Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-49930/PP/M.VII/19/2014

Tinggalkan komentar

12 Februari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-49930/PP/M.VII/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2012
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan pembebanan bea masuk atas PIB nomor: 038216 tanggal 30 Januari 2013, berupa importasi Steel Wire Rod, negara asal Malaysia yang diberitahukan masuk ke dalam pos tarif 7213.91.90.00 dengan BM 0% (ATIGA) dan oleh Terbanding ditetapkan masuk ke dalam pos tarif 7213.91.90.00 dengan BM 5% (MFN), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp143.395.000,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa skema tarif preferensi dalam rangka ATIGA untuk barang yang diimpor pada PIB nomor 038216 tanggal 30 Januari 2013 dinyatakan tidak berlaku sehingga tarif bea masuk atas jenis barang Steel Wire Rod, 9 (Sembilan) jenis barang sesuai detil di PIB diklasifikasikan pada pos tarif 7213.91.90.00 dengan BM 5% (MFN).
bahwa Pejabat Bea dan Cukai (PFPD) mengenakan bea masuk MFN atas importasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding, karena meragukan keabsahan Form D, terutama tanda tangan yang tertera di Form D berbeda dengan contoh specimen resmi, dan Pejabat Bea dan Cukai membatalkan preferensi tarif ATIGA dan ditetapkan berdasarkan tarif MFN.
Menurut Pemohon
:
bahwa menurut Pemohon Banding tarif yang diberitahukan pada PIB nomor 038216 tanggal 30 Januari 2013 atas sembilan jenis barang sebesar 0% (nol persen) dengan menggunakan Form D Nomor: PP-5283-X-084276 tanggal 18 Januari 2013 yang diterbitkan oleh Ministry of International Trade and Industry Malaysia adalah sudah benar.
bahwa dalam hal adanya penolakan atau keraguan dari negara pengimpor, maka pemeriksaan akan dilakukan oleh otoritas di negara pengimpor dengan otoritas penerbit, dan tidak melalui importir atau eksportir. Bahwa surat permohonan untuk penelitian harus dilakukan secara tertulis oleh otoritas negara pengimpor kepada otoritas penerbit. Otoritas penerbit akan mengambil tindakan atas permohonan tersebut dan melakukan penelitian atas Form D yang dipertanyakan. Spesimen tanda tangan merupakan dokumen penting yang menunjukkan pejabat yang dapat menandatangani Form D. Setiap negara anggota ASEAN akan mendistribusikan spesimen tanda tangan kepada negara anggota ASEAN lainnya dalam dua bulan sebelum pejabat tersebut dapat menandatangani Form D. Dalam hal ini seharusnya tidak akan ada permasalahan bahwa spesimen tanda tangan tidak terdapat dalam daftar yang dimiliki negara pengimpor. Malaysia sendiri tidak akan membiarkan pejabat baru menandatangani Form D dalam tiga bulan sehingga memberikan waktu yang cukup agar spesimen tanda tangan tersebut dapat diterima oleh negara anggota ASEAN lainnya.
bahwa berdasarkan ketentuan di atas Pemohon Banding beranggapan kewajiban pembuktian kebenaran dan pengecekan keabsahan Authorized Signature kepada Penerbit Form D (Ministry of International Trade and Industry Malaysia) seharusnya dilakukan oleh pejabat Bea dan Cukai di Indonesia.
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding Pemohon Banding, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi atas Steel Wire Rod negara asal Malaysia dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 038216 tanggal 30 Januari 2013, diberitahukan masuk klasifikasi pos tarif 7213.91.90.00 (BM: 5% (Bebas) dan oleh Terbanding ditetapkan BM: 5% (Bayar) sehingga mengakibatkan diterbitkannya Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-002171/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 13 Februari 2013 dan Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp143.395.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding.
bahwa Majelis berkesimpulan bahwa penetapan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 038216 tanggal 30 Januari 2013 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan:
“Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan Pemberitahuan Pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Pemberitahuan Pabean”
bahwa Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang menetapkan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 038216 tanggal 30 Januari 2013 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai yang telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen.
bahwa atas penetapan tarif bea masuk tersebut, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-002171/NOTUL/KPUTP/BD.02/2013 tanggal 13 Februari 2013 yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi pungutan yang terutang sebesar Rp143.395.000,00.
bahwa kemudian atas penetapan Tarif Bea Masuk tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor: 005/IMP-PTBSW/II/2013 tanggal 28 Februari 2013 yang diterima Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
bahwa selanjutnya, Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2465/KPU.01/2013 tanggal 29 April 2013 menolak keberatan tersebut dan memperkuat penetapan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.
bahwa atas Surat Keputusan Terbanding tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor: 010/IMPPTBSW/VI/2013 tanggal 10 Juni 2013 kepada Pengadilan Pajak.
bahwa untuk memeriksa kebenaran klasifikasi dan tarif bea masuk atas importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 038216 tanggal 30 Januari 2013 tersebut, Majelis menggunakan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI 2012) yang diterbitkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mulai dari Identifikasi Barang, Klasifikasi Pos Tarif dan Tarif Bea Masuk.
bahwa Pemohon Banding di dalam PIB Nomor: 038216 tanggal 30 Januari 2013 memberitahukan Uraian Jenis Barang sebagai Steel Wire Rod, negara asal Malaysia dan demikian pula Terbanding sudah menyetujui pemberitahuan tersebut serta mengidentifikasi barang sebagai Steel Wire Rod, negara asal Malaysia.
bahwa dengan demikian Majelis mengidentifikasi barang sebagai Steel Wire Rod, negara asal Malaysia.
bahwa Pemohon Banding di dalam PIB Nomor: 038216 tanggal 30 Januari 2013 memberitahukan klasifikasi barang tersebut kedalam Pos Tarif 7213.91.90.00 dan demikian pula Terbanding sudah menyetujui pemberitahuan tersebut serta masuk ke dalam klasifikasi Pos Tarif 7213.91.90.00.
bahwa dengan demikian Majelis mengklasifikasikan barang tersebut ke dalam Pos Tarif 7213.91.90.00.
bahwa Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan: “
“(1)Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; ataub. … dst. …(2) Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri”. Penjelasan Pasal 13 Ayat (1):“Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1)”.
Huruf a“Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tariff for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA)”.
bahwa berdasarkan ketentuan diatas, ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA) termasuk salah satu dari penetapan tarif bea masuk berdasarkanperjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah beberapa negara lain.
bahwa dalam rangka pelaksanaan perdagangan bebas di antara Negara ASEAN, telah diratifikasi dengan Peraturan Presiden nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengesahan ASEAN Trade In Goods Agreement (Pengesahan Perdagangan Barang ASEAN).
bahwa di dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor SE-05/BC/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Dokumen Pemberitahuan Impor Barang Dalam Rangka Skema Free Trade Agreement, terdapat petunjuk mengenai Indikasi Keabsahan SKA Diragukan antara lain adalah:“a. ukuran kertas dan format SKA tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada keterangan mengenai SKA masing-masing FTA.b. tandatangan pejabat yang berwenang menandatangani SKA dan cap jabatan tidak sama dengan contoh specimen tanda tangan dan cap jabatan yang bersangkutan.c. dst. …”
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang disampaikan di dalam persidangan, kedapatan sebagai berikut:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Form D Nomor PP-5283-X-084276 tanggal 18 Januari 2013 diketahui bahwa Product consigned form (Exporter’s business name, address, country) adalah: Southern Steel Berhad, Malaysia, menyebut uraian barang: “Steel Wire Rod” dan H.S. CODE 7213.91.
bahwa di dalam persidangan, Pemohon Banding menyerahkan kepada Majelis surat Form D untuk importasi yang lain dan tidak dipermasalahkan oleh Terbanding, dengan tanda tangan pejabat yang sama.
bahwa di dalam persidangan, Terbanding menyerahkan kepada Majelis Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT), Surat Confirmation on Certificate of Origin, Form D dan Surat Jawaban dari Kementerian Perdagangan Antarabangsa dan Industri Malaysia nomor: BPA(S) 0.3:2:7 Jld 77(32) tanggal 3 Desember 2013 perihal Verification of The Atiga Form DPP-5283-X-084276.
bahwa Surat nomor: BPA(S) 0.3:2:7 Jld 77(32) tanggal 3 Desember 2013 perihal Verification of The Atiga Form D PP-5283-X-084276, menyatakan “Please be informed that we have conducted a retroactive check on the said based on the request from our Malaysian exporter and wish to inform yourgood office that the Form D PP-5283-X-084276 is authentic and was signed by MS. Nor Azlina Md Zaini”.
bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 128/PMK. 011/2010 tanggal 12 Juli 2010 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka ASEAN Trade In Goods Agreement , untuk pos tarif 7213.91.90.00 ditetapkan bea masuknya sebesar 0%.
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan tarif bea masuk untuk Steel Wire Rod, negara asal Malaysia oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok sesuai SPTNP Nomor: SPTNP-002171/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 13 Februari 2013 yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2465/KPU.01/2013 tanggal 29 April 2013 tidak dapat dipertahankan.
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan klasifikasi tarif atas Steel Wire Rod, negara asal Malaysia masuk dalam pos tarif 7213.91.90.00 dengan tarif bea masuk 0%.
MENIMBANG
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009.
MEMUTUSKAN
Menyatakan Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-2465/KPU.01/2013 tanggal 29 April 2013 tentang penetapan atas keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-002171/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 13 Februari 2013, Jenis Usaha: Importir Produsen, sehingga atas importasi Steel Wire Rod, ditetapkan sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 038216 tanggal 30 Januari 2013 dengan pos tarif 7213.91.90.00 dengan tarif bea masuk 0%.
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa, tanggal 7 Januari 2013, berdasarkan Musyawarah Majelis VII Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Ir. J.B. Bambang Widyastata: sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos: sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko: sebagai Hakim Anggota,
Yosephine Riane E.R.: sebagai Panitera Pengganti.
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.
Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200

%d blogger menyukai ini: