Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-49926/PP/M.VII/19/2014
Tinggalkan komentar12 Februari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-49926/PP/M.VII/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-49926/PP/M.VII/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2012
2012
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan tarif atas PIB Nomor: 497445 tanggal 10 Desember 2012 berupa importasi barang Aluminium Roll, negara asal China, dengan klasifikasi diberitahukan dengan pos tarif 7606.11.9000 dengan BM 0% (AC-FTA) yang oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok ditetapkan pada pos tarif yang sama dengan pembebanan BM 5% (MFN), yang mengakibatkan jumlah pungutan yang terutang pada SPTNP sebesar Rp67.841.000,00.
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa berdasarkan uraian di atas, maka terhadap barang yang diimpor dengan PIB nomor 497445 tanggal 10 Desember 2012 tidak berhak menggunakan fasilitas Tarif Bea Masuk Barang Impor rangka AC-FTA sehingga pembebanan bea masuknya dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN).
bahwa dalam menimbang huruf e s.d n Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1653/KPU.01/2013, tanggal 26 Maret 2013, menyatakan:
“e. bahwa sebagai tindak lanjut atas permohonan keberatan telah diadakan penelitian dokumen pendukung keberatan yang dilampirkan, dasar penetapan SPTNP dan berkas pendukung lainnya, f. bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan Tarif Bea Masuk Barang Impor dalam rangka Skema ASEAN-CHINA FREE TRADE. AREA (ACFTA), sedangkan klasifikasi pos tarif ditetapkan sesuai pemberitahuan, g. bahwa ditetapkan pembebanan tarif BM yang berlaku umum (MFN) sebesar 5% atas importasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding karena: g.1. Tanda tangan pejabat yang berwenang kolom 12 (Certification) pada Form E Nomor E123702010680024 tanggal 24 Nopember 2012 berbeda dengan contoh spesimen tanda tangan pejabat yang berwenang, g.1. Stempel pada kolom 12 (Certification) pada Form E Nomor El23702010680024 tanggal 24 Nopember 2012 berbeda dengan contoh pada specimen. h. bahwa berdasarkan REVISED OPERATIONAL CERTIFICATION PROCEDURES FOR THE RULES OF ORIGIN OF THE ASEAN-CHINA FREE TRADE AREA, disebutkan: Rule 7 (a) The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that: (a) The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory;i. bahwa berdasarkan REVISED OPERATIONAL CERTIFICATION PROCEDURES FOR THE RULES OF ORIGIN OF THE ASEAN-CHINA FREE TRADE AREA, disebutkan dalam Rule 18:Rule 18(a) The Customs Authority of the importing Parry may request a retroactive check at random and/or when it has reasonable doubt as to the authenticity of the document or as to the accuracy of the information. regarding the true origin of the products in question or of certain partsthereof.
i. The request shall be made in writing, accompanied with a copy of the Certificate of Origin (Form E) and shall specify the reasons and any additional information suggesting that the particulars given on the said Certificate of Origin (Form E) may be inaccurate, unless the retroactive check is requested on a random basis; ii. The Customs Authority of the importing Party may suspend the granting of preferential treatment while awaiting the result of verification. However, it may release the products to the importer subject to any administrative measures deemed necessary, including imposition of customs duties at the higher applied rate or equivalent amount of deposit, provided that they are not held to be subject to import prohibition or restriction and there is no suspicion of fraud, iii. The Customs Authority or the Issuing Authorities of the exporting Party receiving a request for retroactive check shall respond to the request promptly and reply not later than ninety (90) days after the receipt of the request. j. bahwa ketentuan yang mengatur tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012. Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2012, k. bahwa sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) disebutkan: Pasal 1 ayat 1.Menetapkan besarnya tarif Bea Masuk alas impor barang dart Negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini;Pasal 2 ayat 1 huruf (a).Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China FreeTrade Area (ACFTA) yang lebih rendah dari tarif bea; masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form El yang telah ditandatanciani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan; l. bahwa berdasarkan SE-05/BC/2010 tanggal 23 Maret 2010 pada poin 5, Pejabat Bea dan Cukai (PFPD) meneliti keabsahan dokumen SKA terutama pada butir 8, diragukan keabsahannya dalam hal: a) bahwa ukuran kertas dan format SKA tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada keterangan mengenai SKA masing-masing FTA,b) bahwa tanda tangan pejabat yang berwenang menandatangani SKA dan cap jabatan tidak sama dengan contoh speciment tanda tangan dan cap jabatan yang bersangkutan, c) … dst.. m. bahwa guna penelitian keberatan telah dilakukan konfirmasi kepada Shandong Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau dengan Surat Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok nomor S-125/KPU.01/2013 tanggal 17 Januari 2013, namun sampai dengan saat ini jawaban konfirmasi tersebut belum diterima, n. bahwa berdasarkan uraian di atas, maka terhadap barang yang diimpor dengan PIB nomor 497445 tanggal 10 Desember 2012 tidak berhak menggunakan fasilitas Tarif Bea Masuk Barang Impor rangka AC-FTA sehingga pembebanan bea masuknya dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN).” |
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa bersama ini Pemohon Banding lampirkan surat Verification of the Certificate of Origin Form E No. E123702010680024 dari Shandong Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of the People’s Republic of China yang Pemohon Banding terima dari vendor Pemohon Banding, yang menyatakan bahwa Form E No. E123702010680024 adalah benar dikeluarkan dan distempel mereka dan ditandatangan sesuai dengan authorized.
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding, diperoleh petunjuk Pemohon Banding sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 497445 tanggal 10 Desember 2012 berupa importasi barang Aluminium Roll, negara asal China, dengan klasifikasi diberitahukan pada pos tarif 7606.11.9000 dengan BM 5% ( BEBAS 100% AC-FTA) yang oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok ditetapkan pada pos tarif yang sama dengan pembebanan BM 5% (MFN), yang mengakibatkan jumlah pungutan yang terutang pada SPTNP sebesar Rp67.841.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding.
bahwa Majelis berkesimpulan bahwa penetapan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 497445 tanggal 10 Desember 2012 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan:
“Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan Pemberitahuan Pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Pemberitahuan Pabean” bahwa Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang menetapkan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 497445 tanggal 10 Desember 2012 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai yang telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen.
bahwa atas penetapan tarif bea masuk tersebut, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-024614/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 18 Desember 2012 yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi pungutan yang terutang sebesar Rp67.841.000,00.
bahwa kemudian atas penetapan Tarif Bea Masuk tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor: 07/MKT-DIR/1/13 tanggal 25 Januari 2013 yang diterima Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok secara lengkap pada tanggal 29 Januari 2013, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
bahwa selanjutnya, Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1653/KPU.01/2013, tanggal 26 Maret 2013 menolak keberatan tersebut dan memperkuat penetapan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.
bahwa atas Surat Keputusan Terbanding tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor: 12/SKL.DIR/IV/13, tanggal 30 April 2013 kepada Pengadilan Pajak.
bahwa pembahasan Majelis mengenai penetapan tarif bea masuk yang disengketakan, diuraikan sebagai berikut:
bahwa untuk memeriksa kebenaran klasifikasi dan tarif bea masuk atas importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 497445 tanggal 10 Desember 2012 tersebut, Majelis menggunakan Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI 2007) yang diterbitkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
bahwa untuk menetapkan klasifikasi suatu barang menurut Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: SE-22/BC/2006, tanggal 22 Juni 2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang, yang pada butir 1.2. menyatakan bahwa:
“Proses penetapan klasifikasi barang dilakukan dengan tahapan-tahapan sebagai berikut: 1.2.1. Perhatikan hasil identifikasi barang;1.2.2. Lihat daftar isi Buku Tarif Bea Masuk (BTBMI), tentukan bab-bab terkait;
1.2.3. Teliti masing-masing bab terkait tersebut; 1.2.4. Perhatikan Catatan Bagian/Bab/Sub Bag/Sub Pos dan Uraian Barang; 1.2.5. Inventarisir Pos-Pos yang relevan dan setara; 1.2.6. Gunakan referensi-referensi Wold Customs Organization (WCO) jika diperlukan;Contoh: Explanatory Notes to The Harmonized Systems, CD-ROM Commodity Database, Alphabetical Index, Compendium of Classification Opinions; 1.2.7. Tentukan Pos yang tepat” bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mulai dari identifikasi barang, klasifikasi Pos Tarif dan terakhir Tarif Bea Masuk.
bahwa oleh Pemohon Banding atas importasi Alumunium Roll, negara asal China diberitahukan dalam PIB Nomor 497445 tanggal 10 Desember 2012.
bahwa oleh Terbanding identifikasi barang diterima/disetujui sesuai dengan pemberitahuan dalam PIB Nomor 497445 tanggal 10 Desember 2012.
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa tidak ada sengketa antara Terbanding dengan Pemohon Banding mengenai identifikasi barang, yaitu Alumunium Roll, negara asal China dengan jumlah dan jenis yang sama dengan yang diberitahukan Pemohon Banding.
bahwa Terbanding maupun Pemohon Banding sama sependapat bahwa Alumunium Roll, negara asal China tersebut diklasifikasikan ke dalam pos tarif yang sama yaitu Alumunium Roll pada pos tarif 7606.11.9000.
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan tidak ada sengketa antara Terbanding dengan Pemohon Banding mengenai klasifikasi pos tarif dan barang yang diimpor oleh Pemohon Banding tersebut diklasifikasikan ke dalam pos tarif sebagaimana telah disebut diatas.
bahwa Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan:“ (1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; ataub. … dst. …(2) Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri”.Penjelasan Pasal 13 Ayat (1):“Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1)”.
Huruf a“Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tariff for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA)”. bahwa berdasarkan ketentuan diatas, Asean – China Free Trade Area (ACFTA) termasuk salah satu dari penetapan tarif bea masuk berdasarkanperjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah beberapa negara lain.bahwa demikian pula pemberlakuan Asean – China Free Trade Area (ACFTA), berlaku antar negara, yaitu perdagangan pada tingkat negara, bukan pada tingkat dibawahnya.
bahwa untuk pemberlakuan tarif AC-FTA, terdapat ketentuan dalam Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of The Asean – China Free Trade Area (AC-FTA) yang telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Area on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China).
bahwa perubahan dari persetujuan tersebut juga telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association of Southeast Asian Nations And The People’s Republic of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah PersetujuanPerdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa AsiaTenggara dan Republik Rakyat China) yang berlaku secara efektif pada tanggal 3 Oktober 2011 sesuai dengan surat Kementerian Luar Negeri Nomor D/03154/10/2011/60.
bahwa di dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor SE-05/BC/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Dokumen Pemberitahuan Impor Barang Dalam Rangka Skema Free Trade Agreement, terdapat petunjuk mengenai Indikasi Keabsahan SKA Diragukan antara lain adalah:“a. ukuran kertas dan format SKA tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada keterangan mengenai SKA masing-masing FTA.b. tandatangan pejabat yang berwenang menandatangani SKA dan cap jabatan tidak sama dengan contoh specimen tanda tangan dan cap jabatan yang bersangkutan.c. dst. …”
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang disampaikan di dalam persidangan, kedapatan sebagai berikut:
bahwa PIB Nomor 497445 tanggal 10 Desember 2012 telah mencantumkan data sebagai berikut:bahwa berdasarkan data diatas, Majelis pendapat tidak ada alasan untuk tidak memberikan preferansi tarif dalam rangka AC-FTA kepada Pemohon Banding, karena persyaratan yang ditetapkan sudah terpenuhi.
bahwa selanjutnya berdasarkan penelitian Majelis terhadap Pernyataan dari Shandong Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China yang beralamat di No. 469, Changjiang Road, High Technical Development Area, Qingdao tanggal 15 Maret 2013, diketahui mengenai keaslian Form E Nomor E123702010680024 tanggal 24 November 2012.
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan tarif bea masuk oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang diberitahukan dengan PIB Nomor 497445 tanggal 10 Desember 2012 sesuai SPTNP Nomor: SPTNP-024614/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 18 Desember 2012 yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1653/KPU.01/2013, tanggal 26 Maret 2013 untuk Alumunium Roll, negara asal China tidak dapat dipertahankan.
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan klasifikasi tarif atas Aluminium Roll, negara asal China, dengan klasifikasi diberitahukan pada pos tarif 7606.11.9000 dengan BM 0% (AC-FTA).
|
MENIMBANG
Surat Permohonan Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
Surat Permohonan Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009.
MEMUTUSKAN
Menyatakan Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-1653/KPU.01/2013 tanggal 26 Maret 2013 tentang penetapan atas keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-024614/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 18 Desember 2012, dan menetapkan atas barang yang diimpor dengan PIB Nomor: 497445 tanggal 10 Desember 2012 berupa Alumunium Roll, negara asal China masuk pada pos tarif 7606.11.9000 dengan tarif BM 0 % (AC-FTA).
Menyatakan Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-1653/KPU.01/2013 tanggal 26 Maret 2013 tentang penetapan atas keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-024614/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 18 Desember 2012, dan menetapkan atas barang yang diimpor dengan PIB Nomor: 497445 tanggal 10 Desember 2012 berupa Alumunium Roll, negara asal China masuk pada pos tarif 7606.11.9000 dengan tarif BM 0 % (AC-FTA).
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa, tanggal 19 November 2013, berdasarkan Musyawarah Majelis VII Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Ir. J.B. Bambang Widyastata: sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos: sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko: sebagai Hakim Anggota,
Yosephine Riane E.R., S.H., M.H.: sebagai Panitera Pengganti.
Ir. J.B. Bambang Widyastata: sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos: sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko: sebagai Hakim Anggota,
Yosephine Riane E.R., S.H., M.H.: sebagai Panitera Pengganti.
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis, tanggal 16 Januari 2013, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding.