Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52165/PP/M.VIIB/19/2014

Tinggalkan komentar

12 Februari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-52165/PP/M.VIIB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea dan Cukai
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3554/KPU.01/2013tanggal 14 Juni 2013, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-006273/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 23 April 2013;
Menurut Terbanding
:
bahwa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-006273/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 23 April 2013, yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok Jakarta atas Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 145364 tanggal 16 April 2013, yaitu importasi 25 TNE Potassium Nitrate Negara asal: China, yang diberitahukan Pemohon Banding pada klasifikasi pos tarif 2834.31.00.00 (BM 0% – ACFTA), dan oleh Terbanding ditetapkan pada klasifikasi pos tarif 2834.31.00.00 (BM 5% – MFN).
Menurut Pemohon
:
bahwa atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Keberatan Nomor: 20130401/KSPTNP/TSJM, tanggal 23 April 2013, dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-3554/KPU.01/2013 tanggal 14 Juni 2013, permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak, sehingga dengan surat nomor: 20130722/KKEPBC/TSJM, tanggal 22 Juli 2013, Pemohon Banding mengajukan banding.
Menurut Majelis
:
Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006bahwa Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen).”.
bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp14.092.000,00 dan 50% nya adalah sebesar Rp7.046.500,00.
bahwa dalam berkas bandingnya, Pemohon Banding melampirkan bukti pembayaran 50% pungutan terutang berupa SSPCP sebesar Rp14.092.000,00, yang diterma oleh PT Bank Mandiri (Persero) Tbk cabang Jakarta–Perumpel, Tanjung Priok, tanggal 26 Juni 2013 namun Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam persidangan meskipun telah diundang secara patut sebanyak tiga kali untuk menghadiri persidangan dan Pemohon Banding tidakdapat menunjukkan SSPCP asli sebesar Rp14.092.000,00.
bahwa dengan demikian, permohonan banding tidak memenuhi ketentuan formal Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
bahwa Surat Banding Nomor 20130722/KKEPBC/TSJM tanggal 22 Juli 2013 ditandatangani oleh Sdr. XX, jabatan: Direktur Utama.
bahwa Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: “Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya”.
bahwa dalam Surat Bandingnya, Pemohon Banding melampirkan bukti pendukung berupa foto kopi Akta Notaris Nomor: 7 tanggal 27 Desember 2010, tentang Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, yang menyatakan bahwa Sdr. XX adalah Direktur Pemohon Banding.
bahwa Pemohon Banding tidak pernah menyampaikan bukti asli akta pendirian perusahaan dan/atau perubahannya yang menunjukkan Sdr. XX berwenang menandatangani dan mengajukan permohonan banding, karenanya Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding tidakmemenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis dalam persidangan tersebut di atas, Majelis berpendapat pengajuan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (1), Pasal 35 ayat (2), Pasal 36 ayat (1), Pasal 36 ayat (2), dan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak tetapi tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut di atas, Majelis berpendapat permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi syarat formal sebagaimana dimaksud, Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002, karenanya tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan.
MENIMBANG
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2. Ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
MEMUTUSKAN
Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3554/KPU.01/2013 tanggal 14 Juni 2013, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-006273/NOTUL/KPUTP/BD.02/2013 tanggal 23 April 2013, tidak dapat diterima.
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis, tanggal 13 Maret 2014, berdasarkan Musyawarah Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Ir. J.B. Bambang Widyastata sebagai Hakim Ketua
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko. sebagai Hakim Anggota
Lalita Irawati, SE., MM. sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh
Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 24 April 2014, dengan dihadiri oleh
para Hakim Anggota, Panitera Pengganti,
serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan dihadiri oleh Terbanding.
Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200

%d blogger menyukai ini: