Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51412/PP/M.IXA/19/2014

Tinggalkan komentar

9 Februari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-51412/PP/M.IXA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2012
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Pembebanan Tarif Bea Masuk (AC-FTA) Klasifikasi Pos 1 dan 2 PIB Pos Tarif 8509.40.0000 dan Klasifikasi Pos 3 s.d. 24 PIB Pos Tarif 8509.90.9000 berdasarkan PMK Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012, jenis barang “Zuko” Blender ZK-336 BL 20A dan seterusnya (24 (dua puluh empat) jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 474425 tanggal 23 November 2012 Pembebanan Tarif Bea Masuk (AC-FTA) sebesar 0%, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi Pembebanan Tarif Bea Masuk Klasifikasi Pos 1 dan 2 PIB Pos Tarif 8509.40.0000 (Umum/MFN) sebesar 10% dan Klasifikasi Pos 3 s.d. 24 PIB Pos Tarif 8509.90.9000 (Umum/MFN) sebesar 0%;
Menurut Terbanding
:
bahwa terhadap jenis barang impor yang diberitahukan pada PIB nomor 474425 tanggal 23 November 2012 yaitu “Zuko” Blender ZK-336 BL 20A dan seterusnya (24 (Dua puluh empat) Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8509.40.0000 (Pos 1-2) dengan tarif Bea Masuk 10% (MFN) dan pos tarif 8509.90.9000 (Pos 3-24) dengan tarif Bea Masuk 0% (MFN);
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi, sesuai yang tercantum dalam PIB Impor dengan Nomor: 474425 tanggal 23 November 2012. Transaksi perdagangan ini discover dalam Invoice yang diterbitkan oleh supplier Nomor: 121108127746 tanggal 08 November 2012, dengan harga transaksi CIF USD87.494,10. Dan impor ini telah mendapatkan fasilitas Form E sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012;
Menurut Majelis
:
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 474425 tanggal 23 November 2012 dengan pemberitahuan berupa “Zuko” Blender ZK-336 BL 20A, “Zuko” Mixer with Bowl ZK-901 MX 20A and Spare Parts (24 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, dengan klasifikasi pos tarif dan pembebanan tarif bea sebagai berikut:


113.PNG
MENIMBANG
bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-675/KPU.01/2013 tanggal 30 Januari 2013, berdasarkan penelitian, importasi “Zuko” Blender ZK-336 BL 20A, “Zuko” Mixerwith Bowl ZK-901 MX 20A and Spare Parts (24 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diimpor dengan PIB Nomor: 474425 tanggal 23 November 2012 menggunakan Form E Nomor: E124407J60240018 tanggal 08 November 2012 yang berbeda tanda tangannya denga spesimen tanda tangan pejabat yang berwenang yang ada sehingga diragukan keabsahannya, sehingga terhadap importasi tersebut ditetapkan tarif pembebanan bea masuknya dengan skema tarif bea masuk yang berlaku umum menjadi sebagai berikut:


bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 05/III/TMA-IMP/13 tanggal 11 Maret 2013 secara implisit menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-675/KPU.01/2013 tanggal 30 Januari 2013, Pemohon Banding mengemukakan alasan bahwa Pemohon Banding melakukan importasi, sesuai yang tercantum dalam PIB Impor dengan Nomor: 474425 tanggal 23 November 2012.Transaksi perdagangan ini dicover dalam Invoice yang diterbitkan oleh supplier Nomor: 121108127746 tanggal 08 November 2012, dengan harga transaksi CIF USD87.494,10. Dan impor ini telah mendapatkan fasilitas Form E sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012. Form E Nomor: E124407J60240018 tanggal 08 November 2012 dengan form dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang;
bahwa ketentuan ACFTA adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA) juncto Keputusan Presiden RI Nomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China;
bahwa menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of TheFramework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China, dalam melaksanakan kerjasama ACFTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area;
bahwa berdasarkan Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (Ocp) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area pada Rule 7 dinyatakan“The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that: (a) The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory;(b) The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA;(c) The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentary evidence submitted;(d) Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported;(e) Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party provided each item must qualify separately in its own right;
bahwa berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 dinyatakan “Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak teRpisahkan dari Peraturan Menteri ini”;
bahwa berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 dinyatakan “Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;

b) Importir wajib mencantumkan Nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), pada pemberitahuan impor barang;

c) Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan olehimportir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan;

d) Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum”;

bahwa berdasarkan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 dinyatakan “Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan”;
bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-China Free Trade Area(ACFTA) diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Juli 2012 dengan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 696;
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Teranding menyerahkan bukti/dokumen sebagai berikut:
T.1. Lembar Penelitian dan Penetapan Teraif (LPPT) tanggal 03 Desember 2012;

T.2. Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Tipe A Nomor: S-2522/KPU.01/2012 tanggal 05 Desember 2012 perihal Confirmation on Certificate of Origin;
T.3. Specimen tanda tangan;

T.4. Certificate of Origin AC-FTA (Form E) Nomor: E124407J60240018 tanggal 08 November 2012;

bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti/dokumen sebagai berikut:
P.1. Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-675/KPU.01/2013 tanggal 30 Januari 2013;
P.2. Surat Keberatan Nomor: 01/XII/TMA-IMP/12 tanggal 03 Desember 2012;
P.3. Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP- 023431/NOTUL/KPUT-TP/BD.02/2012 tanggal 03 Desember 2012;
P.4. Surat setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP) tanggal 14 Februari 2013 sebesar Rp94.718.000,00 (Keputusan);
P.5. Bukti Penerimaan Negara Bank Mandiri tanggal 14 Februari 2013 sebesar Rp94.718.000,00 (Keputusan);
P.6. Pengesahan Akta Notaris Nomor 47 tanggal 19 Juli 2012 oleh Menteri Hukum dan HAM Nomor: AHU-0089712.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 11 Oktober 2012;
P.7. Akta Notaris Nomor 47 tanggal 19 Juli 2012 yang dibuat oleh Inge Rubiati Wardhana, SH, Notaris di Jakarta;
P.8. Bukti Penerimaan Negara Bank BCA tanggal 22 November 2012 sebesar Rp107.163.000,00 (PIB);
P.9. Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP) tanggal 22 November 201 sebesar Rp107.163.000,00 (PIB);
P.10. PIB Nomor: 474425 tanggal 23 November 2012 sebesar CIF USD88,921.68
P.11. Bill of Lading Nomor: EGLV156200366566 tanggal 08 November 2012;
P.12. Certificate of Origin Nomor: CCPIT114030272 tanggal 08 November 2012;
P.13. Certificate of Origin – ACFTA (Form E) Nomor: E124407J60240018 tanggal 08 November 2012;
P.14. Sales Contract Nomor: KF(L)120810 tanggal 10 Oktober 2012;
P.15. Invoice Nomor: 121108127746 tanggal 08 November 2012 sebesar USD87,494.10;
P.16. Packing List untuk Invoice Nomor: 121108127746 tanggal 08 November 2012;
P.17. Surat Jiangmen Entry-Exit Inspection & Quarantine Bureau of The People’s Republic of China perihal Verification of Form E Nomor: E124407J60240018 tanggal 06 Maret 2013;
P.18. Surat Kingfai Electrical Appliance Ind. Co., Ltd. Nomor: 20130221 tanggal 21 Februari 2013 perihal Verification Form E Certificate Nomor: E124407J60240018 and Certificate of Origin Nomor: 12C4407B0059/00380 and The Invoice, Packing List, Quotation Sheet, Sales Contract Nomor: 121108127746;
P.19. Formulir Setoran Bank Bumi Arta tanggal 08 April 2013 sebesar USD87,494.10;
P.20. Formulir Lalu Lintas Devisa tanggal 08 April 2013;
P.21. Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP) tanggal 22 November 201 sebesar Rp107.163.000,00 (PIB);
P.22. Surat setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP) tanggal 14 Februari 2013 sebesar Rp94.718.000,00 (Keputusan);
P.23. Bukti Penerimaan Negara Impor tanggal 14 Februari 2013 sebesar Rp94.718.000,00 (Keputusan);
P.24. Surat Bantahan Nomor: 35/VI/TMA-IMP/13 tanggal 17 Juni 2013;
P.25. Verifikasi Form E Certificate Nomor: E124407J60240018;
P.26. Surat Permohonan Banding Nomor: 05/III/TMA-IMP/13 tanggal 11 Maret 2013;
P.27. Bill of Lading Nomor: EGLV156200366566 tanggal 08 November 2012;
P.28. Certificate of Origin Nomor: CCPIT114030272 tanggal 08 November 2012;
P.29. Certificate of Origin – ACFTA (Form E) Nomor: E124407J60240018 tanggal 08 November 2012;
P.30. Invoice Nomor: 121108127746 tanggal 08 November 2012 sebesar USD87,494.10;
P.31. PIB Nomor: 474425 tanggal 23 November 2012 sebesar CIF USD88,921.68;
P.32. Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-023431/NOTUL/KPUT-TP/BD.02/2012 tanggal 03 Desember 2012;
P.33. Surat Keberatan Nomor: 01/XII/TMA-IMP/12 tanggal 03 Desember 2012;
P.34. Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-675/KPU.01/2013 tanggal 30 Januari 2013;
P.35. Akta Notaris Nomor: 09 tanggal 18 Juni 2008;
P.36. Pengesahan Akta Notaris Nomor: 09 tanggal 18 Juni 2008 oleh Menteri Hukum dan HAM Nomor: AHU-0062596.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 23 Juli 2008;
bahwa berdasarkan Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-2522/KPU.01/2012 tanggal 05 Desember 2012, telah diminta konfirmasi keabsahan tanda tangan pada Form E Nomor: E124407J60240018 tanggal 08 November 2012 kepada Guangdong Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China;
bahwa berdasarkan Surat Guangdong Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China Nomor: 44000012263 tanggal 23 Januari 2013 sebagai jawaban konfirmasi Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-2522/KPU.01/2012 tanggal 05 Desember 2012, menyatakan bahwa Form E Nomor: E124407J60240018 tanggal 08 November 2012 adalah sah dan benar;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen pendukung berupa Invoice, Packing List, PIB, Bill of Lading, Form E Nomor: E124407J60240018 tanggal 08 November 2012, Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-2522/KPU.01/2012 tanggal 05 Desember 2012 dan Surat Guangdong Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China Nomor: 44000012263 tanggal 23 Januari 2013, kedapatan bahwa tanda tangan pada E124407J60240018 tanggal 08 November 2012 adalah sah dan benar sehingga Form E Nomor: E124407J60240018 tanggal 08 November 2012 sah dan dapat diterima, oleh karenanya atas importasi “Zuko” Blender ZK-336 BL 20A, “Zuko” Mixer with Bowl ZK- 901 MX 20A and Spare Parts (24 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan dalam PIB Nomor 474425 tanggal 23 November 2012 diberikan preferensi tarif skema ACFTA dan ditetapkan pembebanan tarif bea masuknya sebesar 0%;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis beRpendapat bahwa barang impor “Zuko” Blender ZK-336 BL 20A, “Zuko” Mixer with Bowl ZK-901 MX 20A andSpare Parts (24 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 8509.40.00.00 (Pos 1 dan 2) tarif bea masuk ACFTA sebesar 0%, 8509.90.90.00 (Pos 3-24) tarif bea masuk ACFTA sebesar 0% yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 474425 tanggal 23 November 2012 mendapat preferensi tarif skema ACFTA dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0%. Oleh karenanya Majelisberkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding.
Dengan demikian, koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan, sehingga barang impor “Zuko” Blender ZK-336 BL 20A, “Zuko” Mixer with Bowl ZK-901 MX 20A and SpareParts (24 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 8509.40.00.00 (Pos 1 dan 2), 8509.90.90.00 (Pos 3-24) dikenakan pembebanan tarif bea masuk skema ACFTA sebesar 0% sesuai dengan PIB Nomor 474425 tanggal 23 November 2012;
MENIMBANG
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis beRpendapat bahwa barang impor “Zuko” Blender ZK-336 BL 20A, “Zuko” Mixer with Bowl ZK-901 MX 20A andSpare Parts (24 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 8509.40.00.00 (Pos 1 dan 2) tarif bea masuk ACFTA sebesar 0%, 8509.90.90.00 (Pos 3-24) tarif bea masuk ACFTA sebesar 0% yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 474425 tanggal 23 November 2012 mendapat preferensi tarif skema ACFTA dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0%. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding.

Dengan demikian, koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan, sehingga barang impor “Zuko” Blender ZK-336 BL 20A, “Zuko” Mixer with Bowl ZK-901 MX 20A and SpareParts (24 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 8509.40.00.00 (Pos 1 dan 2), 8509.90.90.00 (Pos 3-24) dikenakan pembebanan tarif bea masuk skema ACFTA sebesar 0% sesuai dengan PIB Nomor 474425 tanggal 23 November 2012;

MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan
peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 474425 tanggal 23 November 2012 dengan pemberitahuan berupa “Zuko” Blender ZK-336 BL 20A, “Zuko”Mixer with Bowl ZK-901 MX 20A and Spare Parts (24 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, dengan klasifikasi pos tarif dan pembebanan tarif bea sebagai berikut:

bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-675/KPU.01/2013 tanggal 30 Januari 2013, berdasarkan penelitian, importasi “Zuko” Blender ZK-336 BL 20A, “Zuko” Mixerwith Bowl ZK-901 MX 20A and Spare Parts (24 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diimpor dengan PIB Nomor: 474425 tanggal 23 November 2012 menggunakan Form E Nomor: E124407J60240018 tanggal 08 November 2012 yang berbeda tanda tangannya denga spesimen tanda tangan pejabat yang berwenang yang ada sehingga diragukan keabsahannya, sehingga terhadap importasi tersebut ditetapkan tarif pembebanan bea masuknya dengan skema tarif bea masuk yang berlaku umum menjadi sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 05/III/TMA-IMP/13 tanggal 11 Maret 2013 secara implisit menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-675/KPU.01/2013 tanggal 30 Januari 2013, Pemohon Banding mengemukakan alasan bahwa Pemohon Banding melakukan importasi, sesuai yang tercantum dalam PIB Impor dengan Nomor: 474425 tanggal 23 November 2012. Transaksi perdagangan ini dicover dalam Invoice yang diterbitkan oleh supplier Nomor: 121108127746 tanggal 08 November 2012, dengan harga transaksi CIF USD87.494,10. Dan impor ini telah mendapatkan fasilitas Form E sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012. Form E Nomor: E124407J60240018 tanggal 08 November 2012 dengan form dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang;
bahwa ketentuan ACFTA adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA) juncto Keputusan Presiden RI Nomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China;
bahwa menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of TheFramework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China, dalam melaksanakan kerjasama ACFTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area;
bahwa berdasarkan Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (Ocp) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area pada Rule 7 dinyatakan“The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that:(f) The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory;(g) The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA;(h) The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentary evidence submitted;(i) Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported;(j) Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party provided each item must qualify separately in its own right;
bahwa berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 dinyatakan “Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak teRpisahkan dari Peraturan Menteri ini”;
bahwa berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 dinyatakan “Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
e) Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;

f) Importir wajib mencantumkan Nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), pada pemberitahuan impor barang;

g) Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan olehimportir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan;

h) Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum”;

bahwa berdasarkan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 dinyatakan “Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan”;
bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-China Free Trade Area(ACFTA) diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Juli 2012 dengan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 696;
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Teranding menyerahkan bukti/dokumen sebagai berikut:
T.5. Lembar Penelitian dan Penetapan Teraif (LPPT) tanggal 03 Desember 2012;
T.6. Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Tipe A Nomor: S-2522/KPU.01/2012 tanggal 05 Desember 2012 perihal Confirmation on Certificate of Origin;
T.7. Specimen tanda tangan;
T.8. Certificate of Origin AC-FTA (Form E) Nomor: E124407J60240018 tanggal 08 November 2012;
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti/dokumensebagai berikut:
P.37. Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-675/KPU.01/2013 tanggal 30 Januari 2013;
P.38. Surat Keberatan Nomor: 01/XII/TMA-IMP/12 tanggal 03 Desember 2012;
P.39. Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP- 023431/NOTUL/KPUT-TP/BD.02/2012 tanggal 03 Desember 2012;
P.40. Surat setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP) tanggal 14 Februari 2013 sebesar Rp94.718.000,00 (Keputusan);
P.41. Bukti Penerimaan Negara Bank Mandiri tanggal 14 Februari 2013 sebesar Rp94.718.000,00 (Keputusan);
P.42. Pengesahan Akta Notaris Nomor 47 tanggal 19 Juli 2012 oleh Menteri Hukum dan HAM Nomor: AHU-0089712.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 11 Oktober 2012;
P.43. Akta Notaris Nomor 47 tanggal 19 Juli 2012 yang dibuat oleh Inge Rubiati Wardhana, SH, Notaris di Jakarta;
P.44. Bukti Penerimaan Negara Bank BCA tanggal 22 November 2012 sebesar Rp107.163.000,00 (PIB);
P.45. Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP) tanggal 22 November 2012 sebesar Rp107.163.000,00 (PIB);
P.46. PIB Nomor: 474425 tanggal 23 November 2012 sebesar CIF USD88,921.68;
P.47. Bill of Lading Nomor: EGLV156200366566 tanggal 08 November 2012;
P.48. Certificate of Origin Nomor: CCPIT114030272 tanggal 08 November 2012;
P.49. Certificate of Origin – ACFTA (Form E) Nomor: E124407J60240018 tanggal 08 November 2012;
P.50. Sales Contract Nomor: KF(L)120810 tanggal 10 Oktober 2012;
P.51. Invoice Nomor: 121108127746 tanggal 08 November 2012 sebesar USD87,494.10;
P.52. Packing List untuk Invoice Nomor: 121108127746 tanggal 08 November 2012;
P.53. Surat Jiangmen Entry-Exit Inspection & Quarantine Bureau of The People’s Republic of China perihal Verification of Form E Nomor: E124407J60240018 tanggal 06 Maret 2013;
P.54. Surat Kingfai Electrical Appliance Ind. Co., Ltd. Nomor: 20130221 tanggal 21 Februari 2013 perihal Verification Form E Certificate Nomor: E124407J60240018 and Certificate of Origin Nomor: 12C4407B0059/00380 and The Invoice, Packing List, Quotation Sheet, Sales Contract Nomor: 121108127746;
P.55. Formulir Setoran Bank Bumi Arta tanggal 08 April 2013 sebesar USD87,494.10;
P.56. Formulir Lalu Lintas Devisa tanggal 08 April 2013;
P.57. Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP) tanggal 22 November 2012 sebesar Rp107.163.000,00 (PIB);
P.58. Surat setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP) tanggal 14 Februari 2013 sebesar Rp94.718.000,00 (Keputusan);
P.59. Bukti Penerimaan Negara Impor tanggal 14 Februari 2013 sebesar Rp94.718.000,00 (Keputusan);
P.60. Surat Bantahan Nomor: 35/VI/TMA-IMP/13 tanggal 17 Juni 2013;
P.61. Verifikasi Form E Certificate Nomor: E124407J60240018;
P.62. Surat Permohonan Banding Nomor: 05/III/TMA-IMP/13 tanggal 11 Maret 2013;
P.63. Bill of Lading Nomor: EGLV156200366566 tanggal 08 November 2012;
P.64. Certificate of Origin Nomor: CCPIT114030272 tanggal 08 November 2012;
P.65. Certificate of Origin – ACFTA (Form E) Nomor: E124407J60240018 tanggal 08 November 2012;
P.66. Invoice Nomor: 121108127746 tanggal 08 November 2012 sebesar USD87,494.10;
P.67. PIB Nomor: 474425 tanggal 23 November 2012 sebesar CIF USD88,921.68;
P.68. Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP- 023431/NOTUL/KPUT-TP/BD.02/2012 tanggal 03 Desember 2012;
P.69. Surat Keberatan Nomor: 01/XII/TMA-IMP/12 tanggal 03 Desember 2012;
P.70. Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-675/KPU.01/2013 tanggal 30 Januari 2013;
P.71. Akta Notaris Nomor: 09 tanggal 18 Juni 2008;
P.72. Pengesahan Akta Notaris Nomor: 09 tanggal 18 Juni 2008 oleh Menteri Hukum dan HAM Nomor: AHU-0062596.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 23 Juli 2008;

bahwa berdasarkan Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-2522/KPU.01/2012 tanggal 05 Desember 2012, telah diminta konfirmasi keabsahan tanda tangan pada Form E Nomor: E124407J60240018 tanggal 08 November 2012 kepada Guangdong Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China;

bahwa berdasarkan Surat Guangdong Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China Nomor: 44000012263 tanggal 23 Januari 2013 sebagai jawaban konfirmasi Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-2522/KPU.01/2012 tanggal 05 Desember 2012, menyatakan bahwa Form E Nomor: E124407J60240018 tanggal 08 November 2012 adalah sah dan benar;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen pendukung berupa Invoice, Packing List, PIB, Bill of Lading, Form E Nomor: E124407J60240018 tanggal 08 November 2012, Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-2522/KPU.01/2012 tanggal 05 Desember 2012 dan Surat Guangdong Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China Nomor: 44000012263 tanggal 23 Januari 2013, kedapatan bahwa tanda tangan pada E124407J60240018 tanggal 08 November 2012 adalah sah dan benar sehingga Form E Nomor: E124407J60240018 tanggal 08 November 2012 sah dan dapat diterima, oleh karenanya atas importasi “Zuko” Blender ZK-336 BL 20A, “Zuko” Mixer with Bowl ZK- 901 MX 20A and Spare Parts (24 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan dalam PIB Nomor 474425 tanggal 23 November 2012 diberikan preferensi tarif skema ACFTA dan ditetapkan pembebanan tarif bea masuknya sebesar 0%;

MEMUTUSKAN
Menyatakan
 mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-675/KPU.01/2013 tanggal 30 Januari 2013 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP- 023431/NOTUL/KPUT-TP/BD.02/2012 tanggal 03 Desember 2012, atas nama PT XXX dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor “Zuko” Blender ZK-336 BL 20A, “Zuko” Mixer with Bowl ZK-901 MX 20A and Spare Parts (24 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 8509.40.00.00 (Pos 1 dan 2), 8509.90.90.00 (Pos 3-24) sesuai PIB Nomor: 474425 tanggal 23 November 2012 sebesar 0% dengan mendapat preferensi tarif skema ACFTA sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 03 Desember 2013 berdasarkan musyawarah Majelis IX Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,

http://www.pengadilanpajak.com

Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200

%d blogger menyukai ini: