Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52159/PP/M.VIIB/19/2014

Tinggalkan komentar

12 Februari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-52159/PP/M.VIIB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea dan Cukai
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-2932/KPU.01/2013 tanggal 20 Mei 2013, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-001021/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 25 Januari 2013;
Menurut Terbanding
:
bahwa SPTNP Nomor SPTNP-001021/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 25 Januari 2013 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok atas PIB Nomor 013703 tanggal 10 Januari 2013 berupa importasi Dump Truck “Chenglong” Brand LZ3252PDJ, negara asal: China dengan pos tarif bea masuk diberitahukan 8704.10.1700 BM 0%, yang kemudian ditetapkan oleh Terbanding menjadi 8704.23.6900 BM 10% MFN;
Menurut Pemohon
:
bahwa atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor B/ OM-001-TPK/III/2013 tanggal 22 Maret 2013 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-2932/KPU.01/2013 tanggal 20 Mei 2013 permohonan Pemohon Banding ditolak, sehingga dengan surat Nomor 015/OM/FIN/VI/13 tanggal 19 Juli 2013 mengajukan Banding ke Pengadilan Pajak;
Menurut Majelis
:
Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
bahwa Surat Banding Nomor 015/OM/FIN/VI/13 tanggal 19 Juli 2013 ditandatangani oleh Sdr. XX, jabatan: Direktur.
bahwa masih diperlukan asli dan fotokopi akta pendirian perusahaan dan atau perubahannya yang menunjukkan Sdr. XX adalah pihak yang berhak menandatangani Surat Banding.
bahwa dalam persidangan, tanggal 20 Maret 2014 Pemohon Banding menyerahkan fotocopy Akta Notaris bermaterai dan memperlihatkan asli Akta tersebut.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Akta Notaris tersebut, diketahui Sdr. XX selaku penandatangan Surat Banding Nomor 015/OM/FIN/VI/13 tanggal 19 Juli 2013, adalah sebagai Direktur berdasarkan Akta Notaris Achmad Kiki Said, S.H. Nomor 44 tanggal 21 Januari 2013 tentang Pernyataan Keputusan Rapat sehingga surat banding memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut di atas, Majelis berpendapat permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (3), ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun tidak memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2), Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga Surat Banding Pemohon Banding tidak dapat diterima.
MENIMBANG
Surat Banding Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut diatas.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2932/KPU.01/2013 tanggal 20 Mei 2013, tentang penetapan atas keberatan terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-001021/NOTUL/KPUTP/BD.02/2013 tanggal 25 Januari 2013, tidak dapat diterima.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 20 Maret 2014, oleh Majelis VII-B Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Ir. J.B. Bambang Widyastata sebagai Hakim Ketua
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko. sebagai Hakim Anggota
Lalita Irawati, SE., MM. sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh
Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 24 April 2014, dengan dihadiri oleh
para Hakim Anggota, Panitera Pengganti,
serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan dihadiri oleh Terbanding.

http://www.pengadilanpajak.com

Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200

%d blogger menyukai ini: