Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52162/PP/M.VIIB/19/2014
Tinggalkan komentar12 Februari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-52162/PP/M.VIIB/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-52162/PP/M.VIIB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea dan Cukai
Bea dan Cukai
TAHUN PAJAK
2013
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-203/WBC.02/2013 tanggal 11 Juli 2013, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-001137/WBC.02/KPP.MP.01/2013tanggal 20 Mei 2013;
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-001137/WBC.02/KPP.MP.01/2013 tanggal 20 Mei 2013, yang diterbitkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan, atas Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 011929 tanggal 29 April 2013, yaitu importasi Bed Elevator Model IRIS 1NV-BA 20 (1350) 2S 60 4/4 (STS-HL), Negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding pada klasifikasi pos tarif 8428.10.10.00 (BM 0% -ACFTA), dan oleh Terbanding ditetapkan pada klasifikasi pos tarif 8428.10.10.00 (BM 10% – MFN).
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Keberatan Nomor: GL/13/7577, tanggal 12 Juni 2013, dan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-203/WBC.02/2013 tanggal 11 Juli 2013, permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak, sehingga dengan surat nomor: GL/13/7641, tanggal 27 September 2013, Pemohon Banding mengajukan banding.
|
Menurut Majelis
|
:
|
Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
bahwa Surat Banding Nomor GL/13/7641, tanggal 27 September 2013, ditandatangani oleh XX, jabatan: Direktur.
bahwa dalam persidangan, tanggal 27 Maret 2014 Pemohon Banding menyerahkan fotocopy Akta Notaris bermaterai dan memperlihatkan asli Akta tersebut.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Akta Notaris tersebut, diketahui Sdr. XX selaku penandatangan Surat Banding Nomor GL/13/7641, tanggal 27 September 2013, adalah sebagai Direktur berdasarkan Akta Notaris Cipto Soenaryo S.H. Nomor 1 tanggal 01 Nopember 2011 tentang Berita Acara Rapat PT. XXX sehingga surat banding memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut di atas, Majelis berpendapat permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (3), ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun tidak memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) dan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga Surat Banding Pemohon Banding tidak dapat diterima.
|
MENIMBANG
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut diatas.
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut diatas.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
Perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
Ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
Perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-203/WBC.02/2013 tanggal 11 Juli 2013 tentang penetapan atas keberatan terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPTNP-001137/WBC.02/KPP.MP.01/2013 tanggal 20 Mei 2013, tidak dapat diterima.
Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-203/WBC.02/2013 tanggal 11 Juli 2013 tentang penetapan atas keberatan terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPTNP-001137/WBC.02/KPP.MP.01/2013 tanggal 20 Mei 2013, tidak dapat diterima.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 27 Maret 2014, oleh Majelis VII-B Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Ir. J. B. Bambang Widyastata: sebagai Hakim Ketua,Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos.: sebagai Hakim Anggota,Drs. Bambang Sudjatmoko: sebagai Hakim Anggota,Lalita Irawati, SE., MM.: sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 24 April 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, namun tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.