Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50476/PP/M.IXB/19/2014
Tinggalkan komentar12 Februari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50476/PP/M.IXB/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50476/PP/M.IXB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2012
2012
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Nilai Pabean atas barang Seal Vacuum Forming Machine S-7012 with Parts dan Vacuum Pump, Negara asal Taiwan, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 290988 tanggal 16 Juli 2012 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 39,044.25, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 58 ,469.25;
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor 290988 tanggal 16 Juli 2012 ditetapkan berdasarkan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan secara fleksibel dengan sumber data harga pasar dengan perhitungan faktor multiplikator menjadi sebesar CIF USD 58 ,469.25;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding atas nilai pabean dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-5735/KPU.01/2012 tanggal 12 Oktober 2012, dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa Nilai Pabean yang Pemohon Banding cantumkan dalam PIB sebesar Rp 368.655.808,- merupakan nilai transaksi yang sesungguhnya dan hal tersebut dapat Pemohon Banding buktikan dengan dokumen-dokumen berupa Purchase Order, Invoice, Bill of Lading, Packing List, Rekening Koran, Bukti Transfer, PIB dan Sales Contract;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-5735/KPU.01/2012 tanggal 12 Oktober 2012,Terbanding pada pokoknya mengemukakan bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap data yang dilampirkan disimpulkan data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi, maka harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 290988 tanggal 16 Juli 2012 tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi, selanjutnya nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor 290988 tanggal 16 Juli 2012 ditetapkan berdasarkan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan secara fleksibel dengan sumber data harga pasar dengan perhitungan faktor multiplikator menjadi sebesar CIF USD 58,469.25;
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 042/BMP/Per-Banding/XI/2012 tanggal 28 November 2012 menyatakan tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan Nomor: KEP-5735/KPU.01/2012 tanggal 12 Oktober 2012, dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa Nilai Pabean yang Pemohon Banding cantumkan dalam PIB sebesar Rp 368.655.808,- merupakan nilai transaksi yang sesungguhnya dan hal tersebut dapat Pemohon Banding buktikan dengan dokumendokumen berupa Purchase Order, Invoice, Bill of Lading, Packing List, Rekening Koran, Bukti Transfer, PIB dan Sales Contract;
bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;
bahwa pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu;
bahwa Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 menyatakan, Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:
a. barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean; b. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ; c. penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/atau d. Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean; bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal1 September 2010 tersebut di atas;
bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 290988 tanggal 16 Juli 2012 dengan menggunakan metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan metode deduksi yang diterapkan secara fleksibel berdasarkan harga pasar dengan perhitungan faktor multiplikator, namun Terbanding tidak melampirkan data/bukti pendukung yang objektif dan terukur berupa kwitansi pembelian dan/atau price list;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan fotokopi bukti pendukung nilai transaksi berupa:
P.1.Purchase Order Nomor: 12BMP-VI-ICM03 tanggal 26 Juni 2012; P.2.Sales Contract Nomor: SS-120706A tanggal 29 Juni 2012; P.3.Invoice Nomor: SS-120706A tanggal 04 Juli 2012; P.4.Packing List atas Invoice Nomor: SS-120706A tanggal 04 Juli 2012; P.5.Bill of Lading Nomor: TIKT12072018B tanggal 07 Juli 2012; P.6.Aplikasi Pengiriman Uang Bank BCA sebesar USD 38,850.00 tanggal 01 Agustus 2012; P.7.Rekening Koran Bank BCA Nomor Rekening 6430142818 periode 31 Juli 2012 s/d 31 Agustus 2012; P.8.PIB Nomor Pengajuan: 000000-005355-20120714-002286; P.9.Bukti Penerimaan Jaminan Nomor: 002674/JT/KBR/2012 tanggal 15 Agustus 2012; P.10. SPTNP Nomor: SPTNP-016270/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 14 Agustus 2012; P.11. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor: 289711/KPU.01/2012 tanggal 16 Juli 2012; P.12. Surat Keberatan Nomor: 374/BMP/VIII/2012 tanggal 14 Agustus 2012 dan Tanda Terima Permohonan Keberatan Nomor: 115681 tanggal 15 Agustus 2012 ; P.13. SSPCP atas tagihan sesuai SPTNP Nomor: SPTNP-016270/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 sebesar Rp 26.246.000,00 tanggal 07 November 2012; P.14. SSPCP atas PIB Nomor Pengajuan: 000000-005355-20120714-002286; P.15. Faktur Pajak; P.16. SPT Masa PPN; P.17. Buku Besar-Rinci per 1 Agustus 2012 s/d 31 Agustus 2012 ; P.18. Neraca (Standar) per tgl. 31 Agustus 2012 ; P.19. Laba/Rugi (Standar) dari 01 Januari 2012 s/d 31 Agustus 2012 ; P.20. Neraca Saldo per 1 Agustus 2012 s/d 31 Agustus 2012 ; P.21. Rincian Daftar Akun; P.22. Bukti Jurnal Umum per 1 Agustus 2012 s/d 31 Agustus 2012 ; P.23. Jurnal Pembelian per 1 Agustus 2012 s/d 31 Agustus 2012 ; P.24. Jurnal Penjualan per 1 Agustus 2012 s/d 31 Agustus 2012 ; P.25. Buku Bank per 1 Agustus 2012 s/d 31 Agustus 2012 ; P.26. Kuantitas Barang per Daftar Gudang per 31 Agustus 2012 ; bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:bahwa Pemohon Banding melakukan pemesanan kepada Supplier Shuang Shing Machine Co., Ltd. dengan Purchase Order Nomor: 12BMP-VI-ICM03 tanggal 26 Juni 2012 dengan rincian sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding dan Supplier Shuang Shing Machine Co., Ltd. menandatangani Sales Contract Nomor: SS-120706A tanggal 29 Juni 2012, dengan perincian sebagai berikut:
C&F Jakarta
bahwa Supplier Shuang Shing Machine Co., Ltd., menerbitkan Invoice dan Packing List Nomor: SS120706A tanggal 04 Juli 2012, dengan perincian sebagai berikut:
C&F Jakarta11 Pkgs, GW: 6,570.00 Kgs
bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: TIKT12072018B tanggal 07 Juli 2012 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor: SS120706A tanggal 04 Juli 2012 adalah Seal Vacuum Forming Machine S-7012 with Parts dan Vacuum Pump dari Shuang Shing Machine Co., Ltd. dengan harga sebesar C&F USD 38,850.00;
bahwa barang impor Seal Vacuum Forming Machine S-7012 with Parts dan Vacuum Pump dengan Bill of Lading Nomor: TIKT12072018B tanggal 07 Juli 2012 dan Invoice Nomor: SS-120706A tanggal 04 Juli 2012 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 290988 tanggal 16 Juli 2012 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 39,044.25;
bahwa nilai pabean atas impor Seal Vacuum Forming Machine S-7012 with Parts dan Vacuum Pump dengan PIB Nomor: 290988 tanggal 16 Juli 2012 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 58,469.25;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 290988 tanggal 16 Juli 2012 adalah Seal Vacuum Forming Machine S-7012 with Parts dan Vacuum Pump dari Shuang Shing Machine Co., Ltd., dengan harga CIF USD 39,044.25 sesuai dengan Invoice Nomor: SS-120706A tanggal 04 Juli 2012 dan Bill of Lading Nomor: TIKT12072018B tanggal 07 Juli 2012;
bahwa atas barang impor dengan Invoice Nomor: SS-120706A tanggal 04 Juli 2012 sebesar USD 38,850.00, telah dibayar oleh Pemohon Banding berdasarkan bukti aplikasi transfer dari Bank BCA pada tanggal 01 Agustus 2012 sebesar USD 38,850.00 dan rekening Pemohon Banding telah didebet oleh Bank BCA pada tanggal 01 Agustus 2012 sebesar USD 369.308.100,00 (USD 38,850.00 X kurs 9.506,00) sesuai Rekening Koran Bank BCA Nomor Rekening 6430142818 periode 31 Juli 2012 s/d 31 Agustus 2012 dan atas transaksi tersebut telah tercatat sebagai kredit pada Buku Bank sebesar USD 369.308.100,00 pada tanggal 01 Agustus 2012;
|
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa harga yang tercantum dalam Invoice Nomor: SS-120706A tanggal 04 Juli 2012 sebesar USD 38,850.00 yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 290988 tanggal 16 Juli 2012 sebesar CIF USD 39,044.25 adalah nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, dengan demikian koreksi Terbanding atas nilai pabean dibatalkan;
bahwa atas hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa harga yang tercantum dalam Invoice Nomor: SS-120706A tanggal 04 Juli 2012 sebesar USD 38,850.00 yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 290988 tanggal 16 Juli 2012 sebesar CIF USD 39,044.25 adalah nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, dengan demikian koreksi Terbanding atas nilai pabean dibatalkan;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5735/KPU.01/2012 tanggal 12 Oktober 2012 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-016270/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 14 Agustus 2012, atas nama: PT. XXX, dan menetapkan Nilai Pabean atas impor barang Seal Vacuum Forming Machine S-7012 with Parts dan Vacuum Pump PIB Nomor: 290988 tanggal 16 Juli 2012 sebesar CIF USD 39,044.25, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar nihil;
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5735/KPU.01/2012 tanggal 12 Oktober 2012 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-016270/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 14 Agustus 2012, atas nama: PT. XXX, dan menetapkan Nilai Pabean atas impor barang Seal Vacuum Forming Machine S-7012 with Parts dan Vacuum Pump PIB Nomor: 290988 tanggal 16 Juli 2012 sebesar CIF USD 39,044.25, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar nihil;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2013 berdasarkan musyawarah Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut
:Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H.sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sossebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwansebagai Panitera Pengganti,
:Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H.sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sossebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwansebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put-50476/PP/M.IXB/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 13 Pebruari 2014 oleh Hakim Ketua Majelis IXB dengan dihadiri oleh Hakim Anggota, dan Panitera Pengganti, dengan susunan sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H.sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sossebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.