Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50107/PP/M.VII/19/2014

Tinggalkan komentar

12 Februari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-50107/PP/M.VII/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2012
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan nilai pabean atas PIB Nomor: 083752 tanggal 23 Mei 2012, berupa importasi Spare Parts for Bajaj Vehicles, negara asal India yang diberitahukan dengan nilai pabean sebesar CIF USD15,356.82 dan oleh Terbanding ditetapkan dengan nilai pabean sebesar CIF USD22,482.54,;
Menurut Terbanding
:
bahwa Terbanding bisa membuktikan bahwa nilai transaksi yang diberitahukan Pemohon Banding tidak benar sebagaimana alat bukti yang diatur di Pasal 69 UU Pengadilan Pajak;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding mohon agar SPTNP yang menetapkan nilai pabean/Cost Insurance Freight (CIF) sebesar USD22,482.54 atas PIB Nomor: 083752 tanggal 23 Mei 2012 serta jumlah kekurangan pembayaran bea masuk, cukai, denda administrasi dan pajak sebesar Rp11.577.000,00, dapat dibatalkan seluruhnya;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding, diperoleh petunjuk Pemohon Banding sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 083752 tanggal 23 Mei 2012, berupa importasi Spare Parts for Bajaj Vehicles negara asal India yang diberitahukan dengan nilai pabean sebesar CIF USD15,356.82 dan oleh Terbanding ditetapkan nilai pabeannya menjadi sebesar CIF USD22,482.54 , sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa denda dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp11.577.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa dalam ‘Menimbang’ huruf g Keputusan Terbanding Nomor: KEP-838/WBC.06/2012 tanggal 05 September 2012 menyatakan: “g. bahwa berdasarkan penelitian terdapat ketidak sesuaian harga satuan, dan informasi lain diantara dokumen pendukung yang dilampirkan, pemohon tidak melampirkan data pendukung yang dapat membuktikan kebenaran terhadap nilai transaksi yang diberitahukan seperti: bukti transfer payment, rekening Koran, SPT masa PPN dan pembukuan sehubungan dengan nilai transaksi tersebut dan data pendukung lainnya:
  • berdasarkan penelitian data pembanding:
  • ditemukan harga ditemukan data barang serupa: starter relay dengan spesifikasi serupa yaitu untuk motor Suzuki dengan harga USD21,95, terhadap harga tersebut dilakukan penyesuaian dan dihitung kembali dengan menggunakan faktor multiplikator, diperoleh harga satuan sebesar USD4,38;
  • berdasarkan perbandingan harga, kedapatan harga pemberitahuan lebih rendah, lebih dari 5% dari harga pembanding (menggunakan factor multiplikator) sehingga harga pemberitahuan dianggap tidak wajar;
  • bahwa nilai transaksi yang diberitahukan tidak didukung data yang obyektif dan terukur antara lain bukti transfer payment, rekening Koran, ledger, SPT PPN masa dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan transaksi dimaksud, sehingga nilai transaksi yang diberitahukan kurang dapat diyakini kebenarannya, sebagai nilai yang sebenarnya di bayar atau yang seharusnya dibayar;
  • berdasarkan hal-hal tersebut di atas, nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean, nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan metode II sampai dengan VI sebesar CIF USD4,38 / piece, sehingga total nilai pabean menjadi CIF USD22.482,54;”
di dalam berkas banding, diperoleh petunjuk bahwa Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta menetapkan Nilai Pabean atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 083752 tanggal 23 Mei 2012, yang mengakibatkan terbitnya Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor: SPTNP-005023/NOTUL/WBC.06/KPP.0103/NP/2012 tanggal 28 Mei 2012 sebesar Rp11.577.000,00;
bahwa dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-838/WBC.06/2012 tanggal 05 September 2012, Terbanding telah menolak permohonan keberatan Pemohon Banding yang diajukan dengan Surat Keberatan Nomor: 036/LOG/PTBAI/VII/2012 tanggal 24 Juli 2012;
bahwa dari hasil pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta adalah berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan: “Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean;”
bahwa Pejabat Bea dan Cukai yang menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 083752 tanggal 23 Mei 2012, berdasarkan Peraturan Terbanding Nomor: P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai, yang telah diubah dengan Peraturan Terbanding Nomor: P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta;
bahwa penetapan nilai pabean yang dimaksud adalah penetapan berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang ketentuan pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk;
bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 dengan tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan:
Nilai pabean untuk perhitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;”
bahwa berdasarkan Pasal 2, Pasal 7, dan Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk disebutkan bahwa: “Pasal 21. Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu. 2. Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF). Pasal 7(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut: 
a. tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang: 
1. diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean; 
2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau 
3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial; 
b. tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya; 
c. tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan 
d. tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang. (2) Tata cara mengenai penelitian pengaruh hubungan antara penjual dan pembeli terhadap harga barang, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini; Pasal 8Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal: 
a. barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean; 
b. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; 
c. penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/atau 
d. Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean”;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP838/WBC.06/2012 tanggal 05 September 2012, alasan yang digunakan oleh Terbanding untuk menggugurkan Metode I atau nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean tidak menyebut kriteria mana dari Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 yang tidak terpenuhi;
bahwa dari butir D.1, 13, dan 14 dalam Surat Uraian Banding oleh Terbanding Nomor: SR98/BC.8/2013 tanggal 19 Februari 2013 menyatakan sebagai berikut:
“ D.1. bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan pemberitahuan sebagai berikut:
 
13. bahwa berdasarkan hasil penelitian pada situs Wikipedia diketahui barang serupa, starter relay dengan spesifikasi serupa yaitu untuk motor Suzuki dengan harga USD21.95. Terhadap harga tersebut dilakukan penyesuaian dan dihitung kembali dengan menggunakan factor multiplikator dan diperoleh harga satuan sebesar USD4.38;
14. bahwa berdasarkan Metode Pengulangan (Fallback) dengan menggunakan Metode Deduksi yang diterapkan secara fleksibel sebagaimana diatur pada Lampiran VII PMK-160, nilai pabean ditetapkan untuk jenis barang starter relay menjadi CIF USD4.38/piece sehingga total nilai pabean menjadi CIF USD22,482.54;”
bahwa dari Surat Uraian Banding diketahui bahwa Terbanding menggunakan dasar penetapan metode pengulangan dengan berdasar pada harga pasar;
bahwa Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan bahwa: “ Pasal 221. Dalam rangka menentukan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya. 2. Penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: 
a. mengidentifikasi apakah barang impor yang bersangkutan merupakan obyek suatu transaksi jual-beli yang menyebabkan barang diekspor ke dalam Daerah Pabean; 
b. meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean; 
c. meneliti unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang seharusnya tidak termasuk dalam nilai transaksi;
d.
 meneliti unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang seharusnya ditambahkan pada nilai transaksi; 
e. penelitian hasil pemeriksaan fisik, untuk barang-barang yang dilakukan pemeriksaan fisik; dan 
f. menguji kewajaran pemberitahuan nilai pabean yang tercantum pada pemberitahuan pabean impor”.
bahwa tentang pendekatan Metode Deduksi Pasal 14 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 menyatakan syarat harga satuan suatu jenis barang impor sebagai berikut:
“Harga satuan yang digunakan sebagai dasar penghitungan metode deduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: 
a. harga satuan diperoleh dari penjualan di pasar dalam Daerah Pabean yang antara penjual dan pembeli tidak saling berhubungan dan terjadi pada tanggal yang sama atau dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya; 
b. merupakan harga satuan dari barang impor yang bersangkutan, barang identik atau barang serupa yang terjual dalam jumlah terbanyak; 
c. dalam hal tidak terdapat penjualan yang terjadi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf a, harga satuan diperoleh dari penjualan yang terjadi setelah tanggal pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya, paling lama dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal pengimporan barang yang harga satuannya akan digunakan untuk menentukan nilai pabean; dan 
d. bukan merupakan penjualan di pasar dalam Daerah Pabean atas barang impor yang bersangkutan, barang identik atau barang serupa kepada pihak pembeli yang memasok nilai barang dan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b untuk pembuatan barang impor yang bersangkutan”;
bahwa penetapan nilai pabean berdasarkan Metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan Metode Deduksi menurut butir c Lampiran VIII Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk dinyatakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh Terbanding sebagai berikut:
“Metode Pengulangan (fallback) dengan menggunakan Metode Deduksi yang diterapkan secara fleksibel. Fleksibelitas diterapkan atas: 
1) Jangka waktu Jangka waktu penjualan barang identik atau barang serupa yang digunakan sebagai data harga satuan menjadi 90 (sembilan puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal pengimporan barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya; 
2) Jumlah penjualan terbesar (the greatest aggregate quantity) Ketentuan tentang harga satuan berdasarkan jumlah penjualan terbesar (the greatest aggregate quantity) diterapkan menjadi harga satuan berdasarkan harga penjualan satu satuan barang; 3) Data Harga 
a. Sumber data harga dapat diperoleh bukan dari penjualan tangan pertama, dan berasal dari: 
1. penjualan eceran (retail), adalah aktifitas menjual barang ke konsumen akhir dalam jumlah kecil (satuan), misalnya: pusat perbelanjaan (supermarket, departemen store, car dealer); 
2. penjualan grosir (wholesaler), adalah aktifitas menjual dan membeli dalam jumlah besar sehingga harga menjadi lebih murah, khususnya dijual kepada penjual eceran, misalnya:
a. pusat penjualan grosir/perkulakan; 

b. Data harga tersebut dapat dibuktikan dengan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur yang berasal dari tempat penjualan dimaksud; 
c. Dalam hal dijumpai dua atau lebih data harga dari tempat penjualan yang berbeda digunakan harga rata-rata; 4) Unsur Pengurangan Unsur pengurangan berupa komisi atau pengeluaran umum dan keuntungan, transportasi dan asuransi, ditetapkan sebagai berikut: 
a. Jasa PPJK atau jasa lainnya ditentukan sebesar 5% (lima persen) dari CIF; 
b. Keuntungan ditentukan sebesar 20% (duapuluh persen) dari landed cost atau ditentukan lain dengan surat keputusan atau peraturan perundang-undangan lainnya oleh Direktur Jenderal sewaktu-waktu atau secara periodik;; 
c. Transportasi dan asuransi ditentukan sebesar 5% (lima persen) dari CIF; 5) Tata cara penghitungan nilai pabean berdasarkan Metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan Metode Deduksi yang diterapkan secara fleksibel sebagai berikut: 
a. Nilai Pabean = CIF 
b. CIF = Harga Importir*): Faktor Multiplikator X 1 (satuan mata uang asing) 
c. Harga Importir dalam satuan mata uang Rupiah dihitung dengan menggunakan ketentuan: 
1. Harga Importir = 100%; 
2. Harga Grosir = 120%; 
3. Harga Eceran = 144%;* Harga importir adalah harga barang yang di dalamnya meliputi Bea Masuk, Cukai, Pajak dalam Rangka Impor dan biaya-biaya lainnya termasuk keuntungan pembeli yang melakukan transaksi jual beli dengan penjual di luar negeri;
d. Faktor multiplikator dihitung dengan cara sebagai berikut:
* atau ditentukan lain dengan surat keputusan atau peraturan perundang-undangan lainnya oleh Direktur Jenderal sewaktu-waktu atau secara periodik”;
bahwa Terbanding dapat membuktikan adanya “bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur” sebagai dasar penggunaan Metode Pengulangan (Fallback) dalam penetapan nilai pabean sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk;
bahwa dengan demikian Terbanding terbukti memakai bukti nyata atau data objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean yang dimaksud dalam Pasal 8 huruf d Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tersebut;
bahwa LPPNP adalah dokumen penelitian dan penetapan nilai pabean yang wajib dibuat oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta berdasarkan Pasal 32 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk yang menyatakan bahwa: “Pasal 32(1) Dalam melakukan penetapan nilai pabean, Pejabat Bea dan Cukai harus mengisi Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean. (2) Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan kertas kerja dan risalah penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai”.
bahwa karena SPTNP tersebut diatas tidak memuat data nilai pabean yang ditetapkan oleh Terbanding, maka LPPNP adalah merupakan dokumen penetapan nilai pabean oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta seperti dimaksud pada Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
bahwa berdasarkan ketentuan di atas, maka Majelis berpendapat bahwa penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk;
bahwa dalam ‘Menimbang’ huruf g Keputusan Terbanding Nomor: KEP-838/WBC.06/2012 tanggal 05 September 2012 menyatakan: “g. bahwa berdasarkan penelitian terdapat ketidak sesuaian harga satuan, dan informasi lain diantara dokumen pendukung yang dilampirkan, pemohon tidak melampirkan data pendukung yang dapat membuktikan kebenaran terhadap nilai transaksi yang diberitahukan seperti: bukti transfer payment, rekening Koran, SPT masa PPN dan pembukuan sehubungan dengan nilai transaksi tersebut dan data pendukung lainnya:
  • berdasarkan penelitian data pembanding:
  • ditemukan harga ditemukan data barang serupa: starter relay dengan spesifikasi serupa yaitu untuk motor Suzuki dengan harga USD21,95, terhadap harga tersebut dilakukan penyesuaian dan dihitung kembali dengan menggunakan factor multiplikator, diperoleh harga satuan sebesar USD4,38;
  • berdasarkan perbandingan harga, kedapatan harga pemberitahuan lebih rendah, lebih dari 5% dari harga pembanding (menggunakan factor multiplikator) sehingga harga pemberitahuan dianggap tidak wajar;
  • bahwa nilai transaksi yang diberitahukan tidak didukung data yang obyektif dan terukur antara lain bukti transfer payment, rekening Koran, ledger, SPT PPN masa dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan transaksi dimaksud, sehingga nilai transaksi yang diberitahukan kurang dapat diyakini kebenarannya, sebagai nilai yang sebenarnya di bayar atau yang seharusnya dibayar;
  • berdasarkan hal-hal tersebut di atas, nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean, nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan metode II sampai dengan VI sebesar CIF USD4,38 / piece, sehingga total nilai pabean menjadi CIF USD22.482,54;”
dapat dijadikan dasar menggugurkan Metode I dalam menetapkan nilai pabean;
bahwa selanjutnya Majelis di dalam persidangan memeriksa bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice nomor: 201253108 tanggal 14 Mei 2012 diketahui bahwa Pemohon Banding membeli barang kepada Bajaj Auto Limited yang beralamat di Mumbai Pune Road Akurdi Pune 411 035 India, berupa barang berupa Spare Parts for Bajaj Vehicles negara asal India, total harga CIF Jakarta USD15,356.82;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List untuk Invoice nomor: 201253108 tanggal 14 Mei 2012 diketahui bahwa Pemohon Banding membeli barang kepada Bajaj Auto Limited yang beralamat di Mumbai Pune Road Akurdi Pune 411 035 India, berupa barang berupa Spare Parts for Bajaj Vehicles negara asal India, total Net Weight: 1,030.000 Kgs, Total Gross Weight: 1.210.000Kgs , dari : Mumbai, India dengan tujuan : Jakarta, Indonesia;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas HAWB nomor: 014143 tanggal 14 Mei 2012, diketahui diterbitkan oleh Links Forwarders Pvt.,Ltd. , dengan Shipper: Bajaj Auto Limited yang beralamat di Mumbai Pune Road Akurdi Pune 411 035 India, Consignee: PT XXX, jumlah barang: Spare Parts for Bajaj Vehicles negara asal India, Gross Weight 1.210.000Kgs, Freight Prepaid;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Collection Central Bank of India tanggal 21 Mei 2012, Bank mengirimkan kepada Pemohon Banding dokumen Invoice nomor: 53108 sejumlah USD15,356.82, dengan tenor 180 hari, tanggal jatuh tempo 11 November 2012, dari Principal Bajaj Auto Limited, Akurdi Pune 411 035 India, dan proses transaksi pembayaran melalui CITIBANK NA, 111 Wallstreet, 16th Floor, New York – USA;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Account Statement Inquiry, dengan keterangan Nama Bank: Citibank, Customer number: 106065, Atas Nama: PT XXX, nilai: USD1,206,850.29, payment detail : 201137130+147-150+39977+40002, 40006+44+48+53108;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui bahwa transaksi pembayaran yang dilakukan secara kolektif dan tidak dirinci sesuai transaksi masing-masing sehingga tidak dapat dibuktikan transaksi yang dilakukan Pemohon Banding dengan pihak Supplier di Luar Negeri; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor: 083752 tanggal 23 Mei 2012, Pemohon Banding telah melakukan importasi Spare Parts for Bajaj Vehicles negara asal India dengan memberitahu kepada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta Nilai Pabean CIF USD15,356.82;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding tersebut Majelis berkesimpulan bahwa terdapat cukup bukti bagi Majelis bahwa data yang dilaporkan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 083752 tanggal 23 Mei 2012, atas importasi berupa barang Spare Parts for Bajaj Vehicles negara asal India, dengan nilai pabean CIF USD15,356.82 tidak sesuai dengan bukti pembelian dan pembayaran;
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa penetapan nilai pabean oleh Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-838/WBC.06/2012 tanggal 05 September 2012 dengan penetapan nilai pabean sebesar CIF USD22,482.54 tetap dipertahankan;
MENIMBANG
Surat Permohonan Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009;
MEMUTUSKAN
Menolak 
permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-838/WBC.06/2012 tanggal 05 September 2012 tentang penetapan atas keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-005023/NOTUL/WBC.06/KPP.0103/NP/2012 tanggal 28 Mei 2012, atas nama: PT XXX, sehingga Nilai Pabean atas importasi Spare Parts for Bajaj Vehicles negara asal India, ditetapkan sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP838/WBC.06/2012 tanggal 05 September 2012 dengan penetapan nilai pabean sebesar CIF USD22,482.54;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa, tanggal 27 Agustus 2013 , berdasarkan Musyawarah Majelis VII Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Ir. J.B. Bambang Widyastata:sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos:sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko:sebagai Hakim Anggota,
Yosephine Riane E.R., S.H., M.H.:sebagai Panitera Pengganti.
Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2014, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding.
Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200

%d blogger menyukai ini: