Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50221/PP/M.VII/19/2014

Tinggalkan komentar

12 Februari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-50221/PP/M.VII/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2012
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap nilai pabean CIF USD17,851.20 sebagai dasar penerbitan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-007840/WBC.06/KPP.0103/NP/2012 tanggal 13 Agustus 2012, sedangkan Pemohon Banding memberitahukan dalam PIB Nomor 133749 tanggal 8 Agustus 2012 dengan nilai pabean CIF USD16,286.40;
Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen pemberitahuan (PIB) diketahui bahwa Nilai Pabean barang-barang yang diimpor diberitahukan sebesar:
Pos 1, Coveram 10 MG/ 10
MG: CIF USD. 19.64 /box;
Pos 2, Coveram 5 MG/ 10 MG: CIF USD. 14.29 /box;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan perhitungan harga yang dipakai Terbanding, sehingga terbit SPTNP Nomor: SPTNP-006104/WBC.06/KPP.0103/NP/2012 tanggal 13 Agustus 2012
bahwa harga yang tercantum di dalam Invoice Pemohon Banding adalah benar dan wajar, tercermin di dalam perhitungan harga yang Pemohon Banding lampirkan;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding, diperoleh petunjuk Pemohon Banding sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 133749 tanggal 8 Agustus 2012, melakukan importasi Coveram 10MG/10 dan 5 MG/10, Negara Asal: Irlandia, dengan total nilai pabean sebesar CIF USD16,286.40 yang ditetapkan nilai pabeannya oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta dan dikuatkan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP1195/WBC.06/2012 tanggal 29 November 2012 menjadi sebesar CIF US$17,851.20;
bahwa menimbang huruf f sampai dengan huruf m Keputusan Terbanding Nomor: KEP1195/WBC.06/2012 tanggal 29 November 2012 dinyatakan sebagai berikut:”f. Bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya;g. Berdasarkan penelitian terhadap dokumen pemberitahuan (PIB) diketahui bahwa Nilai Pabean barang-barang yang diimpor diberitahukan sebesar:
 Pos 1, Coveram 10 MG/ 10 MG: CIF USD. 19.64 /box;
 Pos 2, Coveram 5 MG/ 10 MG: CIF USD. 14.29 /box;h. bahwa Importir (PT. Servier Indonesia) dan Pemasok (Servier Laboratories) diduga terdapat hubungan istimewa yang mempengaruhi harga (satu group);i. Tidak terdapat data pembanding pada DBH I dan DBH II.j. Berdasarkan penelusuran internet terlampir ditemukan harga pasar dalam negeri lebih tinggi dari nilai yang diberitahukan sebagai berikut:
 Pada Pos 1, Coveram 10/10 MG: Rp453.145,00, kemudian dihitung kembali dengan menggunakan faktor multiplikator diperoleh harga satuan sebesar CIF USD. 21.53/box, (CIF USD. 21.53 x 480 box = CIF USD. 10 ,334.40);
 Pada Pos 2, Coveram 5/10 MG: Rp329.560,00, kemudian dihitung kembali dengan menggunakan faktor multiplikator diperoleh harga satuan sebesar CIF USD. 15.66/box, (CIF USD. 15.66 x 480 box = CIF USD. 7,516.80).k. Berdasarkan uraian di atas, disimpulkan bahwa Nilai Pabean yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya (terdapat selisih lebih dari 5%) sehingga penetapan Nilai Pabean dengan metode I (nilai transaksi) menjadi gugur, NilaiPabean ditetapkan dengan menggunakan metode II sampai dengan metode VI;l. Dasar Penetapan:
 PeraturanMenteriKeuanganNomor:160/PMK.04/2010tanggal 01September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk;
 Sanksi berupa Denda Administrasi sesuai dengan Pasal 16 ayat (4) UndangUndang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan PP Nomor 28 Tahun 2008 tentang PengenaanSanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan;m. Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Nilai Pabean pada:
 Pos 1, ditetapkan menjadi CIF USD. 10 ,334.40;
 Pos 2, ditetapkan menjadi CIF USD. 7 ,516.80; sehingga total Nilai Pabean pada PIB ditetapkan menjadi sebesar CIF USD. 17,851.20”;
bahwa Terbanding menyerahkan Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean, Instruksi Pemeriksaan, dan print out data internet dari http://www.apotikindri.blogspot.com;
bahwa Majelis minta kepada Pemohon Banding untuk menyerahkan bukti-bukti pendukung importasi;
bahwa bedasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding, diperoleh petunjuk bahwa Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta menetapkan nilai pabean atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 133749 tanggal 8 Agustus 2012 sebesar CIF USD17,851.20 yang mengakibatkan terbitnya Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-007840/WBC.06/KPP.0103/NP/2012 tanggal 13 Agustus 2012 sebesarRp3.441.000,00;
bahwa dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1195/WBC.06/2012 tanggal 29 November 2012, Terbanding telah menolak permohonan keberatan Pemohon Banding yang diajukan dengan Surat Keberatan Nomor: 166/FD/X/12 tanggal 1 Oktober 2012;
  1. Penetapan Nilai Pabean oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta
bahwa dari hasil pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta adalah berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan: “Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean;”
bahwa Pejabat Bea dan Cukai yang menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 133749 tanggal 8 Agustus 2012 berdasarkan Peraturan Terbanding Nomor: P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai, yang telah diubah dengan Peraturan Terbanding Nomor: P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta;
bahwa penetapan nilai pabean yang dimaksud adalah penetapan berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang ketentuan pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk;
bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 dengan tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan: “Nilai pabean untuk perhitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;”
bahwa berdasarkan Pasal 7 dan Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk disebutkan bahwa:“Pasal 7(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:a. tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:
1. diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundangundangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;
2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau
3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;
b. tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;
c. tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan
d. tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang.(2) Tata cara mengenai penelitian pengaruh hubungan antara penjual dan pembeli terhadap harga barang, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini;
bahwa menimbang huruf h Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1195/WBC.06/2012 tanggal 29 November 2012 dinyatakan sebagai berikut:“h. bahwa Importir (PT. Servier Indonesia) dan Pemasok (Servier Laboratories) diduga terdapat hubungan istimewa yang mempengaruhi harga (satu group)”;
bahwa Terbanding tidak menyerahkan bukti-bukti yang menunjukkan adanya hubungan istimewa yang mempengaruhi harga sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 , sehingga majelis tidak dapat melakukan pemeriksaan lebih lanjut;Pasal 8Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:
a. barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean;
b. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
c. penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/atau
d. Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean”;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP1195/WBC.06/2012 tanggal 29 November 2012 diketahui alasan yang digunakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta bahwa Metode I atau nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean memakai kriteria Pasal 8 butir d Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk tersebut, yaitu“Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean”;
bahwa Keputusan Menteri Keuangan yang bersangkutan adalah pelaksanaan dari Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
bahwa Pasal 22 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk dan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan bahwa:“Dalam rangka menetapkan nilai pabean, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap pemberitahuan nilai pabean yang tertera pada dokumen PIB dan semua dokumen yang menjadi lampirannya;”
bahwa selanjutnya Pasal 22 ayat (2) huruf f Keputusan Terbanding ini menyatakan:“Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:f. Menguji Kewajaran pemberitahuan nilai pabean yang tercantum pada Pemberitahuan Pabean Impor;”bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) dan print out data internet dari apotikindri.blogspot.com;
bahwa Terbanding dalam butir 7 sampai dengan 11 Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) menyatakan:7. Pengujian Kewajaran Nilai Pabean yang Diberitahukan: Pemasok & importir saling behub.Pemasok Servier Lab, PerancisImportir Servier Indonesia8. Nomor dan Tanggal INP: 13 Aug 20129. Deklarasi Nilai Pabean
a. Nomor dan Tanggal: 31 Juli 2012 
b. Tanggal Penerimaan: 13 Aug 2012
c. Hasil Penelitian: B: ditolak
d. Alasan: Pada DNP dinyatakan bahwa tidak ada hub antara penjual importir yg dpt mempengaruhi hargaPemasok adalah lab Servier di luar negeri yang menjual produknya kepada PT servier Indonesia
10. Hasil Konsultasi: 
11. Kesimpulan/Catatan Lainnya:Tambah bayar sesuai harga pasar di web apotik.indri.blogspot.comDengan HP item I Rp453.145 FM 21,..II Rp329.560 FM 15,…bahwa Terbanding menetapkan Nilai Pabean berdasarkan Metode VI Flexible IV, yaitu berdasarkan Metode Deduksi yang diterapkan secara Fleksibel, yaitu metode Deduksi menggunakan dasar harga pasar;
bahwa LPPNP tidak mencatumkan tanggal pembuatannya, sedangkan SPTNP007840/WBC.06/KPP.0103/NP/2012 dibuat pada tanggal 13 Agustus 2012 sehingga tidak diketahui apakah LPPNP dibuat sesudah atau sebelum SPTNP;
bahwa Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan bahwa :Pasal 221. Dalam rangka menentukan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya.
2. Penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. mengidentifikasi apakah barang impor yang bersangkutan merupakan obyek suatu transaksi jual-beli yang menyebabkan barang diekspor ke dalam DaerahPabean;
b. meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean;
c. meneliti unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang seharusnya tidak termasuk dalam nilai transaksi;
d. meneliti unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang seharusnya ditambahkan pada nilai transaksi; 
e. penelitian hasil pemeriksaan fisik, untuk barang-barang yang dilakukan pemeriksaan fisik; dan
f. menguji kewajaran pemberitahuan nilai pabean yang tercantum pada pemberitahuan pabean impor”.bahwa penjelasan Pasal 15 ayat (4) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 , menyatakan:“Yang dimaksud metode deduksi yaitu metode untuk menghitung nilai pabean barang impor berdasarkan harga jual dari barang impor yang bersangkutan, barang impor yang identik atau barang impor yang serupa di pasar dalam daerah pabean dikurangi biaya atau pengeluaran, antara lain komisi atau keuntungan, transportasi,asuransi, bea masuk, dan pajak”.bahwa dalam Metode Deduksi sesuai Pasal 14 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 menyatakan syarat harga satuan suatu jenis barang impor sebagai berikut:“Harga satuan yang digunakan sebagai dasar penghitungan metode deduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. harga satuan diperoleh dari penjualan di pasar dalam Daerah Pabean yang antara penjual dan pembeli tidak saling berhubungan dan terjadi pada tanggal yang sama atau dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya;
b. merupakan harga satuan dari barang impor yang bersangkutan, barang identik atau barang serupa yang terjual dalam jumlah terbanyak;
c. dalam hal tidak terdapat penjualan yang terjadi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf a, harga satuan diperoleh dari penjualan yang terjadi setelah tanggal pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya, paling lama dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal pengimporan barang yang harga satuannya akan digunakan untuk menentukan nilai pabean; dand. bukan merupakan penjualan di pasar dalam Daerah Pabean atas barang impor yang bersangkutan, barang identik atau barang serupa kepada pihak pembeli yang memasok nilai barang dan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b untuk pembuatan barang impor yang bersangkutan”;
bahwa penetapan nilai pabean berdasarkan Metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan Metode Deduksi menurut butir c Lampiran VIII Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk dinyatakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh Terbanding sebagai berikut:“Metode Pengulangan (fallback) dengan menggunakan Metode Deduksi yang diterapkan secara fleksibel. Fleksibelitas diterapkan atas:1) Jangka waktuJangka waktu penjualan barang identik atau barang serupa yang digunakan sebagai data harga satuan menjadi 90 (sembilan puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal pengimporan barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya;2) Jumlah penjualan terbesar (the greatest aggregate quantity)Ketentuan tentang harga satuan berdasarkan jumlah penjualan terbesar ( the greatest aggregate quantity) diterapkan menjadi harga satuan berdasarkan harga penjualan satu satuan barang;3) Data Hargaa. Sumber data harga dapat diperoleh bukan dari penjualan tangan pertama, dan berasal dari:
1. penjualan eceran (retail), adalah aktifitas menjual barang ke konsumen akhir dalam jumlah kecil (satuan), misalnya: pusat perbelanjaan (supermarket, departemen store, car dealer);
2. penjualan grosir (wholesaler), adalah aktifitas menjual dan membeli dalam jumlah besar sehingga harga menjadi lebih murah, khususnya dijual kepada penjual eceran, misalnya:
a. pusat penjualan grosir/perkulakan;
b.
 Data harga tersebut dapat dibuktikan dengan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur yang berasal dari tempat penjualan dimaksud;
c. Dalam hal dijumpai dua atau lebih data harga dari tempat penjualan yang berbeda digunakan harga rata-rata;4) Unsur PenguranganUnsur pengurangan berupa komisi atau pengeluaran umum dan keuntungan, transportasi dan asuransi, ditetapkan sebagai berikut:
a. Jasa PPJK atau jasa lainnya ditentukan sebesar 5% (lima persen) dari CIF;
b. Keuntungan ditentukan sebesar 20% (duapuluh persen) dari landed cost atau ditentukan lain dengan surat keputusan atau peraturan perundangundangan lainnya oleh Direktur Jenderal sewaktu-waktu atau secara periodik;;
c. Transportasi dan asuransi ditentukan sebesar 5% (lima persen) dari CIF;5) Tata cara penghitungan nilai pabean berdasarkan Metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan Metode Deduksi yang diterapkan secara fleksibel sebagai berikut:
a. Nilai Pabean = CIF

b. CIF = Harga Importir*): Faktor Multiplikator X 1 (satuan mata uang asing)
c. Harga Importir dalam satuan mata uang Rupiah dihitung dengan menggunakan ketentuan:
1. Harga Importir = 100 %;
2. Harga Grosir= 120 %;
3. Harga Eceran = 144 %;* Harga importir adalah harga barang yang di dalamnya meliputi Bea Masuk, Cukai, Pajak dalam Rangka Impor dan biaya-biaya lainnya termasuk keuntungan pembeli yang melakukan transaksi jual beli dengan penjual di luar negeri;d. Faktor multiplikator dihitung dengan cara sebagai berikut:
No
Unsur Biaya Per Satuan Mata Uang Asing
Nilai Rupiah
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
CIF Satu Satuan mata uang Asing
Bea Masuk (TarifBM x No. 1)
Bea Masuk Anti Dumping (TarifBMAD x No.1)
Bea Masuk Imbalan (TarifBMI x No. 1)
Bea Masuk Tindakan Pengamanan
(TarifBMTP x No. 1)
Bea Masuk Pembalasan ( TarifBMP x No. 1)
Cukai
PPN (TarifPPN x jumlah No. 1 s.d. 7)
PPnBM (TarifPPnBM x jumlah No. 1 s.d. 7)
PPh (TarifPPh x jumlah No. 1 s.d. 7)
Rp. ………….
Rp. ………….
Rp. ………….
Rp. ………….
Rp. ………….
Rp. ………….
Rp. ………….
Rp. ………….
Rp. ………….
Rp. ………….
11.
12.
Jumlah No. 1 s.d. 10
Jasa, Transportasi dan Asuransi = 10% x CIF
Rp. ………….
Rp. ………….
13.
14.
Jumlah No. 11 s.d. 12
Komisi, atau pengurangan umum, dan keuntungan = 20% x jumlah No. 13
Rp. ………….
Rp. ………….
15.
Faktor Multiplikator (Jumlah 13 dan 14)
Rp. …………. “
* atau ditentukan lain dengan surat keputusan atau peraturan perundangundangan lainnya oleh Direktur Jenderal sewaktu-waktu atau secara periodik”;
bahwa Terbanding menyerahkan print out harga internet dari situs http://www.apotikindri.blogspot.com kepada Majelis;
bahwa menurut Majelis print out harga internet adalah harga penawaran, bukan harga jual yang dapat dipergunakan sebagai pembanding yang dimaksud dalam penjelasan Pasal 15 ayat (4) Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2006;
bahwa dengan tidak diserahkannya harga pasar dalam negeri kepada Majelis, tidak dapat membuktikan adanya “bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur” sebagai dasar penggunaan Metode Pengulangan (fallback) dalam penetapan nilai pabean sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk;
bahwa dengan demikian terbukti bahwa Terbanding tidak memakai bukti nyata atau data objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean yang dimaksud dalam Pasal 8 huruf d Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160 /PMK. 04/2010 tanggal 01 September 2010 tersebut;
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan tidak dapat meyakini kebenaran penetapan nilai pabean yang dibuat oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta, yang dikuatkan oleh Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1195/WBC.06/2012 tanggal 29 November 2012;2. Pemeriksaan Bukti Harga Transaksi Milik Pemohon Banding bahwa selanjutnya Majelis di dalam persidangan memeriksa bukti asli dan fotokopi yang disampaikan oleh Pemohon Banding;
bahwa dalam persidangan tanggal 09 Januari 2014 Pemohon Banding menyerahkan Price List tanggal 15 November 2013 dari Les Laboratories Servier kepada Majelis;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Price List tanggal 15 November 2013 dari Les Laboratories diketahui bahwa Les Laboratoires Servier untuk tahun 2012 menjual Coveram 10/10 mg 30’s kepada wholesalers negara lainnya dengan harga sebagai berikut:CambodiaUSD18.13PhilippinesPHP1.350.89 VietnamVND289.238.00;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Price List tanggal 15 November 2013 dari Les Laboratories diketahui bahwa Les Laboratoires Servier untuk tahun 2012 menjual Coveram 5/10 mg 30’ kepada wholesalers negara lainnya dengan harga sebagai berikut:CambodiaUSD11.77MalaysiaMYR82.00PhilippinesPHP977.41VietnamVND188.276.00;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order Nomor: 20120224 tanggal 29 Mei 2012 yang diterbitkan oleh Pemohon Banding, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding memesan 480 box Coveram 5/10 mg dengan harga USD6,859.20 dan 480 box Coveram 10/10 mg dengan harga USD9,427.20 serta 9 jenis barang lainnya dari Les Laboratories Servier, dengan alamat 22, Rue Garnier 92578 Neuilly-Sur-Seine Cedex, France dengan harga total sebesar USD182,657.20;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice Nomor: 11004638_H3_001 tanggal 25 Juli 2012 yang diterbitkan oleh Les Laboratories Servier, dengan alamat BP 11004 Service Export 45401 Fleury les Aubrais Cedex, France membebankan kepada Pemohon Banding untuk importasi 480 box Coveram 5/10 mg dengan harga USD6,859.20 dan 480 box Coveram 10/10 mg dengan harga USD9,427.20 Negara Asal IE dengan harga USD16,286.40 incoterms: CIP Jakarta Airport;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List nomor: 11004638_H3_001 tanggal 25 Juli 2012 yang diterbitkan oleh Les Laboratories Servier, dengan alamat BP 11004 Service Export 45401 Fleury les Aubrais Cedex, France diperoleh petunjuk bahwa barang yang dipacking untuk dikirim kepada Pemohon Banding adalah 480 box Coveram 5/10 mg dan 480 box Coveram 10/10 mg yang dikemas dalam 1 pallets;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Airway Bill Nomor: 607-98194084 tanggal 27 Juli 2012 yang diterbitkan oleh SDV Orleans, diketahui pengirim barang yaitu oleh Les Laboratories Servier, dengan alamat BP 11004 Division Export 45401 Fleury les Aubrais Cedex, France mengirimkan barang kepada Pemohon Banding, yaitu 1 pallet Coveram melalui pelabuhan muat Roissy CDG, dengan tujuan pelabuhanJakarta, Indonesia dengan pesawat Etihad Airways;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Insurance Certificate Nomor 2012/00977 tanggal 25 Juli 2012 yang diterbitkan oleh Generali Assurances (perusahaaan asuransi luar negeri), diketahui bahwa Les Laboratories Servier, dengan alamat 50, Rue Carnot 92284 Suresnes Cedex, France telah mengasuransikan atas pengiriman Produits Pharmaceutiques kepada Pemohon Banding dengan harga pertanggungan sebesar USD17,915.04;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Payment Advice dan Activity Detail HSBC Bank Nomor GB2868637090 tanggal 4 Januari 2013, diketahui bahwa Rekening Pemohon Banding akan didebet sebesar USD507,584.75 untuk pembayaran kepada LL Servier melalui HSBC France dengan keterangan INV/11003745, 11000457, 11004522 ,11004638, 11000495, 11005100;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bank Disbursement untuk pembayaran tanggal 28 November 2012, diketahui bahwa pembayaran sebesar USD507,584.75 atau setara dengan Rp4.913.420.380,00 adalah untuk pembayaran kepada LL Servier untuk 6 (enam) invoice yaitu yang salah satunya untuk invoice nomor 11004638 sebesar USD16,286.40 atau setara dengan Rp207.272.419,00, dan untuk 5 invoice lainnya yaitu nomor 11000457, 11004522, 11000495, 11005100 11003745;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Composite Statement HSBC Jakarta Office atas nama Pemohon Banding tanggal 28 November 2012, dengan nomor customer: 001-395946 diketahui bahwa Pemohon Banding pada tanggal 4 Januari 2013 telah melakukan penarikan sebesar Rp4.913.420.380,00 dengan keterangan LL Servier INV/11003745, 11000457, 11004522, 11004638, 11000495, 11005100 FX USD USD507584.75;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Buku Bank, Buku Persediaan, dan Kartu Stock milik Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan pencatatan transaksi atas importasi Coveram 10MG/10 dan 5 MG/10 yang diimpor dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 133749 tanggal 8 Agustus 2012;
bahwa Nilai Pabean yang diberitahukan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 133749 tanggal 8 Agustus 2012, Pemohon Banding telah melakukan importasi Coveram 10MG/10 dan 5 MG/10, Negara Asal Irlandia, dengan total nilai pabean sebesar CIF USD16,286.40, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding memberitahukan kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta importasi Coveram 10MG/10 dan 5 MG/10, Negara Asal Irlandia, dengan total nilai pabean sebesar CIF USD16,286.40 sama dibandingkan dengan dokumen pendukung transaksi dan pembayaran;
bahwa berdasarkan pemeriksan Majelis atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding tersebut Majelis berkesimpulan bahwa terdapat cukup bukti bagi Majelis bahwa data yang dilaporkan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang ( PIB ) Nomor: 133749 tanggal 8 Agustus 2012 berupa Coveram 10MG/10 dan 5 MG/10, negara asal Irlandia dengan total nilai pabean sebesar CIF USD16,286.40 telah benar;
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa penetapan Nilai Pabean oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1195/WBC.06/2012 tanggal 29 November 2012 dengan penetapan nilai pabean sebesar CIF USD17,851.20 tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008;
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1195/WBC.06/2012 tanggal 29 November 2012 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-007840/WBC.06/KPP.0103/NP/2012 tanggal 13 Agustus 2012, atas nama: PT XXX, sehingga nilai pabean atas importasi berupa 16 MT Coveram 10MG/10 dan 5 MG/10, negara asal Irlandia ditetapkan sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 133749 tanggal 8 Agustus 2012 dengan nilai pabean sebesar CIF USD16,286.40;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis, tanggal 09 Januari 2014, berdasarkan Musyawarah Majelis Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:Ir. J.B. Bambang Widyastata.sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sossebagai Hakim Anggota
,Drs. Bambang Sudjatmoko.sebagai Hakim Anggota,
Lalita Irawati, SE., MM.sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2014, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding.
Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200

%d blogger menyukai ini: