Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50244/PP/M.IXB/19/2014

Tinggalkan komentar

12 Februari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-50244/PP/M.IXB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea masuk
TAHUN PAJAK
2012
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-344/WBC.06/2012 tanggal 10 Mei 2012 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-002320/WBC.06/KPP.0103/NP/2012tanggal 12 Maret 2012;
Menurut Terbanding
:
bahwa jenis barang yang diberitahukan berupa Dextromethorphan HBR BP/USP (Pos 1) yang diimpor dengan PIB nomor: 038521 tanggal 08 Maret 2012 dan menunjuk SPTNP Nomor: 002320/WBC.06/KPP.0103/ NP/2012 tanggal 12 Maret 2012 diidentifikasikan sebagai senyawa kimia yang digunakan pada obat batuk sebagai penekan rasa batuk (cough suppressant) dengan nama lain 3- Methoxy-N-Methylmorphinan sehingga diklasifikasikan ke dalam pos tarif 2933.99.90.00 dengan pembebanan BM 5 % (pembebanan berdasarkan tarif importasi umum);
Menurut Pemohon
:
bahwa sudah terlihat dengan jelas pada Lartas INSW dan BPOM bahwa Dextromethorphan HBR BP/USP masuk kedalam HS Code 2933.49 100 (BM: 0%), tetapi tetap saja Terbanding menetapkan HS Code yang tidak sesuai dengan Lartas INSW dan BPOM. Bukankah selama ini Terbanding dalam menetapkan HS Code beserta Lartas selalu mengacu pada INSW dan instansi terkait lainnya. Tetapi mengapa dalam hal ini mengabaikan/tidak mengacu pada INSW dan instansi terkait dalam hal ini BPOM, padahal Pemohon Banding sudah informasikan bahwa seharusnya Pemohon Banding rnemberitahukan HS Code 2933.49.0000 (BM: 0%), bukan 2933.99.9900 (BM: 5 % ). Padahal sudah cukup banyak bukti yang sudah Pemohon Banding berikan pada saat keberatan yang bisa dipertanggungjawabkan;
Menurut Majelis
:
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-344/WBC.06/2012 tanggal 10 Mei 2012, dimana menurut Terbanding tanda tangan pejabat yang berwenang dalam Form AI Nomor: 49075712 tanggal 23 Februari 2012 berbeda dengan spesimen tanda tangan yang berlaku sehingga atas impor Pemohon Banding berupa Dextromethorphan HBR BP/USP yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 038521 tanggal 08 Maret 2012 dalam pos tarif 2933.99.90.00 tidak dapat diberikan tarif preferensi dalam rangka ASEAN-India Free Trade Area dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum sebesar 5%; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dan pada pokoknya mengemukakan alasan sebagai berikut:
  1. Bahwa HS Nomor yang diberitahukan pada Aju PIB No. 000000-005742-20120228001004 adalah HS Nomor 2933.99.9000 dengan Tarif Bea Masuk berdasarkan BTKI 2012 adalah 5 %;
  2. Bahwa Pemohon Banding menyertakan Form AI No. 49075712 tanggal 23 Februari 2012 yang diterbitkan oleh pihak Pemerintah Negara India yang membuat Tarif Bea Masuk menjadi 0%, tetapi pihak Terbanding menyangsikan tanda tangan pejabat yang berwenang berbeda dengan spesimennya, sehingga Form Al dimaksud tidak dapat diberikan fasilitas Preferential Tarif ASEAN-India Free Trade Area. Pemohon Banding sudah menghubungi pihak supplier mengenai hal tersebut, dan mereka memastikan bahwa Form Al ditandatangani oleh pejabat yang berwenang;
  3. Bahwa setelah Pemohon Banding browsing INSW untuk memastikan HS Nomor yng Pemohon Banding pergunakan sudah tepat atau belum, Pemohon Banding menemukan ternyata HS Nomor yang seharusnya Pemohon Banding pergunakan untuk barang import Pemohon Banding “Dextromethorphan HBR BP/USP” adalah 2933.49.0000 dengan Tarif Bea Masuk berdasarkan BTKI 2012 adalah 0% ( terlampir hasil cetak dari INSW), karena HS yang seharusnya dipergunakan adalah 2933.49.0000, maka seharusnya SPTNP tidak perlu diterbitkan;
  4. Bahwa Pemohon Banding telah menerangkan mengenai hal tersebut di item 3, tetapi Terbanding tidak mau mempertimbangkan hal tersebut dan tetap menolak keberatan Pemohon Banding;bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 144/PMK.011/2010 tanggal 24 Agustus 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Dalam Rangka ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA), antara lain disebutkan bahwa:Pasal 1(1) Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari Negara anggota ASEAN dan Negara Republik India dalam rangka ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA) untuk tahun 2010 sampai dengan 2012, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.Pasal 2 Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Tarif bea masuk dalam rangka AIFTA yang lebih rendah dari tarif bea masuk umum hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi Surat Keterangan Asal (Form AI) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;
    2. lmportir wajib mencantumkan kode fasilitas AIFTA dan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form AI) pada pemberitahuan impor barang; dan
    3. Lembar asli Surat Keterangan Asal (Form AI) dalam rangka AIFTA, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang pada Kantor Pabean di pelabuhan pemasukan.bahwa Terbanding menetapkan atas importasi yang dilakukan Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 038521 tanggal 08 Maret 2012 dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum dan menyatakan tidak mendapatkan preferensi tarif dalam rangka skema AI-FTA dikarenakan Terbanding meragukan keabsahan penandatangan Surat Keterangan Asal (Form AI);
  5. bahwa sampai dengan akhir persidangan Terbanding tidak dapat menunjukkan bukti berupa surat konfirmasi atau konsultasi dari Pejabat yang menerbitkan Surat Keterangan Asal dari India yang menyatakan bahwa Form AI tidak sah;
  6. bahwa sampai dengan akhir persidangan Terbanding tidak menyerahkan spesimen tanda tangan yang valid saat periode penandatanganan Form AI, sehingga Majelis tidak dapat memeriksa atau mencocokkan tanda tangan yang tertera pada Form AI dengan spesimen tanda tangan yang berlaku;
MENIMBANG
bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa Terbanding tidak dapat membuktikan dan mempertahankan koreksinya, oleh karenanya Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding terhadap tarif bea masuk tidak dapat dipertahankan dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga atas barang impor berupa Dextromethorphan HBR BP/USP yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 038521 tanggal 08 Maret 2012 dengan pos tarif 2933.99.90.00 mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-India Free Trade Area ( AI-FTA ) dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk 0 %;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-344/WBC.06/2012 tanggal 10 Mei 2012 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-002320/WBC.06/KPP.0103/NP/2012 tanggal 12 Maret 2012, atas nama: PT. XXX, dan menetapkan atas impor Dextromethorphan HBR BP/USP sesuai PIB Nomor: 038521 tanggal 08 Maret 2012 dengan pos tarif 2933.99.90.00 dikenakan tarif bea masuk 0% (AI-FTA), sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 05 September 2013 berdasarkan musyawarah Majelis IX Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2013 berdasarkan musyawarah Majelis IX Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H.sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sossebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwansebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put-50244/PP/M.IXB/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2014 oleh Hakim Ketua Majelis IX dengan dihadiri oleh Hakim Anggota, dan Panitera Pengganti, dengan susunan sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H.sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sossebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E.sebagai Panitera Pengganti,
serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.
Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200

%d blogger menyukai ini: