Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50215/PP/M.VII/19/2014 RISALAH
Tinggalkan komentar12 Februari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-50215/PP/M.VII/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-50215/PP/M.VII/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2012
2012
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1334/KPU.01/2013 tanggal 7 Maret 2013, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-023646/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 5 Desember 2012;
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa penetapan nilai pabean yang digunakan oleh wajib pajak merupakan harga sesungguhnya dan harga yang dipakai dan dibuat oleh pihak bea dan cukai karena dalam rangka untuk mendapatkan tarif sesuai dengan ASEAN-China Free Trade Area (ACAFTA) pihak wajib pajak telah memenuhi semua persyaratan yang dibutuhkan guna mendapatkan tarif sesuai dengan persyaratan sesuai yang tertera untuk ASEAN-China Free Trade Area (AC-AFTA). Sehingga tidak seharusnya ada kekurangan pembayaran lagi yang hams dibayarkan oleh pihak wajib pajak seperti yang tercantum dalam SPTNP0236461 NOTUUKPU-TP/SD.02/2012;
|
Menurut Majelis
|
:
|
Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding
1. Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Surat Banding Nomor: 002/SGS/VI/2013, tanggal 4 Juni 2013, ditandatangani oleh XX, jabatan: Direktur Utama; bahwa Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan, ”Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepadaPengadilan Pajak”;
bahwa Surat Banding Nomor: 002/SGS/VI/2013, tanggal 4 Juni 2013, dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan formal Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
2. Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 bahwa ketentuan batas waktu pengajuan banding telah diatur dalam Pasal 35 ayat (2) Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan: ”Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.”bahwa mengenai sengketa kepabeanan batas waktu pengajuan banding diatur dalam Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang menyatakan: “Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), Keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4) atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi”;
bahwa Surat Banding Nomor: 002/SGS/VI/2013, tanggal 4 Juni 2013, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 5 Juni 2013 , sedangkan Keputusan Terbanding diterbitkan tanggal 7 Maret 2013, pengajuan banding dilakukan dalam 91 hari, sehingga melampaui jangka waktu 60 hari, dengan demikian pengajuan banding, tidak memenuhi ketentuan jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
3. Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: “Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding”;
bahwa Surat Banding Nomor: 002/SGS/VI/2013, tanggal 4 Juni 2013, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Nomor: KEP-1334/KPU.01/2013 tanggal 7 Maret 2013;bahwa Surat Banding Nomor: 002/SGS/VI/2013, tanggal 4 Juni 2013, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
4. Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
bahwa Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: “Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan banding yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding”;
bahwa Surat Banding Nomor: 002/SGS/VI/2013, tanggal 4 Juni 2013 memuat alasan-alasan banding yang jelas, tetapi tidak mencantumkan tanggal diterimanya Keputusan Terbanding tersebut, sehingga pengajuan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
5. Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: “Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding”;
bahwa Surat Banding Nomor: 002/SGS/VI/2013, tanggal 4 Juni 2013, dilampiri dengan salinan Keputusan Nomor: KEP-1334/KPU.01/2013 tanggal 7 Maret 2013;
bahwa dengan demikian, pengajuan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
6. Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 bahwa Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen).”;
bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp54.116.000,00 dan 50% nya adalah sebesar Rp27.058.000,00;bahwa di dalam berkas banding Pemohon Banding belum melampirkan fotokopi SSPCP, namun melampirkan fotokopi Bukti Penerimaan Jaminan Tunai Nomor 900051 /JT/KBR/ 2013 tanggal 8 Januari 2013 sebesar Rp54.116.000,00, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo. Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;7. Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Surat Banding Nomor: 002/SGS/VI/2013, tanggal 4 Juni 2013, ditandatangani oleh XX, jabatan: Direktur Utama;
bahwa Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: “Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya”;
bahwa di dalam Pemohon Banding menyampaikan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT XXX Nomor 38 tanggal 16 September 2008 yang menunjukkan bahwa YY adalah Direktur Utama Pemohon Banding;bahwa Pemohon Banding tidak pernah menyampaikan bukti asli Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT XXX Nomor 38 tanggal 16 September 2008, karenanya Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis dalam persidangan tersebut di atas, Majelis berpendapat pengajuan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (1), Pasal 36 ayat (1), dan Pasal 36 ayat (3), Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak tetapi tidak memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2), Pasal 36 ayat (2), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
|
MENIMBANG
Surat Banding Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas;
Surat Banding Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 17 Tahun 2006;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 17 Tahun 2006;
MEMUTUSKAN
Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-1334/KPU.01/2013 tanggal 7 Maret 2013, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean ( SPTNP ) Nomor SPTNP-023646/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 5 Desember 2012 atas nama PT XXX, tidak dapat diterima.
Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-1334/KPU.01/2013 tanggal 7 Maret 2013, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean ( SPTNP ) Nomor SPTNP-023646/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 5 Desember 2012 atas nama PT XXX, tidak dapat diterima.
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis, tanggal 09 Januari 2014, berdasarkan Musyawarah Majelis Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Ir. J.B. Bambang Widyastatasebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, SSos. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko. sebagai Hakim Anggota,
Lalita Irawati, SE., MM.sebagai Panitera Pengganti,
Ir. J.B. Bambang Widyastatasebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, SSos. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko. sebagai Hakim Anggota,
Lalita Irawati, SE., MM.sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis, tanggal 30 Januari0 2014, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, namun tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding.