Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52163/PP/M.VIIB/19/2014
Tinggalkan komentar12 Februari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-52163/PP/M.VIIB/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-52163/PP/M.VIIB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea dan Cukai
Bea dan Cukai
TAHUN PAJAK
2013
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap pemberitahuan PIB Nomor: 147225 tanggal 17 April 2013 atas importasi Poplar Plywood, negara asal: China pada pos tarif 4412.39.0000 (BM 0%) (AC-FTA), sementara Terbanding telah menetapkan pada pos tarif 4412.39.0000 (BM 10%) (MFN), sebagai dasar untuk menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-006566/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 29 April 2013 dengan jumlah kekurangan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp42.040.000,00;
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa dikarenakan terdapat keraguan atas tanda tangan pada form E yang dilampirkan serta belum terdapat jawaban atas konfirmasi, maka atas importasi yang dilakukan tidak dapat diberikan preferensi tarif Bea Masuk dalam rangka Skema ACFTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum;
|
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-3843/KPU.01/2013 tanggal 27 Juni 2013 menyebabkan Pemohon Banding dibebani dan membayar Bea Masuk 10%, PPN 10% dan PPh 2,5% lagi, karena form E dari China dianggap tidak berlaku dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp42.040.000,00.
|
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding Pemohon Banding, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi atas Poplar Plywood, negara asal: China, yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 147225 tanggal 17 April 2013 pada pos tarif 4412.39.0000 dengan tarif BM 0% (AC-FTA) dan oleh Terbanding ditetapkan pada pos tarif yang sama yaitu 4412.39.0000 dengan tarif BM 10% (MFN), sebagai dasar penerbitan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-006566/NOTUL/KPUTP/BD.02/2013 tanggal 29 April 2013 dengan jumlah kekurangan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp42.040.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa Majelis berkesimpulan bahwa penetapan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 147225 tanggal 17 April 2013 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan:“ Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan Pemberitahuan Pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Pemberitahuan Pabean ”
bahwa Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang menetapkan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 147225 tanggal 17 April 2013 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai yang telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen.
bahwa atas penetapan tarif bea masuk tersebut, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-006566/NOTUL/KPUTP/BD.02/2013 tanggal 29 April 2013 yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi pungutan yang terutang sebesar Rp42.040.000,00.
bahwa kemudian atas penetapan Tarif Bea Masuk tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor: 003/SB-KBSPTNP/IV/2013 tanggal 29 April 2013 yang diterima Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok secara lengkap pada tanggal 01 Mei 2013, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
bahwa selanjutnya, Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 3843/KPU.01/2013 tanggal 27 Juni 2013 menolak keberatan tersebut dan memperkuat penetapan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.
bahwa atas Surat Keputusan Terbanding tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor: 16/SB/VII/2013 tanggal 29 Juli 2013 kepada Pengadilan Pajak.
bahwa pembahasan Majelis mengenai penetapan tarif bea masuk yang disengketakan, diuraikan sebagai berikut:
bahwa untuk memeriksa kebenaran klasifikasi dan tarif bea masuk atas importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 147225 tanggal 17 April 2013 tersebut, Majelis menggunakan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI tahun 2012) yang diterbitkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mulai dari identifikasi barang, klasifikasi barang dan terakhir Tarif Bea Masuk.
1. Identifikasi Barangbahwa oleh Terbanding barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor 147225 tanggal 17 April 2013 diidentifikasi sebagai Poplar Plywood .
bahwa menurut Pemohon Banding, importasi yang diberitahukan dengan PIB Nomor 147225 tanggal 17 April 2013 adalah Poplar Plywood , negara asal: China.
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa tidak ada sengketa antara Terbanding dengan Pemohon Banding mengenai identifikasi barang dari barang yang diimpor oleh Pemohon Banding, yaitu Poplar Plywood
.2. Klasifikasi Barangbahwa baik Terbanding maupun Pemohon Banding sama sependapat bahwa Poplar Plywood diklasifikasikan ke dalam pos tarif 4412.39.0000.
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa tidak ada sengketa antara Terbanding dengan Pemohon Banding mengenai klasifikasi dan barang yang diimpor oleh Pemohon Banding yaitu Poplar Plywood diklasifikasi ke dalam pos tarif 4412.39.0000.
3. Tarif Bea MasukMenurut Terbandingberdasarkan penelitian terhadap FORM E nomor E133205014270023 tanggal 26 Maret 2013, terdapat keraguan atas tanda tangan pejabat yang berwenang menandatangani Form dibandingkan dengan “Specimen Signatures of Officials Authorized to issue Certificate of Origin of the People’s Republic of China” and Specimen Official Seals dari Jiangsu Entry-Exit Inspection And Quarantine Bereau Of The People’s Republic Of China.
bahwa berdasarkan ketentuan di atas serta berkaitan dengan keraguan atas tanda tangan yang tertera pada form E, maka telah dilakukan konfirmasi (retroactive check) kepada pihak penerbit form E yaitu Jiangsu Entry-Exit Inspection And Quarantine Bereau Of The People’s Republic Of China dengan surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai tipe A Tanjung Priok nomor S-1764/KPU.01/2013 tanggal 3 Mei 2013, namun jawaban konfirmasi belum diterima.
bahwa berdasarkan uraian di atas, dikarenakan terdapat keraguan atas tanda tangan pada form E yang dilampirkan serta belum terdapat jawaban atas konfirmasi, maka atas importasi yang dilakukan tidak dapat diberikan preferensi tarif Bea Masuk dalam rangka Skema ACFTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum.
Menurut Pemohon Banding bahwa form E dengan nomor referensi: E133205014270023 tanggal 26 Maret 2013 adalah Form E asli dari China yang dikirim dan diterima dari China kepada Pemohon Banding.
bahwa akibat tidak berlakukanya Form E tersebut, maka Pemohon Banding dibebani Bea Masuk 10%, PPN 10% dan PPh 2,5% sebesar Rp42.040.000,00;
bahwa seharusnya apabila ada form E tersebut maka Pemohon Banding tidak dibebani Bea Masuk 10%, PPN 10% dan PPh 2,5% yang jumlah seluruhnya sebesar Rp42.040.000,00.
bahwa sesuai dengan ketentuan AC-FTA apabila ada form E maka Bea Masuk tidak dibebani lagi (dibebaskan).
Menurut Majelisbahwa untuk pemberlakuan tarif AC-FTA, terdapat ketentuan dalam Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of The Asean – China Free Trade Area (AC-FTA) yang telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Area on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China).
bahwa perubahan dari persetujuan tersebut juga telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association of Southeast Asian Nations And The People’s Republic of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa AsiaTenggara dan Republik Rakyat China) yang berlaku secara efektif pada tanggal 3 Oktober 2011 sesuai dengan surat Kementerian Luar Negeri Nomor D/03154/10/2011/60.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang disampaikan di dalam persidangan, kedapatan sebagai berikut:
bahwa berdasarkan Surat Keberatan Nomor: 003/SB-KBSPTNP/IV/2013 tanggal 29 April 2013 dan Surat Uraian Banding Nomor: SR-1086/KPU.01/2013 tanggal 09 Oktober 2013 diketahui yang dipermasalahkan adalah Form E Nomor: E133205014270023 tanggal 26 Maret 2013.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor 147225 tanggal 17 April 2013, kedapatan pengisian kolom PIB, antara lain sebagai berikut:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice Nomor 13DS022 tanggal 26 Maret 2013 diketahui Penerbitnya adalah : ZhangJiagang DisanTrading Co., Ltd. dengan alamat RM.4318, No.1 East Village, Yangshe Town, Zhangjiagang City, China.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor YMLUI239020405 tanggal 28 Maret 2013 diketahui Shipper nya:ZhangJiagang Disan Trading Co., Ltd. dengan alamat RM.4318, No.1 East Village, Yangshe Town, Zhangjiagang City, China, dan barang diangkut dengan Kapal YM Heights Port of Loading: Lianyungang, China.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Form E Nomor E133205014270023 tanggal 26 Maret 2013 diketahui bahwa Product consigned form (Exporter’s business name, address, country) adalah:ZhangJiagang Disan Trading Co., Ltd. dengan alamat RM.4318, No.1 East Village, Yangshe Town, Zhangjiagang City, China.
bahwa dalam persidangan tanggal 20 Maret 2014, Terbanding menyerahkan surat jawaban konfirmasi dari Jiangsu Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China Nomor JS13145 tanggal 26 Juni 2013 kepada Majelis.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas surat Jiangsu Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China nomor: JS13145 tanggal 26 Juni 2013 yang merupakan balasan atas surat Terbanding nomor S-1764/KPU.01/2013 tanggal 03 Mei 2013, menyatakan: “Afterchecking against our files and the customs declaration form of exportation, bill of lading, we found that the exporter had submitted sll necessaryinformation and documents for our determination of the origin, and made sure that the certificate was regularly issued by us and is authentic and true.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang disampaikan Terbanding maupun Pemohon Banding dan pemeriksaan di persidangan, Majelis berkesimpulan Form E nomor E133205014270023 tanggal 26 Maret 2013 adalah sah sehingga Pemohon Banding berhak mendapatkan fasilitas tarif AC-FTA.
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan tarif bea masuk untuk Poplar Plywood, negara asal: China, oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok sesuai SPTNP Nomor: SPTNP-006566/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 29 April 2013 yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3843/KPU.01/2013 tanggal 27 Juni 2013 tidak dapat dipertahankan.
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap tarif bea masuk dan menetapkan klasifikasi tarif atas Poplar Plywood, negara asal: China, masuk pada pos tarif 4412.39.0000 dengan tarif bea masuk 0% berdasarkan nomor urut 3751 Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean – China Free Trade Area (AC-FTA).
|
|
MENIMBANG
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.Ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008.Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.Ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008.Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000.
MEMUTUSKAN
Menyatakan Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3843/KPU.01/2013 tanggal 27 Juni 2013 tentang Penetapan Atas Keberatan Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor SPTNP-006566/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 29 April 2013, ditetapkan atas barang yang diberitahukan dengan PIB Nomor 147225 tanggal 17 April 2013 yaitu Poplar Plywood, negara asal: China diklasifikasi pada pos tarif 4412.39.0000 dengan tarif bea masuk 0% (ACFTA).
Menyatakan Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3843/KPU.01/2013 tanggal 27 Juni 2013 tentang Penetapan Atas Keberatan Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor SPTNP-006566/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 29 April 2013, ditetapkan atas barang yang diberitahukan dengan PIB Nomor 147225 tanggal 17 April 2013 yaitu Poplar Plywood, negara asal: China diklasifikasi pada pos tarif 4412.39.0000 dengan tarif bea masuk 0% (ACFTA).
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis, tanggal 20 Maret 2014, berdasarkan Musyawarah Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Ir. J.B. Bambang Widyastata sebagai Hakim Ketua
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko. sebagai Hakim Anggota
Lalita Irawati, SE., MM. sebagai Panitera Pengganti,
Ir. J.B. Bambang Widyastata sebagai Hakim Ketua
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko. sebagai Hakim Anggota
Lalita Irawati, SE., MM. sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh
Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 24 April 2014, dengan dihadiri oleh
para Hakim Anggota, Panitera Pengganti,
serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan dihadiri oleh Terbanding.
Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 24 April 2014, dengan dihadiri oleh
para Hakim Anggota, Panitera Pengganti,
serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan dihadiri oleh Terbanding.