Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50658/PP/M.IXA/19/2014
Tinggalkan komentar12 Februari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50658/PP/M.IXA/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50658/PP/M.IXA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2012
2012
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Klasifikasi Pos Tarif, jenis barang Sewing Machine Stand dan Sewing Machine Stand Comp Set, negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 296813 tanggal 19 Juli 2012 Klasifikasi pada Pos Tarif 8452.90.19.00 dengan Tarif Pos sebesar BM: 0%, dan yang ditetapkan oleh Terbanding menjadi Klasifikasi Pos Tarif 8452.90.12.00 dengan Tarif Pos sebesar BM: 5%;
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa berdasarkan penelitian di atas, maka importasi Pemohon Banding yang diimpor dengan PIB Nomor 296813 tanggal 19 juli 2012 ditetapkan pada pos tarif 8452.90.1200 dengan pernbebanan Bea Masuk sebesar BM 5 %;
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa PIB Nomor 296813 tanggal 19 Juli 2012 berupa Sewing Machine Stand Set HS 8452.90.1900 BM 0 %;bahwa ditetapkan KEP-5655/KPU.01/2012 tanggal 09 Oktober 2012 diidentifikasi sebagai perabot, dasar dan tutup mesin jahit serta bagiannya dan diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8452.90.1200 BM 5 %;
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang Sewing Machine Stand (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan dengan PIB Nomor 296813 tanggal 19 Juli 2012, pos tarif 8452.90.19.00, dengan tarif bea masuk sebesar 0%;
bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5655/KPU.01/2012 tanggal 09 Oktober 2012 importasi atas barang Sewing Machine Stand (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diimpor dengan PIB Nomor 296813 tanggal 19 Juli 2012 berdasarkan identifikasi barang yang diimpor tersebut bukan merupakan kaki mesin jahit sehingga barang tersebut tidak dapat diklasifikasikan pada pos tarif 8452.90.19.00, lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8452.90.12.00 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 5%;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas keputusan Terbanding terhadap barang impor Pemohon Banding berupa Sewing Machine Stand (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang ditetapkan pada Pos Tarif 8452.90.12.00, karena menurut Pemohon Banding berdasarkan catatan 3 KUMHS yang menyatakan bahwa, Apabila dengan menerapkan Ketentuan 2 (b) atau untuk berbagai alasan lain, barang yang dengan pertimbangan awal dapat diklasifikasikan dalam dua pos atau lebih, maka klasifikasinya harus diberiakukan Pos yang memberikan uraian yang spesifik, harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum, dengan demikian maka Sewing Machine Stand (bagian dari mesin jahit) lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8452.90.11.00, sedangkan dalam PIB No. 296813 tanggal 19 Juli 2012 diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8452.90.19.00;
bahwa berdasarkan catatan 1 Ketentuan Umum Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS) dinyatakan “Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja;
untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain”;
bahwa berdasarkan catatan 2 (b) Ketentuan Umum Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS) dinyatakan “Setiap referensi untuk suatu bahan atau zat dalam suatu pos, harus dianggap juga meliputi referensi untuk campuran atau kombinasi dari bahan atau zat itu dengan bahan atau zat lain. Setiap referensi untuk barang dari bahan atau zat tertentu harus dianggap juga meliputi referensi untuk barang yang sebagian atau seluruhnya terdiri dari bahan atau zat tersebut. Barang yang terdiri lebih dari satu jenis bahan atau zat harus diklasifikasikan sesuai dengan prinsip dari ketentuan 3”;
bahwa berdasarkan catatan 3 (a) Ketentuan Umum Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS) dinyatakan “Pos yang memberikan uraian yang paling spesifik, harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum. Namun demikian, apabila dua pos atau lebih yang masing-masing pos hanya merujuk kepada bagian dari bahan atau zat yang terkandung dalam barang campuran atau barang komposisi atau hanya merujuk kepada bagian dari barang dalam set yang disiapkan untuk penjualan eceran, maka pos tersebut harus dianggap setara sepanjang berkaitan dengan barang tersebut, walaupun salah satu dari pos tersebut memberikan uraian barang yang lebih lengkap atau lebih tepat”;
bahwa berdasarkan Catatan Subpos 8452 Explanatory Notes Vol 4 fourth edition Bagian XVI Bab 84 Subpos 8452 dijelaskan:(A) Mesin JahitMesin jahit dan kepala mesin jahit dari pos ini dimaksudkan untuk menjahit secara bersama dua potong atau lebih bahan tekstil, kulit, dan lain-lain. Pos ini meliputi mesin jahit dimana selain menjahit biasa dapat menghasilkan pekerjaan dekoratif saja (misal, efek sulaman) bagaimanapun. Mesin yang dirancang untuk pengerjaan menyulam hanya (termasuk mesin penarik benang) masuk dalam pos 84.47. Mesin jahit baku diklasifikasikan dalam pos 84.40 dan mesin jahit-rajut dan mesin stich-bending lainnya dalam pos 84.47 ;
Kecuali bila menunjukkan pengerjaan sulaman tertentu, mesin ini umumnya beroperasi dengan dua benang, satu benang yang ditusukkan ke dalam kain oleh jarum, dan lainnya dibawa kebagaian dalam teropong. Mesin ini umumnya mempunyai satu jarum dan satu teropong, tetapi dapat dipasangi dengan beberapa jarum dan teropong (misal, untuk menghasilkan tusukan ganda atau tiga tusukan) ;
Mesin jahit listrik dengan motor listrik yang dipasang di dalamnya, baik untuk keperluan rumah tangga atau tidak, tetap diklasifikasikan dalam pos ini;
Di samping mesin jahit biasa yang digunakan di rumah atau yang digunakan untuk tukang jahit, pembuat pakaian, dan lain-lain, pos ini juga mencakup mesin khusus yang dapat digunakan hanya untuk jenis jahitan tertentu, seperti:
(1) Mesin jahit yang digunakan dalam pembuatan atau perbaikan sepatu boot atau sepatu atau untuk jahitan kulit lainnya;
(2) Mesin untuk menjahit lubang kancing; mesin ini termasuk peralatan untuk memotong lubang kancing; (3) Mesin jahit kancing; (4) Mesin jahit topi jerami; (5) Mesin jahit pakaian dari bulu binatang; (6) Mesin jahit kantong yang telah diisi (tepung atau kantong semen, dan lain-lain) ; mesin ini dapat digantung dan umumnya tidak mempunyai teropong; (7) Mesin jahit sobekan pada kantong; (8) Mesin jahit untuk pembuatan kantong, untuk pengerjaan pinggiran selimut, permadani, dan lain-lain; (9) Mesin tusuk lungsin dan mesin semacamnya; (10) Mesin jahit tepian dan mata-mata rajutan menjadi satu; (B) Perabot Rumah, Dasar dan Tutup Dirancang Khusus Untuk Mesin JahitSebagai contoh, mesin jahit tegak yang dapat digunakan seperti meja atau kabinet, dan bagian semacam perabot rumah (penarik, papan tambahan, dan lain-lain), dasar dan tutup diklasifikan dalam pos ini, bahkan bila diimpor terpisah. Wadah lepas terutama untuk tujuan melindungi atau membawanya, bila diimpor terpisah, diklasifikasikan dalam pos masing-masing.
(C) Jarum Mesin JahitPos ini tidak hanya mencakup jarum untuk jenis mesin jahit seperti diuraikan di atas tetapi juga, asalkan jarum tersebut jenisnya sama dengan yang digunakan dalam mesin jahit (biasanya mempunyai lubang di ujungnya), jarum untuk mesin jahit buku dari pos 84.40 atau untuk mesin penyulan dari pos 84.47.Bagian Berdasarkan ketentuan umum mengenai klasifikasi dari bagian(lihat Catatan Penjelasan Umum pada Bagian XVI), pos ini juga mencakup bagian (misal, stand dan teropong) untuk mesin dari pos ini. Kumparan, bagaimanapun, diklasifikasikan menurut bahan pembentuknya;
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan fotokopi bukti/dokumen sebagai berikut:
P.1. Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5655/KPU.01/2012 tanggal 09 Oktober 2012; P.2. SPTNP Nomor: SPTNP-015362/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 02 Agustus 2012 ; P.3. SSPCP tanggal 07 November 2012 sebesar Rp 7.536.000,00 ( Keputusan Terbanding); P.4.Surat Keberatan Nomor: 0088/B-TP/HWP/VIII/12 tanggal 13 Agustus 2012 ; P.5.PIB Nomor: 296813 tanggal 19 Juli 2012 CIF USD 14 ,189.00; P.6.SPPB Nomor: 295248/KPU.01/2012 tanggal 19 Juli 2012 ; P.7.Invoice Nomor: SMS12070701 tanggal 04 Juli 2012 ; P.8.Packing List untuk Invoice Nomor: SMS12070701 tanggal 04 Juli 2012 ; P.9.Bill of Lading Nomor: 210200917194 tanggal 07 Juli 2012 ; P.10. Marine Cargo Policy PT Asuransi Sinar Mas Nomor: 04.052.2012.01378 tanggal 05 Juli 2012 ; P.11. Tanda Terima Permohonan Keberatan Nomor Agenda: 115095 tanggal 14 Agustus 2012 ; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor PIB Nomor: 296813 tanggal 19 Juli 2012, Invoice Nomor: SMS12070701 tanggal 04 Juli 2012, Packing List dan Bill of Lading Nomor: 210200917194 tanggal 07 Juli 2012, kedapatan bahwa jenis barang yang diimpor adalah Sewing Machine Stand (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dan berdasarkan photo barang yang diserahkan oleh Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis mengidentifikasi Sewing Machine Stand merupakan kerangka besi yang dibentuk khusus sebagai kaki atau tempat yang digunakan untuk meletakkan kepala mesin jahit (Sewing Machine Head);
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas dan dan berdasarkan identifikasi barang, Majelis berpendapat bahwa bahwa Sewing Machine Stand (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan dengan PIB Nomor 296813 tanggal 19 Juli 2012 diklasifikasikan pada Pos Tarif 8452.90.19.00 dengan tarif bea masuk sebesar0%;
|
MENIMBANG
–
–
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5655/KPU.01/2012 tanggal 09 Oktober 2012 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-015362/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 02 Agustus 2012, atas nama PT XXX, dan menetapkan klasifikasi atas barang impor Sewing Machine Stand (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan dengan PIB Nomor 296813 tanggal 19 Juli 2012 pada Pos tarif 8452.90.19.00 dengan tarif bea masuk sebesar 0% sehingga jumlah bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil;
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5655/KPU.01/2012 tanggal 09 Oktober 2012 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-015362/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 02 Agustus 2012, atas nama PT XXX, dan menetapkan klasifikasi atas barang impor Sewing Machine Stand (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan dengan PIB Nomor 296813 tanggal 19 Juli 2012 pada Pos tarif 8452.90.19.00 dengan tarif bea masuk sebesar 0% sehingga jumlah bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2013 berdasarkan musyawarah Majelis IX Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S, SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos.sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwansebagai Panitera Pengganti,
Sudirman S, SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos.sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwansebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2014 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dan Terbanding serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding;