Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-49927/PP/M.VII/19/2014
Tinggalkan komentar12 Februari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-49927/PP/M.VII/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-49927/PP/M.VII/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2012
2012
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan nilai pabean atas PIB Nomor: 396487, tanggal 01 Oktober 2012 berupa importasi barang 6,736.60 Kg Nylon 66 Monofilament Yarn Plastic Spool, negara asal China, dengan nilai pabean diberitahukan sebesar CIF USD27,283.23 yang oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD34,019.74 yang mengakibatkan jumlah pungutan yang terutang pada SPTNP sebesar Rp13.027.000,00.
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa berdasarkan Nilai Pabean di atas, maka Nilai Pabean untuk PIB nomor 396487 tanggal 01 Oktober 2012 ditetapkan sebesar CIF USD34,019.74.
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa nilai yang Pemohon Banding bayar kepada shipper sesuai dengan aplikasi transfer Bank Woori Indonesia No.Ref RF09311218222 tanggal 16 Agustus 2012 dan No RF 09311220693 tanggal 25 September 2012.
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi PIB Nomor: 396487, tanggal 01 Oktober 2012 pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok berupa importasi 6,736.60 Kg Nylon 66 Monofilament Yarn Plastic Spool, negara asal China, dengan Nilai Pabean diberitahukan pada CIF USD27,283.23 yang oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok ditetapkan menjadi sebesar CIF USD34,019.74, yang mengakibatkan jumlah pungutan yang terutang pada SPTNP sebesar Rp13.027.000,00, yang tidak disetujui Pemohon Banding.
bahwa Majelis meminta kepada Terbanding agar menyerahkan Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP), PIB Pembanding dan membuat Surat Tanggapan atas bukti pendukung Pemohon Banding;
bahwa pada sidang pada tanggal 18 Juni 2013, Terbanding hadir dan menyerahkan Surat Tanggapan atas bukti pendukung Pemohon Banding, Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP), Data Harga Base;
bahwa Kuasa Pemohon Banding yang hadir dalam sidang menyatakan bahwa nilai impor yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan PIB yang disampaikan kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;
bahwa Majelis meminta Pemohon Banding membawa brosur, dan 31 bukti pendukung kebenaran harga transaksi dengan membawa asli dan menyerahkan fotokopi yang dimasukkan ke dalam map dan diberi daftar isi kemudian pada daftar isi tersebut diberi pernyataan sesuai dengan aslinya dan dibubuhi meterai cukup;
bahwa selanjutnya dalam sidang, Kuasa Pemohon Banding menunjukkan kepada Majelis asli/fotokopi dokumen pendukung berupa:P.
1 Pemberitahuan Impor Barang;P. 2 Purchase Order;P. 3 Proforma Invoice;P. 4 Commercial Invoice;P. 5 Packing List;P. 6 Form E;P. 7 Bill of Lading;P. 8 Shipping Insurance;P. 9 Telegraphic Transfer;P. 10 Account Statement;P. 11 Application for-payment;P. 12 Korespondensi negosiasi harga;P. 13 Surat Persetujuan Pengeluaran Barang;P. 14 Jurnal Umum;P. 15 Buku Purchase Import bulan Oktober 2012;P. 16 Ledger Card;P. 17 Kartu Persediaan;P. 18 SPT Masa PPN; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 396487 tanggal 01 Oktober 2012 yang mengakibatkan terbitnya SPTNP Nomor: SPTNP-020861/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 22 Oktober 2012 sebesar Rp13.027.000,00.
bahwa dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-747/KPU.01/2013 tanggal 05 Februari 2013, Terbanding telah menolak permohonan keberatan Pemohon Banding yang diajukan dengan Surat Keberatan Nomor: 001/SHA/KEB/XII/2012 tanggal 10 Desember 2012.
bahwa dari hasil pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok adalah berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan: “Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.”bahwa Pejabat Bea dan Cukai yang menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 396487 tanggal 01 Oktober 2012 berdasarkan Peraturan Terbanding Nomor: P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai, yang telah diubah dengan Peraturan Terbanding Nomor: P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.
bahwa penetapan nilai pabean yang dimaksud adalah penetapan berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang ketentuan pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk.
bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 dengan tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan: “Nilai pabean untuk perhitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan.”
bahwa berdasarkan Pasal 7 dan Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk disebutkan bahwa:
“Pasal 7(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:a. tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang: 1. diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean; 2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau 3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial; b. tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya; c. tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan d. tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang.(2) Tata cara mengenai penelitian pengaruh hubungan antara penjual dan pembeli terhadap harga barang, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini;Pasal 8Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal: a. barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean, b. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, c. penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur, dan/atau d. Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean”. bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-747/KPU.01/2013 tanggal 05 Februari 2013 diketahui alasan yang digunakan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok bahwa Metode I atau nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean adalah memakai kriteria Pasal 8 butir d Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk tersebut, yaitu:“Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean”.
bahwa Keputusan Menteri Keuangan yang bersangkutan adalah pelaksanaan dari Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
bahwa Pasal 22 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk dan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan bahwa:
“Dalam rangka menetapkan nilai pabean, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap pemberitahuan nilai pabean yang tertera pada dokumenPIB dan semua dokumen yang menjadi lampirannya;” bahwa selanjutnya Pasal 22 ayat (2) huruf f Keputusan Terbanding ini menyatakan:
“Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:f. Menguji Kewajaran pemberitahuan nilai pabean yang tercantum pada Pemberitahuan Pabean Impor;”bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP), PIB Pembanding serta Surat Tanggapan atas bukti pendukung Pemohon Banding. bahwa Terbanding dalam Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) menyatakan:
“11. Kesimpulan/Catatan Lainnya: Karena nilai pabean yang diberitahukan lebih rendah >5% dari pada DBNP I maka nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan Metode II s.d. VI secara hierarki terdapat data harga barang identik pada DBNP II dengan tanggal BL<30 hari sehingga nilai pabean ditetapkan dengan II; bahwa Terbanding menetapkan Nilai Pabean berdasarkan Metode II atau Metode Nilai Transaksi Barang Identik.
bahwa LPPNP tidak diketahui tanggal pembuatannya sehingga tidak dapat diketahui sebagai dasar penetapan Nilai Pabean oleh Terbanding.
bahwa Terbanding tidak menyerahkan PIB Pembanding, sehingga tidak dapat diketahui dasar penetapan Terbanding menggunakan Metode II atau transaksi barang identik.
bahwa berdasarkan hal tersebut, tidak diketahui dengan jelas bukti-bukti mengenai ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya, yang tidak dipenuhi oleh Pemohon Banding yang menjadikan Metode I Gugur.
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan alasan Terbanding dalam bagian menimbang huruf g s.d i Keputusan Terbanding Nomor: KEP-747/KPU.01/2013, tanggal 05 Februari 2013 tidak dapat dijadikan dasar menggugurkan Metode I dalam menetapkan nilai pabean.
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan tidak dapat meyakini kebenaran penetapan nilai pabean yang dibuat oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, yang dikuatkan oleh Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-747/KPU.01/2013, tanggal 05 Februari 2013.
bahwa selanjutnya Majelis di dalam persidangan memeriksa bukti-bukti yangdisampaikan oleh Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order Nomor: 023 SHA-IMP-VIII-12 tanggal 17 Agustus 2012 diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding meminta barang kepada Zhangjiagang City Geqi Chemical Fibre Co., Ltd., yang beralamat di Hexing Huasran Road Jinfeng Town Zhangjiagang, Jiangsu, China berupa Commodity: Nylon 66 Monofilament Yarn Plastic Spool, Quantity: 6500 kg, unit price USD4.05, Total Amount USD26,325.00, payment details by TT, 30% TT advanced Payment and 70%TT agiants B/L copy.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Proforma Invoice Nomor: GQ12012 tanggal 17 Agustus 2012 diperoleh petunjuk bahwa Zhangjiagang City Geqi Chemical Fibre Co., Ltd., yang beralamat di Hexing Huasran Road Jinfeng Town Zhangjiagang, Jiangsu, China memberikan penawaran kepada Pemohon Banding berupa Commodity: Nylon 66 Monofilament Yarn Plastic Spool, Quantity: 6500 kg, unit price USD4.05, Total Amount USD26,325.00.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Commercial Invoice Nomor: GQ12016 tanggal 18 Agustus 2012 yang diterbitkan oleh Zhangjiagang City Geqi Chemical Fibre Co., Ltd., yang beralamat di Hexing Huasran Road Jinfeng Town Zhangjiagang, Jiangsu, China diperoleh petunjuk bahwa Zhangjiagang City Geqi Chemical Fibre Co., Ltd., membebankan kepada PT XXX untuk 6736.60 kg Nylon 66 Monofilament Yarn Plastic Spool, unit price USD4.05/kg, total amount CFR USD27,283.23.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List tanggal 18 Agustus 2012 yang diterbitkan oleh Zhangjiagang City Geqi Chemical Fibre Co., Ltd., yang beralamat di Hexing Huasran Road Jinfeng Town Zhangjiagang, Jiangsu, China diperoleh petunjuk bahwa Zhangjiagang City Geqi Chemical Fibre Co., Ltd., mengirimkan kepada PT XXX untuk importasi berupa 6736.60 kg Nylon 66 Monofilament Yarn Plastic Spool, Gross weight 8637.40 Kgs.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill Of Lading Nomor: SNL2ZGIX0000108 tanggal 18 September 2012 yang diterbitkan oleh Sinotrans Container Lines Co., Ltd, diketahui pengirim barang yaitu Zhangjiagang City Geqi Chemical Fibre Co., Ltd., yang beralamat di Hexing Huasran Road Jinfeng Town Zhangjiagang, Jiangsu, China kepada Pemohon Banding diperoleh petunjuk bahwa barang yang diimpor adalah Nylon 66 Monofilament Yarn Plastic Spool, Gross weight 8637.40 Kgs melalui pelabuhan Zhangjiagang, dengan tujuan pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dengan kapal Run Fa Chang Hong, Freight Prepaid.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Schedule Cargo Policy, Certificate nomor: 070676/HML/09/2012 tanggal 18 September 2012 yang diterbitkan oleh PT Asuransi Mega Pratama (Asuransi Dalam Negeri) nilai yang diasuransikan untuk barang 432 Cartons 66 Monofilament Yarn Plastic Spool dengan nilai pertanggungan (amount insured) adalah USD27,283.23, yang terdiri dari Bill Of Lading Nomor: SNL2ZGIX0000108, Invoice Nomor: GQ12016.
bahwa Pemohon Banding melakukan pembayaran melalui bukti transfer pembayaran dari PT Bank Woori Indonesia, diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan pembayaran kepada Zhangjiagang City Geqi Chemical Fibre Co., Ltd., Nomor Rekening 10525814040005589 sebesar USD27,283.23, yang terdiri dari: pada tanggal 18 Agustus 2012 sebesar USD7,897.50 dan pada tanggal 25 September 2012 sebesar USD19,385.73.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran PT Bank Woori Indonesia dengan nomor rekening: 100913000775 atas nama PT XXX diketahui bahwa tanggal 18 Agustus 2012 telah mendebet uang sebesar USD7,897.50 dan pada tanggal 25 September 2012 telah mendebet uang sebesar USD19,385.73 sesuai dengan jumlah yang tertera pada Aplikasi Transfernya.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor: 396487 tanggal 01 Oktober 2012, Pemohon Banding telah melakukan importasi 6,736.60 Kg Nylon 66 Monofilament Yarn Plastic Spool, negara asal China dengan Nilai Pabean diberitahukan CIF USD27,283.23 diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding memberitahukan kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok berupa importasi 6,736.60 Kg Nylon 66 Monofilament Yarn Plastic Spool, negara asal China dengan Nilai Pabean diberitahukan CIF USD27,283.23 sama dibanding dengan dokumen pendukung transaksi dan pembayaran.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding tersebut Majelis berkesimpulan bahwa terdapat cukup bukti bagi Majelis bahwa data yang dilaporkan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 396487, tanggal 01 Oktober 2012 atas importasi berupa 6,736.60 Kg Nylon 66 Monofilament Yarn Plastic Spool, negara asal China dengan nilai pabean diberitahukan sebesar CIF USD27,283.23 benar.
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa penetapan nilai pabean oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-747/KPU.01/2013 tanggal 05 Februari 2013 dengan penetapan nilai pabean sebesar CIF USD34,019.74 tidak dapat dipertahankan.
Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding, sehingga nilai pabean atas importasi berupa 6,736.60 Kg Nylon 66 Monofilament Yarn Plastic Spool, negara asal China, dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 396487, tanggal 01 Oktober 2012 ditetapkan sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-747/KPU.01/2013 tanggal 05 Februari 2013 sebesar CIF USD34,019.74.
|
MENIMBANG
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009.
MEMUTUSKAN
Menyatakan Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-747/KPU.01/2013 tanggal 05 Februari 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-020861/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 22 Oktober 2012, sehingga nilai pabean atas importasi berupa 6,736.60 Kg Nylon 66 Monofilament Yarn Plastic Spool, negara asal China ditetapkan sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 396487, tanggal 01 Oktober 2012 dengan nilai pabean sebesar CIF USD27,283.23.
Menyatakan Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-747/KPU.01/2013 tanggal 05 Februari 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-020861/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 22 Oktober 2012, sehingga nilai pabean atas importasi berupa 6,736.60 Kg Nylon 66 Monofilament Yarn Plastic Spool, negara asal China ditetapkan sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 396487, tanggal 01 Oktober 2012 dengan nilai pabean sebesar CIF USD27,283.23.
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa, tanggal 26 November 2013, berdasarkan musyawarah Majelis VII Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Ir. J.B. Bambang Widyastata: sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos.: sebagai Hakim Anggota,
Drs.Bambang Sudjatmoko: sebagai Hakim Anggota,
Lalita Irawati, SE, MM: sebagai Panitera Pengganti,
Ir. J.B. Bambang Widyastata: sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos.: sebagai Hakim Anggota,
Drs.Bambang Sudjatmoko: sebagai Hakim Anggota,
Lalita Irawati, SE, MM: sebagai Panitera Pengganti,
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis, tanggal 16 Januari 2014, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Ir. J.B Bambang Widyastata: sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos: sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko: sebagai Hakim Anggota,
Yosephine Riane E.R., S.H., M.H.: sebagai Panitera Pengganti.
Ir. J.B Bambang Widyastata: sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos: sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko: sebagai Hakim Anggota,
Yosephine Riane E.R., S.H., M.H.: sebagai Panitera Pengganti.