Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-49924/PP/M.VII/19/2014

Tinggalkan komentar

12 Februari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-49924/PP/M.VII/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2012
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan nilai tarif atas PIB nomor: 158447 tanggal 25 September 2012, berupa importasi 2 Unit Mesin Untuk Cetak Barcode Bukan Printer Berwarna XL2000, UK, AF, SML, 20FT, 220V, Type 2 negara asal Amerika Serikat yang diberitahukan masuk klasifikasi pos tarif 8443.39.20.90 dengan BM 5% dan oleh Terbanding ditetapkan masuk klasifikasi pos tarif 8443.39.40.90 dengan BM 12,5%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa denda dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp45.514.000,00.
Menurut Terbanding
:
bahwa pemberitahuan dalam PIB untuk barang nomor Urut 1 dan 2 yang diberitahukan sebagai 390540-184XL2000, UK, AF, 20FT, 220V, Type 2 (Mesin untuk mencetak Barcode bukan printer berwarna) yang diidentifikasikan sebagai “Printer Ink-Jet (Small Character Ink-Jet Printer) Model Excell 2000” yaitu mesin cetak berdiri sendiri berwarna tunggal yang mencetak dengan proses lnkjet yang tidak memiliki kemampuan berhubungan dengan mesin pengolah data otomatis atau jaringan tidak tepat bila diklasifikasikan dalam Pos Tarif 8443.32.20.90 (BM 5%) tetapi lebih tepat diklasifikasikan dalam Pos Tarif 8443.39.40.90 (BM 12,5%).
bahwa pemberitahuan dalam PIB untuk barang nomor Urut 1 dan 2 yang diberitahukan sebagai 390540-184XL2000, UK, AF, 20FT, 220V, Type 2 (Mesin untuk mencetak Barcode bukan printer berwarna) yang diidentifikasikan sebagai “Printer Ink-Jet (Small Character Ink-Jet Printer) Model Excell 2000” yaitu mesin cetak berdiri sendiri berwarna tunggal yang mencetak dengan proses lnkjet yang tidak memiliki kemampuan berhubungan dengan mesin pengolah data otomatis atau jaringan.
Menurut Pemohon
:
bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding tetap mempertahankan besarnya Nilai Pabean sebagaimana yang tercantum dalam dokumen-dokumen yang ada sesuai dengan fakta-fakta yang sebenarnya.
bahwa di dalam Penjelasan Tertulis Pengganti Bantahan atas Surat Uraian Banding (SUB) Nomor SR-193/BC.8/2013 tanggal 27 Maret 2013 yang disampaikan oleh Pemohon Banding dengan surat Nomor 53/HF/IX/2013 tanggal 22 September 2013, disebutkan:
“bahwa barang yang kami impor yang diberitahukan dalam PIB No. 158447 (Bukti T-1) berupa 390540-184XL2000, UK,AF, 20FT,220V, Type2 (mesin mencetak Barcode Bukan Printer Berwarna) yang diidentifikasi sebagai “Printer Ink-Jet (small character ink – jet printer) model excel 2000” yaitu mesin cetak berdiri sendiri berwarna tunggal yang mencetak dengan proses inkjet yang memiliki kemampuan berhubunagn dengan mesin pengolah data otomatis atau jaringan sebagaimana penjelasan brosur terlampir.”
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas permohonan banding, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi 2 Unit Mesin Untuk Cetak Barcode Bukan Printer Berwarna XL2000, UK, AF, SML, 20FT, 220V, Type 2, diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 158447 tanggal 25 September 2012, klasifikasi pos tarif 8443.32.20.90 (BM 5%) dan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno-Hatta ditetapkan masuk klasifikasi pos tarif 8443.39.40.90 (BM 12,5%), sehingga mengakibatkan diterbitkannya Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-009199/WBC.06/KPP.0103/NP/2012 tanggal 28 September 2012 dan Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp45.514.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding.
bahwa Majelis berkesimpulan, penetapan Klasifikasi Tarif dan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 158447 tanggal 25 September 2012 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan:
“ Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan Pemberitahuan Pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Pemberitahuan Pabean ”
bahwa Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno – Hatta yang menetapkan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 158447 tanggal 25 September 2012 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai yang telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen.
bahwa kemudian atas penetapan Klasifikasi Tarif dan Tarif Bea Masuk tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor: 0018-X.MRK-12 tanggal 02 Oktober 2012 berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
bahwa selanjutnya, Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1167/WBC.06/2012 tanggal 27 November 2012 menolak keberatan tersebut dan memperkuat penetapan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno – Hatta tersebut.
bahwa atas Surat Keputusan Terbanding tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor: 0008/BD/MRK/I/2013 tanggal 02 Januari 2013 kepada Pengadilan Pajak.
bahwa untuk memeriksa kebenaran Klasifikasi Tarif atas importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 158447 tanggal 25 September 2012 tersebut, Majelis menggunakan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI 2012) yang diterbitkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mulai dari Identifikasi Barang, Klasifikasi Barang dan Tarif Bea Masuk.
bahwa dalam brosur disebut:The Videojet Excel 2000TM and 2000 Opaque ink jet printers deliver the highest degree of reliability and print quality at the speeds you need. They have been specifically designed to work long and hard in tough environments. They will code reliably in a variety of applications where speed, quality of code and flexibility are key factors.
Specification:pecificationsKeyboard/Display66 Alphanumeric and special character keys on wash down and ketone resistant, membrane-type keyboard. Security features. 40-character, eight-line, illuminated (backlit) LCD display.Printheads/CablePrinthead, 6.8 inches (173 mm) long, 1.375 inches (35 mm) in diameter. Cable, vinyl covered armored conduit in 20 feet (6.1 m) length. Omnidirectional set-up capability.Language VersionsU.S. English, UK English, German, French, Spanish, Portuguese, Dutch, Italian, Swedish, Danish & Finnish.Temperature/Humidity Range40° F to 110° F (5° C to 43° C), 10% to 90% RH without condensation.Air Requirements65 to 85 psi minimum (4.3 to 5.7 bars), depending on ink. 7 SCFM maximum (1,189 l/hr); dry, oil-free, filtered air.Electrical RequirementsNominal 110 – 240 VACat 50/60 Hz; 75 watts.Approximate Weight82 lbs. (37.2 kg) unpacked. 100 lbs. (45.4 kg) packed.Dynamic Environmental CompensationThe hardware, software, and electronics of the Videojet Excel 2000 series of printers are designed to provide flexibility when operating in applications with changing environmental conditions. These three areas are working in unison to optimize print quality and printer reliability.Font Matrix/Line Speed CapabilityCan print 1 to 4 lines of print in speeds of up to 916 ft./min. (278 m/min.) @10 characters per inch, single line of print. For precise speeds/matrices that relate to your specific application, please contact your Videojet Sales Representative.Print RateUp to 1832 characters per second, depending on font.Font Matrix Configuration5×5, 5×7, 6×7, 5×5 twin-line, 5×7 twin-line, 7×9, 10×16, 16×24, 5×7 tri-line, 5×5 quad-line.Bar Code FontsStandard software includes—Interleaved 2 of 5, Code 39, Code 128, EAN-8 and EAN-13 (includes UPC-A.).Optimal Character Height1/16 inch (1.6 mm) to more than 1/3 inch (8.4 mm).Custom GraphicsFlexible logo, graphics, and character storage. Keyboard programmable characters.Data Interface128-character ASCII code; programmable via keyboard or RS232 at baud rates selectable up to 19.2kbps.Standard Message StorageMessage storage capacity to 224 messages.
bahwa sesuai dengan brosur yang diberikan Pemohon Banding, printer tersebut mempunyai 3 Ports, yaitu:(1) DB25 For connection to printer’s ESI port(1) RJ45 Ethernet port connection(1) Miniatur plug for connection to + 12 VDC
bahwa menurut Majelis, tidak terdapat port untuk berhubungan dengan mesin pengolah data otomatis atau jaringan.
bahwa berdasarkan penjelasan dan data diatas, Majelis mengidentifikasi barang yang diimpor adalah: Ink jet printer, yaitu mesin cetak yang berdiri sendiri, antara lain dapat diprogram sendiri, berwarna tunggal, dan tidak memiliki kemampuan berhubungan dengan mesin pengolah data otomatis atau jaringan.
bahwa berdasarkan catatan 2 Bab 84 menyebutkan: “Pos 84.24 tidak meliputi Mesin pencetak Ink-jet (pos 84.43).”
bahwa pada pos tarif 84.43 terdapat 3 (tiga) subpos yang menyebut Printer Ink-jet, yaitu pada pos tarif:
8443.31 – – Mesin yang menjalankan dua fungsi atau lebih untuk mencetak, menggandakan atau transmisi faksimili, memiliki kemampuan untuk berhubungan dengan mesin pengolah data otomatis atau jaringan:8443.31.10 – – – Printer-copier, mencetak dengan proses ink-jet:8443.32 – – Lainnya, memiliki kemampuan berhubungan dengan mesin pengolah data otomatis atau jaringan:8443.32.20 – – – Printer ink-jet:8443.39 – – Lain-lain:8443.39.40 – – – Printer ink-jet:
bahwa sesuai dengan identifikasi barang yang diuraikan diatas maka 2 Unit Mesin Untuk Cetak Barcode Bukan Printer Berwarna XL2000, UK, AF, SML, 20FT, 220V, Type 2, tidak memenuhi criteria:
  • Mesin yang menjalankan dua fungsi atau lebih untuk mencetak, menggandakan atau transmisi faksimili, memiliki kemampuan untuk berhubungan dengan mesin pengolah data otomatis atau jaringan dan
  • Lainnya, memiliki kemampuan berhubungan dengan mesin pengolah data otomatis atau jaringan sehingga diklasifikasi pada pos tarif 8443.39.40 (– Lain-lain) tepatnya pada pos tarif 8443.39.40.90.
bahwa menurut Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 213/PMK.011/2011 tanggal 14 Desember 2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor dan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2012, pos tarif 8443.39.40.90 dikenakan tarif bea masuk 12,5%.
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan Klasifikasi Tarif dan Tarif Bea Masuk oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno – Hatta sesuai SPTNP Nomor: SPTNP-009199/WBC.06/KPP.0103/NP/2012 tanggal 28 September 2012 yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1167/WBC.06/2012 tanggal 27 November 2012 untuk 2 Unit Mesin Untuk Cetak Barcode Bukan Printer Berwarna XL2000, UK, AF, SML, 20FT, 220V, Type 2 tetap dipertahankan.
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan atas 2 Unit Mesin Untuk Cetak Barcode Bukan Printer Berwarna XL2000, UK, AF, SML, 20FT, 220V, Type 2 masuk klasifikasi pos tarif 8443.39.40.90 dengan tarif bea masuk 12,5%.
MENIMBANG
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Penjelasan Tertulis Pengganti Bantahan Pemohon Banding, dan pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008;
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009.
MEMUTUSKAN
Menyatakan Menolak permohonan
 banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1167/WBC.06/2012 tanggal 27 November 2012 tentang Penetapan Atas Keberatan Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor SPTNP-009199/WBC.06/KPP.0103/NP/2012 tanggal 28 September 2012, dan menetapkan atas barang yang diimpor dengan PIB Nomor 158447 tanggal 25 September 2012 yaitu 2 Unit Mesin Untuk Cetak Barcode Bukan Printer Berwarna XL2000, UK, AF, SML, 20FT, 220V, Type 2 masuk klasifikasi pos tarif 8443.39.40.90 dengan tarif bea masuk 12,5%.
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa, tanggal 22 Oktober 2013, berdasarkan Musyawarah Majelis Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Ir. J.B. Bambang Widyastata sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Sudjatmoko sebagai Hakim Anggota,
Yosephine Riane E.R., S.H.,M.H sebagai Panitera Pengganti.

http://www.pengadilanpajak.com

Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200

%d blogger menyukai ini: