Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50244/PP/M.IXB/19/2014
Tinggalkan komentar12 Februari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-50244/PP/M.IXB/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-50244/PP/M.IXB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea masuk
Bea masuk
TAHUN PAJAK
2012
2012
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-344/WBC.06/2012 tanggal 10 Mei 2012 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-002320/WBC.06/KPP.0103/NP/2012tanggal 12 Maret 2012;
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa jenis barang yang diberitahukan berupa Dextromethorphan HBR BP/USP (Pos 1) yang diimpor dengan PIB nomor: 038521 tanggal 08 Maret 2012 dan menunjuk SPTNP Nomor: 002320/WBC.06/KPP.0103/ NP/2012 tanggal 12 Maret 2012 diidentifikasikan sebagai senyawa kimia yang digunakan pada obat batuk sebagai penekan rasa batuk (cough suppressant) dengan nama lain 3- Methoxy-N-Methylmorphinan sehingga diklasifikasikan ke dalam pos tarif 2933.99.90.00 dengan pembebanan BM 5 % (pembebanan berdasarkan tarif importasi umum);
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa sudah terlihat dengan jelas pada Lartas INSW dan BPOM bahwa Dextromethorphan HBR BP/USP masuk kedalam HS Code 2933.49 100 (BM: 0%), tetapi tetap saja Terbanding menetapkan HS Code yang tidak sesuai dengan Lartas INSW dan BPOM. Bukankah selama ini Terbanding dalam menetapkan HS Code beserta Lartas selalu mengacu pada INSW dan instansi terkait lainnya. Tetapi mengapa dalam hal ini mengabaikan/tidak mengacu pada INSW dan instansi terkait dalam hal ini BPOM, padahal Pemohon Banding sudah informasikan bahwa seharusnya Pemohon Banding rnemberitahukan HS Code 2933.49.0000 (BM: 0%), bukan 2933.99.9900 (BM: 5 % ). Padahal sudah cukup banyak bukti yang sudah Pemohon Banding berikan pada saat keberatan yang bisa dipertanggungjawabkan;
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-344/WBC.06/2012 tanggal 10 Mei 2012, dimana menurut Terbanding tanda tangan pejabat yang berwenang dalam Form AI Nomor: 49075712 tanggal 23 Februari 2012 berbeda dengan spesimen tanda tangan yang berlaku sehingga atas impor Pemohon Banding berupa Dextromethorphan HBR BP/USP yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 038521 tanggal 08 Maret 2012 dalam pos tarif 2933.99.90.00 tidak dapat diberikan tarif preferensi dalam rangka ASEAN-India Free Trade Area dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum sebesar 5%; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dan pada pokoknya mengemukakan alasan sebagai berikut:
|
MENIMBANG
bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa Terbanding tidak dapat membuktikan dan mempertahankan koreksinya, oleh karenanya Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding terhadap tarif bea masuk tidak dapat dipertahankan dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga atas barang impor berupa Dextromethorphan HBR BP/USP yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 038521 tanggal 08 Maret 2012 dengan pos tarif 2933.99.90.00 mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-India Free Trade Area ( AI-FTA ) dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk 0 %;
bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa Terbanding tidak dapat membuktikan dan mempertahankan koreksinya, oleh karenanya Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding terhadap tarif bea masuk tidak dapat dipertahankan dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga atas barang impor berupa Dextromethorphan HBR BP/USP yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 038521 tanggal 08 Maret 2012 dengan pos tarif 2933.99.90.00 mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-India Free Trade Area ( AI-FTA ) dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk 0 %;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-344/WBC.06/2012 tanggal 10 Mei 2012 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-002320/WBC.06/KPP.0103/NP/2012 tanggal 12 Maret 2012, atas nama: PT. XXX, dan menetapkan atas impor Dextromethorphan HBR BP/USP sesuai PIB Nomor: 038521 tanggal 08 Maret 2012 dengan pos tarif 2933.99.90.00 dikenakan tarif bea masuk 0% (AI-FTA), sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-344/WBC.06/2012 tanggal 10 Mei 2012 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-002320/WBC.06/KPP.0103/NP/2012 tanggal 12 Maret 2012, atas nama: PT. XXX, dan menetapkan atas impor Dextromethorphan HBR BP/USP sesuai PIB Nomor: 038521 tanggal 08 Maret 2012 dengan pos tarif 2933.99.90.00 dikenakan tarif bea masuk 0% (AI-FTA), sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 05 September 2013 berdasarkan musyawarah Majelis IX Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2013 berdasarkan musyawarah Majelis IX Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H.sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sossebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwansebagai Panitera Pengganti,
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H.sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sossebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwansebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put-50244/PP/M.IXB/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2014 oleh Hakim Ketua Majelis IX dengan dihadiri oleh Hakim Anggota, dan Panitera Pengganti, dengan susunan sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H.sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sossebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E.sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H.sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sossebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E.sebagai Panitera Pengganti,
serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.