Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50210/PP/M.VII/19/2014

Tinggalkan komentar

12 Februari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-50210/PP/M.VII/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2012
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-6861/KPU.01/2012 tanggal 10 Desember 2012, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-020266/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 15 Oktober 2012;
Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan hasil penetapan nilai pabean di atas, maka Nilai Pabean untuk PIB Nomor 411690 tanggal 10 Oktober 2012 ditetapkan sebesar CIF USD76,236.88
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor KMT-002/BP/II/2013 tanggal 4 Februari 2013, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa dengan ini Pemohon Banding beritahukan bahwa atas importasi Pemohon Banding berupa:Nama Barang: Mini B/O car W446EQNilai Pabean: CIF US$39,064.80Negara Asal: China
telah diterbitkan SPTNP Nomor SPTNP-020266/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 15 Oktober 2012 sejumlah Rp49.575.000,00 (Empat Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) untuk PIB Nomor 411690 tanggal 10 Oktober 2012;
Menurut Majelis
:
I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding
1.
 Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun2002 tentang Pengadilan Pajak
bahwa Surat Banding Nomor KMT-002/BP/II/2013tanggal 4 Februari 2013, ditandatangani oleh XX., Jabatan: Direktur;
bahwa Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan, ”Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak”;
bahwa Surat Banding Nomor: KMT-002/BP/II/2013 tanggal 4 Februari 2013, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
2. Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun2002 tentang Pengadilan Pajak
bahwa Surat Banding Nomor KMT-002/BP/II/2013 tanggal 4 Februari 2013, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP6861/KPU.01/2012 tanggal 10 Desember 2012 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-020266/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal15 Oktober 2012;
bahwa ketentuan batas waktu pengajuan banding telah diatur dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan: ”Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.”
bahwa mengenai sengketa kepabeanan batas waktu pengajuan banding diatur dalam Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang menyatakan: “Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), Keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4) atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi”;
bahwa Surat Banding Nomor KMT-002/BP/II/2013 tanggal 4 Februari 2013, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 4 Februari 2013 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 10 Desember 2012, sehingga pengajuan banding dilakukan dalam 57 hari (10 Desember 2012 – 4 Februari 2013) memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagai mana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 ;
3. Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun2002 tentang Pengadilan Pajak
bahwa Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: “Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding”;
bahwa Surat Banding Nomor KMT-002/BP/II/2013 tanggal 4 Februari 2013 memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
4. Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun2002 tentang Pengadilan Pajak
bahwa Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: “Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan banding yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding”;
bahwa Surat Banding Nomor KMT-002/BP/II/2013 tanggal 4 Februari 2013, memuat alasan-alasan banding yang jelas walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding namun pengajuan banding masih memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
5. Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun2002 tentang Pengadilan Pajak
bahwa Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: “Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding”;
bahwa Surat Banding Nomor KMT-002/BP/II/2013 tanggal 4 Februari 2013 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
6. Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun2002 tentang Pengadilan Pajak
bahwa Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen).”;
bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp49.575.000,00 dan 50 % nya adalah sebesar Rp24.787.500,00 yang telah dilunasi oleh Pemohon Banding sesuai dengan fotokopi Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) Nomor 361805 sebesar Rp49.575.000,00 yang diterima PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.Cabang Jkt. Perumpel Tg. Priok tanggal 20 Desember 2012 ;
bahwa Pemohon Banding tidak pernah menunjukkan asli SSPCP dimaksud sehingga Majelis meragukan keaslian SSPCP dimaksud sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo. Pasal 95 UndangUndang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;
7. Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun2002 tentang Pengadilan Pajak
bahwa Surat Banding Nomor KMT-002/BP/II/2013 tanggal 4 Februari 2013 ditandatangani oleh XX., Jabatan: Direktur;
bahwa Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: “Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya”;
bahwa Pemohon Banding tidak pernah menyampaikan bukti akta pendirian perusahaan dan/atau perubahannya yang menunjukkan XX. adalah pihak yang berhak menandatangani surat banding dan mengajukan permohonan banding karenanya Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 37 ayat (1) Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis dalam persidangan tersebut di atas, Majelis berpendapat pengajuan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (1), Pasal 35 ayat (2), Pasal 36 ayat (1), Pasal 36 ayat (2), dan Pasal 36 ayat (3), Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak tetapi tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut di atas, Majelis berpendapat permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi syarat formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002, karenanya tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan;
MENIMBANG
Surat Banding Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 17 Tahun 2006 ;
MEMUTUSKAN
Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-6861/KPU.01/2012 tanggal 10 Desember 2012 , tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-020266/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 15 Oktober 2012, atas nama PT XXX, tidak dapat diterima.
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis, tanggal 17 Oktober 2013, berdasarkan Musyawarah Majelis VII Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Ir. J.B. Bambang Widyastatasebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, SSos. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko. sebagai Hakim Anggota,
Lalita Irawati, SE., MM.sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis, tanggal 30 Januari0 2014, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, namun tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding.
Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200

%d blogger menyukai ini: