Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50604/PP/M.VA/19/2014
Tinggalkan komentar12 Februari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50604/PP/M.VA/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50604/PP/M.VA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2012
2012
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Tarif BM atas PIB nomor : 118808 tanggal 07 Desember 2012 berupa DTE 24, Mobilube HD80W90, Mobilube HD85W140, negara asal Singapore, yang diberitahukan dengan Tarif BM 0% FASILITAS ATIGA yang kemudian ditetapkan Terbanding dengan Tarif BM sebesar 5% tarif MFN;
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa dalam pemeriksaan, Terbanding meragukan Kriteria Ketentuan Asal Barang (Origin Criterion) pada kolom 8 sehingga terhadap importasi barang pemohon diberlakukan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN);
|
||||||||||||
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa dokumen Form D dengan No. Referensi 723366 dinyatakan RETROACTIVE oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen KPPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Perak tanpa ada penjelasan lengkap secara tertulis kepada Pemohon Banding mengenai alasan dinyatakannya Retroactive;
|
||||||||||||
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan Pemberitahuan Impor Barang(PIB) Nomor: 118808 tanggal 07 Desember 2012 dengan pemberitahuan Tarif Pos2710.19.4300 Bea Masuk 0% dengan fasilitas ATIGA;
bahwa atas importasi Pemohon Banding tersebut Terbanding menetapkan kembali Tarif Pos dalam PIB Nomor : 118808 tanggal 07 Desember 2012 dengan penetapan Bea Masuk 5% dengan MFN;
bahwa Terbanding dalam Keputusannya Nomor: KEP-328/WBC.10/2013 tanggal 07 Maret 2013 menyatakan bahwa dasar permasalahan adalah pengguguran form D (Faslitas ATIGA) karena diragukannnya Kriteria Ketentuan Asal Barang (Origin Criterion) pada kolom 8, sehingga terhadap importasi barang Pemohon diberlakukan tarif bea masuk yang berlaku umum ( MFN); bahwa menurut Terbanding, dari penelitian Form D diketahui :
1. Dokumen asli Form D No. Referensi 723366 tanggal 03 Desember 2012, telah dilampirkan saat pengurusan pemberitahuan impor barang;
2. Pada kolom 8 Form D No. Referensi 723366 tanggal 03 Desember 2012 tertulis Origin Criterion: RVC (regional ValueContent) sebagai berikut :
3. Pada dokumen PIB Nomor : 118808 tanggal 07 Desember 2012 telah dicantumkan kode fasilitas preferensi tarif dan nomor referensi Form D;bahwa Terbanding telah mengirimkan surat nomor: S-44/WBC.10/KPP.MP.01/2013 tanggal 03 Januari 2013 kepada Singapore Customs untuk menanyakan keaslian/ keabsahan Form D nomor referensi 723366 tanggal 03 Desember 2012, namun sampai surat keputusan ini dibuat, jawaban belum Terbanding terima;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pernyataan Terbanding dengan alasan dokumen Form D dengan No. Referensi 723366 tanggal 03 Desember 2012 yang Pemohon Banding sampaikan dengan proses pengajuan PIB adalah FORM D Asli dan Sah dari Singapore Customs;
bahwa terkait mengenai keaslian/keabsahan Form D Terbanding, pendapat Pemohon Banding tersebut didasarkan pada fotocopy Surat Jawaban dari Singapore Customs No.Ref : 33 02 16 V34 tanggal 26 Maret 2013 perihal ASEAN TRADE IN GOOD AGREEMENT (ATIGA) FORM D NO. 7114940 AND 723366 menyatakan bahwa “we confirm that the above form d are authentic. Based on the verification check carried out by Singapore Customs, the RVC declared in box 8 of the said form D is deemed to be true and correct. Singapore customs had issued the form D based on the information declared in the manufacturer cost statements whereby the products are certified to have met the ATIGA RVC of more than 40% of their respective FOB value”. Sehingga dalam hal ini FORM D tersebut adalah ASLI dan SAH yang diterbitkan oleh Singapore Customs;
bahwa atas fotocopy surat jawaban dari Singapore Customs No. Ref : 33 02 16 V34 tanggal 26 Maret 2013 yang disampaikan oleh Pemohon Banding tersebut, Majelis meminta Terbanding untuk mengecek pada administrasi Terbanding mengenai kebenaran dan keabsahan surat jawaban dimaksud
bahwa setelah melakukan pengecekan pada administrasi Terbanding, Terbanding mengakui kebenaran dan keabsahan surat jawaban dari Singapore Customs tersebut dengan menunjukkan asli surat a quo yang ada pada administrasi Terbanding;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat berdasarkan surat jawaban dari Singapore Customs No. Ref : 33 02 16 V34 tanggal 26 Maret 2013 maka pengguguran form D (Faslitas ATIGA) karena diragukannnya Kriteria Ketentuan Asal Barang (Origin Criterion) pada kolom 8 yang dilakukan oleh Terbanding tidak dapat dipertahankan, dengan demikian Pemohon Banding mendapatkan fasillitas ATIGA dengan tarif Bea Masuk 0 %;
bahwa oleh karena itu, Majelis berketetapan penetapan nilai pabean oleh Terbanding atas importasi dengan PIB Nomor: 118808 tanggal 07 Desember 2012, Bea Masuk 5% MFN tidak dapat dipertahankan dan banding Pemohon Banding dikabulkan seluruhnya;
|
MENIMBANG
–
–
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-328/WBC.10/2013 tanggal 07 Maret 2013 tentang Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-000053/NOTUL /WBC.10/KPP.01/2013 tanggal 03 Januari 2013, atas nama: PT. XXX, sehingga besarnya Bea Masuk atas importasi 3 jenis barang (65 Drums DTE 24 , Mobilube HD 80W90 dan Mobilube HD 85W140) negara asal: Singapore yang diimpor dengan PIB Nomor: 118808 tanggal 07 Desember 2012 Tarif Pos 2710.19.4300 BM 0 %(fasilitas ATIGA);
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-328/WBC.10/2013 tanggal 07 Maret 2013 tentang Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-000053/NOTUL /WBC.10/KPP.01/2013 tanggal 03 Januari 2013, atas nama: PT. XXX, sehingga besarnya Bea Masuk atas importasi 3 jenis barang (65 Drums DTE 24 , Mobilube HD 80W90 dan Mobilube HD 85W140) negara asal: Singapore yang diimpor dengan PIB Nomor: 118808 tanggal 07 Desember 2012 Tarif Pos 2710.19.4300 BM 0 %(fasilitas ATIGA);
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis V Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs. Aman Santosa, MBA sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sarton Situmorang, MM sebagai Hakim Anggota,
Drs. Firman Siregar, MA sebagai Hakim Anggota,
Tatyo Meirianto, SH, M.Hum. sebagai Panitera Pengganti
Drs. Aman Santosa, MBA sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sarton Situmorang, MM sebagai Hakim Anggota,
Drs. Firman Siregar, MA sebagai Hakim Anggota,
Tatyo Meirianto, SH, M.Hum. sebagai Panitera Pengganti
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2014 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dihadiri Terbanding dan tidak dihadiri Pemohon Banding