Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51413/PP/M.IXA/19/2014

Tinggalkan komentar

9 Februari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-51413/PP/M.IXA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2012
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Nilai Pabean, jenis barang berupa 4 jenis barang sesuai dokumen PIB, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 524491 tanggal 28 Desember 2012 Nilai Pabean sebesar total CIF SGD34,102.00, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi Nilai Pabean sebesar total CIF SGD45,886.35,;
Menurut Terbanding
:
bahwa Nilai pabean ditetapkan berdasarkan Metode Pengulangan dengan menggunakan Nilai Transaksi Barang Serupa yang diterapkan secara fleksibel menjadi sebesar CIF SGD45,886.35;
Menurut Pemohon
:
bahwa barang yang Pemohon Banding impor yang dikenakan tambah bayar berupa Unasembled Industrial Embroidery Machine and Accessories;

Menurut Majelis
:
bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1496/KPU.01/2013 tanggal 18 Maret 2013, berdasarkan penelitian terhadap dokumen impor serta penelitian terhadap kewajaran nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 524491 tanggal 28 Desember 2012 berupa Unessembled Industrial Embriodery Machine and Accessories (4jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi yang sebenarnya dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean, sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean dengan menggunakan nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel menjadi sebesar CIF SGD45,886.35;
bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;
bahwa sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean;
bahwa sesuai Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 dinyatakan “Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat(1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:
    1. diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan Perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;
    2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan;
    3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;
  2. tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;
  3. tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan
  4. tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang;
bahwa sesuai Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010, nilai transaksi barang impor tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila:
  1. barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;
  2. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
  3. penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau;
  4. pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi.
bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi barang impor tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 8 huruf (d) nilai transaksi barang tersebut di atas;
bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 524491 tanggal 28 Desember 2012 dengan menggunakan nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel, namun Terbanding tidak melampirkan data/bukti pendukung penetapan nilai pabean berupa PIB pembanding;
bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena harga yang Pemohon Banding beritahukan di PIB adalah harga yang sebenarnya dan sudah sesuai dengan invoice, Purchase Order dan Sales Contract dan harga yang Pemohon Banding beritahukan di PIB adalah harga yang sebenarnya dan sudah sesuai dengan harga transaksi antara Pemohon Banding dengan shipper Pemohon Banding;
bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi;
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan fotokopi bukti/ dokumen berupa:
P.1. Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1496/KPU.01/2013 tanggal 18 Maret 2013;
P.2. Surat Keberatan Nomor: 020/MSSM/I/2013 tanggal 18 Januari 2013;
P.3. Tanda Terima Permohonan Keberatan Nomor Agenda: 7684 tanggal 18 Januari 2013;
P.4. Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP000536/ NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 17 Januari 2013;
P.5. Permohonan Pengiriman Uang Bank BCA Nomor: ROSMN tanggal 20 Maret 2013 sebesar SGD30,000.00;
P.6. Permohonan Pengiriman Uang Bank BCA Nomor: ROSMJ tanggal 03 April 2013 sebesar SGD4,102.00;
P.7. Purchase Order Nomor: PO082-06122012 tanggal 06 Desember 2012;
P.8. Sales Contract Nomor: YZ/PO082/XII/2012 tanggal 13 Desember 2012;
P.9. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor: 024403/KPU.01/2013 tanggal 22 Januari 2013;
P.10. PIB Nomor: 524491 tanggal 28 Desember 2012 CIF SGD34,102.00;
P.11. Surat Setoran, Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP) tanggal 27 Desember 2012 sebesar Rp34.050.000,00 (PIB);
P.12. Bukti Penerimaan Negara Impor Bank BCA tanggal 27 Desember 2012 sebesar Rp34.050.000,00 (PIB);
P.13. Invoice Nomor: 0012053YZ tanggal 20 Desember 2012 sebesar SGD34,102.00;
P.14. Packing List untuk Invoice Nomor: 0012053YZ tanggal 20 Desember 2012;
P.15. The Schecule Marine Cargo Insurance Policy PT Asuransi Ramayana, Tbk. Nomor Polis: 16030212000741 tanggal 20 Desember 2012;
P.16. Bill of Lading Nomor: 146200667003 tanggal 20 Desember 2012;
P.17. Bill of Lading Nomor: NGBJKT7102160 tanggal 20 Desember 2012;
P.18. Surat Setoran, Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP) tanggal 03 April 2013 sebesar Rp13.662.000,00 (Keputusan);
P.19. Bukti Penerimaan Negara Impor Bank BCA tanggal 03 April 2013 sebesar Rp13.662.000,00 (Keputusan);
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor: 0012053YZ tanggal 20 Desember 2012 adalah Unessembled Industrial Embriodery Machine and Accessories (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dari Ya Zhou Cheng Gong Trading dengan total harga sebesar C&F SGD34,102.00;
bahwa barang impor Unessembled Industrial Embriodery Machine and Accessories (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan Invoice Nomor: 0012053YZ tanggal 20 Desember 2012 telah diasuransikan di dalam negeri sesuai Schedule Marine Cargo Insurance Policy Nomor 16030212000741 tanggal 20 Desember 2012 sebesar SGD34,102.00 yang diterbitkan oleh PT Asuransi Ramayana Tbk;
bahwa barang Unessembled Industrial Embriodery Machine and Accessories (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dari Ya Zhou Cheng Gong Trading dengan Bill of Lading Nomor: EGLV146200667003 tanggal 20 Desember 2012 dan Invoice Nomor: 0012053YZ tanggal 20 Desember 2012 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 524491 tanggal 28 Desember 2012 dengan nilai pabean sebesar CIF SGD34,102.00;
bahwa nilai pabean atas impor barang Unessembled Industrial Embriodery Machine and Accessories (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dari Ya Zhou Cheng Gong Trading dengan PIB Nomor: 524491 tanggal 28 Desember 2012 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF SGD45,886.35;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap dokumen pendukung nilai transaksi yag terdapat dalam berkas banding, Majelis beRpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan kebenaran nilai transaksi sebagai harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar;
MENIMBANG
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis beRpendapat bahwa harga Unessembled Industrial Embriodery Machine and Accessories (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang tercantum dalam Invoice Nomor: 0012053YZ tanggal 20 Desember 2012 dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor: 524491 tanggal 28 Desember 2012 sebesar CIF SGD34,102.00 adalah bukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding.
Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding. Dengan demikian, koreksi Terbanding atas nilai pabean tetap dipertahankan, dan menetapkan nilai pabean atas impor barang Unessembled Industrial Embriodery Machine and Accessories (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, sebesar CIF SGD45,886.35 sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1496/KPU.01/2013 tanggal 18 Maret 2013;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan
peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1496/KPU.01/2013 tanggal 18 Maret 2013 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-000536/NOTUL/KPUTP/BD.02/2013 tanggal 17 Januari 2013, atas nama PT XXX, dan menetapkan nilai pabean atas barang impor Unessembled Industrial Embriodery Machine and Accessories (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 524491 tanggal 28 Desember 2012 menjadi sebesar total CIF SGD45,886.35, sehingga pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp16.732.000,00 (enam belas juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu rupiah);
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 10 Desember 2013 berdasarkan musyawarah Majelis IX Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,

http://www.pengadilanpajak.com

Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200

%d blogger menyukai ini: