Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50477/PP/M.IXB/19/2014

Tinggalkan komentar

12 Februari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50477/PP/M.IXB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2012
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Nilai Pabean atas barang Part of Chainsaw, Cylinder, Negara asal Taiwan, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 299024 tanggal 20 Juli 2012 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 14,168.09, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 40,922.20 sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp 172.093.000,00 ;
Menurut Terbanding
:
bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-5642/KPU.01/2012 tanggal 09 Oktober 2012, Terbanding pada pokoknya mengemukakan bahwa berdasarkan hasil penelitian data pendukung yang dilampirkan Pemohon Banding kedapatan inkonsistensi data dan tidak terdapat bukti-bukti yang memadai guna mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar sehingga harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 299024 tanggal 20 Juli 2012 tidak dapat diterima sebagai nilai pabean, dan selanjutnya nilai pabean ditetapkan menggunakan metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan metode nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel, sehingga nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD 40 ,922.20;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding atas nilai pabean dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-5642/KPU.01/2012 tanggal 09 Oktober 2012, dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa Nilai Pabean yang Pemohon Banding cantumkan dalam PIB sebesar Rp 133.775.105,- merupakan nilai transaksi yang sesungguhnya dan hal tersebut dapat Pemohon Banding buktikan dengan dokumen-dokumen berupa Purchase Order, Invoice, Bill of Lading, Packing List, Rekening Koran, Bukti Transfer, PIB dan Sales Contract;
Menurut Majelis
:
bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-5642/KPU.01/2012 tanggal 09 Oktober 2012, Terbanding pada pokoknya mengemukakan bahwa berdasarkan hasil penelitian data pendukung yang dilampirkan Pemohon Banding kedapatan inkonsistensi data dan tidak terdapat bukti-bukti yang memadai guna mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar sehingga harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 299024 tanggal 20 Juli 2012 tidak dapat diterima sebagai nilai pabean, dan selanjutnya nilai pabean ditetapkan menggunakan metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan metode nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel, sehingga nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD 40,922.20;
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 041/BMP/Per-Banding/XI/2012 tanggal 28 November 2012 menyatakan tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan Nomor: KEP-5642/KPU.01/2012 tanggal 09 Oktober 2012, dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa Nilai Pabean yang Pemohon Banding cantumkan dalam PIB sebesar Rp 133.775.105,- merupakan nilai transaksi yang sesungguhnya dan hal tersebut dapat Pemohon Banding buktikan dengan dokumendokumen berupa Purchase Order, Invoice, Bill of Lading, Packing List, Rekening Koran, Bukti Transfer, PIB dan Sales Contract;
bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan, nilai pabean untukpenghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;
bahwa pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhisyarat-syarat tertentu;
bahwa Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 menyatakan, Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:
a. barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean;
b. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ;
c. penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/atau
d. Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean;
bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tersebut di atas;
bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 299024 tanggal 20 Juli 2012 dengan menggunakan metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel sesuai PIB Nomor 225740 tanggal 05 Juni 2012 atas nama PT, Niagamas Lestari Gemilang, namun Terbanding tidak melampirkan data/bukti berupa PIB pembanding dimaksud;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan fotokopi bukti pendukung nilai transaksi berupa:
P.1.Purchase Order Nomor: 12BMP-VI-CHM28 tanggal 12 Juni 2012;
P.2.Sales Contract Nomor: GE-120706 tanggal 15 Juni 2012;
P.3.Invoice Nomor: GE-120706 tanggal 20 Juni 2012;
P.4.Packing List atas Invoice Nomor: GE-120706 tanggal 20 Juni 2012;
P.5.Bill of Lading Nomor: KAOJKT12070019 tanggal 04 Juli 2012;
P.6.Bill of Lading Nomor: EGLV 001200312268 tanggal 09 Juli 2012 ;
P.7.Aplikasi Pengiriman Uang Bank BCA sebesar USD 14,097.60 tanggal 06 Juli 2012;
P.8.Rekening Koran Bank BCA Nomor Rekening 6430142818 periode 30 Juni 2012 s/d 31 Juli 2012;
P.9 PIB Nomor Pengajuan: 000000-005355-20120710-002268;
P.10. SSPCP atas tagihan sesuai SPTNP Nomor: SPTNP-016241/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 sebesar Rp 172.093.000,00 tanggal 07 November 2012;
P.11. Bukti Penerimaan Jaminan Nomor: 002673/JT/KBR/2012 tanggal 15 Agustus 2012;
P.12. SPTNP Nomor: SPTNP-016241/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 13 Agustus 2012;
P.13. Surat Keberatan Nomor: 375/BMP/VIII/2012 tanggal 14 Agustus 2012 dan Tanda Terima Permohonan Keberatan Nomor: 115681 tanggal 15 Agustus 2012 ;
P.14. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor: 297486/KPU.01/2012 tanggal 20 Juli 2012;
P.15. Faktur Pajak;
P.16. SPT Masa PPN;
P.17. Neraca (Standar) per tgl. 31 Juli 2012 ;
P.18. Laba/Rugi (Standar) per tgl. 31 Juli 2012 ;
P.19. Neraca Saldo per 1 Juli 2012 s/d 31 Juli 2012 ;
P.20. Rincian Daftar Akun;
P.21. Bukti Jurnal Umum per 1 Juli 2012 s/d 31 Juli 2012 ;
P.22. Jurnal Pembelian per 1 Juli 2012 s/d 31 Juli 2012 ;
P.23. Jurnal Penjualan per 1 Juli 2012 s/d 31 Juli 2012 ;
P.24. Buku Besar-Rinci per 1 Juli 2012 s/d 31 Juli 2012 ;
P.25. Buku Bank per 1 Juli 2012 s/d 31 Juli 2012 ;
P.26. Kuantitas Barang per Daftar Gudang per 31 Juli 2012 ;
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:bahwa Pemohon Banding melakukan pemesanan kepada Supplier Geent Enterprise Co., Ltd. dengan Purchase Order Nomor: 12BMP-VI-CHM28 tanggal 12 Juni 2012 dengan rincian sebagai berikut:
Item & Description
Qty
Unit Price
Amount
Part of Chainsaw, Cylinder
9,790 Set
1.44
14,097.60
TOTAL
USD 14,097.60
bahwa Pemohon Banding dan Supplier Geent Enterprise Co., Ltd. menandatangani Sales Contract Nomor: GE-120706 tanggal 15 Juni 2012, dengan perincian sebagai berikut:
Description of Goods
Quantity
Unit Price
Amount
Part of Chainsaw, Cylinder
9,790 Set
1.44
14,097.60
TOTAL
USD 14,097.60
C&F Jakarta
bahwa Supplier Geent Enterprise Co., Ltd., menerbitkan Invoice dan Packing List Nomor: GE-120706 tanggal 20 Juni 2012, dengan perincian sebagai berikut:
Quantities & Description
Unit Price
Amount
Part of Chainsaw, Cylinder9,790 Sets
USD 1.44
USD 14,097.60
TOTAL
USD 14,097.60
C&F Jakarta979 Ctns, GW: 13,118.60 Kgs
bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: KAOJKT12070019 tanggal 04 Juli 2012 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Shipper
Geent Enterprise Co., Ltd.
Consignee
PT. XXX
Port of Loading
Kaohsiung, Taiwan
Port of Delivery
Jakarta
Description
979 Ctns of Chainsaw Parts, Cylinder
Gross Weight
13,118.60 Kgs
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor: GE120706 tanggal 20 Juni 2012 adalah Part of Chainsaw, Cylinder dari Geent Enterprise Co., Ltd. dengan harga sebesar C&F USD 14,097.60;
bahwa barang impor Part of Chainsaw, Cylinder dengan Bill of Lading Nomor: KAOJKT12070019 tanggal 04 Juli 2012 dan Invoice Nomor: GE-120706 tanggal 20 Juni 2012 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 299024 tanggal 20 Juli 2012 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 14,168.09;
bahwa nilai pabean atas impor Part of Chainsaw, Cylinder dengan PIB Nomor: 299024 tanggal 20 Juli 2012 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 40,922.20;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 299024 tanggal 20 Juli 2012 adalah Part of Chainsaw, Cylinder dari Geent Enterprise Co., Ltd., dengan harga CIF USD 14,168.09 sesuai dengan Invoice Nomor: GE-120706 tanggal 20 Juni 2012 dan Bill of Lading Nomor: KAOJKT12070019 tanggal 04 Juli 2012;
bahwa atas barang impor dengan Invoice Nomor: GE-120706 tanggal 20 Juni 2012 sebesar USD 14,097.60, telah dibayar oleh Pemohon Banding berdasarkan bukti aplikasi transfer dari Bank BCA pada tanggal 06 Juli 2012 sebesar USD 14,097.60 dan rekening Pemohon Banding telah didebet oleh Bank BCA pada tanggal 06 Juli 2012 sebesar USD 133.913.102,40 (USD 14,097.60 X kurs 9.499,00) sesuai Rekening Koran Bank BCA Nomor Rekening 6430142818 periode 30 Juni 2012 s/d 31 Juli 2012 dan atas transaksi tersebut telah tercatat sebagai kredit pada Buku Bank sebesar USD 133.913.102,40 pada tanggal 06 Juli 2012;
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa harga yang tercantum dalam Invoice Nomor: GE-120706 tanggal 20 Juni 2012 sebesar USD 14,097.60 yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 299024 tanggal 20 Juli 2012 sebesar CIF USD 14,168.09 adalah nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, dengan demikian koreksi Terbanding atas nilai pabean dibatalkan;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5642/KPU.01/2012 tanggal 09 Oktober 2012 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-016241/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 13 Agustus 2012, atas nama: PT. XXX, dan menetapkan Nilai Pabean atas impor barang Part of Chainsaw, Cylinder, PIB Nomor: 299024 tanggal 20 Juli 2012 sebesar CIF USD 14,168.09, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar nihil;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2013 berdasarkan musyawarah Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H.sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sossebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwansebagai Panitera Pengganti
,Putusan Nomor: Put-50477/PP/M.IXB/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 13 Pebruari 2014 oleh Hakim Ketua Majelis IXB dengan dihadiri oleh Hakim Anggota, dan Panitera Pengganti, dengan susunan sebagai berikut:

Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H.sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sossebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,

serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.
Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200

%d blogger menyukai ini: