Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50243/PP/M.IXB/19/2014
Tinggalkan komentar12 Februari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-50243/PP/M.IXB/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-50243/PP/M.IXB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea masuk
Bea masuk
TAHUN PAJAK
2012
2012
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5560/KPU.01/2012 tanggal 04 Oktober 2012 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP015494/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 03 Agustus 2012;
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa yang menjadi pokok perkara adalah penetapan Nilai Pabean atas Pemberitahuan Pabean Impor (PIB) Pemohon Banding nomor 311537 tanggal 27 Juli 2012 yang mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PPN, PPh pasal 22 dan denda sebesar Rp27.105.000,00;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding atas nilai pabean dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-5560/KPU.01/2012 tanggal 04 Oktober 2012, dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa Nilai Pabean yang Pemohon Banding cantumkan dalam PIB sebesar Rp140.786.123,- merupkan nilai transaksi yang sesungguhnya dan hal tersebut dapat Pemohon Banding buktikan dengan dokumendokumen berupa Purchase Order, Invoice, Bill of Lading, Packing List, Rekening Koran, Bukti Transfer, PIB dan Sales Contract;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-5560/KPU.01/2012 tanggal 04 Oktober 2012, Terbanding pada pokoknya mengemukakan bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap data yang dilampirkan disimpulkan data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi, maka harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 311537 tanggal 27 Juli 2012 tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi, selanjutnya nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor 311537 tanggal 27 Juli 2012 ditetapkan berdasarkan Metode Pengulangan (fallback) Nilai Transaksi Barang Serupa sebesar CIF USD20 ,272.17;
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 042 /BMP/Per-Banding/XI/ 2012 tanggal 28 November 2012 menyatakan tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan Nomor: KEP-5560/KPU.01/2012 tanggal 04 Oktober 2012, dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa Nilai Pabean yang Pemohon Banding cantumkan dalam PIB sebesar Rp140.786.123,- merupkan nilai transaksi yang sesungguhnya dan hal tersebut dapat Pemohon Banding buktikan dengan dokumendokumen berupa Purchase Order, Invoice, Bill of Lading, Packing List, Rekening Koran, Bukti Transfer, PIB dan Sales Contract;
bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;
bahwa pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu;
bahwa Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 menyatakan, Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:
bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor:160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tersebut di atas;
bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 311537 tanggal 27 Juli 2012 dengan menggunakan metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel untuk barang pos 3, pos 11 dan pos 12 sesuai PIB Nomor: 192091 tanggal14 Mei 2012 atas nama PT. Niagamas Lestari Gemilang, PIB Nomor: 246193 tanggal 16 Juni 2012 atas nama PT. Sinar Surya Perdana dan PIB Nomor: 246210 tanggal 16 Juni 2012 atas nama PT. Cahaya Obor Internusa, namun Terbanding tidak melakukan penyesuaian tingkat perdagangan atau jumlah penjualan terlebih dahulu berdasarkan data yang objektif dan terukur berupa price list;
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding melakukan pemesanan kepada Supplier Ningbo Tecomec Manufacturing Co., Ltd. dengan Purchase Order Nomor: 12BMP/VII/CHM34 tanggal 06 Juli 2012 dengan rincian sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding dan Supplier Ningbo Tecomec Manufacturing Co., Ltd. menandatangani Sales Contract Nomor: 1210 tanggal 09 Juli 2012, dengan perincian sebagai berikut:
C&F JakartaI715 Ctns, GW: 11,333.00 Kgs
bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: EGLV 143283651792 tanggal 15 Juli 2012 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor: 1210 tanggal 12 Juli 2012 adalah Part of Chain Saw dan Sticker (17 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB Nomor 311537 tanggal 27 Juli 2012) dari Ningbo Tecomec Manufacturing Co., Ltd. dengan harga sebesar C&F USD14,797.26;
bahwa barang impor Part of Chain Saw dan Sticker (17 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB Nomor 311537 tanggal 27 Juli 2012) dengan Bill of Lading Nomor: EGLV 143283651792 tanggal 15 Juli 2012 dan Invoice Nomor: 1210 tanggal 12 Juli 2012 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 311537 tanggal 27 Juli 2012 dengan nilai pabean sebesar CIF USD14,871.25;
bahwa nilai pabean atas impor Part of Chain Saw dan Sticker (17 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB Nomor 311537 tanggal 27 Juli 2012) dengan PIB Nomor: 311537 tanggal 27 Juli 2012 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD20,272.17;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 311537 tanggal 27 Juli 2012 adalah Part of Chain Saw dan Sticker (17 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB Nomor 311537 tanggal 27 Juli 2012) dari Ningbo Tecomec Manufacturing Co., Ltd., dengan harga CIF USD14,871.25 sesuai dengan Invoice Nomor: 1210 tanggal 12 Juli 2012 dan Bill of Lading Nomor: EGLV143283651792 tanggal 15 Juli 2012;
bahwa atas barang impor dengan Invoice Nomor: 1210 tanggal 12 Juli 2012 sebesar USD14,797.26, telah dibayar oleh Pemohon Banding berdasarkan bukti aplikasi transfer dari Bank BCA pada tanggal 20 Juli 2012 sebesar USD14,797.26 dan rekening Pemohon Banding telah didebet oleh Bank BCA pada tanggal 20 Juli 2012 sebesar USD139.715.728,92 (USD14,797.26 X kurs 9.442,00) sesuai Rekening Koran Bank BCA Nomor Rekening 6430142818 periode periode 30 Juni 2012 s/d 31 Juli 2012 dan atas transaksi tersebut telah tercatat sebagai kredit pada Buku Bank sebesar USD139.715.728,92 pada tanggal 20 Juli 2012;
|
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa harga yang tercantum dalam Invoice Nomor: 1210 tanggal 12 Juli 2012 sebesar USD14,797.26 yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 311537 tanggal 27 Juli 2012 sebesar CIF USD14,871.25 adalah nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, dengan demikian koreksi Terbanding atas nilai pabean tidak dapat dipertahankan;
bahwa atas hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa harga yang tercantum dalam Invoice Nomor: 1210 tanggal 12 Juli 2012 sebesar USD14,797.26 yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 311537 tanggal 27 Juli 2012 sebesar CIF USD14,871.25 adalah nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, dengan demikian koreksi Terbanding atas nilai pabean tidak dapat dipertahankan;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5560/KPU.01/2012 tanggal 04 Oktober 2012 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-015494/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 03 Agustus 2012, atas nama: PT. XXX, dan menetapkan Nilai Pabean atas impor barang Part of Chain Saw dan Sticker (17 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB Nomor 311537 tanggal 27 Juli 2012) sebesar CIF USD14,871.25, sehingga pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus di bayar nihil;
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5560/KPU.01/2012 tanggal 04 Oktober 2012 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-015494/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 03 Agustus 2012, atas nama: PT. XXX, dan menetapkan Nilai Pabean atas impor barang Part of Chain Saw dan Sticker (17 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB Nomor 311537 tanggal 27 Juli 2012) sebesar CIF USD14,871.25, sehingga pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus di bayar nihil;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2013 berdasarkan musyawarah Majelis IX Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H.sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sossebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwansebagai Panitera Pengganti,
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H.sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sossebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwansebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor: Put-50243/PP/M.IXB/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2014 oleh Hakim Ketua Majelis IX dengan dihadiri oleh Hakim Anggota,dan Panitera Pengganti, dengan susunan sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H.sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sossebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E.sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H.sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sossebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E.sebagai Panitera Pengganti,
serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.