Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-49929/PP/M.VII/19/2014

Tinggalkan komentar

12 Februari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-49929/PP/M.VII/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2012
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-518/KPU.01/2013 tanggal 21 Januari 2013, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Tagihan Cukai (STCK-1) Nomor: 16/KPU.01/BD.09/2012 tanggal 31 Oktober 2012.
Menurut Terbanding
:
bahwa Terbanding memberikan penjelasan “Dasar tagihan STCK a.n. PT. Sukma Scientific Abadi” dengan Nota Dinas Nomor: ND-007/KPU.01/BD.09/2012 tanggal 03 Januari 2013, yang berasal dari “Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan” dan ditujukan kepada “Kepala Bidang Perbendaharaan dan Keberatan”.
Menurut Pemohon
:
bahwa analog dan mutatis mutandis dengan Penjelasan Pasal 16 Undang-Undang a quo, maka penerbitan Surat Tagihan STCK-1-16/KPU.01/BD.09/2012 ini penerbitannya lebih dari 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pendaftaran PIB, yaitu tanggal 08-05-2012 dan tanggal 12-05-2012.
Menurut Majelis
:
bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24/PMK.04/2011 tanggal 7 Februari 2011 tentang Tata Cara Penagihan di Bidang Cukai, menyatakan:
Pasal 2(1) Penagihan dilakukan terhadap utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga,(2) Penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pejabat Bea dan Cukai,(3) Prosedur pelaksanaan penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai petunjuk sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 3(1) Penagihan terhadap utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), diawali dengan menerbitkan STCK-1 sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini.(2) STCK-1 diterbitkan oleh kepala Kantor atau pejabat yang ditunjuknya dengan ketentuan sebagai berikut:a. untuk utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja setelah berakhirnya jangka waktu penundaan atau pembayaran berkala,b. untuk kekurangan cukai, dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja setelah ditemukannya kekurangan cukai. dan/atauc. untuk sanksi administrasi berupa denda, dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja setelah ditemukannya pelanggaran yang dikenai sanksi administrasi berupa denda.”
bahwa jangka waktu penerbitan STCK-1 Nomor STCK-1-16/KPU.01/BD.09/2012 tanggal 31 Oktober 2012 adalah sebagai berikut:
  1. dihitung dari tanggal nopen PIB
  1. dihitung dari tanggal SPPB
  1. dihitung dari tanggal SPTNP
bahwa menurut Majelis, berdasarkan jumlah-jumlah hari dari jangka waktu tersebut diatas, telah memberikan ketidakyakinan atas kebenaran penerbitan STCK-1 tersebut dilakukan 1 (satu) hari kerja setelah ditemukannya pelanggaran.
bahwa Terbanding di dalam persidangan tidak pernah memberikan penjelasan, baik secara lisan ataupun secara tertulis tentang “waktu atau saat” ditemukannya pelanggaran tersebut.
bahwa dengan demikian Majelis menyimpulkan penerbitan STCK-1 Nomor STCK-1-16/KPU.01/BD.09/2012 tanggal 31 Oktober 2012 tersebut tidak memenuhi ketentuan formal Pasal 3 ayat (2) huruf c dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24/PMK.04/2011 tanggal 7 Februari 2011.
bahwa STCK-1 Nomor STCK-1-16/KPU.01/BD.09/2012 tanggal 31 Oktober 2012 tersebut ditandatangani a.n. Kepala Kantor (Kantor Pelayanan Utama Tipe A Tanjung Priok) Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan.
bahwa sesuai dengan Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24/PMK.04/2011 tentang Tata Cara Penagihan di Bidang Cukai, menyatakan:“Petunjuk Pelaksanaan Penagihan Utang Cukai Yang Tidak Dibayar Pada Waktunya, Kekurangan Cukai, Sanksi Administrasi Berupa Denda, dan/atau BungaI. Penerbitan STCK-1A. Kegiatan pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai:
1. Kepala Seksi Penagihan menyiapkan STCK-1 dalam rangkap 4 (empat) dengan peruntukkan:
  • lembar ke-1 untuk Penanggung Cukai,
  • lembar ke-2 untuk Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Direktur Cukai,
  • lembar ke-3 untuk Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, dan
  • – lembar ke-4 untuk arsip Kantor.
2. Kepala Bidang Perbendaharaan meneliti dan meneruskan STCK-1 kepada kepala Kantor untuk disetujui.
3. Kepala Kantor meneliti dan menandatangani STCK-1 dan menyerahkan kembali kepada Kepala Seksi Penagihan melalui Kepala Bidang Perbendaharaan.
4. Kepala seksi penagihan:
a. membukukan STCK-1 ke dalam Buku Catatan Khusus Penagihan Utang Cukai,
b. mengirimkan STCK-1 lembar ke-1 kepada Penanggung Cukai melalui kurir atau pos tercatat, danc. mendistribusikan STCK-1 lembar lainnya sesuai peruntukkannya.”
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.01/ 2008 tanggal 11 Juni 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Seksi Penagihan merupakan bagian dan berada pada Bidang Perbendaharaan dan Keberatan.
bahwa berdasarkan Pasal 58 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.01/2008 tanggal 11 Juni 2008 tersebut, Bidang Perbendaharaan dan Keberatan menyelenggarakan fungsi:“ a. pengadministrasian penerimaan bea masuk, cukai, denda administrasi, bunga, sewa tempat penimbunan pabean, dan pungutan negara lainnya yang dipungut oleh Direktorat Jenderal;a. …b. …c. penagihan dan pengembalian bea masuk, cukai, denda administrasi, bunga, sewa tempat penimbunan pabean, pungutan negara lainnya yang dipungut oleh Direktorat Jenderal, serta pengadministrasian dan penyelesaian premi;d. …dst …”
bahwa berdasarkan Pasal 74 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.01/2008 tanggal 11 Juni 2008 tersebut, Bidang Penindakan dan Penyidikan menyelenggarakan fungsi:
a. pengumpulan, pengolahan, penyajian, serta penyampaian informasi intelijen dan hasil intelijen di bidang kepabeanan dan cukai,
b. pengelolaan pangkalan data intelijen di bidang kepabeanan dan cukai,
c. pelaksanaan patroli dan operasi pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai,
d. penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai,
e. penghitungan bea masuk, cukai, pajak dalam rangka impor, dan denda administrasi terhadap kekurangan/kelebihan bongkar, serta denda administrasi atas pelanggaran lainnya,
f. pemantauan tindak lanjut hasil penindakan dan penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai,
g. penatausahaan dan pengurusan barang hasil penindakan dan barang bukti,h. pengumpulan data pelanggaran peraturan perundang-undangan kepabeanan dan cukai,
i. pengelolaan dan pengadministrasian sarana operasi, sarana komunikasi, dan senjata api Kantor Pelayanan Utama.
bahwa berdasarkan ketentuan tersebut diatas, menurut Majelis, seharusnya pejabat yang berwenang untuk menandatangi surat tagihan adalah Kepala Bidang Perbendaharaan dan Keberatan.
bahwa Terbanding di dalam persidangan tidak pernah menyerahkan bukti tertulis tentang pendelegasian wewenang dari Kepala Kantor kepada Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan untuk menandatangani penagihan.
bahwa dengan demikian Majelis menyimpulkan penerbitan STCK-1 Nomor STCK-1-16/KPU.01/BD.09/2012 tanggal 31 Oktober 2012 tersebut tidak dilakukan oleh pejabat yang berwenang.
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan pengenaan Sanksi Administrasi berupa Denda oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok sesuai Surat Tagihan Cukai (STCK-1) Nomor: STCK-1-16/KPU.01/BD.09/2012 tanggal 31 Oktober 2012 yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-518/KPU.01/2013 tanggal 21 Januari 2013 tidak dapat dipertahankan.
MENIMBANG
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Tanggapan Tertulis Pengganti Surat Bantahan Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2006.
MEMUTUSKAN
Menyatakan 
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-518/KPU.01/2013 tanggal 21 Januari 2013 tentang Penetapan Atas Keberatan Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam Surat Tagihan Nomor STCK-1- 16/KPU.01/BD.09/2012 tanggal 31 Oktober 2012, Jenis Usaha: Distributor dan Stockist: lab chem, petro test, equipment.
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa, tanggal 26 Nopember 2013, berdasarkan Musyawarah Majelis Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Ir. J.B. Bambang Widyastata :sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos :sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko :sebagai Hakim Anggota,
Lalita Irawati, SE., MM. :sebagai Panitera Pengganti.
Diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis, tanggal 16 Januari 2014, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dihadiri oleh Pemohon Banding namun tidak dihadiri Terbanding, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Ir. J.B Bambang Widyastata :sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos :sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko :sebagai Hakim Anggota,
Yosephine Riane E.R., S.H., M.H. :sebagai Panitera Pengganti.
Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200

%d blogger menyukai ini: