Form D) from the first Member State when approving the back-to-back Certificate of Origin to the exporters.

Dalam Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE051BC12010 disebutkan: “Back to back CoO dapat diterbitkan oleh negara kedua (intermediateexporting party/member state) berdasarkan CoO/SKA asli dan memperbolehkan eksportir untuk mengapalkan barangnya ke negara anggota FTA dengan tujuan untuk diekspor kembali ke negara anggota FTA yang lain, sepanjang terhadap barang tersebut belum dikeluarkan dari kawasan pabean/belum dilakukan customs clearance di negara kedua.”Uraian Analisa:

  1. berdasarkan aturan di atas karena PEMOHON menggunakan skema partial shipment atau beberapa Delivery Order dari Negara Eksportir (Malaysia)untuk kern udian menjadi 1 (satu) Bill of Lading dari Negara Transit (Singapura), PEMOHON seharusnya meminta penerbitan Form D dari otoritas Singapura mengacu pada Form D yang diterbitkan untuk partial shipment dari Malaysia.

bahwa apabila PEMOHON memiliki Back To Back Certificate dari otoritas Singapura, tentunva akan menjadi bukti yang TIDAK TERBANTAHKAN bahwa barang tersebut memang belum pernah keluar dari kawasan pabean Singapura dan tidak mengalami proses lain selain loading dan unloading di Singapura.

E. SimpulanBerdasarkan uraian di atas disimpulkan sebagai berikut:

  1. Bahwa argumen PEMOHON bahwa KEP-537 cacat hukum sehingga harus dibatalkan TERBANTAHKAN, karena kesalahan yang dimaksud PEMOHON tidak mempengaruhi pertimbangan TERBANDING dalam pengambilan keputusan sesuai KEP-537,
  2. Bahwa mengenai permasalahan ketentuan dalam Annex 8 OCP for the ROO Rule 13 paragraph 2 bukan merupakan syarat formal maupun materi sengketa sehing9a TERBANDING menganggap PEMOHON MENGABURKAN permasalahan sengketa yang sesungguhnya dari persidangan,
  3. Bahwa TERBANDING sudah benar dalam menggugurkan Form D yang diajukan olah PEMOHON karena tidak dilengkapi dengan dokumendokumen pendukung sebagaimana dipersyaratkan dalam Annex 8 OCP for The Rules of Origin Under Chapter 3 Rule 13 dan Rule 21,
  4. Bukti yang diajukan PEMOHON tidak dapat menjelaskan keterkaitan maupun kronologi pengiriman barang antara Delivery Order ke SPL W/House dengan B/L yang diterbitkan oleh Hyundai Marine Singapore sebagai Perusahaan Pelayaran untuk pengiriman barang Indonesia,
  5. Bukti yang diajukan PEMOHON tetap tidak dapat menjelaskan keterkaitan maupuin kronologi pengiriman barang antara Tujuan yang tertulis di Delivery Order dengan B/L yang diterbitkan oleh Hyundai Marine Singapore sebagai Perusahaan Pelayaran untuk pengiriman barang ke Indonesia,
  6. Bahwa PEMOHON tidak dapat membuktikan tidak adanya proses lain selain kegiatan bongkar muat bukti bahwasanya barang tidak akan memasuki proses perdagangan maupun pasar di negara transit (Singapura) sebagaimana dipersyaratkan pada ASEAN Trade in Goods Agreement Article 32 (2) (b) sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai Direct Consigment,
  7. Bahwa kondisi transit yang dilakukan PEMOHON sebenarnya diakomodir dalam ASEAN Tracle in Goods Agreement, namun harus memenuhi kondisi yang dipersyaratkan dalam ATIGA maupun OCP yakni dengan Skema Direct Consigmeent maupun dengan penerbitan Back to Back Certificate.

F. Permohonan/SaranBerdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan laqi bahwa PEMOHON tidak berhak mendapatkan Tarif Preferensial sesuai Skema ATIGA, sehingga harus ditolek seluruhnva, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya,- Menguatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-537/WBC.10/2013 tanggal 24-04-2013.Jika Pengadilan berpendapat lain, Mohon keadilan yang seadil-adilnya. Ex Aequo et Bono.bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan Surat Nomor: S-Nug/1220/Sid/IS/537/XII/2013 tanggal 9 Januari 2014, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A.IMPOR PEMOHON BANDING DENGAN FASILITAS ATIGA

Pemohon Banding melakukan impor komponen sepeda untuk keperluan produksi sebagai berikut:

  1. Pemohon mengimpor barang dengan negara asal Malaysia berupa 28 jenis barang sesuai dokumen pelengkap pabean dalam rangka skema ATIGA dengan Tarif Preferensi Bea Masuk 0%.
  2. Invoice yang merupakan dokumen pelengkap pabean diterbitkan oleh Shimano (Singapore) PTE LTD, 20 Benoi Sector, Jurong Town, Singapore 629852.
  3. Pada dokumen Form D tertulis exporter dari barang diimpor adalah Shimano Components (M) SDN BHD, Malaysia dengan consignee Pemohon Banding (Pemohon Banding).
  4. Bahwa berdasarkan dokumen bill of lading (B/L) nomor HDMUSGSY0458491 tanggal 30 Desember 2012 barang dimuat ke kapal di Pelabuhan Singapura tujuan Tanjung Perak, Surabaya, Indonesia.
  5. Dengan demikian impor dalam rangka skema ATIGA tersebut adalah merupakan:
    1. Third country invoicing
    2. Direct consignment
  6. Third country invoicing

Dasar hukumAnnex 8, Operational Certification Procedure for the Rules of Origin Under Chapter 3 (OCP) Rule 23‘1. Relevant Government authorities in the importing Member State shall accept Certificates of Origin (Form D) in cases where the sales invoice is issued either by a company located in a third country or by an ASEAN exporter for the account of the said company, provided that the goods meet the requirements of Chapter 3 of this Agreement. 2. The exporter shall indicate ‘third country invoicing’ and such information as name and country of the company issuing the invoice in the Certificate of Origin (Form D)

FaktaBahwa Form D yang diterbitkan oleh Ministry of International Trade and Industry, Malaysia telah memenuhi Rule 23 OCP yaitu:a. Space/Ruang 13, kotak Third-Country Invoicing telah diberi ‘TANDA’,danb. Nama dan negara penerbit invoice yaitu SHIMANO (SINGAPORE) PTE LTD, 20 BENOI SECTOR, JURONG TOWN, SINGAPORE telah dituliskan dalam Form D.

Kesimpulan tentang Third country invoicing dalam Form D yang diberitahukan dalam PIB a quo Oleh karena persyaratan Third Country Invoicing OCP telah dipenuhi maka Pemohon Banding berhak memperoleh tarif preferensi Bea Masuk ATIGA sebesar 0%.7. Direct consignment

Dasar hukumASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA), Article 32, Direct Consignment, pada angka 2 huruf (b) disebutkan: “The following shall be considered as consigned directly from the exporting Member State to the importing Member State: goods transported through one or more Member States, other than the exporting Member State and the importing MemberState, or through a non-Member State, provided that:
(i) the transit entry is justified for geographiphal reason or by consideration related exclusively to transport requirements;
(ii) the goods have not entered into trade or consumption there; and
(iii) the goods have not undergone any operation there other than unloading and reloading or any other operation to preserve them in good condition”.
Operational Certification Procedures for the Rules of Origin Under Chapter 3 (OCP), Rule 21 Documentation for Implementing Article 32(2)(b) (Direct Consignment) sebagai berikut: “For the purposes of implementing Article 32(2)(b) of this Agreement where transportation is effected through the territory of one or more non-Member State, the following shall be produced to the Government authorities of the importing Member State: (a) A through Bill of Lading issued in the exporting Member State; (b) A Certificate of Origin(Form D) issued by the relevant Government authorities of the exporting Member State; (c) A copy of the original commercial invoice in respect of the goods; and (d) Supporting documents in evidence that the requirements of Article 32(2)(b) paragraphs (i), (ii) and (iii) of this Agreement are being complied with”.

FaktaBahwa barang impor dalam PIB a quo memenuhi ketentuan Direct Consignment sebagaimana diatur dalam ATIGA Article 32 paragraph 2 huruf b yaitu barang yang diekspor dari Malaysia diangkut melalui Singapura dengan alasan semata-mata untuk kepentingan transportasi; tidak memasuki daerah perdagangan atau dikonsumsi di Singapura; saat berada di Singapura hanya dilakukan kegiatan bongkar dan muat.

Through Bill of Lading Alasan Penolakan Form D oleh TerbandingSalah satu alasan Terbanding menolak Form D yang diterbitkan Malaysia atas barang impor dalam PIB a quo adalah:

  1. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 537/WBC.10/2013 Bagian Konsideran, Menimbang huruf m “… tidak melampirkan Through Bill of Lading …”
  2. Surat Uraian Banding No. SR-49/WBC.10/2013 huruf D. Analisa butir 9“… bahwa Pemohon dalam berkas keberatannya tidak melampirkan Through Bill of Lading (Through B/L) dan dokumen pendukung yang dimaksud ATIGA, Article 32(2)(b) paragraf (1), (ii) and (iii) …”

AnalisisBerdasarkan OCP Rule 21 tentangdokumentasi untuk implementasi Article 32(2)(b) (Direct Consignment),Through B/L harus diserahkan kepada otoritas kepabeanan di negara pengimpor apabila transportasi melalui bukan Negara Anggota. Oleh karena transportasi melalui Singapura yang merupakan Negara Anggota ASEAN maka Through B/L tidak diperlukan.

Sidang Sengketa Pajak Majelis VAtanggal 5 Desember 2013Bahwa dalam Sidang Pengadilan Pajak Majelis VA di Surabaya tanggal 5 Desember 2013, Terbanding menyatakan bahwa Through B/L tidak diperlukan.

KesimpulanDengan adanya pernyataanTerbanding dalam Sidang tanggal 5 Desember 2013 bahwa Through B/L tidak diperlukan dalam Direct Consignment barang impor dalam PIB a quo maka sengketa tentang Through B/L menjadi batal.

Dokumen pendukung yang dimaksud ATIGA, Article 32(2)(b) paragraf (1), (ii) and (iii)Alasan lain penolakan Form D oleh Terbanding karena Pemohon Banding tidak melampirkan dokumen pendukung Article 32(2)(b) paragraf (1), (ii) and (iii).

FaktaSebagai bukti pemenuhan persyaratan Direct Consignment, Pemohon Banding menyampaikan dokumen-dokumen yang disediakan oleh eksportir di Malaysia dan penerbit invoice di Singapura.Dokumen-dokumen tersebut adalah:a. Pengakuan Barang-Barang yang Diekspor (PEB Malaysia),b. Delivery Order,c. Certificate of Non Manipulation dari Singapore Customs,d. License Premise for the Storage of Zero GST Goods Shimano (Singapore) PTE LTD, 20 Benoi Sector, Jurong Town, Singapore 629852.

Analisis/PenjelasanDokumen-dokumen tersebut beserta dokumen pelengkap pabean merupakan bukti pemenuhan persyaratan ATIGA, Article 32(2)(b) paragraf (1), (ii) and(iii). Berikut penjelasan Pemohon Banding:

  1. Berdasarkan Delivery Order barang yang diangkut dengan truck dari Malaysia ke SPL Warehouse yang merupakan singkatan dari Shimano (Singapore) PTE LTD Warehouse, 20 Benoi Sector, Jurong Town, Singapore 629852 yang berada di Premise for the Storage of Zero GST Goodsyaitu suatu kawasan yang diawasi oleh Customs Singapore untuk menyimpan barang asal impor yang belum dikenakan GST yang selanjutnya akan direekspor atau diangkut lanjut ke pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Oleh karena barang yang diekspor Malaysia ke Pemohon Banding transit di Singapura melalui Premise for the Storage of Zero GST Goods maka terbukti bahwa barang impor dalam PIB a quo tidak diperdagangkan/diperjualbelikan di Singapura,
  2. Certificate of Non Manipulation yang diterbitkan oleh Customs Singapura merupakan pernyataan bahwa barang diangkut lanjut ke Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya saat transit di Singapura tidak dilakukanperubahan ataupun pengolahan apapun,
  3. PEB Malaysia, Delivery Order, Form D, Bill of Lading, Invoice/Packing List, dan PIB memuat jumlah package dan berat brutto yang sama. Hal ini merupakan bukti bahwa barang impor saat transit di Singapura tidak pernah diperdagangkan atau memasuki wilayah perdagangan,
  4. Berdasarkan penjelasan Shimano Malaysia, jadwal kapal dari pelabuhan terdekat yaitu Port Tanjong Pelepas jumlahnya terbatas. Lihat Lampiran 3: Flow of Process Start from the Goods Ready at Shimano Malaysia until the Goods Ready Ship to Surabaya, Indonesia at Singapore Port. Dengan demikian syarat transit semata-mata untuk keperluan transportasi terpenuhi.

KesimpulanDengan demikian telah terbukti bahwa persyaratan Direct Consignment telah terpenuhi yaitu:

  1. Transhipment di Singapura semata-mata adalah untuk keperluan transportasi karena jadwal kapal ke Tanjung Perak, Surabaya di pelabuhan di Malaysia yang terdekat dengan Shimano Malaysia jumlahnya terbatas. Keterbatasan jadwal kapalakanmenyebabkan tingginya biaya pengiriman,
  2. Barang dikirimkan oleh Shimano Malaysia ke SPL Warehouse yang merupakan singkatan dariShimano (Singapore) PTE LTD Warehouse, 20 Benoi Sector, Jurong Town, Singapore 629852 yang berada di Premise for the Storage of Zero GST Goods. Dengan demikian barang dalam PIB a quo saat transit di Singapura tidak memasuki wilayah perdagangan ataupun diperjualbelikan,
  3. Bahwa selama transit di Singapura atas barang dalam PIB a quo tidak dilakukan perubahan atau pengolahan apapun,
  4. Dengan bukti-bukti di atas maka persyaratan Direct Consignment dalam ATIGA Article 32 (2)(b) telah dipenuhi sehingga tidak ada alasan hukum untuk menolak Form D dari Malaysia.

bahwa berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan tersebut diatas, Pemohon Banding mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak berkenan untuk menjatuhkan putusan dalam perkara ini dengan putusan sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding,
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa Keputusan Terbanding sebagaimana tertuang dalam Kep-537/WBC.10/2013 tanggal 24 April 2013tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
  3. Membatalkan Keputusan Terbanding sebagaimana tertuang dalam Kep- 537/WBC.10/2013 tanggal 24 April 2013sehingga tagihan atas kekurangan pembayaran Bea Masuk, PPN dan PPh Pasal 22 menjadi nihil.

bahwa jika Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat lain mohon putusan lain yang seadil-adilnya dalam suatu peradilan yang baik dan benar (Ex Aequo et Bono).bahwa selanjutnya Terbanding menyampaikan Surat Nomor: SR-42/WBC.10/2014 tanggal 28 Januari 2014, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Mengenai Formalitas Penerbitan KEP-107

Bahwa PEMOHON melalui bantahannya tetap menganggap bahwa KEP- 466;KEP-537;KEF1-538 harus batal demi hukum karena adanya kesalahan pada Diktum Menimbang KEP-466;KEP-537;KEP-538, dimana tertulis “penetapan nilai pabean”.

Tanggapan:Bahwa pada Diktum Menimbang huruf g telah disebutkan bahwa “Dasar permasalahan adalah Form D (fasilitas CEPT-ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA)) tidak dapat diterima (digugurkan)”.

Bahwa Pemohon tidak pernah memohonkan ralat maupun gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara atas kesalahan penulisan surat keputusan tersebut, Pemohon juga telah melakukan pembayaran tagihan berdasarkan surat keputusan tersebut melalui SSPCP sebesar 100% dari nilai tagihan.

Bahwa kesalahan tersebut tidak mempengaruhi kekuatan hukum dari KEP-446, KEP-537, KEP-538 yang telah dengan jelas menunjuk duduk perkara adalah Keberatan atas Penetapan Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP. Berdasarkan hal tersebut diatas maka alasan dalam bantahan PEMOHON mengenai formalitas penerbitan KEP-446, KEP-537, KEP-538 tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk membatalkan KEP-107.

B. Mengenai Materi SengketaJustifikasi Penolakan Sepihak Terbandinq atas Form D: PEMOHON menyatakan bahwa terbanding secara sepihak menolak/menggugurkan Form D yang diterbitkan otoritas Malaysia tanpa mengikuti ketentuan dalam Annex 8 OCP for the ROO Rule 13 paragraph 2yaitu Form D yang ditolak HARUS ditandai pada kotak 4 dan asli Form D dikembalikan ke otoritas penerbit dalam jangka waktu tidak lebih dari 60 hari.

Tanggapan:Untuk keperluan persidangan ini, TERBANDING akan menunjukkan copy bukti kirim ke Pihak Issuing Country Form D yaitu Malaysia. Bukti kirim tersebut merupakan kompilasi dari beberapa Form D yang dikembalikan ke negara penerbit dan tidak menyebut secara spesifik pada form D yang dipermasalahkan. TERBANDING beritikad baik menunjukkan bukti kirim ini meskipun permasalahan ini bukan merupakan syarat formal maupun materisengketa.

Terkait Alasan Penolakan Form D:PEMOHON beralasan bahwa Pemerintah RI tidak pernah menerbitkan perundangan terkait Rule 21 OCP oleh karena itu dokumentasi yang diprasyaratkan dalam Rule 21 OCP tidak wajib dipenuhi oleh PEMOHON. PEMOHON telah menyampaikan dokumen PEB Malaysia dan Delivery Order yang dapat membuktikan bahwa barang tersebut hanya transit di Singapura karena alasan transportasi dan tidak ada proses lain selain loading dan unloading di Singapura, untuk kemudian diangkut melalui kapal ke Indonesia.

Tanggapan:Bahwa ASEAN Trade in Goods Agreement (Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN) atau disebut juga ATIGA, telah diratifikasi Pemerintah RI dalam Pasal 1 Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2010 tanggal 5 Januari 2010,

bahwa berdasarkan Article 38 ASEAN Trade in Goods Agreement disebutkan penerbitan Certificate of Origin (COO) oleh Negara Anggota Pengekspor harus memenuhi prosedur yang diatur dalam Annex 8 Operational Certification Procedures (OCP),

berdasarkan hal tersebut di atas maka alasan PEMOHON bahwa Rule 21 OCP tidak wajib dipenuhi karena Pemerintah RI tidak pernah menerbitkan perundangan terkait OCP tersebut tidak benar, karena sebagai bagian tidak terpisahkan dari ASEAN Trade in Goods Agreement, maka Operational Certification Procedures (OCP) juga memiliki kekuatan hukum yang sama dengan Agreement yang telah diratifikasi oleh Pemerintah RI melalui Perpres Nomor 2 Tahun 2010,

Berdasarkan hal tersebut di atas, alasan PEMOHON bahwa importasinya tidak wajib dilampiri dokumen sebagainnana dipersyaratkan dalam Annex 8 OCP for The Rules of Origin Under Chapter 3 Rule 21 dikarenakan Importasinya dari dan melalui Negara Anggota ASEAN tidak benar.

C. Penelitian mendalam atas Permasalahan dan Bukti yang Diajukan1. Bahwa PEMOHON melampirkan penjelasan dari pihak HTH Freight Forwarder yang menjelaskan perbedaan nomor kendaraan antara PEB dan Delivery Order serta mengapa nomor truck pada PEB Malaysia dituliskan tangan tanpa adanya tanda sah dari Custom Authority. PEMOHON menganggap TERBANDING menuding sepihak bahwa proses PEB di Malaysia disamakan dengan PEB di Indonesia,2. PEMOHON mengakui bahwa Delivery Order adalah Surat Perintah Pengiriman yang diterbitkan oleh Shimano Malaysia pada perusahaan pengangkutan untuk mengirimkan barang ke tujuan yang tertulis dalam Delivery Order,3. PEMOHON melampirkan Surat dan berdalih bahwa tujuan pengiriman dari delivery order malaysia adalah area dari Shimano Singapore di Jurong yang merupakan licensed Premises for The Storage of Zero GST Goods,4. PEMOHON menyampaikan bahwa dokumen Delivery Order wajib dilampirkan pada dokumen PEB Malaysia dengan kolom (space) 6 yang seharusnya memuat nomor kendaraan pengangkut harus diisi dengan kode Agen Pengangkut Barang,5. PEMOHON menyatakan bahwa Hyundai Marine Singapore selaku penerbit Bill of Lading hanya menangani barang yang diterima di Singapura untuk diangkut ke Indonesia,6. Pemohon membuktikan keterkaitan kronologi pengiriman dan membuktikan tidak adanya proses lain hanya menggunakan bukti yang diajukan melalui bantahan sebelumnya (PEB Malaysia, DO Shimano Malaysia dan B/L Singapura) dengan dibuatkan matriks keterkaitan.

Tanggapan:

  1. bahwa alasan yang disampaikan PEMOHON bahwa PEB akan direject oleh Customs Malaysia apabila kolom 6 PEB (yang seharusnya berisi Vehicle Number) tidak diisi dengan kode agen pengangkut hanya SEPIHAK berdasarkan keterangan dari HTH Freight Forwarders. PEMOHON tidak dapat menunjukkan dasar hukum yang diberlakukan Customs Malaysia maupun keterangan resrni dari Customs Authority Malaysia tenting alasan tersebut,
  2. PEMOHON telah secara nyata MENGAKIif bahwa Delivery Order bukan merupakan dokumen pengangkutan ataupun dokumen pelindung pengangkutan. Hanya merupakan surat perintah mengambil barang dari Pihak Shimano Valaysia,
  3. PEMOHON tidak dapat memberikan dokumen pengangkutan barang dari pihak keliga yaitu agen pengangkutan (seperti Bill of Lading atau Airway Bill atau yang disetarakan semacam itu) yang dapat membuktikan bahwasanya barang tersebut telah diangkut ‘Jan sarnpai di tujuan sesuai yang tertulis dalani Delivery Order yang diterbitkan Shimano Malaysia,
  4. PEMOHON tetap tidak dapat memberikan BUKTI yang nyata bahwa tujuan yang tertulis dalam Delivery Order yang diterbitkan Shiman6 Malaysia (yang tertulis semacam kode seperti KD FPS-BLK 515 #02-113) adalah benar ke Gudang milik Shimano Singapore di Jurong yang diklaim merupakan Licensed Premises for The Storage of Zero GST Goods,
  5. PEMOHON mengakui dalam tanggapannya bahwa Hyundai Marine menerima barang di Singapura dari Malaysia untuk kemudian di kapalkan ke Indonesia. Hal ini KONTRADIKTIF dengan pernyataan PEMOHON sendiri yang menyatakan bahwa barang diterima di Singapura oleh Shimano Singapore untuk kemudia masuk ke Gudang Zero GST,
  6. Dalam bukti yang diajukan PEMOHON berupa Certificate of Manipulation tidak diketemukan keterkaitan dengan nomor dokumen atas barang yang dipermasalahkan,
  7. PEMOHON tidak dapat menjelaskan keterkaitan maupun kronologi pengiriman bar ang antara Tujuan barang seperti yang tertulis dalam Delivery Order dengan B/L yang diterbitkan oleh Hyundai Marine Singapore sebagai Perusahaan Pelayaran untuk pengiriman barang ke Indonesia. PEMOHON hanya menggunakan matriks atau Bagan atas buktibukti lama yang telah diajukan sebelumnya yang telah DIBANTAH keterkaitannya oleh TERBANDING dalam Penjelasan Tertulis sebelumnya.

D. Penelitian terhadap bukti baru yang diajukan oleh PEMOHON kedapatan sebagai berikut:dari penelitian di atas bukti baru yang diajukan Pen-iohon kedapatan hat-hal sebagai berikut:

  1. Surat dari HTH Freight Forwarders SDN BHD Malaysia hanya pernyataan sepihak dari pihak agen pengangkut yang tidak disertai bukti peraturan maupun pernyataan dari Customs Authority Malaysia yang membenarkan pernyataan tersebut serta membenarkan sebuah agen pengangkutan mengisi sendiri Vehicle Number pada kolom 6 dokumen negara tanpa diteliti kembali dan ditandasahkan oleh pihak Customs Authority Malaysia,
  2. Surat dari Shimano (Singapore) Pte Ltd ini tidak menjelaskan apapun karena dalam Delivery Order tidak tertulis tujuan barang adalah di 20 benoi Sector Jurong Town Singapore, namun hanya tertulis kode-kode tanpa penjelasan lebih lanjut. PEMOHON sendiri dalam tanggapannya menyebut bahwa barang tersebut diterima oleh Hyundai Marine Singapore sehingga dipertanyakan kebenarannya, siapa yang menerima barang tersebul: di Singapura? Shimano Singapore atau Hyundai Marine Singapore?,
  3. Surat dari Singapore Customs bukan memberikan keterangan bahwa Shimano (Singapore) Private Limited diberikan fasilitas Zero-GST Type II warehouse license dari pihak Customs Singapore. Alih-alih surat tersebut malah memberitahukan bahwa “License” dari Shinnano (Singapore) Private Limited akan segera berakhir pada tanggal 31 Desember 2011. Jauh sebelum terjadinya sengketa mi,
  4. License Premises for The Storage of Zero GST Goods bukan merupakan lampiran Surat Singapore Customs, karena telah jelas dalam Surat Singapore Customs tertulis “page 1 of 1” sehingga . Tidak ada keterangan lebih lanjut siapa yang menerbitkan surat ini dan tildak ada tandasah dan kop surat dari Pihak Customs Authority Singapore,
  5. Bukti yang diajukan Pemohon tetap tidak dapat menjelaskan keterkaitan maupun kronologi pengiriman barang antara tujuan yang tertulis di Delivery Order dengan B/L yang diterbitkan oleh Hyundai Marine Singapore sebagai Perusahaan Pelayaran untuk pengiriman barang ke Indonesia,
  6. Dalam bukti yang diajukan PEMOHON berupa Certificate of Manipulation tidak diketemukan keterkaitan dengan nomor dokumen atas barang yang dipermasalahkan,
  7. Bukti yang diajukan PEMOHON tetap tidak dapat membuktikan tidak adanya proses lain selain kegiatan bongkar muat serta tidak ada bukti bahwasanya barang tidak memasuki proses perdagangan maupun pasar di negara transit (Singapuira) sebagaimana dipersyaratkan pada ASEAN Trade in Goods Agreement Article 32(2)(b)(Direct Consigment),
  8. bahwa berdasarkan penelitian TERBANDING terhadap dokumen impor PEMOHON, kedapatan bahwa setelah dilakukan Nota Pembetulan dan Penolakan Keberatan eleh TERBANDING terhadap dokumen yang sedang disengketakan ini, PEMOHON tidak menggunakan skema yang sama dengan yang disengketakan ini, yakni Skema Direct Consigment. Hal ini tentu bertentangan dengan keterangan lisan dari PEMOHON yang menyatakan bahwa setelah dokumen yang disengketakan ini, PEMOHON tetap menggunakan skema Direct Consigment dan tidak ada Nota Pembetulan dari TERBANDING. Untuk membuktikan hal tersebut, TERBANDING melampirkan 20 dokumen irnpor dari PEMOHON setelah dilakukannya nota pembetulan atas dokumen impor yang dipermasalahkan.

E. Analisa terhadap Peraturan Perundangan yang berlaku/sudah diratifikasi oleh Pemerintah RI

Dalam ASEAN Trade in Goods Agreement Article 32 disebutkan:

  1. Preferential tariff treatment shall be applied to goods satisfying the requirements of thirs Chapter and which are consigned directly between the territories of the exporting Member State and the importing Member State.
  2. The following shall be considered as consigned directly from the exporting Member State to the importing Member State:

(a) goods transported from an exporting Member State to the importing Member State; or(b) goods transported through one or more Member States,other than the exporting Member State and the importing Member State, or through a non-Member State, provided that:(i) the transit entry is iustified for geographical reason or by consideration related exclusively to transport requirements,(ii) the goods have not entered into trade or consumption there, and(iii) the goods have not undergone any operation there other than unloading and reloading or any other operation to preserve them in good condition.Berdasarkan peraturan di atas telah jelas bahwa apabila barang diangkut melalui satu atau negara anggota (ASEAN) maupun negara non-anggota (ASEAN), untuk diakui/diperlakukart seperti halnya pengiriman langsung, harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. Kegiatan transit tersebut dibenarkan karena kondisi geografis atau karena permintaari transportasi yang terbatas,
  2. Barang tersebut tidak memasuki wilayah perdagangan atau pasar di daerah transit tersebut,
  3. Barang tersebut tidak mengalami kegiatan lain selain bongkar muat atau kegiatan lain yang menjaga barang tersebut dalam kondisi baik.

Dalam Annex 8 Operational Certification Procedures (OCP) Rule 21 disebutkan:The issuing authority of the intermediate Member State may issue a back-toback Certificate of Origin in an application is made by the exporter, provided that:(b) the back-to-back Certificate of Origin issued should contain some of the same information as the original Certificate of Origin (Form D). In particular, every column in the back-to-back Certificate of Origin should be completed. FOB price of the intermediate Member State in Box 9 should also be reflected in the back-to-back Certificate of Origin,(c) For partial export shipments, the partial export value shall be shown instead of the full value of the original Certificate of Origin (Form D). The intermediate Member State will ensure that the total quantity re-exported under the partial shipment does not exceed the total quantity of the Certificate of Origin (Form D) from the first Member State when approving the back-to-back Certificate of Origin to the exporters.

Dalam Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE051BC12010 disebutkan: “Back to back CoO dapat diterbitkan oleh negara kedua (intermediateexporting party/member state) berdasarkan CoO/SKA asli dan memperbolehkan eksportir untuk mengapalkan barangnya ke negara anggota FTA dengan tujuan untuk diekspor kembali ke negara anggota FTA yang lain, sepanjang terhadap barang tersebut belum dikeluarkan dari kawasan pabean/belum dilakukan customs clearance di negara kedua.”Uraian Analisa:

  1. berdasarkan aturan di atas karena PEMOHON menggunakan skema partial shipment atau beberapa Delivery Order dari Negara Eksportir (Malaysia)untuk kern udian menjadi 1 (satu) Bill of Lading dari Negara Transit (Singapura), PEMOHON seharusnya meminta penerbitan Form D dari otoritas Singapura mengacu pada Form D yang diterbitkan untuk partial shipment dari Malaysia.
  2. bahwa apabila PEMOHON memiliki Back To Back Certificate dari otoritas Singapura, tentunya akan menjadi bukti yang tidak terbantahkan bahwa barang tersebut memang belum pernah keluar dari kawasan pabean Singapura dan tidak mengalami proses lain selain loading dan unloading di Singapura.

F. SimpulanBerdasarkan uraian di atas disimpulkan sebagai berikut:

  1. Bahwa argumen PEMOHON bahwa KEP-466;KEP-537;KEP-538 cacat hukum sehingga harus dibatalkan TERBANTAHKAN, karena kesalahan yang dimaksud PEMOHON tidak mempengaruhi pertimbangan TERBANDING dalam pengambilan keputusan sesuai KEP-107,
  2. bahwa alasan PEMOHON bahwa Rule 21 OCP tidak wajib dipenuhi karena Pemerintah RI tidak pernah menerbitkan perundangan terkait OCP tersebut TIDAK BENAR, karena sebagai bagian tidak terpisahkan dari ASEAN Trade in Goods Agreement, maka Operational Certification Procedures (OCP) juga memiliki kekuatan hukum yang SAMA dergan Agreement yang telah diratifikasi oleh Pemerintah RI melalui Perpres Nomor 2 Tahun 2010,
  3. Bahwa TERBANDING sudah benar dalam menggugurkan Form D yang diajukan oleh PEMOHON karena tidak dilengkapi dengan dokumendokumen pendukung sebagairriana dipersyaratkan dalam Annex 8 OCP for The Rules of Origin Under Chapter 3 Rule 13 dan Rule 21,
  4. Bukti yang diajukan PEMOHON hanya berdasarkan ASUMSI dan bukan berdasar Peraturan Resmi Kepabeanan Malaysia maupun keterangan resmi dari Customs Authority Malaysia,
  5. Bukti yang diajukan PEMOHON TETAP TIDAK DAPAT menjelaskan keterkaitan maupun kronologi pengiriman barang antara Tujuan yang tertulis di Delivery Order dengan B/L yang diterbitkan oleh Hyundai Marine Singapore sebagai Perusahaan Pelayaran untuk pengiriman barang ke Indonesia,
  6. Bukti yang diajukan PEMOHON TETAP TIDAK DAPAT membuktikan tidak adanya proses lain selain kegiatan bongkar muat serta tidak ada bukti bahwasanya barang tidak memasuki proses perdagangan maupun pasar di negara transit (singapura) sebagaimana dipersyaratkan pada ASEAN Trade in Goods Agreement Article 32(2)(b)(Direct Consigment),
  7. Bahwa kondisi transit yang dilakukan PEMOHON sebenarnya diakomodir dalam ASEAN Trade in Goods Agreement, namun harus memenuhi kondisi yang dipersyaratkan dalam ATIGA maupun OCP yakni dengan Skema Direct Consigmeent maupun dengan penerbitan Back to Back Certificate.

G. Permohonan/SaranBerdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa PEMOHON tidak berhak mendapatkan Tarif Preferensial sesuai Skema ATIGA, sehingga harus ditolak seluruhnya, dan selanjutnya TERBANDING nnemohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:
– Mencukupkan pemeriksaan materi sengketa karena tidak ada bukti baru yang diserahkan PEMOHON terkait materi sengketa,
– Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya,
– Menguatkan Keputusan TERBANDING nomor : KEP-466/WBC.10/2013 tanggal 11 April 2013; KEP-537/VVBC.10/2013 tanggal. 24 April 2013;

KEP-538/WBC.10/2013 tanggal 24 April 2013.Jika Pengadilan berpendapat lain, Mohon keadilan yang seadil-adilnya. Ex Aequo et Bono.bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan Surat Nomor: 46/INS/III/2014 tanggal 13 Maret 2014, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. KESIMPULAN PERKARAA. LATARBELAKANG SENGKETA

  1. Pemohon Banding melakukan impor 28 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dengan nilai pabean CIF USD 86.994,38 dari Malaysia dengan Common Effective Preferential Tariff (ASEAN Trade in Goods) disingkat CEPT- ATIGA dengan tarif preferensi Bea Masuk 0%,
  2. Pejabat Bea dan Cukai Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean melakukan penetapan tarif preferensi menjadi tarif MFN 10% dengan Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean (SPTNP),
  3. Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas SPTNP a quo,
  4. Terbanding menolak keberatan yang diajukan Pemohon Banding dengan Keputusan Nomor 537/WBC.10/2013 dengan alasan:
    1. Pengguguran Form D karena tidak memenuhi ketentuan Pengiriman Langsung (Direct Consignment) dan penerbitan invoice oleh negara ketiga,
    2. Bahwa Pemohon dalam berkas keberatannya tidak melampirkan Through Bill of Lading (Through B/L), dan
    3. Dokumen pendukung yang dimaksud dalam ATIGA, Article 32(2)(b) paragraph (i), (ii) dan (iii) yaitu (i) persinggahan barang dimaksud hanya berlaku untuk alasan geografis atau pertimbangan terkait persyaratan khusus pengangkutan; (ii) barang tersebut tidak memasuki wilayah dagang atau dikonsumsi; dan (iii) barang dimaksud tidak mengalami setiap operasional lain selain pembongkaran atau pemuatan kembali atau operasional lain untuk menjaga barang dalam keadaan baik,
    4. Bahwa dokumen pendukung yang dilampirkan Pemohon berupa Pengakuan Barang-Barang yang Diekspor (PEB Malaysia), Delivery Order bukan sebagaimana yang dimaksud sesuai ketentuan OCP di atas sehingga tidak memenuhi syarat.

B. POKOK SENGKETA

  1. Keberatan Terhadap Formalitas Penerbitan Kep-537/WBC.10/2013 Keputusan a quo salah obyek karena salah dengan mencantumkan ‘penetapannilai pabean’ padahal seharusnya ‘penetapan tarif preferensi dalam kerangka CEPT – ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA) menjadi tarif MFN’. Dalam pertimbangan hukumnya, Penetapan Terbanding dilakukan atas PIB a quo dengan nilai pabean CIF USD 412,553.23. Padahal keberatan yang diajukan oleh Pemohon banding adalah atas PIB dengan nilai pabean USD 86.994,38. Akibatnya Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai a quo menjadi cacat hukum sehingga haruslah dibatalkan demi hukum.
  2. Keberatan Terhadap Materi Penetapan Tarif oleh Pejabat Bea dan Cukai Bahwa Terbanding dalam Kep-537/WBC.10/2013 tanggal 24 April 2013menetapkan importasi barang dalam PIB Nomor 007354 tanggal 23 Januari 2013 tidak berhak atas tarif preferensi bea masuk dalam rangka ASEANTrade in Goods Agreement (ATIGA) dikenakan pembebanan bea masuk sesuai tarif berlaku umum (MFN) sebesar 10% (sepuluh persen) dengan dalil bahwa Pemohon dalam berkas keberatannya tidak melampirkan Through Bill of Lading (Through B/L) dan dokumen pendukung yang dimaksud dalam ATIGA, Article 32(2)(b) paragraph (i), (ii) dan (iii). Bahwa penolakan Terbanding bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

C. ALASAN BANDING

Alasan banding terhadap formalitas penerbitan Kep-537/WBC.10/2013 Bahwa Keputusan Terbanding dalam Kep-537/WBC.10/2013 tanggal 24 April 2013 adalah salah obyek (error in objecto) karena salah dengan mencantumkan ‘penetapan nilai pabean’ sebagai pertimbangan hukum penolakan keberatan padahal seharusnya ‘penetapan tarif preferensi dalam kerangka CEPT – ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA) menjadi tarif MFN’. Dalam pertimbangan hukumnya, Penetapan Terbanding dilakukan atas PIB a quo dengan nilai pabean CIF USD 412,553.23. Padahal keberatan yang diajukan oleh Pemohon banding adalah atas PIB dengan nilai pabean USD 86.994,38. Akibatnya Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai a quo menjadi cacat hukum sehingga haruslah dibatalkan demi hukum.Alasan banding terhadap materi Keputusan Nomor: Kep-537/WBC.10/2013 Penetapan Terbanding terhadap importasi barang dalam PIB Nomor 007354 tanggal 23 Januari 2013 yang diputuskan Form D tidak dapat diterima/ditolak sehingga tidak berhak atas tarif preferensi bea masuk dalam rangka ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA) akibatnya dikenakan pembebanan beamasuk sesuai tarif berlaku umum (MFN) sebesar 10% (sepuluh persen) dengan dalil bahwa Pemohon dalam berkas keberatannya tidak melampirkan Through Bill of Lading (Through B/L) dan dokumen pendukung yang dimaksud dalam ATIGA, Article 32(2)(b) paragraph (i), (ii) dan (iii). Bahwa penolakan Terbanding bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

D. SURAT URAIAN BANDING

  1. Huruf D. Analisa Butir 5 “Bahwa dari penelitian dasar permasalahan adalah pengguguran Form D karena tidak memenuhi ketentuan Pengiriman Langsung (Direct Consignment) dan penerbitan invoice oleh negara ketiga.”
  2. Huruf D. Analisa Butir 9 “bahwa Pemohon dalam berkas keberatannya tidak melampirkan Through Bill of Lading (Through B/L) dan dokumen pendukung yang dimaksud dalam ATIGA, Article 32(2)(b) paragraph (i), (ii) dan (iii) …”
  3. Bahwa dokumen pendukung yang dilampirkan Pemohon berupa Pengakuan Barang-Barang yang Diekspor (PEB Malaysia), Delivery Order dan Certificate of Non Manipulation dan bukan sebagaimana yang dimaksud sesuai ketentuan OCP di atas sehingga tidak memenuhi syarat.
  4. Bahwa berdasarkan hal-hal di atas, terhadap importasi barang dalam PIB Nomor 007354 tanggal 23 Januari 2013 tidak berhak atas tarif preferensi bea masuk dalam rangka ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA).

E. SURATBANTAHAN

  1. Terbanding tidak menanggapi pokok sengketa formalitas penerbitan Kep-537/WBC.10/2013.
  2. Terbanding tidak menanggapi alasan banding Pemohon bahwa Terbanding secara sepihak menolak/menggugurkan Form D yang diterbitkan oleh otoritas penerbit Malaysia tanpa mengikuti ketentuan dalam Annex 8 OCP for the ROO Rule 13 paragraph 2 yaitu Form D yang ditolak harus ditandai pada Kotak 4 dan asli Form D dikembalikan ke otoritas penerbit dalam jangka waktu tidak lebih dari 60 hari. Otoritas penerbit harus diberitahu secara jelas dasar penolakan pemberian tarif preferensi.
  3. Terbanding tidak menanggapi keberatan Pemohon bahwa Through B/L harus disampaikan kepada otoritas pabean di negara pengimpor apabila transhipment melalui negara bukan anggota ASEAN. Padahal transshipment dilakukan di Singapura yang merupakan negara anggota ASEAN. Bahwa dokumen pendukung berupa Pengakuan Barang-Barang Yang Diekspor (PEB Malaysia), Delivery Order merupakan bukti bahwa barang yang dikirim oleh pemasok di Malaysia ke Pemohon Banding di Indonesia melalui pelabuhan Singapura semata-mata terkait dengan kebutuhan transport dan tidak memasuki wilayah perdagangan Singapura dan hanya dilakukan kegiatan bongkar-muat untuk selanjutnya diangkut ke pelabuhan tujuan Tanjung Perak di Indonesia.

F. IMPOR PEMOHON BANDING DENGAN TARIF PREFERENSI ATIGAPemohon Banding melakukan impor komponen sepeda untuk keperluan produksi sebagai berikut:

  1. Pemohon mengimpor barang dengan negara asal Malaysia berupa 28 jenis barang sesuai dokumen pelengkap pabean dalam rangka skema ATIGA dengan Tarif Preferensi Bea Masuk 0%.
  2. Invoice yang merupakan dokumen pelengkap pabean diterbitkan oleh Shimano (Singapore) PTE LTD, 20 Benoi Sector, Jurong Town, Singapore 629852.
  3. Pada dokumen Form D tertulis exporter dari barang diimpor adalah Shimano Components (M) SDN BHD, Malaysia dengan consignee Pemohon Banding (Pemohon Banding).
  4. Bahwa berdasarkan dokumen bill of lading (B/L) nomor HDMUSGSY0458491 tanggal 30 Desember 2012 barang dimuat ke kapal di Pelabuhan Singapura tujuan Tanjung Perak, Surabaya, Indonesia.
  5. Dengan demikian impor dalam rangka skema ATIGA tersebut adalah merupakan:
    1. Third country invoicing
    2. Direct consignment
  6. Third country invoicing

Dasar hukumAnnex 8, Operational Certification Procedure for the Rules of Origin Under Chapter 3 (OCP) Rule 23 ‘1. Relevant Government authorities in the importing Member State shall accept Certificates of Origin (Form D) in cases where the sales invoice is issued either by a company located in a third country or by an ASEAN exporter for the account of the said company, provided that the goods meet the requirements of Chapter 3 of this Agreement. 2. The exporter shall indicate ‘third country invoicing’ and such information as name and country of the company issuing the invoice in the Certificate of Origin (Form D).

Fakta Bahwa Form D yang diterbitkan oleh Ministry of International Trade and Industry, Malaysia telah memenuhi Rule 23 OCP yaitu: a. Space/Ruang 13, kotak Third-Country Invoicing telah diberi ‘TANDA’, danb. Nama dan negara penerbit invoice yaitu SHIMANO (SINGAPORE) PTE LTD, 20 BENOI SECTOR, JURONG TOWN, SINGAPORE telah dituliskan dalam Form D.

Kesimpulan tentang Third country invoicing dalam Form D yang diberitahukan dalam PIB a quo. Oleh karena persyaratan Third Country Invoicing OCP telah dipenuhi maka Pemohon Banding berhak memperoleh tarif preferensi Bea Masuk ATIGA sebesar 0%.

7. Direct consignment

Dasar hukumASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA), Article 32, Direct Consignment, pada angka 2 huruf (b) disebutkan: “The following shall be considered as consigned directly from the exporting Member State to the importing Member State: goods transported through one or more Member States, other than the exporting Member State and the importing MemberState, or through a non-Member State, provided that:
(i) the transit entry is justified for geographiphal reason or by consideration related exclusively to transport requirements;
(ii) the goods have not entered into trade or consumption there; and
(iii) the goods have not undergone any operation there other than unloading and reloading or any other operation to preserve them in good condition”.
Operational Certification Procedures for the Rules of Origin Under Chapter 3 (OCP), Rule 21 Documentation for Implementing Article 32(2)(b) (Direct Consignment) sebagai berikut: “For the purposes of implementing Article 32(2)(b) of this Agreement where transportation is effected through the territory of one or more non-Member State, the following shall be produced to the Government authorities of the importing Member State: (a) A through Bill of Lading issued in the exporting Member State; (b) A Certificate of Origin(Form D) issued by the relevant Government authorities of the exporting Member State; (c) A copy of the original commercial invoice in respect of the goods; and (d) Supporting documents in evidence that the requirements of Article 32(2)(b) paragraphs (i), (ii) and (iii) of this Agreement are being complied with”.

FaktaBahwa barang impor dalam PIB a quo memenuhi ketentuan Direct Consignment sebagaimana diatur dalam ATIGA Article 32 paragraph 2 huruf b yaitu barang yang diekspor dari Malaysia diangkut melalui Singapura dengan alasan semata-mata untuk kepentingan transportasi; tidak memasuki daerah perdagangan atau dikonsumsi di Singapura; saat berada di Singapura hanya dilakukan kegiatan bongkar dan muat.Through Bill of Lading

Alasan Penolakan Form D oleh TerbandingSalah satu alasan Terbanding menolak Form D yang diterbitkan Malaysia atas barang impor dalam PIB a quo adalah:c. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 537/WBC.10/2013 Bagian Konsideran, Menimbang huruf m “… tidak melampirkan Through Bill of Lading …”d. Surat Uraian Banding No. SR-49/WBC.10/2013 huruf D. Analisa butir 9 “… bahwa Pemohon dalam berkas keberatannya tidak melampirkan Through Bill of Lading (Through B/L) dan dokumen pendukung yang dimaksud ATIGA, Article 32(2)(b) paragraf (i), (ii) and (iii) …”

AnalisisBerdasarkan OCP Rule 21 tentang dokumentasi untuk implementasi Article 32(2)(b) (Direct Consignment), Through B/L harus diserahkan kepada otoritas kepabeanan di negara pengimpor apabila transportasi melalui bukan Negara Anggota. Oleh karena transportasi melalui Singapura yang merupakan Negara Anggota ASEAN maka Through B/L tidak diperlukan.

Sidang Sengketa Pajak Majelis VAtanggal 5 Desember 2013 Bahwa dalam Sidang Pengadilan Pajak Majelis VA di Surabaya tanggal 5 Desember 2013, Terbanding menyatakan bahwa Through B/L tidak diperlukan.

KesimpulanDengan adanya pernyataan Terbanding dalam Sidang tanggal 5 Desember 2013 bahwa Through B/L tidak diperlukan dalam Direct Consignment barang impor dalam PIB a quo maka sengketa tentang Through B/L menjadi batal. Dokumen pendukung yang dimaksud ATIGA, Article 32(2)(b) paragraf (i), (ii) and (iii)Alasan lain penolakan Form D oleh Terbanding karena Pemohon Banding tidak melampirkan dokumen pendukung Article 32(2)(b) paragraf (i), (ii) and (iii).

FaktaSebagai bukti pemenuhan persyaratan Direct Consignment, Pemohon Banding menyampaikan dokumen-dokumen yang disediakan oleh eksportir di Malaysia dan penerbit invoice di Singapura. Dokumen-dokumen tersebut adalah:a. Pengakuan Barang-Barang yang Diekspor (PEB Malaysia),b. Delivery Order,c. Certificate of Non Manipulation dari Singapore Customs,d. License Premise for the Storage of Zero GST Goods Shimano (Singapore) PTE LTD, 20 Benoi Sector, Jurong Town, Singapore 629852.

Analisis/PenjelasanDokumen-dokumen tersebut beserta dokumen pelengkap pabean merupakan bukti pemenuhan persyaratan ATIGA, Article 32(2)(b) paragraf (i), (ii) and(iii). Berikut penjelasan Pemohon Banding:

  1. Berdasarkan Delivery Order barang yang diangkut dengan truck dari Malaysia ke SPL Warehouse yang merupakan singkatan dari Shimano (Singapore) PTE LTD Warehouse, 20 Benoi Sector, Jurong Town, Singapore 629852 yang berada di Premise for the Storage of Zero GST Goods yaitu suatu kawasan yang diawasi oleh Customs Singapore untuk menyimpan barang asal impor yang belum dikenakan GST yang selanjutnya diangkut lanjut ke pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Oleh karena barang yang diekspor Malaysia ke Pemohon Banding transit di Singapura melalui Premise for the Storage of Zero GST Goods maka terbukti bahwa barang impor dalam PIB a quo tidak diperdagangkan/diperjualbelikan di Singapura,
  2. Certificate of Non Manipulation yang diterbitkan oleh Customs Singapura merupakan pernyataan bahwa barang diangkut lanjut ke Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya saat transit di Singapura tidak dilakukan perubahan ataupun pengolahan apapun,
  3. PEB Malaysia, Delivery Order, Form D, Bill of Lading, Invoice/Packing List, dan PIB memuat barang yang sama dengan jumlah satuan 7.213 pcs, jumlah package 116 dan berat brutto 5.831,17 kg. Hal ini merupakan bukti bahwa barang impor saat transit di Singapura tidak pernah diolah atau dikonsumsi dan hanya dilakukan kegiatan bongkar-muat,
  4. Berdasarkan penjelasan Shimano Malaysia dalam Lampiran 3: Flow of Process Start from the Goods Ready at Shimano Malaysia until the Goods Ready Ship to Surabaya, Indonesia at Singapore Port:
  1. Port (Tanjong Pelepas) near to Shimano Malaysia the vessel is limited,
  2. Sinagpore Port is international free port which having very active vessel schedule to worldwide including to Indonesia.
    1. Dengan demikian terbukti bahwa transit melalui Singapura semata-mata untuk keperluan transportasi.

KesimpulanDengan demikian telah terbukti bahwa persyaratan Direct Consignment telah terpenuhi yaitu:

  1. Transhipment di Singapura semata-mata adalah untuk keperluan transportasi karena jadwal kapal ke Tanjung Perak, Surabaya di pelabuhan di Malaysia yang terdekat dengan Shimano Malaysia jumlahnya terbatas. Keterbatasan jadwal kapal akan menyebabkan tingginya biaya pengiriman,
  2. Barang dikirimkan oleh Shimano Malaysia ke Shimano (Singapore) PTE LTD, 20 Benoi Sector, Jurong Town, Singapore 629852 yang terletak di Premise for the Storage of Zero GST Goods untuk menyimpan barang asal impor yang belum dikenakan GST yang selanjutnya diangkut lanjut ke pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Oleh karena barang yang diekspor Malaysia ke Pemohon Banding transit di Singapura melalui Premise for the Storage of Zero GST Goods maka terbukti bahwa barang impor dalam PIB a quo tidak diperdagangkan/diperjualbelikan di Singapura,
  3. Bahwa selama transit di Singapura atas barang dalam PIB a quo tidak dilakukan perubahan atau pengolahan apapun selain kegiatan bongkarmuat didukung bukti berupa PEB Malaysia, Delivery Order, Bill of Lading, Invoice, Packing List, Form D dan PIB berisikan jumlah satuan, jumlah package, dan berat brutto yang sama ditambah adanya sertifikasi dari Singapore Customs berupa Certificate of Non-Manipulation (CNM), Dengan bukti-bukti di atas maka persyaratan Direct Consignment dalam ATIGA Article 32 (2)(b) telah dipenuhi sehingga tidak ada alasan hukum untuk menolak Form D dari Malaysia.

II. Tanggapan Atas Penjelasan Tertulis TERBANDING Nomor SR-42/WBC.10/2013

Sebagaimana diperintahkan oleh Majelis Hakim V A selanjutnya digantikan oleh Majelis Hakim XVII A Pengadilan Pajak dalam Sidang sengketa pajak a quo tanggal 30 Januari 2014, Pemohon Banding diminta memberikan tanggapan tertulis atas Penjelasan Tertulis Terbanding Nomor SR-42/WBC.10/2013. Demikian tanggapan tertulis Pemohon Banding.TANGGAPAN ATAS PENJELASAN TERBANDING SURATNOMOR SR-42/WBC.10/2013 Huruf A Mengenai Formalitas Penerbitan Kep-537

Pemohon Banding tetap berpegang teguh bahwa:

Kekeliruan/ketidaksesuaian pertimbangan hukum/konsideran Menimbang huruf a:”… menetapkan nilai pabean … “ dengan keberatan yang diajukan yaitu atas penetapan tarif oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP.

Ketidaksesuaian nilai pabean pada PIB yang ditetapkan Terbanding sebesar CIF USD 412,553.23 dengan nilai pabean pada PIB yang diajukan keberatan oleh Pemohon sebesar CIF USD 86.994,38.

menjadikan Kep-538/WBC.10/2013 tanggal 25 Januari 2013 cacat menurut hukum dan sepatutnya batal demi hukum.

Pokok sengketa pajak di atas termuat dalam produk hukum Pasal 93 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 yaitu Kep-537/WBC.10/2013 dan telah diajukan banding oleh Pemohon Banding kepada Pengadilan Pajak berdasarkan Pasal 95 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006. Mengingat Pengadilan Pajak adalah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara dengan kewenangan absolut mengadili sengketa pajak makapengajuan banding atas pokok sengketa pajak berupa kekeliruan pertimbangan hukum Terbanding dalam Kep-537/WBC.10/2013 kepada Pengadilan Pajak sudah tepat dan tidak terbantahkan.

Huruf B Justifikasi Penolakan Sepihak Terbanding atas Form DTerbanding menyatakan bahwa penolakan sepihak atas Form D yang diterbitkan Malaysia adalah sesuai prosedur. Padahal ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA), Annex 8 OCP for the ROO, Rule 13 paragraph 2 berbunyi “In cases when a Certificate of Origin (Form D) isrejected by the customs authority of the importing Member State, the subject Certificate of Origin (Form D) shall be marked accordingly in Box 4 and the original Certificate of Origin (Form D) shall be returned to the issuing authority within a reasonable period not exceeding sixty (60) days. The issuing authority shall be duly notified of the grounds for the denial of tariff preference.” Berdasarkan OCP Rule 13 paragraph 2 Negara Anggota pengimpor tidak boleh melakukan penolakan sepihak Form D.

Bahwa ATIGA telah diratifikasi oleh Pemerintah RI dengan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2010 tanggal 5 Januari 2010 sehingga mengikat menurut hukum. Dengan demikian bukti bahwa Terbanding telah menjalankan Rule 13 paragraph 2 dan paragraph 3 diperlukan untuk meyakini kebenaran hakiki bahwa Terbanding telah taat kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam Surat Banding maupun Tanggapan Tertulis Pemohon Banding telah menyampaikan bahwa pada saat pengajuan PIB a quo:

Pemohon Banding telah melaksanakan OCP Rule 13 paragraph 1 dengan menyampaikan asli COO (Form D), copy original invoice, packing list, bill of lading, dan dokumen-dokumen lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan di negara pengimpor yaitu Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 42/BC/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang untuk Dipakai; dan

Pemohon Banding telah melaksanakan OCP Rule 13 paragraph 1 yaitu menyerahkan dokumen-dokumen pendukung yang membuktikan bahwa barang yang diekspor dari negara ASEAN (Malaysia) transit di negara ASEAN (Singapura) memenuhi syarat Direct Consignment dalam Article 32(2)(b).

Bahwa dalam Direct Consignment pada kasus a quo, transshipment dilakukan melalui Negara Anggota ASEAN yaitu Singapura oleh karena itu OCP Rule 21 tidak berlaku.Huruf CBahwa Pemohon Banding telah menyampaikan bukti-bukti berupa dokumendokumen pendukung yang membuktikan bahwa barang yang diekspor dari negara ASEAN (Malaysia) transit di negara ASEAN (Singapura) memenuhi syarat Direct Consignment dalam Article 32(2)(b). Bukti-bukti tersebut berasal dari otoritas di Malaysia, otoritas di Singapore, pemasok, freight forwarder dan penerbit invoice dari Singapura.

Apabila Terbanding meragukan dokumen-dokumen tersebut telah memenuhi syarat Direct Consignment OCP Article 32(2)(b) yaitu: (i) transit di Singapura semata-mata karena alasan transportasi; (ii) selama transit barang-barang tersebut tidak memasuki wilayah perdagangan ataupun dikonsumsi di Singapura; dan (iii) selama transit hanya dilakukan kegiatan bongkar-muat maka harus menjalankan Rule 13 paragraph 2 dan 3 yaitu:a. Memberi tanda pada Box 4 di masing-masing Asli Form D;b. Menuliskan alasan penolakan pemberian tarif preferensi pada masingmasing asli Form D; danc. Mengirimkan kembali Form D pada huruf a dan b di atas kepada MITI Ministry of International Trade and Industry Malaysia (MITI) dalam jangka waktu tidak lebih dari 60 hari.

Tanggapan Pemohon terhadap beberapa butir SR-42/WBC.10/2014 Huruf C butir 6

  1. Terbanding menyatakan “Dalam bukti yang diajukan Pemohon berupa Certificate of Non Manipulation tidak diketemukan keterkaitan dengan nomor dokumen atas barang yang dipermasalahkan.”
  2. Tanggapan Pemohon
    1. Certificate of Non Manipulation (CNM) yang diterbitkan Singapore Customs terkait dengan barang impor dalam invoice nomor INS-2CL1458, INS-2CL1459 dan INS-2CL1460 tanggal 21 Desember 2012.
    2. CNM merupakan sertifikasi dari Singapore Customs bahwa pada saat transit di Singapore ke pelabuhan tujuan Tanjung Perak, Surabaya, Indonesia, barang tersebut tidak mengalami perubahan atau proses.
    3. CNM diterbitkan oleh Singapore Customs dengan syarat saat transit di Singapore barang tersebut disimpan Free Trade Zone atau di Customs Bonded Warehouse. Bahwasanya barang tersebut disimpan di Shimano Pte. Ltd. Singapore yang berlokasi di Premise for the Storage of Zero GST Goods yang merupakan Customs Bonded Warehouse.
    4. CNM merupakan bukti pemenuhan persyaratan Direct Consignment sebagaimana diatur dalam ATIGA Article 32(2)(b).

bahwa berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan tersebut diatas, Pemohon Banding mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim XVII A Pengadilan Pajak berkenan untuk menjatuhkan putusan dalam perkara ini dengan putusan sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding,
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa Keputusan Terbanding sebagaimana tertuang dalam Kep-537/WBC.10/2013 tanggal 24 April 2013 tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
  3. Membatalkan Keputusan Terbanding sebagaimana tertuang dalam Kep- 537/WBC.10/2013 tanggal 24 April 2013 sehingga tagihan atas kekurangan pembayaran Bea Masuk, PPN dan PPh Pasal 22 menjadi nihil.

bahwa jika Yang Mulia Majelis Hakim XVII A Pengadilan Pajak berpendapat lain mohon putusan lain yang seadil-adilnya dalam suatu peradilan yang baik dan benar (Ex Aequo et Bono).

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan bukti-bukti berupa:- Invoice/packing list,- Bill of lading,- Form D,- Pengakuan Barang-Barang Yang Diekspor (PEB Malaysia),- Delivery Order,- Cargo Clearance Permit,- Surat Pernyataan dari Pemasok,- Certificate of Non Manipulation dari Singapore Customs,– License Premise for the Storage of Zero GST Goods Shimano (Singapore) PTE LTD, 20 Benoi Sector, Jurong Town, Singapore 629852.bahwa Pemohon Banding mengimpor barang dengan Negara asal Malaysia berupa berupa 28 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dengan BM 0%-Fasilitas CEPT (ATIGA) berdasarkan Form D yang diterbitkan oleh Malaysia dengan Reference No. JB-192825A 036096, JB-192825A-036097 dan JB-192825A-036119 tanggal 16 Januari 2013.

bahwa dari penelitian dokumen Invoice Nomor: INS-2CL1458, INS-2CL1459 dan INS-2CL1460 tanggal 21 Desember 2012, yang merupakan dokumen pelengkap pabean PIB Nomor: 007354 tanggal 23 Januari 2013, diterbitkan oleh Shimano (Singapore) Pte. Ltd., Singapore.

bahwa berdasarkan penelitian dokumen Form D tertulis eksportir dari barang yang diimpor adalah Shimano Component (M) Sdn. Bhd., Malaysia dengan cosignee Pemohon Banding.bahwa berdasarkan Bill of Lading (B/L) Nomor: HDMUSGSY0458491 tanggal 30 Desember 2012 yang diterbitkan di Singapore, diketahui bahwa barang dikirim dari pelabuhan Singapore tujuan Surabaya, Indonesia dengan menyebutkan asal barang dari Malaysia.

bahwa praktek penerbitan invoice oleh Shimano (Singapore) Pte. Ltd., Singapore atas produk yang dibuat Shimano Components (M) Sdn. Bhd., Malaysia tersebut diijinkan dalam Operational Certification Procedures (OCP) ATIGA yang dikenal dengan “Third-Country Invoicing” sebagaimana ketentuan Operational Certification Procedures (OCP) ATIGA Rule 23 yang menyebutkan: “Relevant Government authorities in the importing member state shall accept Certificates of Origin (Form D) in cases where the sales invoice is issued either by a company located in a third country or by an ASEAN exporter for the accountof the said company, provided that the goods meet the requirements of chapter 3 of this agreement. The exporter shall indicate “third country invoicing”and such information as name and country of the company issuing the invoice int the Certificate of Origin (Form D)”.

bahwa pokok permasalahan adalah Terbanding menggugurkan Form D karena tidak memenuhi ketentuan Pengiriman Langsung (Direct Consignment) dan Pemohon Banding tidak melampirkan Through Bill of Lading (Through B/L);

bahwa berdasarkan ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA), Article 32, Direct Consignment, pada angka 2 huruf (b), menyebutkan: “The following shall be considered as consigned directly from the exporting member state to the importing member state: goods transported through one or more member states, other than the exporting member state and the importing member state, or through a non¬member state, provided that: (i)the transit entry is justified for geographical reason or by consideration related exclusively to transport requirements; (ii) the goods have not entered into trade or consumption there; and (iii) the goods have not undergone any operation there other than unloading and reloading or any other operation to preserve them in good condition”.bahwa berdasarkan ketentuan pengiriman langsung (direct consignment) sebagaimana diatur dalam OCP ATIGA diketahui Article 32(2)(b) paragraphs (i), (ii) and (iii) yaitu: (i) persinggahan barang dimaksud hanya berlaku untuk alasan geografis atau pertimbangan terkait persyaratan khusus pengangkutan; (ii) barang tersebut tidak memasuki wilayah dagang atau dikonsumsi; dan (iii) barang dimaksud tidak mengalami setiap operasional lain selain pembongkaran atau pemuatan kembali atau operasional lain untuk menjaga barang dalam keadaan baik.

bahwa berdasarkan Delivery Order diketahui barang yang diangkut dengan truck dari Malaysia ke SPL Warehouse yang merupakan singkatan dari Shimano (Singapore) PTE LTD Warehouse, 20 Benoi Sector, Jurong Town, Singapore 629852 dengan alasan letak geografis dan transportasi.

bahwa berdasarkan OCP Rule 21 tentang dokumentasi untuk implementasi Article 32(2)(b) (Direct Consignment), Through B/L harus diserahkan kepada otoritas kepabeanan di negara pengimpor apabila transportasi melalui bukan Negara Anggota. Oleh karena transportasi melalui Singapura yang merupakan Negara Anggota ASEAN maka Pemohon Banding tidak perlu melampirkan Through B/L;

bahwa pengangkutan dari Malaysia via darat dilindungi dengan Form K2 (PEB dari Malaysia) dan Delivery Order untuk tujuan Shimano (Singapore) PTE LTD Warehouse, 20 Benoi Sector, Jurong Town, Singapore 629852 yang berada di Premise for the Storage of Zero GST Goods ini membuktikan maka terbukti bahwa barang impor dalam PIB tidak diperdagangkan/diperjualbelikan di Singapura;

bahwa Certificate of Non Manipulation yang diterbitkan oleh Customs Singapura merupakan pernyataan bahwa barang diangkut lanjut ke Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya saat transit di Singapura tidak dilakukan perubahan ataupun pengolahan apapun.

bahwa dari PEB Malaysia, Delivery Order. Form D dan Bill of Lading. Invoice serta Packing List. dan PIB memuat barang yang sama dengan jumlah satuan dan jumlah package dan berat brutto yang sama hal ini merupakan bukti bahwa barang impor saat transit di Singapura tidak pernah diolah atau dikonsumsi dan hanya dilakukan kegiatan bongkarmuat.

bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas Majelis berpendapat Form D yang dilampirkan oleh Pemohon Banding pada saat importasi tetap sah.

bahwa sesuai Pasal 13 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan:” tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri”.

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 128/PMK.011/2010 tanggal 12 Juli 2010 tentang Penetapan Tarlf Bea Masuk atas Barang Impor dalam Rangka Asean Trade in Goods Agreement (ATIGA) diatur hal-hal sebagai berikut:

Pasal 1Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari negara-negara ASEAN, yang meliputi Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Phillipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam, dalam rangka ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA), sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini yang merupakan bagian tidakterpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan iniPasal 3bahwa pengenaan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: bahwa tarif bea masuk dalam rangka ATIGA yang lebih rendah dari tarif bea masuk umum hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi Surat Keterangan Asal (Form D) dalam rangka ATIGA yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara ASEAN bersangkutan.bahwa Pemohon Banding telah memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.011/2010 yaitu mencantumkan kode fasilitas ATIGA dan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form D) pada PIB Nomor: 007354 tanggal 23 Januari 2013 dan telah menyampaikan Surat Keterangan Asal (Form D) asli pada saat pengajuan importasi.

bahwa dengan demikian seluruh persyaratan impor dalam rangka ATIGA sudah dipenuhi sehingga Pemohon Banding secara sah berhak memperoleh fasilitas tarif bea masuk dalam rangka ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA) berupa tarif bea masuk sebesar 0% (nol persen).

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa importasi dengan PIB Nomor: 007354 tanggal 23 Januari 2013 dapat diberikan Penetapan Tarif Preferensi Bea Masuk Dalam Rangka Skema Asean Trade in Goods Agreement (ATIGA) karena Form D diterbitkan dari negara asal barang sebagaimana diatur PMK Nomor: 128/PMK.011/2010 tanggal 12 Juli 2010 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor dalam Rangka Asean Trade in Goods Agreement (ATIGA) sehingga atas importasinya dikenakan Tarif Prefrensi Bea Masuk dengan BM 10% BBS 100% (Fasilitas CEPT ATIGA).

MENIMBANG
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006
Peraturan perundang-undangan Perpajakan.

MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-537/WBC.10/2013 tanggal 24 April 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-001425/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2013 tanggal 19 Februari 2013, sehingga Pembebanan Bea Masuk atas importasi 28 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dari Negara Asal Malaysia sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 007354 tanggal 23 Januari 2013 dengan pembebanan BM 10%, BBS 100 % (Fasilitas CEPT ATIGA).

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVII Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Surendro Suprijadi, M.M. sebagai Hakim Anggota,
R.Aryo Hatmoko, S.IP. sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 30 April 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Terbanding maupun oleh Pemohon Banding.

Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200

%d blogger menyukai ini: