Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50245/PP/M.IXB/19/2014

Tinggalkan komentar

12 Februari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-50245/PP/M.IXB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea masuk
TAHUN PAJAK
2012
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-459/WBC.06/2012 tanggal 8 Juni 2012 tentang Penetapan atas Keberatan Terhadap SPTNP Nomor: SPTNP003553/WBC.06/KPP.0103/NP/2012 tanggal 16 April 2012;
Menurut Terbanding
:
bahwa barang impor dimaksud berupa Dextromethorphan HBR BP/USP (Pos 1) diidentifikasikan sebagai senyawa kimia yang digunakan pada obat batuk sebagai penekan rasa batuk (cough suppressant) dengan nama lain 3-Methoxy-NMethylmorphinan
Menurut Pemohon
:
bahwa sudah terlihat dengan jelas pada Lartas INSW dan BPOM bahwa Dextromethorphan HBR BP/USP masuk kedalam HS Code 2933.49.0000 (BM:0%), tetapi tetap saja Bea Cukai menetapkan HS Code yang tidak sesuai dengan Lartas INSW dan BPOM. Bukankah selama ini Bea Cukai dalam menetapkan HS Code beserta Lartas juga selalu mengacu pada INSW dan instansi terkait lainnya. Tetapi mengapa dalam hal ini mengabaikan/tidak mengacu pada INSW dan instansi terkait dalam hal ini BPOM dengan tetap menyalahkan dan mempersalahkan HS Code yang Pemohon Banding. Padahal sudah cukup banyak bukti yang bisa dipertanggung jawabkan sudah Pemohon Banding berikan pada saat pengajuan keberatan;
Menurut Majelis
:
bahwa menurut Terbanding jenis barang yang diberitahukan berupa Dextromethorphan HBR BP/USP (Pos 1) yang diimpor dengan PIB nomor: 060153 tanggal 12 April 2012 dan menunjuk SPTNP Nomor: 000035531WBC.06/KPP.0103/NP/2012 tanggal 16 April 2012 diidentifikasikan sebagai senyawa kimia yang digunakan pada obat batuk sebagai penekan rasa battik (cough suppressant) dengan nama lain 3-Methoxy-N-Methylmorphinan sehingga diklasifikasikan kedalam pos tarif HS.2933.99.9000 dengan pembebanan BM 5%;
bahwa menurut Pemohon Banding, jenis barang berupa Dextromethorphan HBR BP/USP yang diimpor dengan PIB nomor: 060153 tanggal 12 April 2012 diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 2933.49.0000 dengan Tarif Bea Masuk berdasarkan BTKI 2012 adalah 0% karena HS Nomor yang Pemohon Banding pergunakan adalah sudah tepat dan sesuai dengan Lartas INSW dan BTKI 2012;
bahwa pasal 12 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan:Pasal 12 ayat (1); Barang impor dipungut Bea Masuk berdasarkan tarif setinggi-tingginya empat puluh persen dari nilai pabean untuk perhitungan Bea Masuk;
Pasal 14 ayat (1): Untuk penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, barangdikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang; bahwa identifikasi dan klasifikasi barang impor menurut Majelis adalah sebagai berikut: Identifikasi Barang bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor, kedapatan jenis barang yang diimpor adalah Dextromethorphan HBR BP/USP;
bahwa berdasarkan Certificate of Analysis dan Material Safety Data Sheet, kedapatan jenis barang dengan nama Dextromethorphan Hydrobromide dengan nama lain Dextromethorphan Hydrobromide Hydrate dan dengan nama kimia 3Methoxy-17Methyl-(9α,13α,14α)-morphinan hydrobromide, monohydrate;bahwa berdasarkan penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding, fungsi dari Dextromethorphan HBR BP/USP adalah sebagai obat batuk sebagai penekan rasa batuk(cough suppressant);
bahwa Dextromethorphan HBR BP/USP termasuk senyawa kimia organik jenis heterosiklik hanya dengan hetero atom nitrogen, bukan merupakan senyawa heterocyclic dengan hetero atom nitrogen dari jenis quinoline atau isoquinoline;bahwa berdasarkan uraian di atas, menurut Majelis barang impor Dextromethorphan HBR BP/USP diidentifikasikan sebagai senyawa kimia yang digunakan pada obat batuk sebagai penekan rasa batuk (cough suppressant) dengan nama kimia 3Methoxy-17Methyl-(9α,13α,14α)-morphinan hydrobromide, monohydrate; Klasifikasi Barang bahwa butir 3 huruf a Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi Harmonized System mengatur sebagai berikut:Pos yang memberikan uraian yang paling spesifik, harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum. Namun demikian, apabila dua pos atau lebih yang masing-masing pos hanya merujuk kepada bagian dari bahan atau zat yang terkandung dalam barang campuran atau barang komposisi atau hanya merujuk kepada bagian dari barang dalam set yang disiapkan untuk penjualan eceran, maka pos tersebut harus dianggap setara sepanjang berkaitan dengan barang tersebut, walaupun salah satu dari pos tersebut memberikan uraian barang yang lebih lengkap atau lebih tepat.bahwa berdasarkan identifikasi barang, barang impor Dextromethorphan HBR BP/USP diidentifikasikan sebagai senyawa kimia yang digunakan pada obat batuk sebagai penekan rasa batuk (cough suppressant) dengan nama kimia 3-Methoxy-17-Methyl-(9α,13α,14α)-morphinan hydrobromide, monohydrate;
bahwa berdasarkan Explanatory Notes Catatan Pos 29.33 huruf H disebutkan bahwa Bagian ini mencakup, antara lain (9) 3-Hidroksi-N-metilmorpinan;
bahwa Dextromethorphan HBR BP/USP merupakan senyawa heterosiklik hanya dengan hetero atom nitrogen, bukan merupakan senyawa yang dalam strukturnya mengandung sistem cincin kinolin atau isokinolin (dihidrogenasi maupun tidak), tidak disatukan lebih lanjut sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 2933.49.0000;berdasarkan BTKI 2012 diketahui bahwa lain-lain dari senyawa heterosiklik hanya dengan hetero atom nitrogen secara spesifik diklasifikasikan pada Subpos 2933.9 X sehingga Majelis berpendapat barang yang diimpor berupa Dextromethorphan HBR BP/USP diklasifikasikan pada pos tarif BTKI 2933.99.9000 dengan pembebanan tarif bea masuk 5 %;
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung klasifikasi barang impor dan data yang ada dalam berkas banding serta keterangan Terbanding dan Pemohon Banding, Majelis berpendapat barang impor Dextromethorphan HBR BP/USP yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 060153 tanggal 12 April 2012 diklasifikasikan ke dalam pos tarif 2933.99.9000 dengan Pembebanan Tarif Bea Masuk 5%, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding dan koreksi Terbanding tetap dipertahankan;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-459/WBC.06/2012 tanggal 8 Juni 2012 tentang Penetapan atas Keberatan Terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-003553/WBC.06/KPP.0103/NP/2012 tanggal 16 April 2012, atas nama: PT. XXX, dan menetapkan atas barang impor Dextromethorphan HBR BP/USP yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 060153 tanggal 12 April 2012 diklasifikasikan ke dalam pos tarif BTKI 2933.99.9000 dengan Pembebanan Tarif Bea Masuk 5% sesuai keputusan Terbanding Nomor: KEP-459/WBC.06/2012 tanggal 8 Juni 2012, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar Rp170.404.000,00;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2013 berdasarkan musyawarah Majelis IX Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H.sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sossebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E.sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2014 oleh Hakim Ketua Majelis IX dengan dihadiri oleh Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.
Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200

%d blogger menyukai ini: