keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52166/PP/M.VIIB/19/2014

Tinggalkan komentar

12 Februari 2018 oleh anggi pratiwi

keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-52166/PP/M.VIIB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea dan Cukai
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Nilai Pabean atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 033193 tanggal 28 Januari 2013, berupa importasi 29 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, Negara asal: China, yang diberitahukan Pemohon Banding dengan Nilai Pabean sebesar CIF SGD 60,881.85 dan oleh Terbanding ditetapkan Nilai Pabeannya menjadi sebesar CIF SGD 67,037.97;
Menurut Terbanding
:
bahwa tidak terdapat incoterm sebagai kesepakatan biaya pengangkutan dan asuransi, baik dalam PO, Sales Contract maupun dalam invoice. Dengan demikian, tidak dapat diketahui berapa nilai yang seharusnya dibayar;
Menurut Pemohon
:
bahwa harga beli yang Pemohon Banding sampaikan sesuai dengan Purchase Order dan Sales Contract yang diberikan oleh Supplier Pemohon Banding;
Menurut Majelis
:
bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi PIB Nomor: 033193 tanggal 28 Januari 2013 pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok berupa importasi 29 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, Negara asal: China, yang diberitahukan Pemohon Banding dengan Nilai Pabean sebesar CIF SGD 60,881.85 dan oleh Terbanding ditetapkan Nilai Pabeannya menjadi sebesar CIF SGD 67,037.97, yang mengakibatkan jumlah pungutan yang terutang pada SPTNP sebesar Rp44.058.000.00 yang tidak disetujui Pemohon Banding.
bahwa Pejabat yang mewakili Terbanding hadir memenuhi Panggilan Panitera Pengganti atas nama Majelis Hakim, terakhir dengan Surat Panggilan Nomor: Pang.005/PAN.14/2014 tanggal 16 Januari 2014 untuk menghadiri persidangan dalam rangka Permohonan Banding Pemohon Banding sebagaimana dimaksud Pasal 53 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
bahwa Pemohon Banding yang diwakili oleh Soenarjo Liman, Jabatan Direktur, hadir dalam persidangan yang diselenggarakan untuk banding ini memenuhi undangan sidang Panitera Pengganti Pengadilan Pajak terakhir dengan Surat Undangan Nomor: Und-022/PAN.14/2014, tanggal 16 Januari 2014 untuk menghadiri persidangan dalam rangka Permohonan Banding Pemohon Banding sebagaimana dimaksud Pasal 53 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Bandingnya Nomor: SR-856/KPU.01/2013 tanggal 1 Agustus 2013 menyatakan:“bahwa tidak terdapat incoterm sebagai kesepakatan biaya pengangkutan dan asuransi, baik dalam PO, Sales Contract maupun dalam invoice. Dengan demikian, tidak dapat diketahui berapa nilai yang seharusnya dibayar.bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan bukti pembayaran atas freight dan asuransi, sehingga tidak dapat diketahui berapa nilai pabean yang seharusnya.bahwa terdapat perbedaan tanggal antara invoice dan packing list dimana packing list mendahului invoice, padahal nomor packing list mengikuti nomor invoice.bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan pencatatan/pembukuan (buku pembelian/buku persediaan, kartu stok, buku hutang, buku bank, dsb), faktur penjualan dan faktur pajak standar, SPT Masa PPN maupun data dan/atau bukti pendukung transaksi lainnya sesuai Lampiran II PMK-217/PMK.04/2010, sehingga tidak dapat dilakukan penelusuran atas pencatatan transaksi yang bersangkutan.bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (3) PMK Nomor: PMK-217/PMK.04/2010, Direktur Jenderal dapat menerima penjelasan, data, dan/atau bukti tambahan dari orang yang mengajukan keberatan dalam jangka waktu paling lama 40 hari sejak tanggal diterimanya pengajuan keberatan, namun sampai dengan jangka waktu yang diberikan berakhir, Pemohon Banding tidak menyampaikan data tambahan, sehingga data yang ada dianggap telah cukup.bahwa berdasarkan uraian di atas, disimpulkan data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi.bahwa berdasarkan hasil penelitian tersebut, maka harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 033193 tanggal 28 Januari 2013 tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi.bahwa berdasarkan hal-hal di atas, harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 033193 tanggal 28 Januari 2013 tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I gugur) dan selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang identik, nilai transaksi barang serupa, metode deduksi, metode komputasi dan metode pengulangan (fallback) sesuai hirarki penggunaannya.bahwa nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan metode pengulangan berdasarkan harga pasar barang serupa sebagaimana terlampir dalam LPPNP Terbanding.bahwa berdasarkan hal-hal di atas disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 033193 tanggal 28 Januari 2013 tidak dapat diyakini kebenarannya dan nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar SGD 67,037.97”.
bahwa Majelis meminta kepada Terbanding untuk menyerahkan Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) dan dokumen pendukung lainnya.
bahwa sidang tanggal 20 Oktober 2011, Terbanding menyerahkan Nota Penelitian dan Pendapat, Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP), INP, DNP dan Bukti Harga Pasar; kepada Majelis.
bahwa Kuasa Pemohon Banding yang hadir dalam sidang menyatakan bahwa nilai impor yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan PIB yang disampaikan kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.
bahwa Majelis meminta Pemohon Banding menyerahkan dokumen-dokumen pendukung importasi.
bahwa selanjutnya dalam sidang, Pemohon Banding menunjukkan kepada Majelis dokumen-dokumen pendukung berupa:
  • P-1. PIB,
  • P-2. Purchase Order,
  • P-3. Sales Contract,
  • P-4. Invoice,
  • P-5. Packing List,
  • P-6. Bill of Lading,
  • P-7. Shipping Insurance,
  • P-8. Telegraphic Transfer,
  • P-9. Rekening Koran,
  • P-10. Bank Voucher,
  • P-11. Buku Besar Bank,
  • P-12. Kartu Stock,
  • P-13. Buku Hutang,
  • P-14. Faktur Pajak
  • PPN,P-15. Surat Pengajuan Inspeksi ke Sucofindo.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 033193 tanggal 28 Januari 2013 yang mengakibatkan terbitnya SPTNP Nomor: SPTNP-002114/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 12 Februari 2013 sebesar Rp44,058,000.00, atas keberatan Pemohon Banding ditolak oleh Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2033/KPU.01/2013 tanggal 11 April 2013 dengan menetapkan kembali sesuai dengan SPTNP sebesar Rp44,058,000.00 yang tidak disetujui Pemohon Banding.
bahwa dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2033/KPU.01/2013 tanggal 11 April 2013, Terbanding telah menolak permohonan keberatan Pemohon Banding yang diajukan dengan Surat Keberatan Nomor: VBS03/02-2013 tanggal 15 Februari 2013.
bahwa dari hasil pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok adalah berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan:“Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.”
bahwa Pejabat Bea dan Cukai yang menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 033193 tanggal 28 Januari 2013 berdasarkan Peraturan Terbanding Nomor: P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai, yang telah diubah dengan Peraturan Terbanding Nomor: P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.
bahwa penetapan nilai pabean yang dimaksud adalah penetapan berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang ketentuan pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk.
bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 dengan tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan:
Nilai pabean untuk perhitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan.”
bahwa ketentuan mengenai persyaratan nilai transaksi yang dapat diterima sebagai nilai pabean diatur dalam Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk yang berbunyi:Pasal 7(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:
    1. diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean,
    2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan, atau
    3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial.
  2. tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya,
  3. tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar, dand. tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang.(3) Tata cara mengenai penelitian pengaruh hubungan antara penjual dan pembeli terhadap harga barang, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini.
sedangkan ketentuan nilai transaksi yang dapat digunakan sebagai nilai pabean diatur dalam Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk yang berbunyi:Pasal 8Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:
  1. barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean,
  2. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7,
  3. penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur, dan/atau
  4. Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean”.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2033/KPU.01/2013 tanggal 11 April 2013, diketahui alasan yang digunakan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok untuk menggugurkan Metode I atau nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean memakai kriteria Pasal 8 butir d Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk tersebut yang menyatakan:
Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean”.bahwa Keputusan Menteri Keuangan yang bersangkutan adalah pelaksanaan dari Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
bahwa Surat Uraian Bandingnya, Terbanding menyatakan bahwa penetapan nilai pabean menggunakan metode pengulangan (fallback) berdasarkan harga pasar sebagaimana penetapan dalam LPPNP.
bahwa Terbanding menetapkan Nilai Pabean berdasarkan Metode VI fleksibel IV berarti memakai data harga dalam negeri yang dihitung dengan perhitungan faktor multiplikator.
bahwa tentang pendekatan Metode Deduksi Pasal 14 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 menyatakan syarat harga satuan suatu jenis barang impor sebagai berikut: “Harga satuan yang digunakan sebagai dasar penghitungan Metode deduksisebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. harga satuan diperoleh dari penjualan di pasar dalam Daerah Pabean yang antara penjual dan pembeli tidak saling berhubungan dan terjadi pada tanggal yang sama atau dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya,
  2. merupakan harga satuan dari barang impor yang bersangkutan, barang identik atau barang serupa yang terjual dalam jumlah terbanyak,
  3. dalam hal tidak terdapat penjualan yang terjadi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf a, harga satuan diperoleh dari penjualan yang terjadi setelah tanggal pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya, paling lama dalam waktu 90 (Sembilan puluh) hari sejak tanggal pengimporan barang yang harga satuannya akan digunakan untuk menentukan nilai pabean, dan
  4. bukan merupakan penjualan di pasar dalam Daerah Pabean atas barang impor yang bersangkutan, barang identik atau barang serupa kepada pihak pembeli yang memasok nilai barang dan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b untuk pembuatan barang impor yang bersangkutan”.
bahwa penetapan nilai pabean berdasarkan Metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan Metode Deduksi menurut butir c Lampiran VIII Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk dinyatakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh Terbanding sebagai berikut:Metode Pengulangan (fallback) dengan menggunakan Metode Deduksi yang diterapkan secara fleksibel.Fleksibelitas diterapkan atas:1) Jangka waktuJangka waktu penjualan barang identik atau barang serupa yang digunakan sebagai data harga satuan menjadi 90 (sembilan puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal pengimporan barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya,2) Jumlah penjualan terbesar (the greatest aggregate quantity)Ketentuan tentang harga satuan berdasarkan jumlah penjualan terbesar (the greatest aggregate quantity) diterapkan menjadi harga satuan berdasarkan harga penjualan satu satuan barang.3) Data Harga
  1. Sumber data harga dapat diperoleh bukan dari penjualan tangan pertama, dan berasal dari:
    1. penjualan eceran (retail), adalah aktifitas menjual barang ke konsumen akhir dalam jumlah kecil (satuan), misalnya: pusat perbelanjaan (supermarket, departemen store, car dealer),
    2. penjualan grosir (wholesaler), adalah aktifitas menjual dan membeli dalam jumlah besar sehingga harga menjadi lebih murah, khususnya dijual kepada penjual eceran, misalnya: pusat penjualan grosir/perkulakan.
  2. Data harga tersebut dapat dibuktikan dengan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur yang berasal dari tempat penjualan dimaksud,
  3. Dalam hal dijumpai dua atau lebih data harga dari tempat penjualan yang berbeda digunakan harga rata-rata.
4) Unsur PenguranganUnsur pengurangan berupa komisi atau pengeluaran umum dan keuntungan, transportasi dan asuransi, ditetapkan sebagai berikut:
  1. Jasa PPJK atau jasa lainnya ditentukan sebesar 5% (lima persen) dari CIF,
  2. Keuntungan ditentukan sebesar 20% (duapuluh persen) dari landed cost atau ditentukan lain dengan surat keputusan atau peraturan perundang-undangan lainnya oleh Direktur Jenderal sewaktu-waktu atau secara periodik,
  3. Transportasi dan asuransi ditentukan sebesar 5% (lima persen) dari CIF.
5) Tata cara penghitungan nilai pabean berdasarkan Metode pengulangan(fallback) dengan menggunakan Metode Deduksi yang diterapkansecara fleksibel sebagai berikut:
  1. Nilai Pabean = CIF
  2. CIF = Harga Importir*): Faktor Multiplikator X 1 (satuan mata uang asing)
  3. Harga Importir dalam satuan mata uang Rupiah dihitung dengan menggunakan ketentuan:
1. Harga Importir = 100%;2. Harga Grosir = 120%;3. Harga Eceran = 144%;* Harga importir adalah harga barang yang di dalamnya meliputi Bea Masuk, Cukai, Pajak dalam Rangka Impor dan biaya-biaya lainnya termasuk keuntungan pembeli yang melakukan transaksi jual beli dengan penjual di luar negeri;d. Faktor multiplikator dihitung dengan cara sebagai berikut:
112.PNG
* atau ditentukan lain dengan surat keputusan atau peraturan perundangundangan lainnya oleh Direktur Jenderal sewaktu-waktu atau secara periodik”;
bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan fotocopy perhitungan faktor multiplikator dan bukti harga pasar dalam negeri atas barang impor yang ditetapkan nilai pabeannya tersebut;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, nama barang yang tercantum dalam bukti harga pasar yaitu “Hush Puppies 100% Cotton Singgle Jersey – Mens Brief 3 Pcs per Pack” sedangkan barang yang diimpor Pemohon Banding adalah “HP UGB-Briefs 3 Pcs 3 Pack #B Men’s Collection (100% FullyCombed Cotton Jersey) Art. HMB277496AS1, Art. HMB277497AS1 dan Art. HMB277498AS1”:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, jenis barang yang dilampirkan Terbanding sebagai data pembanding, tidak identik atau tidak serupa dimana barang yang diimpor oleh Pemohon Banding adalah 100% Combed Cotton sedangan jenis barang berdasarkan harga pasar yang diserahkan Terbanding adalah 100% Single Cotton, sehingga menurut Majelis bukti harga pasar tesebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menghitung nilai pabean menggunakan faktor multiplikator;
bahwa dengan demikian, tidak dapat dibuktikan adanya “bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur” sebagai dasar penggunaan MetodePengulangan (Fallback) dalam penetapan nilai pabean sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk;
bahwa dengan demikian terbukti bahwa Terbanding tidak memakai bukti nyata atau data objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksisebagai nilai pabean yang dimaksud dalam Pasal 8 huruf d Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tersebut;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Majelis berkesimpulan bahwa alasan Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2033/KPU.01/2013 tanggal 11 April 2013, bagian menimbang huruf (h) yang menyatakan:
h.1. tidak terdapat incoterm sebagai kesepakatan biaya pengangkutan dan asuransi, baik dalam PO, Sales Contract maupun dalam invoice. Dengan demikian, tidak dapat diketahui berapa nilai yang seharusnya dibayar;
h.2.Pemohon Banding tidak melampirkan bukti pembayaran atas freight dan asuransi, sehingga tidak dapat diketahui berapa nilai pabean yang seharusnya;
h.3.Terdapat perbedaan tanggal antara invoice dan packing list dimana packing list mendahului invoice, padahal nomor packing list mengikuti nomor invoice;
h.4. Pemohon Banding tidak melampirkan pencatatan/pembukuan (buku pembelian/buku persediaan, kartu stok, buku hutang, buku bank, dsb), faktur penjualan dan faktur pajak standar, SPT Masa PPN maupun data dan/atau bukti pendukung transaksi lainnya sesuai Lampiran II PMK- 217/PMK.04/2010, sehingga tidak dapat dilakukan penelusuran atas pencatatan transaksi Pemohon;
h.5. berdasarkan Pasal 6 ayat (3) PMK Nomor: PMK-217/PMK.04/2010, Direktur Jenderal dapat menerima penjelasan, data, dan/atau bukti tambahan dari orang yang mengajukan keberatan dalam jangka waktu paling lama 40 hari sejak tanggal diterimanya pengajuan keberatan, namun sampai dengan jangka waktu yang diberikan berakhir, Pemohon Banding tidak menyampaikan data tambahan, sehingga data yang ada dianggap telah cukup menurut Pemohon;tidak dapat dijadikan dasar menggugurkan Metode I dalam menetapkan nilai pabean;
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan tidak dapat meyakini kebenaran penetapan nilai pabean yang dibuat oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, yang dikuatkan oleh Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2033/KPU.01/2013 tanggal 11 April 2013;
bahwa selanjutnya Majelis di dalam persidangan memeriksa bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order Nomor: yang diterbitkan oleh Pemohon Banding diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah melakukan pemesanan barang impor sebagai berikut:
kepada Redina Trading Pte Ltd. Alamat 17 Bukit Batok Street 22 Singapore;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Sales Contract tanggal 02 November 2012 yang diperoleh petunjuk bahwa Redina Trading Pte Ltd. serbagai Supplier dengan Pemohon Banding telah melakukan kontrak jual beli berupa HP UG-Briefs 3 Pcs Pack dst…. Sesuai lembar lanjutan PIB, dengan total harga SGD 60,627.80;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Tax Invoice Nomor: IN151852 tanggal 12 Desember 2012 yang diterbitkan oleh Redina Trading Pte. Ltd., yang beralamat di 17 Bukit Batok ST 22 Singapore 659587, Singapura.diketahui bahwa Redina Trading Pte. Ltd., membebankan kepada Pemohon Banding atas importasi HP UG-Briefs 3 Pcs Pack dst…. Sesuai lembar lanjutan PIB dengan total harga SGD 60,627.80;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List Nomor: IN151852 tanggal 20 Desember 2012 yang diterbitkan oleh Redina Trading Pte. Ltd., yang beralamat di 17 Bukit Batok ST 22 Singapore 659587, Singapura diketahui barang impor yang dikemas untuk Pemohon Banding adalah 100% Fully Combed Cotton Jersey dst……sesuai lembar packing list;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor: JKTSE13010042-01 tanggal 12 Desember 2012 yang diterbitkan oleh Great Express Shipping (Pte) Ltd., diperoleh petunjuk
bahwa barang impor yang diangkut dalam kapal Kota Harta/V. Har007 dari Singapore ke Jakarta adalah 13,027 Boxes 100% Fully Combed Cotton Jersey dst… , dengan berat gross 2,690.060 Kgs;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Schedule Cargo Policy Nomor Polis Induk PL11210212212 K.0754/S 001751 yang diterbitkan oleh PT. Mega Pratama General Insurance diperoleh petunjuk bahwa atas pengangkutan barang impor 13027 Boxes Garment Product Cotton 20% Nylon Elasteane, Etc. dengan Nomor B/L JKTSE13010042-01 yang diangkut dengan Kapal Kota Harta V. Har007 telah diasuransikan dengan Nilai Pertanggungan SGD.60,627.80.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Aplikasi For Fund Transfer dari PT. BCA tanggal 14 Februari 2013 diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan transfer pembayaran kepada Redina Trading Pte. Ltd. Singapura sebesar SGD 60,627.80 atau senilai Rp474.109.396,00 + biaya administrasi Rp50.000,00, hal ini juga telah di sesuai dengan Bukti Bank Keluar Nomor: 008/02/13 tgl. 14/02/13.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran PT. BCA periode bulan Februari 2013, diketahi bahwa Pemohon Banding pada tanggal 14/02/2013 telah melakukan Tarikan Tunai
sebesar Rp474.159.396,00 (Debet).
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Buku Besar Hutang Dagang, diketahui bahwa pada tanggal 28 Februari 2013 Pemohon Banding telah melunasi hutang dagangnya sebesar Rp474,109.396,00 (debet) dengan keterangan “Bayar hutang pembelian barang dagang”. bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor: 033193 tanggal 28 Januari 2013, Pemohon Banding telah melakukan importasi 29 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, Negara asal: China dengan Nilai Pabean diberitahukan CIF SGD 60,881.85, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding memberitahu kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok berupa importasi 29 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, Negara asal: China, dengan Nilai Pabean diberitahukan FOB SGD 60,627.80 dan Freight SGD 254.05 sama dibanding dengan dokumen pendukungnya.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding tersebut Majelis berkesimpulan bahwa terdapat cukup bukti bagi Majelis bahwa data yang dilaporkan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 033193 tanggal 28 Januari 2013 atas importasi berupa 29 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, Negara asal: China dengan nilai pabean diberitahukan CIF SGD 60,881.85 telah benar.
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa penetapan nilai pabean oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-
2033/KPU.01/2013 tanggal 11 April 2013 dengan penetapan nilai pabean sebesar CIF SGD 67,037.97 tidak dapat dipertahankan.
Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga nilai pabean atas importasi berupa 29 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, Negara asal: China ditetapkan sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 033193 tanggal 28 Januari 2013 dengan nilai pabean sebesar CIF SGD 60,881.85.
MENIMBANG
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009.
MEMUTUSKAN
Menyatakan Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2033/KPU.01/2013 tanggal 11 April 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-002114/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 12 Februari 2013, sehingga nilai pabean atas importasi berupa 29 jenis barang sesuai lembarlanjutan PIB, Negara asal: China ditetapkan sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 033193 tanggal 28 Januari 2013 dengan nilai pabean sebesar CIF SGD.60,881.85.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 06 Februari 2014, oleh Majelis VII-B Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Ir. J.B. Bambang Widyastata sebagai Hakim Ketua
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko. sebagai Hakim Anggota
Lalita Irawati, SE., MM. sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh
Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 24 April 2014, dengan dihadiri oleh
para Hakim Anggota, Panitera Pengganti,
serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan dihadiri oleh Terbanding.
Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200

%d blogger menyukai ini: