Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50108/PP/M.VII/19/2014
Tinggalkan komentar12 Februari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-50108/PP/M.VII/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-50108/PP/M.VII/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2012
2012
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penerbitan Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1537/KPU.01/2013 tanggal 20 Maret 2013 tetang menolak keberatan Pemohon Banding terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-023840/NOTUL/KPUTP/BD.02/2012 tanggal 06 Desember 2012 mengenai penetapan nilai pabean untuk PIB nomor: 454167 tanggal 09 November 2012 sebesar CIF USD135.520.00;
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa waktu 60 (enam puluh) hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa berdasarkan data-data yang Pemohon Banding berikan seharusnya bisa membuktikan bahwa harga yang tercantum dalam Invoice adalah harga yang sebenarnya. Dan untuk bulan September-Desember memang ada penurunan harga yang signifikan dikarenakan krisis eropa yang terjadi sehingga berpengaruh pada pasar dunia;
|
Menurut Majelis
|
:
|
I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor: 004/WRC-ID/V/2013 tanggal 17 Mei 2013, ditandatangani oleh Sdr. XX, jabatan: Presiden Direktur;
1. Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Surat Banding Nomor: 004/WRC-ID/V/2013 tanggal 17 Mei 2013, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang.undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
2. Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2002 Bahwa Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa “Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan pemohon banding”; bahwa Surat Banding Nomor: 004/WRC-ID/V/2013 tanggal 17 Mei 2013, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 20 Mei 2013 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 20 Maret 2013, diketahui jatuh tempo pengajuan banding adalah tanggal 18 Mei 2013 dan diketahui surat banding Pemohon Banding diajukan dalam waktu 62 hari, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tetang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;
3. Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Surat Banding Nomor: 004/WRC-ID/V/2013 tanggal 17 Mei 2013, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1537/KPU.01/2013 tanggal 20 Maret 2013 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-023840/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 06 Desember 2012;
bahwa Surat Banding Nomor: 004/WRC-ID/V/2013 tanggal 17 Mei 2013, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
4. Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak Bahwa Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa “Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang terbanding”;
bahwa Surat Banding Nomor: 004/WRC-ID/V/2013 tanggal 17 Mei 2013, memuat alasanalasan banding yang jelas namun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
5. Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Surat Banding Pemohon Banding Nomor: 004/WRC-ID/V/2013 tanggal 17 Mei 2013, dilampiri dengan Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1537/KPU.01/2013 tanggal 20 Maret 2013;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas berkas banding Pemohon Banding dapat diketahui didalam surat banding telah dilampirkan fotokopi keputusan yang dibanding, maka banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
6. Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp22.457.000,00 dan 50% nya adalah sebesar Rp11.228.500,00;
bahwa di dalam surat bandingnya Pemohon Banding melampirkan bukti pembayaran berupa fotokopi SSPCP pada tanggal 09 April 2013 sebesar Rp22.457.000,00, yang diterima oleh Kantor Penerima Pembayaran Mandiri (Persero) Tbk. Cabang Jakarta Duta Merlin yang ditujukan untuk pembayaran Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1537/KPU.01/2013 tanggal 20 Maret 2013;
bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding telah memperlihatkan asli bukti Surat Setoran Pabean, Cukai Dan Pajak Dalam Rangka Impor yang ditujukan untuk pembayaran Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1537/KPU.01/2013 tanggal 20 Maret 2013;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas berkas banding Pemohon Banding dapat diketahui didalam surat banding telah dilampirkan fotokopi keputusan yang dibanding, maka banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
7. Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Sdr. XX, jabatan: Presiden Direktur PT XXX, selaku penandatangan Surat Banding Nomor: 004/WRC-ID/V/2013 tanggal 17 Mei 2013;
bahwa pada saat persidangan Pemohon Banding menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi Akta Pendirian Perseroan “PT CCC” Nomor: 75 tanggal 14 April 2003 yang dibuat di hadapan Sdr. Buntario Tigris Darmawa NG, Sarjana Hukum, Sarjana Ekonomi, Notaris di Jakarta, yang menyatakan bahwa Sdr. XX, jabatan: Direktur PT XXX;
bahwa karenanya Majelis berkesimpulan pengajuan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis dalam persidangan tersebut di atas, pengajuan banding Pemohon Banding memenuhi ketententuan sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (1), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan tetapi tidak memenuhi Pasal 35 ayat (2) dan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis di dalam persidangan tersebut di atas, Majelis berpendapat permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi syarat formal sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karenanya dinyatakan tidak dapat diterima;
|
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009;
MEMUTUSKAN
Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1537/KPU.01/2013 tanggal 20 Maret 2013, tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP023840/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 06 Desember 2012 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok atas nama PT XXX, tidak dapat diterima.
Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1537/KPU.01/2013 tanggal 20 Maret 2013, tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP023840/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 06 Desember 2012 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok atas nama PT XXX, tidak dapat diterima.
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 17 Desember 2013 berdasarkan musyawarah Majelis VII Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Ir. J.B. Bambang Widyastata sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko sebagai Hakim Anggota,
Yosephine Riane E.R,S.H.,M.H. sebagai Panitera Pengganti,
Ir. J.B. Bambang Widyastata sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko sebagai Hakim Anggota,
Yosephine Riane E.R,S.H.,M.H. sebagai Panitera Pengganti,