Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50659/PP/M.IXA/19/2014
Tinggalkan komentar12 Februari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50659/PP/M.IXA/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50659/PP/M.IXA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2012
2012
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Klasifikasi Pos 1, jenis barang NP-Fertilizer 16-20 Merek: SS (Ammophos), negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 003377 tanggal 31 Oktober 2012 Klasifikasi Pos Tarif 3105.59.0000 dengan pembebanan BM 0%, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi Klasifikasi Pos Tarif 3105.20.0000 dengan pembebanan BM 5%;
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa karena produk NP-Fertilizer 16-20 Merek: SS (Ammophos) memiliki 3 unsur penyubur, maka menurut KUMHS 3A barang tersebut dijelaskan secara spesifik pada pos tarif 3105.20.00.00.
bahwa BTKI 2012 tidak menyatakan presentase kandungan minimal untuk suatu unsur dinyatakan sebagai unsur penyubur pada pupuk.
bahwa berdasarkan beberapa analisa tersebut di atas maka jenis barang berupa NP-Fertilizer 16-20 Merek: SS (Ammophos) lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 3105.20.00.00;
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa menolak hasil pengujian laboratatorium yang dilakukan oleh Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Medan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Nomor: S939/WBC.02/BPIB/2012 tanggal 13 November 2012, yang menyatakan bahwa produk pupuk NP Fertilizer 16-20, Merck: SS (Ammophos) memiliki kadar kalium K sebesar 0.65-0.67 %;
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa PIB Nomor: 003377 tanggal 31 Oktober 2012, jenis barang NP-Fertilizer 16-20 Merek: SS (Ammophos), negara asal China, Pos Tarif 3105.59.0000 dengan tarif Bea Masuk sebesar 0%;
bahwa Terbanding menetapkan klasifikasi barang NP-Fertilizer 16-20 Merek: SS (Ammophos) ke dalam Pos Tarif 3105.20.0000 dengan tarif Bea Masuk sebesar 5% sebagai pupuk kimia mengandung 3 unsur NPK;
bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan bukti/dokumen pendukung sebagai berikut:
P.1.Commercial Invoice Nomor: LSHTL251/12 tanggal 22 September 2012 sebesar USD141,750.00; P.2.Packing List untuk Invoice Nomor: LSHTL251/12 tanggal 22 September 2012; P.3. Certificate of Quality CCIC Shandong Co., Ltd. Nomor: SDY1210050A tanggal 22 September 2012; P.4. Certificate of Quantity CCIC Shandong Co., Ltd. Nomor: : SDY1210050B tanggal 22 September 2012; P.5. Certificate of Origin Produk: NP Fertilizer 16-20 dari Fujian Agricultural Means of Production Holdings, Xiamen Branch tanggal 24 September 2012 ; P.6.Bill of Lading Nomor: 556586677 tanggal 16 Oktober 2012; P.7. Premium Note PT Lippo General Insurance Tbk Nomor: 000257 /DN/15/10/ 12 tanggal 15 Oktober 2012; P.8. Policy Schedule Marine Cargo Insurance PT Lippo General Insurance Tbk Nomor Polis: 1503021200154 tanggal 22 September 2012; P.9.Letter of Credit Nomor: MI77106061633 tanggal 19 September 2012 sebesar USD1,417,500.00; P.10. Sales Contract Nomor: HK/FER/1208/K013S tanggal 31 Agustus 2012; P.11. Tabel L/C Nomor: MI77106061633 tanggal 19 September 2012 dan Contract Nomor: HK/FER/1208/K013S; P.12. PIB Nomor: 003377 tanggal 31 Oktober 2012 sebesar CIF USD141,750.00; P.13. Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP) tanggal 18 Oktober 2012 sebesar Rp170.364.000,00 ( PIB); P.14. Bukti Penerimaan Negara Impor Bank Mandiri tanggal 18 Oktober 2012 sebesar Rp170.364.000,00 ( PIB); P.15. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Nomor:003494/WBC.03/KPP.MP.01/122012tanggal 29 November 2012; P.16. Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP000077/NOTUL/WBC.03/KP.10/2012 tanggal 19 November 2012; P.17. Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP) tanggal 05 Februari 2013 sebesar Rp76.641.000,00 (SPTNP); P.18. Bukti Penerimaan Negara Impor Bank Mandiri tanggal 05 Februari 2013 sebesar Rp76.641.000,00 ( SPTNP); P.19. Certificate of Analysis Nomor: 02009/AAACAG tanggal 14 Maret 2013 ; P.20. Permohonan Penetapan Tarif Atas Barang Impor Sebelum Penyerahan Pemberitahuan Pabean atas nama PT Meroke Tetap Jaya; P.21. Penetapan Tarif atas Barang Impor sebelum Penyerahan Pemberitahuan Pabean Nomor Referensi Tarif: 13/PKSI/BC.2/2012 tanggal 30 Januari 2011 ; P.22. Surat Kepala Balai Pengujian dan Identifikasi barang Jakarta Nomor: S-32/SHPIB/BC.25/BPIB/2012 tanggal 20 Januari 2012 ; P.23. Surat To Whom it May Concern tanggal 20 Februari 2013 ; P.24. Material Safety Data Sheet tanggal 12 Juli 2012 ; P.25. Process Flowsheet Produk: NP Fertilizer 16-20 dari Fujian Agricultural Means of Production Holdings, Xiamen Branch; P.26. Surat TSC Manager Bank Mandiri Nomor: IM77106253142642/I tanggal 25 Maret 2013 ; P.27. Surat TSC Manager Bank Mandiri Nomor: IM77106294115741/I tanggal 29 April 2013 ; P.28. Standar Nasional Indonesia Nomor: SNI 02-2803-2000 produk Pupuk NPK Padat oleh Badan Standardisasi Nasional ICS 65.080 ; P.29. Akta Notaris Nomor 37 tanggal 11 Februari 1985 yang dibuat oleh Kusmulyanto Ongko, Notaris di Medan; P.30. Surat Kuasa untuk menyetor Bea dan Denda Bea Meterai Nomor: 1110605119 tanggal 19 Februari 1985 ; bahwa dalam persidangan, Terbanding menyampaikan fotokopi bukti/dokumen pendukung sebagai berikut:
T.1. Surat Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Jakarta, Direktorat Jendral Bea dan Cukai Nomor: S-1172/WBC.07/BPIB/2012 tanggal 19 November 2012 perihal Hasil Pengujian dan Identifikasi Barang; T.2. Surat Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Medan, Direktorat Jendral Bea dan Cukai Nomor: S-939/WBC.02/BPIB/2012 tanggal 13 November 2012 perihal Hasil Pengujian Laboratorium; T.3. Risalah Penetapan Klasifikasi; bahwa berdasarkan penelitian terhadap bukti/dokumen pendukung dalam berkas banding, Majelis mengemukakan hal-hal sebagai berikut:bahwa berdasarkan Commercial Invoice Nomor: LSHTL251/12 tanggal 22 September 2012 sebesar USD141,750.00 dan Certificate of Quality CCIC Shandong Co., Ltd. Nomor: SDY1210050A tanggal 22 September 2012 mencantumkan kandungan unsurNitrogen: 16,19% Pct, P205: 20,20%, dan lain-lain, dan tidak terdapat kandungan unsurKalium (K20) ;
bahwa berdasarkan Sales Contract Nomor: HK/FER/1208/K013S tanggal 31 Agustus 201 mencantumkan bahwa NP-Fertilizer 16-20 dengan spesifikasi Nitrogen: 16% min dan P205: 20% min;bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Laboratorium sesuai surat Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Medan Nomor: S-939/WBC.02/BPIB/2012 tanggal 13 November 2012 menyatakan bahwa contoh uji NP-Fertilizer 16-20 mengandung unsur Kalium (K) 0,65%-0 ,67%;
bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Laboratorium sesuai surat Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Jakarta Nomor: S-1172/WBC.07/BPIB/2012 tanggal 19 November2012 menyatakan bahwa contoh uji NP-Fertilizer 16-20 mengandung unsur Kalium (K20) 0,96%-1,02% dan terdapat catatan “BPIB belum dapat menentukan unsuk Kalium ( K ) sebagai K20 merupakan pengotor atau sengaja ditambahkan tanpa melihat proses pembuatannya”;
bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Laboratorium sesuai surat Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Jakarta Nomor: S-32/SHPIB/BC.25/BPIB/2012 tanggal 20 Januari 2012 menyatakan bahwa contoh uji NP-Fertilizer 16-20 merupakan pupuk kimia mengandung 2 unsur penyubur Nitrogen dan Phosphate, dengan demikian tidak mengandung unsur Kalium (K20) ;
bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Laboratorium sesuai surat Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Jakarta Nomor: S-32/SHPIB/BC.25/BPIB/2012 tanggal 20 Januari 2012 telah diterbitkan PKSI sesuai Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor:13/PKSI/BC.2/2012 tanggal 30 Januari 2011 dan menetapkan jenis barang NPFertilizer 16-20 diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 3105.59.0000 dengan tarif Bea Masuk sebesar 0 %;
bahwa berdasarkan Certificate of Analysis Nomor: 02009/AAACAG tanggal 14 Maret 2013 yang diterbitkan oleh SUCOFINDO menyatakan bahwa contoh uji NP-Fertilizer 16-20 untuk kandungan unsur K20 tidak terdeteksi ( undetectable);
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa atas barang impor yaitu NP-Fertilizer 16-20 Merek: SS (Ammophos) merupakan merupakan pupuk kimia mengandung 2 (dua) unsur penyubur Nitrogen dan Phosphate diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 3105.59.0000 dengan tarif Bea Masuk sebesar 0 %;
|
MENIMBANG
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa NP-Fertilizer 16-20 Merek: SS (Ammophos), negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 003377 tanggal 31 Oktober 2012 diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 3105.59.0000 dengan Tarif Bea Masuk sebesar 0 %. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding. Dengan demikian, koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan, dan menetapkan klasifikasi atas barang impor berupa NPFertilizer 16-20 Merek: SS (Ammophos) tersebut pada Pos Tarif 3105.59.0000 dengan Tarif Bea Masuk sebesar 0% sesuai PIB Nomor: 003377 tanggal 31 Oktober 2012;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa NP-Fertilizer 16-20 Merek: SS (Ammophos), negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 003377 tanggal 31 Oktober 2012 diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 3105.59.0000 dengan Tarif Bea Masuk sebesar 0 %. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding. Dengan demikian, koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan, dan menetapkan klasifikasi atas barang impor berupa NPFertilizer 16-20 Merek: SS (Ammophos) tersebut pada Pos Tarif 3105.59.0000 dengan Tarif Bea Masuk sebesar 0% sesuai PIB Nomor: 003377 tanggal 31 Oktober 2012;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-06/WBC.03/2013 tanggal 22 Januari 2013 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: 000077/NOTUL/WBC.03/KP.10/2012 tanggal 19 November 2012, atas nama PT XXX, dan menetapkan klasifikasi atas barang impor berupa NP-Fertilizer 16-20 Merek: SS (Ammophos), negara asal China, pada Pos Tarif 3105.59.0000 dengan Tarif Bea Masuk sebesar 0% sesuai PIB Nomor: 003377 tanggal 31 Oktober 2012, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masihharus dibayar adalah nihil;
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-06/WBC.03/2013 tanggal 22 Januari 2013 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: 000077/NOTUL/WBC.03/KP.10/2012 tanggal 19 November 2012, atas nama PT XXX, dan menetapkan klasifikasi atas barang impor berupa NP-Fertilizer 16-20 Merek: SS (Ammophos), negara asal China, pada Pos Tarif 3105.59.0000 dengan Tarif Bea Masuk sebesar 0% sesuai PIB Nomor: 003377 tanggal 31 Oktober 2012, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masihharus dibayar adalah nihil;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2013 berdasarkan musyawarah Majelis IX Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos.sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwansebagai Panitera Pengganti,
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos.sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwansebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2014 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dan Pemohon Banding, serta tidak dihadiri oleh Terbanding.