Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52164/PP/M.VIIB/19/2014

Tinggalkan komentar

12 Februari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-52164/PP/M.VIIB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea dan Cukai
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3473/KPU.01/2013 tanggal 13 Juni 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: SPTNP-002321/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2013 tanggal 15 Februari 2013;
Menurut Terbanding
:
bahwa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: SPTNP-002321/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2013 tanggal 15 Februari 2013, yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok Jakarta atas Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 053233 tanggal 9 Februari 2013, yaitu importasi barang berupa 720 BG Polystyrene 1540, Negara asal: Singapore, yang diberitahukan Pemohon Banding pada klasifikasi pos tarif 3903.19.29.00, dengan BM 0% (ATIGA), dan ditetapkan Terbanding pada klasifikasi pos tarif 3903.19.29.00, dengan BM 10% (MFN).
Menurut Pemohon
:
bahwa atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Keberatan Nomor: 010/SSRI/III/2013 tanggal 2 April 2013 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3473/KPU.01/2013 tanggal 13 Juni 2013, permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak, sehingga denganSurat Banding Nomor: JKTCZ-01/SI/VIII/2013, tanggal 1 Agustus 2013, Pemohon Banding mengajukan banding ke Pengadilan Pajak.
Menurut Majelis
:
bahwa Surat Banding Nomor: JKTCZ-02/SI/VIII/2013, tanggal 1 Agustus 2013, ditandatangani oleh Sdr. XX, jabatan: Wakil Presiden Direktur.
bahwa dalam Surat Bandingnya, dan dalam persidangan untuk banding ini, Pemohon Banding tidak melampirkan bukti pendukung yang dapat membuktikan bahwa Sdr. XX adalah orang yang berwenang untuk menandatangani dan mengajukan Surat Banding.
bahwa dengan demikian pengajuan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut di atas, Majelis berpendapat permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), Pasal 36 ayat (1) ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun pengajuan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2), Pasal 36 Ayat (2) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentangPengadilan Pajak, sehingga Surat Banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk diperiksa lebih lanjut.
MENIMBANG
Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
Perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3473/KPU.01/2013 tanggal 13 Juni 2013, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: SPTNP-002321/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2013 tanggal 15 Februari 2013, tidak dapat diterima.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 20 Maret 2014, oleh Majelis VII-B Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Ir. J.B. Bambang Widyastata sebagai Hakim Ketua
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko. sebagai Hakim Anggota
Lalita Irawati, SE., MM. sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh
Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 24 April 2014, dengan dihadiri oleh
para Hakim Anggota, Panitera Pengganti,
serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan dihadiri oleh Terbanding.
Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200

%d blogger menyukai ini: