Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52158/PP/M.VIIB/19/2014
Tinggalkan komentar12 Februari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-52158/PP/M.VIIB/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-52158/PP/M.VIIB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea dan Cukai
Bea dan Cukai
TAHUN PAJAK
2013
2013
POKOK SENGKETA
ahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan atas Pemberitahuan memberitahukan dalam PIB Nomor: 066369 tanggal 19 Februari 2013 atas importasi Iron Oxide Red 190 & Iron Oxide Yellow 313, negara asal: China pada pos tarif 2821.10.0000 (BM 0%) (ACFTA), sementara Terbanding telah menetapkan pada pos tarif2821.10.0000 (BM 5%) (MFN), sebagai dasar untuk menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-003995/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 14 Maret 2013 dengan jumlah kekurangan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp36.034.000,00;
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa importasi yang diberitahukan dengan PIB nomor 066369 tanggal 19 Februari 2013 tidak berhak mendapatkan preferensi tarif dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA);
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan pos tarif dan pembebanan yang dikenakan oleh Terbanding dengan alasan Pemohon Banding telah memasukan nomor referensi SKA Form E pada PIB dan telah memberikan SKA Form E Asli kepada Terbanding pada saat pengajuan PIB dan Pemohon Banding berkeyakinan bahwa SKA Form E NomorE131500000820001 yang dilampirkan pada PIB Nomor 066369 tanggal 19-02-2013 adalah absah dan berhak mendapatkan Preferensi Tarif dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA);
|
Menurut Majelis
|
|
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding Pemohon Banding, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi atas Iron Oxide Red 190 & Iron Oxide Yellow 313, negara asal: China, yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 066369 tanggal 19 Februari 2013 pada pos tarif 2821.10.0000dengan tarif BM 0% (AC-FTA) dan oleh Terbanding ditetapkan pada pos tarif yang sama yaitu 2821.10.0000 dengan tarif BM 10% (MFN), sebagai dasar penerbitan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-003995/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 14 Maret 2013 dengan jumlah kekurangan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp36.034.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa Majelis berkesimpulan bahwa penetapan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 066369 tanggal 19 Februari 2013 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan:
“ Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan Pemberitahuan Pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Pemberitahuan Pabean ”
bahwa Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang menetapkan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 066369 tanggal 19 Februari 2013 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai yang telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen.
bahwa atas penetapan tarif bea masuk tersebut, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-003995/NOTUL/KPUTP/BD.02/2013 tanggal 14 Maret 2013 yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi pungutan yang terutang sebesar Rp36.034.000,00.
bahwa kemudian atas penetapan Tarif Bea Masuk tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor: 015/MKJ/IMP/III/2013 tanggal 14 Maret 2013 yang diterima Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok secara lengkap pada tanggal 15 Maret 2013, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
bahwa selanjutnya, Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2640/KPU.01/2013 tanggal 7 Mei 2013 menolak keberatan tersebut dan memperkuat penetapan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.
bahwa atas Surat Keputusan Terbanding tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor: 033/MKJ/IMP/VII/2013 tanggal 5 Juli 2013 kepada Pengadilan Pajak.
bahwa pembahasan Majelis mengenai penetapan tarif bea masuk yang disengketakan, diuraikan sebagai berikut:
bahwa untuk memeriksa kebenaran klasifikasi dan tarif bea masuk atas importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 066369 tanggal 19 Februari 2013 tersebut, Majelis menggunakan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI tahun 2012) yang diterbitkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mulai dari identifikasi barang, klasifikasi barang dan terakhir Tarif Bea Masuk.
1. Identifikasi Barang bahwa oleh Terbanding barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor 066369 tanggal 19 Februari 2013 diidentifikasi sebagai Iron Oxide Red 190 & Iron Oxide Yellow 313.
bahwa menurut Pemohon Banding, importasi yang diberitahukan dengan PIB Nomor 066369 tanggal 19 Februari 2013 adalah Iron Oxide Red 190 & IronOxide Yellow 313, negara asal: China.
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa tidak ada sengketa antara Terbanding dengan Pemohon Banding mengenai identifikasi barang dari barang yang diimpor oleh Pemohon Banding, yaitu Iron Oxide Red 190 & Iron Oxide Yellow 313.
2. Klasifikasi Barang bahwa baik Terbanding maupun Pemohon Banding sama sependapat bahwa Iron Oxide Red 190 & Iron Oxide Yellow 313 diklasifikasikan ke dalam pos tarif 2821.10.0000.
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa tidak ada sengketa antara Terbanding dengan Pemohon Banding mengenai klasifikasi dan barang yang diimpor oleh Pemohon Banding yaitu Iron Oxide Red 190 & Iron Oxide Yellow 313 diklasifikasi ke dalam pos tarif 2821.10.0000.
3. Tarif Bea MasukMenurut Terbanding bahwa Pemohon Banding melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok melakukan importasi dengan pemberitahuan sebagai berikut:a. Jenis baranq: 2 Pos Barang Sesuai PIBb. Jumlah barang: 3760 Bagc. Neciara Asal: Chinad. Nilai Pabean (CIF): USD66,240.00e. Supplier: Inner Mongolia Henqdu Trading Co Ltd
bahwa atas importasi tersebut dilakukan penetapan sebagai berikut
:
bahwa alasan dan Metode Penetapan Terbanding: bahwa pembatalan Form FTA karena berdasarkan Rule 3 ROO AC-FTA, barang dari sub heading 2821.10 tidak termasuk dalam kategori “wholly obtain”.
bahwa untuk memastikan keabsahan Form E yang dilampirkan importir, telah dilakukan konfirmasi ke penerbit Form E di China melalui surat nomor S-901/KPU.01/2013 tanggal 19 Maret 2013 dan sampai dengan penerbitan keputusan Terbanding, jawaban dari pihak Issuing authority belum diterima.Menurut Pemohon Banding bahwa permasalahannya adalah Terbanding meragukan keabsahan SKA Form E yang disampaikan Pemohon Banding.
bahwa untuk memastikan keabsahan SKA Form E yang dilampirkan pihak Issuing Authority, Inner Mongolia Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of the Pepole’s Republic of China telah memberikan surat konfirmasi kepada Terbanding dengan No Referensi 150000134 tertanggal 21 Juni 2013.
Terlampir Pemohon Banding sampaikan surat tersebut.
bahwa Pemohon Banding berkeyakinan bahwa SKA Form E Nomor E131500000820001 yang dilampirkan pada PIB Nomor 066369 tanggal 19-02-2013 adalah absah dan berhak mendapatkan Preferensi Tarif dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA).Menurut Majelisbahwa untuk pemberlakuan tarif AC-FTA, terdapat ketentuan dalam Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of The Asean – China Free Trade Area (AC-FTA) yang telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Area on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China).
bahwa perubahan dari persetujuan tersebut juga telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive EconomicCo-Operation Between The Association of Southeast Asian Nations And The People’s Republic of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa AsiaTenggara dan Republik Rakyat China) yang berlaku secara efektif pada tanggal 3 Oktober 2011 sesuai dengan surat Kementerian Luar Negeri Nomor D/03154/10/2011/60.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang disampaikan di dalam persidangan, kedapatan sebagai berikut:
bahwa berdasarkan Surat Keberatan Nomor: 015/MKJ/IMP/III/2013 tanggal 14 Maret 2013 diketahui yang dipermasalahkan adalah Form E Nomor: E131500000820001 tanggal 14 Januari 2013.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor 066369, tanggal 19 Februari 2013, kedapatan pengisian kolom PIB, antara lain sebagai berikut:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice Nomor 12094MKJ tanggal 12 Januari 2013 diketahui Penerbitnya adalah: Inner Mongolia Hengdu Trading Co., Ltd., RM 502, No.2 Zhong Hua Cidian Bldg, Ruyi Development Zone, Huhhot, China.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor EGLV141288811538 tanggal 14 Januari 2013 diketahui Shipper nya: Inner Mongolia Hengdu Trading Co., Ltd., RM 502, No.2 Zhong Hua Cidian Bldg, Ruyi Development Zone, Huhhot, China, dan barang diangkut dengan Kapal HS Bruckner 0141-022S Port of Loading: Xingang, China.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Form E Nomor E131500000820001 tanggal 14 Januari 2013 diketahui bahwa Product consigned form (Exporter’s business name, address, country) adalah: Inner Mongolia Hengdu Trading Co., Ltd., RM 502, No.2 Zhong Hua Cidian Bldg, Ruyi Development Zone, Huhhot, China.
bahwa dalam persidangan Terbanding menyatakan bahwa Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok telah mengirimkan surat konfirmasi nomor: S-901/KPU.01/2013 tanggal 19 Maret 2013, yang ditujukan kepada Mongolia Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China, diketahui isinya adalah meminta konfirmasi untuk melakukan penelitian terhadap keabsahan dokumen Form E Nomor E131500000820001 tanggal 14 Januari 2013 terkait dengan criteria WhollyObtained berdasarkan Rule 3 ROO ACFTA.
bahwa dalam persidangan tanggal 27 Februari 2014 Terbanding menyerahkan Surat dari Mongolia Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China nomor 150000134 tanggal 21 Juni 2013 yang menunjuk pada Form E Nomor E131500000820001 menyatakan: “Thecertificate No. E131500000820001 was issued by this bureau. The origin criteria is authentic. The goods is actually wholly obtained in China (both theoriginal materials and the procedure). ”.
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan tarif bea masuk untuk Iron Oxide Red 190 & Iron Oxide Yellow 313, negara asal: China, oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok sesuai SPTNP Nomor: SPTNP-003995/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 14 Maret 2013 yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2640/KPU.01/2013 tanggal 7 Mei 2013 tidak dapat dipertahankan.
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap tarif bea masuk dan menetapkan klasifikasi tarif atas Iron Oxide Red 190 & Iron Oxide Yellow 313, negara asal: China, masuk pada pos tarif 2821.10.0000 dengan tarif bea masuk 0% berdasarkan nomor urut 1940 Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean – China Free Trade Area (AC-FTA).
|
MENIMBANG
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, SuratBantahan Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, SuratBantahan Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008.Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008.Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000.
MEMUTUSKAN
Menyatakan Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2640/KPU.01/2013 tanggal 7 Mei 2013 tentang Penetapan Atas Keberatan Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor SPTNP-003995/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 14 Maret 2013, dan menetapkan atas barang yang diberitahukan dengan PIB Nomor 066369 tanggal 19 Februari 2013 yaitu Iron Oxide Red 190 & Iron Oxide Yellow 313, negara asal: China diklasifikasi pada pos tarif 2821.10.0000 dengan tarif bea masuk 0%.
Menyatakan Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2640/KPU.01/2013 tanggal 7 Mei 2013 tentang Penetapan Atas Keberatan Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor SPTNP-003995/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 14 Maret 2013, dan menetapkan atas barang yang diberitahukan dengan PIB Nomor 066369 tanggal 19 Februari 2013 yaitu Iron Oxide Red 190 & Iron Oxide Yellow 313, negara asal: China diklasifikasi pada pos tarif 2821.10.0000 dengan tarif bea masuk 0%.
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis, tanggal 27 Febuari 2014, berdasarkan Musyawarah Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Ir. J.B. Bambang Widyastata sebagai Hakim Ketua
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko. sebagai Hakim Anggota
Lalita Irawati, SE., MM. sebagai Panitera Pengganti,
Ir. J.B. Bambang Widyastata sebagai Hakim Ketua
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko. sebagai Hakim Anggota
Lalita Irawati, SE., MM. sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh
Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 24 April 2014, dengan dihadiri oleh
para Hakim Anggota, Panitera Pengganti,
serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan dihadiri oleh Terbanding.
Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 24 April 2014, dengan dihadiri oleh
para Hakim Anggota, Panitera Pengganti,
serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan dihadiri oleh Terbanding.