Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50112/PP/M.VII/19/2014

Tinggalkan komentar

12 Februari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-50112/PP/M.VII/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2012
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan nilai pabean atas PIB nomor: 359212 tanggal 06 September 2012, berupa importasi Laminates negara asal China yang diberitahukan dengan nilai pabean sebesar CIF USD9,299.37 dan oleh Terbanding ditetapkan nilai pabeannya menjadi sebesar CIF USD15,245.72,;
Menurut Terbanding
:
bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean berdasarkan Metode Pengulangan (fallback) dengan menggunakan nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel menjadi sebagai berikut:
Menurut Pemofhon
:
bahwa Pemohon Banding dikenakan kekurangan pembayaran/pungutan negara berupa Bea Masuk, Denda Administrasi dan Pajak dalam rangka impor sebesar Rp36.259.000,00 (Tiga Puluh Enam Juta Dua Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Rupiah);
bahwa berdasarkan penelitian administrasi dan bukti-bukti yang ada, Pemohon Banding tidak sependapat dengan keputusan Terbanding tersebut. Menurut perhitungan, Pemohon Banding tidak mempunyai kewajiban lagi terhadap negara baik berupa bea masuk, denda administrasi dan pajak dalam rangka impor sehubungan dengan impor Pemohon Banding dengan PIB nomor: 359212 tanggal 06 September 2012 mengingat nilai pabean yang Pemohon Banding beritahukan sudah sesuai dengan sebenarnya;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding, diperoleh petunjuk Pemohon Banding sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 359212 tanggal 06 September 2012, berupa importasi Laminates, negara asal China, yang diberitahukan dengan nilai pabean sebesar CIF USD9,299.37 dan oleh Terbanding ditetapkan nilai pabeannya menjadi sebesar CIF USD15,245.72, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa denda dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp36.259.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa dalam ‘Menimbang’ huruf g sampai dengan j Keputusan Terbanding Nomor: KEP138/KPU.01/2013 tanggal 07 Januari 2013 menyatakan: “g. bahwa untuk permasalahan penetapan ulang atas nilai pabean, telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya, kedapatan hal-hal sebagai berikut:
  1. bahwa pemohon melampirkan hanya melampirkan buku hutang dan ledger;
  2.  bahwa sesuai payment term pada invoice hutang dibayar 90 hari setelah tanggal B/L, tapi lebih dari 90 hari setelah tanggal B/L pencatatan / pembukuan belum dilampirkan oleh Pemohon, terkait dengan pelunasan hutang pada buku hutang, jumlah pembayaran yang dilakukan, pencatatan transaksi pada rekening di Bank, dll, sehingga tidak dapat dilakukan uji silang atas transaksi dan dokumen-dokumen yang telah dilampirkan oleh Pemohon;
  3.  tidak terdapat faktur Pajak dan SPT masa PPN guna mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar; h. mengacu pada hal-hal tersebut di atas, dikarenakan data yang dilampirkan tidak memadai untuk dilakukan pembuktian harga transaksi, maka disimpulkan bahwa harga transaksi yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya; i. Bahwa berdasarkan hasil penelitian di atas, maka harga yang diberitahukan dalam PIB nomor 359212 tanggal 06 September 2012 tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi sehingga nilai pabean ditetapkan sesuai dengan PMK160/PMK.04/2010; j. Bahwa berdasarkan hasil penelitian lebih lanjut, maka metode penetapan nilai pabean yang digunakan ialah berdasarkan metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel;”
bahwa pada persidangan Terbanding hadir dan menyerahkan Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) dan PIB pembanding;
bahwa selanjutnya dalam sidang, Kuasa Pemohon Banding menunjukkan kepada Majelis asli/fotokopi dokumen pendukung berupa:
  1. Pemberitahuan Impor Barang (PIB);
  2. SSPCP;
  3. Purchase Order;
  4. Invoice;
  5. Packing List;
  6. Bill of Lading;
  7. Insurance;
  8. Rekening Koran;
  9. Bukti Transfer Bank;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding, diperoleh petunjuk bahwa Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menetapkan Nilai Pabean atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 359212 tanggal 06 September 2012 yang mengakibatkan terbitnya Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor: SPTNP-017893/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 14 September 2012 sebesar Rp36.259.000,00;
bahwa dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-138/KPU.01/2013 tanggal 07 Januari 2013, Terbanding telah menolak permohonan keberatan Pemohon Banding yang diajukan dengan Surat Keberatan Nomor: 004/CR/XI/2012 tanggal 06 November 2012;
bahwa dari hasil pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok adalah berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan: “Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean;’
bahwa Pejabat Bea dan Cukai yang menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 359212 tanggal 06 September 2012 berdasarkan Peraturan Terbanding Nomor: P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai, yang telah diubah dengan Peraturan Terbanding Nomor: P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;
bahwa penetapan nilai pabean yang dimaksud adalah penetapan berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang ketentuan pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk;
bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 dengan tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan: “Nilai pabean untuk perhitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;”
bahwa berdasarkan Pasal 2, Pasal 7, dan Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk disebutkan bahwa: “Pasal 21. Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu. 2. Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF). Pasal 7(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut: 
a. tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang: 
1. diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean; 
2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau 
3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial; 
b. tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya; 
c. tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan 
d. tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang. (2) Tata cara mengenai penelitian pengaruh hubungan antara penjual dan pembeli terhadap harga barang, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini;
Pasal 8Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal: a. barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean; 
b. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
c.
 penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/atau 
d. Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean”;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-138/KPU.01/2013 tanggal 07 Januari 2013, alasan yang digunakan oleh Terbanding untuk menggugurkan Metode I atau nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean tidak menyebut kriteria mana dari Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 yang tidak terpenuhi;
bahwa selanjutnya Majelis memeriksa Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP), pada butir 11 PFPD Tanjung Priok menyatakan: “11. Kesimpulan: Nilai Pabean tidak wajar; Nilai Pabean ditetapkan menjadi CIF USD 1,000 per Ton;
Jakarta, Desember 2012 Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen”
bahwa dalam LPPNP Terbanding menetapkan Nilai Pabean berdasarkan “Met. VI flex III” yang dimaksud adalah Metode pengulangan dengan menggunakan data harga transaksi barang serupa;
bahwa Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan bahwa: “ Pasal 221. Dalam rangka menentukan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya. 2. Penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: 
a. mengidentifikasi apakah barang impor yang bersangkutan merupakan obyek suatu transaksi jual-beli yang menyebabkan barang diekspor ke dalam Daerah Pabean; 
b. meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean; 
c. meneliti unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang seharusnya tidak termasuk dalam nilai transaksi; 
d. meneliti unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang seharusnya ditambahkan pada nilai transaksi; 
e. penelitian hasil pemeriksaan fisik, untuk barang-barang yang dilakukan pemeriksaan fisik; dan f. menguji kewajaran pemberitahuan nilai pabean yang tercantum pada pemberitahuan pabean impor”.
bahwa Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan bahwa: “(1) metode pengulangan (fallback) … dilakukan dengan cara mengulang kembali prinsip dan ketentuan Pasal 5 sampai dengan Pasal 17; (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten, yang diterapkan secara fleksibel dan berdasarkan data yang tersedia di dalam daerah Pabean dengan pembatasan tertentu;”
bahwa ketentuan Metode Pengulangan di atur lebih lanjut dalam Lampiran VIII Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 menyatakan penggunaan Metode Pengulangan (fallback) dengan menggunakan nilai transaksi barang identik atau nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel, dan fleksibel diterapkan dalam hal: “1) Atas jangka waktu Jangka waktu pengapalan barang identik atau barang serupa yang digunakan sebagai harga satuan menjadi 90 (Sembilan puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya; 2) Atas Negara asal barang Barang identik atau serupa yang diproduksi di Negara lain di luar Negara tempat produksi barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya dapat digunakan untuk dasar menetapkan nilai pabean; 3) Dengan penyesuaian spesifikasi barang;”
bahwa Majelis memeriksa data PIB Pemohon Banding nomor: 359212 tanggal 06 September 2012 yang mengimpor Laminates, negara asal: China , dengan nilai pabean sebesar CIF USD9,299.37;
bahwa Majelis memeriksa PIB pembanding nomor: 281783 tanggal 10 Juli 2012, atas nama PT Sinar Abadi Universal, yang mengimpor Laminated Flooring negara asal China dengan harga CIF USD5.8217 per MTK;
bahwa negara asal atas PIB bersangkutan (PIB Nomor: 359212 tanggal 06 September 2012) adalah China;
bahwa negara asal atas PIB pembanding nomor: 281783 tanggal 10 Juli 2012 adalah China;
bahwa negara asal kedua PIB adalah sama yaitu China, sehingga memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk;
bahwa tanggal B/L atas PIB bersangkutan (PIB Nomor: 359212 tanggal 06 September 2012) adalah 14 Agustus 2012;
bahwa tanggal B/L atas PIB pembanding nomor: 281783 tanggal 10 Juli 2012 adalah 22 Juni 2012;
bahwa selisih kedua tanggal B/L melebihi jangka waktu 30 hari namun tidak melebihi jangka waktu 90 hari, sehingga memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk;
bahwa didalam persidangan Terbanding menyerahkan LPPNP;
bahwa LPPNP adalah dokumen penelitian dan penetapan nilai pabean yang wajib dibuat oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok berdasarkan Pasal 32 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk yang menyatakan bahwa: “Pasal 32(1) Dalam melakukan penetapan nilai pabean, Pejabat Bea dan Cukai harus mengisi Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean. (2) Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan kertas kerja dan risalah penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai”. bahwa karena SPTNP tersebut diatas tidak memuat data nilai pabean yang ditetapkan oleh Terbanding, maka LPPNP adalah merupakan dokumen penetapan nilai pabean oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok seperti dimaksud pada Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
bahwa berdasarkan ketentuan di atas, maka Majelis berpendapat bahwa penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk;
bahwa dalam ‘Menimbang’ huruf g sampai dengan j Keputusan Terbanding Nomor: KEP138/KPU.01/2013 tanggal 07 Januari 2013 menyatakan:
“g. bahwa untuk permasalahan penetapan ulang atas nilai pabean, telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya, kedapatan hal-hal sebagai berikut: 
1. bahwa pemohon melampirkan hanya melampirkan buku hutang dan ledger; 
2. bahwa sesuai payment term pada invoice hutang dibayar 90 hari setelah tanggal B/L, tapi lebih dari 90 hari setelah tanggal B/L pencatatan / pembukuan belum dilampirkan oleh Pemohon, terkait dengan pelunasan hutang pada buku hutang, jumlah pembayaran yang dilakukan, pencatatan transaksi pada rekening di Bank, dll, sehingga tidak dapat dilakukan uji silang atas transaksi dan dokumen-dokumen yang telah dilampirkan oleh Pemohon; 
3. tidak terdapat faktur Pajak dan SPT masa PPN guna mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar; h. mengacu pada hal-hal tersebut di atas, dikarenakan data yang dilampirkan tidak memadai untuk dilakukan pembuktian harga transaksi, maka disimpulkan bahwa harga transaksi yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya; i. Bahwa berdasarkan hasil penelitian di atas, maka harga yang diberitahukan dalam PIB nomor 359212 tanggal 06 September 2012 tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi sehingga nilai pabean ditetapkan sesuai dengan PMK160/PMK.04/2010; j. Bahwa berdasarkan hasil penelitian lebih lanjut, maka metode penetapan nilai pabean yang digunakan ialah berdasarkan metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel;”
dapat dijadikan dasar menggugurkan Metode I dalam menetapkan nilai pabean;
bahwa selanjutnya Majelis di dalam persidangan memeriksa bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding: bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order nomor: 092/PO/C&R/08/12 tanggal 11 Agustus 2012 diketahui bahwa Pemohon Banding memesan barang kepada Ideal Solutionz Singapore Pte, Ltd. berupa Laminates, negara asal China, dengan harga USD9,299.37, Terms Of Payment: 90 Days From BL Date;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Commercial Invoice nomor: 20122736/INDO/JUL/12/3546 tanggal 14 Agustus 2012 diketahui bahwa Pemohon Banding membeli barang kepada Ideal Solutionz Singapore Pte, Ltd. yang beralamat di 71 Ubi Crescent #06-06 Excalibur Centre Singapore, berupa Laminates, negara asal China, dengan CNF Jakarta USD9,299.37;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List untuk Invoice nomor: 20122736/INDO/JUL/12/3546 tanggal 14 Agustus 2012 diketahui bahwa Pemohon Banding membeli barang kepada Ideal Solutionz Singapore Pte, Ltd. yang beralamat di 71 Ubi Crescent #06-06 Excalibur Centre Singapore, berupa Laminates, negara asal China, total Net Weight: 19,500.00 Kgs, Total Gross Weight: 19.800.00 dengan menggunakan alat angkut: Santa Brunella V.457S dari: Shanghai China , dengan tujuan: Jakarta, Indonesia;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading nomor: SHACB12022250 tanggal 14 Agustus 2012, diketahui diterbitkan oleh Regional Container Lines Co,Ltd. , dengan Shipper: Ideal Solutionz Singapore Pte, Ltd. yang beralamat di 71 Ubi Crescent #06-06 Excalibur Centre Singapore, Consignee: PT XXX, berupa Laminates, negara asal China, Total Gross Weight: 19.800.00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Marine Cargo Policy nomor: TLM01-G-120900M0006174 tanggal tidak diketahui yang diterbitkan oleh Asuransi Allianz (Asuransi Dalam Negeri) nilai yang diasuransikan untuk barang senilai USD10,229.31, untuk B/L nomor SHACB12022250, Invoice nomor: 20122736/INDO/JUL/12/3546;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Telegrafic Transfer Permata Bank tanggal 12 November 2012, Pemohon Banding dengan Nomor Rekening 0999030462 membayar ke rekening penerima dengan Nomor Rekening: 0010-000479-01-8 atas nama: Ideal Solutionz Singapore Pte Ltd, sebesar USD9,299.37 dengan kurs Rp9,650.00, setara dengan Rp89.738.921,00 ditambah biara Rp50.000,00, total Rp89.788.921,00, untuk pembayaran: Invoice nomor 20122736/INDO/JUL/12/3546;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran Permata Bank dengan Nomor Nasabah 5893857099000737 , tercatat pada tanggal 12 November 2012 melakukan transaksi 1810437 209759PHC Titipan T-T C&R DBS Bank, senilai Rp164.997.148,00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas aplikasi transfer dan rekening Koran, diketahui jumlah nilai yang tercantum dalam aplikasi transfer berbeda dengan yang tercantum dalam rekening koran;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor: 359212 tanggal 06 September 2012, Pemohon Banding telah melakukan importasi Laminates, negara asal China, dengan memberitahu kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nilai Pabean CIF USD9,299.37;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding tersebut Majelis berkesimpulan bahwa terdapat cukup bukti bagi Majelis bahwa data yang dilaporkan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 359212 tanggal 06 September 2012 atas importasi berupa barang Laminates, negara asal Myanmar, dengan nilai pabean CIF USD9,299.37 tidak sesuai dengan bukti pembelian dan pembayaran;
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa penetapan nilai pabean oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-138/KPU.01/2013 tanggal 07 Januari 2013 dengan penetapan nilai pabean sebesar CIF USD15,245.72 dapat dipertahankan;
MENIMBANG
Surat Permohonan Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009;
MEMUTUSKAN
Menolak 
permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-138/KPU.01/2013 tanggal 07 Januari 2013 tentang penetapan atas keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-017893/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 14 September 2012, atas nama: PT XXX, sehingga Nilai Pabean atas importasi Laminates, negara asal China,, ditetapkan sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-138/KPU.01/2013 tanggal 07 Januari 2013 dengan penetapan nilai pabean sebesar CIF USD15,245.72;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa, tanggal 19 November 2013 , berdasarkan Musyawarah Majelis VII Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Ir. J.B. Bambang Widyastata: sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos: sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko: sebagai Hakim Anggota,
Yosephine Riane E.R., S.H., M.H.: sebagai Panitera Pengganti.
Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis, tanggal 23 Januari 2014, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding.
Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200

%d blogger menyukai ini: