Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52160/PP/M.VIIB/19/2014
Tinggalkan komentar12 Februari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-52160/PP/M.VIIB/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-52160/PP/M.VIIB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea dan Cukai
Bea dan Cukai
TAHUN PAJAK
2013
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan atas PIB Nomor 138822 tanggal 11 April 2013 telah menetapkan tarif bea masuk 8429.51.0000 BM 10% MFN sebagai dasar untuk menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-006216/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 23 April 2013,sedangkan Pemohon Banding memberitahukan dalam PIB Nomor 138822 tanggal 11 April 2013 tarif bea masuk 8429.51.0000 BM 0% (AC-FTA);
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa terhadap PIB nomor 138822 tanggal 11 April 2013 tidak dapat diberikan fasilitas tarif AC-FTA dan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum;
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan tarif bea masuk yang dikenakan oleh Terbanding dengan alasan Pemohon Banding sudah memberikan data yang lengkap sebagai persyaratan importasi sesuai ketentuan kepabeanan yang berlaku;
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding Pemohon Banding, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi XGMA Wheel Loader berbagai tipe (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: China, yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 138822 tanggal 11 April 2013 dengan pos tarif bea masuk diberitahukan 8429.51.0000 BM 0% ACFTA, yang kemudian ditetapkan oleh Terbanding menjadi 8429.51.0000 BM 10% MFN dengan alasan karena barang impor bukan merupakan wholly obtained sehingga mengakibatkan diterbitkannya Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-006216/NOTUL/KPUTP/BD.02/2013 tanggal 23 April 2013 sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp207.889.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa Majelis berkesimpulan bahwa penetapan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 138822 tanggal 11 April 2013 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan:
“Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan Pemberitahuan Pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Pemberitahuan Pabean”.
bahwa Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang menetapkan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 138822 tanggal 11 April 2013 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai yang telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen.
bahwa atas penetapan tarif bea masuk tersebut, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) NomorSPTNP-006216/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 23 April 2013 yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi pungutan yang terutang sebesar Rp207.889.000,00.
bahwa kemudian atas penetapan Tarif Bea Masuk tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor 009/OM/IV/2013 tanggal 23 April 2013 yang diterima Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok secara lengkap pada tanggal 25 April 2013, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
bahwa selanjutnya, Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-3681/ KPU.01/2013 tanggal 20 Juni 2013 menolak keberatan tersebut dan memperkuat penetapan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.
bahwa atas Surat Keputusan Terbanding tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor 18/OM/FIN/VI/13 tanggal 22 Juli 2013 kepada Pengadilan Pajak.
bahwa pembahasan Majelis mengenai penetapan tarif bea masuk yang disengketakan, diuraikan sebagai berikut:
bahwa untuk memeriksa kebenaran klasifikasi dan tarif bea masuk atas importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 138822 tanggal 11 April 2013 tersebut, Majelis menggunakan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI 2012) yang diterbitkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
bahwa sehubungan sengketa tersebut menyangkut tarif preferensi dalam rangka Asean – China Free Trade Area (AC-FTA), maka Majelis menggunakan Operational Certification Procedures (OCP) yang terkait dan telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011.
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mulai dari Identifikasi Barang, Klasifikasi Pos Tarif dan Tarif Bea Masuk.
1. Identifikasi Barangbahwa menurut Pemohon Banding, barang impor yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 217154 tanggal 01 Juni 2013 adalah “XGMA Wheel Loader berbagai tipe (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) “ sama dengan yang ditetapkan oleh Terbanding.
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa tidak ada sengketa antara Terbanding dengan Pemohon Banding mengenai identifikasi barang dari barang yang diimpor oleh Pemohon Banding dengan yang ditetapkan Terbanding.
2. Klasifikasi Pos Tarifbahwa baik Terbanding maupun Pemohon Banding sama sependapat bahwa barang impor yang disengketakan pembebanannya diklasifikasikan ke dalam pos 8429.51.00.00.
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa tidak ada sengketa antara Terbanding dengan Pemohon Banding mengenai klasifikasi dan barang impor.
3. Tarif Bea Masuk3.1. Menurut Terbandingbahwa Terbanding dalam SUB Nomor SR-1064/KPU-01/2013 tanggal 03 Oktober 2013 menyatakan sebagai berikut:
bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif dalam rangka AC-FTA.
bahwa penelitian dokumen yang dilampirkan pada berkas keberatan:
bahwa berdasarkan Revised Operational Certification Procedures FOR THE RULES of Origin of The ASEAN-China Free Trade Area, disebutkan dalamRule 18:Rule 18(a) The Customs Authority of the importing Party may request a retroactive check at random and/or when it has reasonable doubt as to the authenticity of the document or as to the accuracy of the information regarding the true origin of the products in question or of certain parts thereof
bahwa berdasarkan Annex 3 Rules Of Origin Rule 2, Origin Criteria disebutkan:For the purpose of this agreement, products imported by a party shall be deemed to be originating and eligible for preferential concessions if they conform to the origin requirements under any one of the following: (a) Products which are wholly obtained or produced as set out and defined in Rule 3; or(b) Products not wholly produced or obtained provided that the said products are eligible under Rule 4, Rule 5 or Rule 6. Rule 3, Wholly Obtained Products:Within the meaning of Rule 2 (a), the following shall be considered as wholly produced or obtained in a party:(a) Plant and plant products harvested, picked or gathered there,(b) Live animals2 born and raised there,(c)Product3 obtained from live animals referred to in paragraph (b) above;(d) Products obtained from hunting, trapping, fishing, aquaculture,gathering or capturing conducted there,(e) Minerals and other naturally occurring substances, not included in paragraphs (a) to (d), extracted or taken from its soil, waters, seabed or beneath their seabed; (t) Products taken from the waters, seabed or beneath the seabed outside the territorial waters of that Party, provided that that Party has the rights to exploit such waters, seabed and beneath(i) the seabed in accordance with international law,(f) Products of sea fishing and other marine products taken from the high seas by vessels registered with a Party or entitled to fly the flag of thatParty,(g) Products processed and/or made on board factory ships registered with a Party or entitled to fly the flag of that Party, exclusively from products referred to in paragraph (g). Above,(h) Articles collected there which can no longer perform their original purpose nor are capable of being restored or repaired and are fit only for disposal or recovery of parts of raw materials, or for recycling purposes.
bahwa berdasarkan hal tersebut di atas maka telah dimintakan konfirmasi mengenai keraguan terhadap tanda tangan dan keraguan terhadap origin criteria pada Xiamen Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau sebagai pihak yang menerbitkan Form E tersebut dengan surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Tanjung Priok No S-1697/KPU.01/2013 tanggal 29 April 2013.
bahwa berdasarkan uraian di atas bahwa terhadap PIB nomor 138822 tanggal 11 April 2013 tidak dapat diberikan fasilitas tarif AC-FTA dan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum.3.2. Menurut Pemohon BandingBahwa dalam surat bandingnya Nomor 18/OM/FIN/VI/13 tanggal 22 Juli 2013 Pemohon Banding mengatakan:
bahwa atas penetapan Terbanding tersebut Pemohon Banding tidak dapat menerima karena Pemohon Banding sudah memberikan data yang lengkap sebagai persyaratan importasi sesuai ketentuan kepabeanan yang berlaku.3.3. Menurut Majelisbahwa Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan:(1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:
(2) Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri. Penjelasan Pasal 13 Ayat (1):Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).
Huruf aTarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tariff for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA).
bahwa berdasarkan ketentuan diatas, Asean – China Free Trade Area (ACFTA) termasuk salah satu dari penetapan tarif bea masuk berdasarkanperjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah beberapa negara lain.bahwa untuk pemberlakuan tarif AC-FTA, terdapat ketentuan dalam Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of The Asean – China Free Trade Area (AC-FTA) yang telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Area on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China).
bahwa perubahan dari persetujuan tersebut juga telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive EconomicCo-Operation Between The Association of Southeast Asian Nations And The People’s Republic of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa AsiaTenggara dan Republik Rakyat China) yang berlaku secara efektif pada tanggal 3 Oktober 2011 sesuai dengan surat Kementerian Luar Negeri Nomor D/03154/10/2011/60.
bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor SE-05/BC/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Dokumen Pemberitahuan Impor Barang Dalam Rangka Skema Free Trade Agreement, memberi petunjuk mengenai Indikasi keabsahan SKA diragukan, yang antara lain adalah:a)ukuran kertas dan format SKA tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada keterangan mengenai SKA masing-masing FTA,b)tandatangan pejabat yang berwenang menandatangani SKA dan cap jabatan tidak sama dengan contoh specimen tanda tangan dan cap jabatan yang bersangkutan,c) kriteria Ketentuan Asal Barang diragukan, hanya dalam hal Bea dan Cukai memiliki bukti nyata misalnya informasi tertulis yang telah diyakini kebenarannya antara lain dari:– perusahaan/asosiasi industri tertentu di luar negeri/tempat barang dibuat atau perusahaan/asosiasi industri di dalam negeri,– instansi pemerintah di dalam/luar negeri,– hasil pengembangan intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan/atau– hasil pemeriksaan pembukuan.bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang disampaikan di dalam persidangan, kedapatan sebagai berikut:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor 138822 tanggal 11 April 2013, kedapatan pengisian kolom PIB, antara lain sebagai berikut:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice Nomor: XG13EA01019 tanggal 01-04-2013, diketahui Penerbitnya adalah Xiamen XGAInternationalTrade Co. Ltd. dengan uraian barang XGMA Wheel Loader.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor GOSUXIA9110093 tanggal 02-04-2013 diketahui shipper-nya adalah Xiamen XGA InternationalTrade Co. Ltd. dengan uraian barang XGMA Wheel Loader, port of loading Xiamen- China.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Form E Nomor E133900200780016 diketahui bahwa Product consigned form (Exporter’s business name, address, country) adalah: Xiamen XGA InternationalTrade Co. Ltd.
bahwa di SUB nya, Terbanding menyatakan telah melakukan retroactive check kepada Xiamen Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau Of The People’s Republic Of China dengan surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea clan Cukai tipe A Tanjung Priok Nomor: S-1697/KPU.01/2013 tanggal 29 April 2013.bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan jawaban atas retroactive chek tersebut dari Xiamen Entry-Exit Inspection And Quarantine Bureau Of The People’s Republic Of China Nomor 130047T tanggal 29 Mei 2013 yang pada pokoknya menyatakan:“We ascertain that the goods covered by the certificate were manufactured inthe factory in China, and all the materials and components use in the productions of the goods originated from China. The goods qualified as China Origin.bahwa pencantuman “WO” pada kolom 8 dari Form E menurut Majelis tidak menjadikan Form E tersebut diragukan validitasnya.
bahwa berdasarkan hal tersebut, Majelis berpendapat bahwa Form E Nomor E133900200780016 adalah sah dan benar, sehingga Pemohon Banding berhak menggunakan tarif preferensi ACFTA.
bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK. 011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean – China Free Trade Area (AC-FTA), untuk pos tarif barang impor sebagaimana lampiran PIB Nomor: 138822 tanggal 11 April 2013 ditetapkan tarif bea masuknya sebesar 0 %.
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan tarif bea masuk untuk barang impor sesuai lampiran PIB Nomor 138822 tanggal 11 April 2013 Negara asal: China oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok sesuai SPTNP Nomor SPTNP-006216/NOTUL/KPUTP/BD.02/2013 tanggal 23 April 2013 yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-3681/KPU.01/2013 tanggal 20 Juni 2013 tidak dapat dipertahankan.
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan klasifikasi tarif atas barang impor sebagaimana lampiran PIB Nomor 138822 tanggal 11 April 2013 Negara asal China masuk dalam pos tarif sebagaimana tersebut dalam lampiran PIB terebut dengan tarif BM ACFTA 0%.
|
MENIMBANG
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004, dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004, dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011.
MEMUTUSKAN
Menyatakan Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-3681/KPU.01/2013 tanggal 20 Juni 2013, tentang Penetapan Atas Keberatan terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor SPTNP-006216/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 23 April 2013, dan menetapkan pos tarif atas barang impor sebagaimana lembarlanjutan PIB Nomor 138822 tanggal 11 April 2013 kedalam klasifikasi pos tarif sebagiamana lembar lanjutan PIB tersebut dengan tarif BM-ACFTA 0%.
Menyatakan Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-3681/KPU.01/2013 tanggal 20 Juni 2013, tentang Penetapan Atas Keberatan terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor SPTNP-006216/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 23 April 2013, dan menetapkan pos tarif atas barang impor sebagaimana lembarlanjutan PIB Nomor 138822 tanggal 11 April 2013 kedalam klasifikasi pos tarif sebagiamana lembar lanjutan PIB tersebut dengan tarif BM-ACFTA 0%.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 20 Maret 2014, oleh Majelis VII-B Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Ir. J.B. Bambang Widyastata sebagai Hakim Ketua
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko. sebagai Hakim Anggota
Lalita Irawati, SE., MM. sebagai Panitera Pengganti,
Ir. J.B. Bambang Widyastata sebagai Hakim Ketua
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko. sebagai Hakim Anggota
Lalita Irawati, SE., MM. sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh
Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 24 April 2014, dengan dihadiri oleh
para Hakim Anggota, Panitera Pengganti,
serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan dihadiri oleh Terbanding.
Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 24 April 2014, dengan dihadiri oleh
para Hakim Anggota, Panitera Pengganti,
serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan dihadiri oleh Terbanding.