Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-49928/PP/M.VII/19/2014
Tinggalkan komentar12 Februari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-49928/PP/M.VII/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-49928/PP/M.VII/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2012
2012
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan nilai pabean atas PIB nomor: 322111 tanggal 02 Agustus 2012 berupa importasi barang Disperse Scarlet RGS dll. (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, yang diberitahukan dengan nilai pabean sebesar CIF USD 56,325.00 dan oleh Terbanding nilai pabeannya ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 121,635.00, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa denda dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp82.605.000,00.
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa harga yang diberitahukan atas P113_ nomor 322111 tanggal 20 Agustus 2012 tidak dapat diyakini kebenarannya dan Nilai Pabean ditetapkan sebesar CIF USD 121,635.00 dengan Metode Pengulangan (fallback) menggunakan Nilai Transaksi Barang Serupa yang diterapkan secara fleksibel (sesuai penetapan PFPD).
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa penggunaan metoda pengulangan (fallback) menurut pandangan Pemohon Banding hanya bisa diterapkan hanya sebatas untuk “Pembanding” akan tetapi tidak bisa di terapkan secara serta merta terhadap semua barang yang seolah olah itemnya sama, apalagi jenis kualitas dan supliernya berbeda lalu karena nama barangnya mirip-mirip oleh bea cukai disamakan secara merata.
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding, diperoleh petunjuk Pemohon Banding sesuai dengan penetapan nilai pabean atas PIB nomor: 322111 tanggal 02 Agustus 2012 berupa importasi barang Disperse Scarlet RGS dll. (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, yang diberitahukan dengan nilai pabean sebesar CIF USD 56,325.00 dan oleh Terbanding nilai pabeannya ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 121,635.00, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa denda dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp82.605.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding.
bahwa pada sidang tanggal 20 Agustus 2013, Terbanding hadir dan menyerahkan Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) dan PIB Pembanding.
bahwa selanjutnya dalam sidang, Kuasa Pemohon Banding menunjukkan kepada Majelis asli/fotokopi dokumen pendukung berupa:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding, diperoleh petunjuk bahwa Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menetapkan Nilai Pabean atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 322111, tanggal 02 Agustus 2012 yang mengakibatkan terbitnya Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor: SPTNP-016950/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 31 Agustus 2012 sebesar Rp.82.605.000,00;
bahwa dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7022/KPU.01/2012, tanggal 14 Desember 2012, Terbanding telah menolak permohonan keberatan Pemohon Banding yang diajukan dengan Surat Keberatan Nomor: SP006/20122310/NT tanggal 23 Oktober 2012;
bahwa penetapan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang dikuatkan oleh Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7022/KPU.01/2012, tanggal 14 Desember 2012;
bahwa dari hasil pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok adalah berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undangundang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan: “Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean;”
bahwa Pejabat Bea dan Cukai yang menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 322111, tanggal 02 Agustus 2012 berdasarkan Peraturan Terbanding Nomor: P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai, yang telah diubah dengan Peraturan Terbanding Nomor: P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;
bahwa penetapan nilai pabean yang dimaksud adalah penetapan berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang ketentuan pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk;
bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 dengan tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan: “Nilai pabean untuk perhitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;”
bahwa berdasarkan Pasal 7 dan Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk disebutkan bahwa:“Pasal 7(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang: 1. diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundangundangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean; 2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau 3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial; b. tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya; c. tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dand. tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang.(2) Tata cara mengenai penelitian pengaruh hubungan antara penjual dan pembeli terhadap harga barang, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini;Pasal 8Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal: a. barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean, b. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, c. penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/ataud. Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean”. bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7022/KPU.01/2012, tanggal 14 Desember 2012 diketahui alasan yang digunakan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.
bahwa Metode I atau nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean memakai kriteria Pasal 8 butir d Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk tersebut, yaitu: “Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean”.
bahwa Keputusan Menteri Keuangan yang bersangkutan adalah pelaksanaan dari Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
bahwa Pasal 22 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk dan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan bahwa: “Dalam rangka menetapkan nilai pabean, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap pemberitahuan nilai pabean yang tertera pada dokumen PIB dan semua dokumen yang menjadi lampirannya.”
bahwa selanjutnya Pasal 22 ayat (2) huruf f Keputusan Terbanding ini menyatakan:“Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:f. Menguji Kewajaran pemberitahuan nilai pabean yang tercantum pada Pemberitahuan Pabean Impor.”bahwa selanjutnya Majelis memeriksa Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP), PFPD Tanjung Perak menyatakan dalam butir 11:
“11. Kesimpulan: Berdasarkan bukti/data yang obyektif dan terukur nilai transaksi sebagai nilai pabean tidak dapat diterima. bahwa Teding menetapkan Nilai Pabean berdasarkan Metode VI fleksibel III.
bahwa penjelasan Pasal 15 ayat (3) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan “Dua barang dianggap serupa apabila keduanya memiliki karakter fisik dan komponen material yang sama sehingga dapatmenjalankan fungsi yang sama dan secara komersial dapat dipertukarkan, serta:a. diproduksi oleh produsen yang sama di negara yang sama, ataub. diproduksi oleh produsen lain di negara yang sama”.
bahwa tentang pendekatan Metode Barang Serupa Pasal 11 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 menyatakan syarat harga satuan suatu jenis barang impor sebagai berikut: “(1) Nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) digunakan untuk dasar penentuan nilai pabean sepanjang memenuhi syarat:
a. berasal dari pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya telah ditentukan berdasarkan nilai transaksi, b. tanggal Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB)-nya sama atau dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya, danc. tingkat perdagangan dan jumlah barangnya sama dengan tingkat perdagangan dan jumlah barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya.(2) Pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi kriteria sebagai berikut: a. pemberitahuan pabean impor diajukan oleh importir dengan bidang usaha yang jelas, b. pemberitahuan pabean impor memberitahukan dengan jelas mengenai uraian, spesifikasi dan satuan barang, danc. pemberitahuan pabean impor tidak diajukan oleh importir yang sama dengan pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya, kecuali berdasarkan hasil audit kepabeanan nilai pabean pemberitahuan pabean impor dimaksud ditentukan berdasarkan nilai transaksi.(3) Dalam hal terdapat lebih dari satu nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka untuk menentukan nilai pabean digunakan nilai transaksi barang serupa yang paling rendah”. bahwa penetapan nilai pabean berdasarkan Metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan nilai transaksi barang identik atau nilai transaksi barang yang diterapkan secara fleksibel menurut butir b Lampiran VIII Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk dinyatakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh Terbanding sebagai berikut:“ Metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan nilai transaksi barang identik atau nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel.Fleksibilitas diterapkan:
1) Atas Jangka WaktuJangka waktu pengapalan barang identik atau barang serupa yang digunakan sebagai harga satuan menjadi 90 (sembilan puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya. 2) Atas Negara asal barangBarang identik atau barang serupa yang diproduksi di negara lain diluar negara tempat produksi barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya dapat digunakan untuk dasar menetapkan nilai pabean. 3) Dengan penyesuaian spesifikasi barang.” bahwa pada Print Out Data Base (DBH) I yang diajukan oleh Terbanding dapat diketahui sebagai berikut:bahwa data pembanding yang berasal dari PIB Nomor: 216819 tanggal 30 Mei 2012 mengimpor 600 Kgm Disperse Scarlet RGS 200%, seharga USD 21.76/Kg, amount CIF USD 13,056.00, negara asal China.
bahwa jenis barang yang diimpor Pemohon Banding yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 322111 tanggal 02 Agustus 2012 yang kemudian nilai pabeannya ditetapkan oleh Terbanding adalah 1500 Kgm Disperse Scarlet RGS dll, negara asal China seharga USD 3.10/kg, amount CIF USD 56,325.00 adalah sama dengan jenis barang yang tercantum pada DBH I, namun jumlah yang diimpor tidak sama.
bahwa jumlah barang yang diimpor Pemohon Banding dengan PIB Pembanding adalah tidak sama, dan Terbanding juga tidak melakukan penyesuaian jumlah.
bahwa karenanya, Majelis berpendapat bahwa penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Terbanding tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010.
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan alasan Terbanding dalam bagian menimbang huruf g s.d k Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7022/KPU.01/2012 tanggal 14 Desember 2012 tidak dapat dijadikan dasar menggugurkan Metode I dalam menetapkan nilai pabean.
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan tidak dapat meyakini kebenaran penetapan nilai pabean yang dibuat oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, yang dikuatkan oleh Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7022/KPU.01/2012 tanggal 14 Desember 2012. bahwa Terbanding menetapkan Nilai Pabean berdasarkan Metode VI fleksibel III.
bahwa selanjutnya Majelis di dalam persidangan memeriksa bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order nomor: SP/I/1204009 tanggal 11 April 2012 diketahui bahwa Pemohon Banding sepakat membeli barang kepada Zhejiang Runtu Dyestuff Co., Ltd yang beralamat di Daoxu Town, Shangyu City, Zhejiang Province, China, berupa 30000 kgs Disperse Scarlet RGS dll., negara asal China; total harga USD 116,220.00 yang kemudian direvisi dengan Purchase Order nomor: SP/I/1206122 tanggal 18 Juni 2012 berupa 16000 kgs Disperse Scarlet RGS dll. total harga USD 56,325.00, Payment TT 180 days after B/L date.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Proforma Invoce nomor: RTMC120405 tanggal 05 April 2012 diketahui bahwa Pemohon Banding sepakat membeli barang kepada Zhejiang Runtu Dyestuff Co., Ltd yangberalamat di Daoxu Town, Shangyu City, Zhejiang Province, China, berupa 30000 kgs Disperse Scarlet RGS dll. (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China; total harga USD 116,220.00 yang kemudian direvisi dengan Proforma Invoce nomor: RTMC120616 tanggal 16 Juni 2012 berupa 16000 kgs Disperse Scarlet RGS dll. total harga USD 56,325.00, Terms CIF Jakarta.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Commercial Invoice nomor: RL20120650 tanggal 30 Juni 2012 diketahui bahwa Pemohon Banding membeli barang kepada Zhejiang Runtu Dyestuff Co., Ltd, yang beralamat di Daoxu Town, Shangyu City, Zhejiang Province, China, berupa 16000 kgs Disperse Scarlet RGS dll. (8 jenis barang), negara asal China; total harga USD 56,325.00, Terms CIF Jakarta.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List untuk Invoice dengan nomor: RL20120650 tanggal 30 Juni 2012 diketahui bahwa Pemohon Banding membeli barang kepada Zhejiang Runtu Dyestuff Co., Ltd yang beralamat di Daoxu Town, Shangyu City, Zhejiang Province, China, berupa barang 16000 kgs Disperse Scarlet RGS dll. (8 jenis barang), Total Gross Weight: 16128 Kgs, Net Weight 16000 Kgs bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading nomor: NJEX23546100 tanggal 23 Juli 2012, diketahui diterbitkan oleh Hanjin. Shipping Co., Ltd, dengan Shipper: Zhejiang Runtu Dyestuff Co., Ltd yang beralamat di Daoxu Town, Shangyu City, Zhejiang Province, China, Consignee: PT XXX, 640 bags Disperse Scarlet RGS dll. (8 jenis barang), Total Gross Weight : 16128.00 Kgs, Freight All as Arranged.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Cargo Transportation Insurance Policy nomor: 14702001900054637671 tanggal 12 Juli 2012 yang diterbitkan oleh Ping An Property & Casualty Insurance Company of China, Ltd (Asuransi Luar Negeri) dengan nilai pertanggungan (amount insured) adalah USD 61,957.50, Invoice nomor: RL20120650.
bahwa Pemohon Banding melakukan pembayaran melalui bukti transfer pembayaran dari Bank Nusantara Parahyangan pada tanggal 23 Januari 2013, diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan pembayaran kepada Zhejiang Runtu Dyestuff Co., Ltd, nomor rekening 19517414040009770 sebesar USD 56,325.00 dan biaya kirim USD 5, total USD 56,330.00. bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran Bank Nusantara Parahyangan dengan Nomor Rekening 011.0.001084-3 mata uang USD, atas nama Pemohon Banding tercatat pada tanggal 23 Januari 2013
telah melakukan pendebetan sebesar USD 56,330.00, sesuai dengan Aplikasi Transfernya. bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor: 322111 tanggal 02 Agustus 2012, Pemohon Banding telah melakukan importasi Disperse Scarlet RGS dll. (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China dengan memberitahu kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nilai Pabean CIF USD 56,325.00.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor: 322111 tanggal 02 Agustus 2012, Pemohon Banding telah melakukan importasi Disperse Scarlet RGS dll. (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, dengan Nilai Pabean diberitahukan CIF USD 56,325.00 diperoleh petunjuk\ bahwa Pemohon Banding memberitahukan kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok berupa importasi Disperse Scarlet RGS dll. (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China dengan Nilai Pabean diberitahukan CIF USD 56,325.00 sama dibanding dengan dokumen pendukung transaksi dan pembayaran.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding tersebut Majelis berkesimpulan bahwa terdapat cukup bukti bagi Majelis bahwa data yang dilaporkan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 322111 tanggal 02 Agustus 2012atas importasi berupa Disperse Scarlet RGS dll. (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China dengan nilai pabean diberitahukan sebesar CIF USD 56,325.00 telah benar.
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa penetapan nilai pabean oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7022/WBC.10/2012 tanggal 14 Desember 2012 dengan penetapan nilai pabean sebesar CIF USD 121,635.00 tidak dapat dipertahankan.
Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding, sehingga nilai pabean atas importasi berupa berupa Disperse Scarlet RGS dll. (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, ditetapkan sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 32211 tanggal 02 Agustus 2012 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 56,325.00.
|
MENIMBANG
Surat Permohonan Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
Surat Permohonan Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008;
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008;
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009.
MEMUTUSKAN
Menyatakan Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-7022/KPU.01/2012 tanggal 14 Desember 2012 tentang penetapan atas keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-016950/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 31 Agustus 2012, sehingga Nilai Pabean atas importasi Disperse Scarlet RGS dll. (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China ditetapkan sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 322111 tanggal 02 Agustus 2012 dengan nilai pabean CIF USD 56,325.00.
Menyatakan Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-7022/KPU.01/2012 tanggal 14 Desember 2012 tentang penetapan atas keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-016950/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 31 Agustus 2012, sehingga Nilai Pabean atas importasi Disperse Scarlet RGS dll. (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China ditetapkan sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 322111 tanggal 02 Agustus 2012 dengan nilai pabean CIF USD 56,325.00.
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa, tanggal 10 September 2013, berdasarkan Musyawarah Majelis VII Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Ir. J.B. Bambang Widyastata: sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos: sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko: sebagai Hakim Anggota,
Lalita Irawati, SE., MM.: sebagai Panitera Pengganti.
Ir. J.B. Bambang Widyastata: sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos: sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko: sebagai Hakim Anggota,
Lalita Irawati, SE., MM.: sebagai Panitera Pengganti.
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis, tanggal 16 Januari 2014, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Ir. J.B Bambang Widyastata: sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos: sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko: sebagai Hakim Anggota,
Yosephine Riane E.R., S.H., M.H.: sebagai Panitera Pengganti.
Ir. J.B Bambang Widyastata: sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos: sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko: sebagai Hakim Anggota,
Yosephine Riane E.R., S.H., M.H.: sebagai Panitera Pengganti.