Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51411/PP/M.IXA/19/2014

Tinggalkan komentar

9 Februari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-51411/PP/M.IXA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2012
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Pembebanan Tarif Bea Masuk (AC-FTA) Klasifikasi Pos 1 s.d. 15 PIB Pos Tarif 7615.20.9000 berdasarkan PMK Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012, jenis barang berupa ““Tecstar” Brand Pressure Cooker MDL No. TP-900L and Spare Partsof TP-900L (15 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB)Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 455024 tanggal 09 November 2012 Pembebanan Tarif Bea Masuk (AC-FTA) sebesar 0%, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi Pembebanan Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) sebesar 15%,;
Menurut Terbanding
:
bahwa dikarenakan terdapat keraguan atas form E yang dilampirkan serta belum terdapat jawabat atas konfirmasi maka atas importasi Pemohon Banding tidak dapat menggunakan Fasilitas Tarif Bea Masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area karena tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 dan atas importasinya dikenakan bea masuk yang berlaku umum sebesar 15%;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi, sesuai yang tercantum dalam PIB Impor dengan Nomor: 455024 tanggal 09 November 2012. Transaksi perdagangan ini discover dalam Invoice yang diterbitkan oleh supplier Nomor: KAl21029E tanggal 29 Oktober 2012, dengan harga transaksi CIF USD42.886,40 dan impor ini telah mendapatkan fasilitas Form E sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012;
Menurut Majelis
:
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 455024 tanggal 09 November 2012 dengan pemberitahuan berupa “Tecstar” Brand Pressure Cooker MDL No. TP-900L and Spare Parts of TP-900L (15 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, dengan klasifikasi pos tarif 7615.20.90.00 dan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0% dengan fasilitas preferensi tarif ACFTA;
bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-352/KPU.01/2013 tanggal 17 Januari 2013, berdasarkan penelitian, importasi “Tecstar” Brand Pressure Cooker MDL No. TP-900L and Spare Parts of TP-900L (15 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diimpor dengan PIB Nomor: 455024 tanggal 09 November 2012 menggunakan Form E Nomor: E12470ZC33851217 tertanggal 02 November 2012 yang berbeda tanda tangannya denga spesimen tanda tangan pejabat yang berwenang yang ada sehingga diragukan keabsahannya, sehingga terhadap importasi tersebut ditetapkan tarif pembebanan bea masuknya dengan skema tarif bea masuk yang berlaku umum menjadi sebesar 15%;
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 33/II/TMA-IMP/13 tanggal 25 Februari 2013 secara implisit menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-352/KPU.01/2013 tanggal 17 Januari 2013, Pemohon Banding mengemukakan alasan bahwa Pemohon Banding melakukan importasi, sesuai yang tercantum dalam PIB Impor dengan Nomor: 455024 tanggal 09 November 2012.
Transaksi perdagangan ini dicover dalam Invoice yang diterbitkan oleh supplier Nomor: KAl21029E tanggal 29 Oktober 2012, dengan harga transaksi CIF USD42.886,40 dan impor ini telah mendapatkan fasilitas Form E sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012. Form E Nomor: E12470ZC33851217 tertanggal 02 November 2012 dengan form dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. (Sesuai dengan surat keterangan Nomor: VFE13/026 tanggal 05 Februari 2013);
bahwa ketentuan ACFTA adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA) juncto Keputusan Presiden RI Nomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China;
bahwa menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China, dalam melaksanakan kerjasama ACFTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area;
bahwa berdasarkan Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (Ocp) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area pada Rule 7 dinyatakan The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that:
  1. The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory;(
  2. The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA;(
  3. The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentary evidence submitted;
  4. Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported;
  5. Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party provided each item must qualify separately in its own right;
bahwa berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 dinyatakan “Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak teRpisahkan dari Peraturan Menteri ini”;
bahwa berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 dinyatakan “Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;
  2. Importir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), pada pemberitahuan impor barang;
  3. Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan;
  4. Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum”;
bahwa berdasarkan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 dinyatakan “Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan”;
bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA) diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Juli 2012 dengan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 696
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Teranding menyerahkan bukti/dokumen sebagai berikut:
T.1. Lembar Penelitian dan Penetapan Teraif (LPPT) tanggal 13 November 2012;
T.2. Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Tipe A Nomor: S-2393/KPU.01/2012 tanggal 20 November 2012 perihal Confirmation on Certificate of Origin;
T.3. Specimen tanda tangan;
T.4. Surat Nomor: SR-214/KPU.01/BD.02/2013 tanggal 07 November 2013 perihal Penjelasan Tertulis Pengganti SUB atas KEP-352/KPU.01/2013 tanggal 17 Januari 2013 an. PT Total Multi Anugrah;
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti/dokumen sebagai berikut:
P.1. Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-352/KPU.01/2013 tanggal 17 Januari 2013;
P.2. Surat setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP) tanggal 11 Februari 2013 sebesar Rp69.876.000,00 (Keputusan);
P.3. Bukti Penerimaan Negara Bank Mandiri tanggal 11 Februari 2013 sebesar Rp69.876.000,00 (Keputusan);
P.4. Surat Keberatan Nomor: 22/XI/TMA-IMP/12 tanggal 14 November 2012;
P.5. Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP- 022311/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 13 November 2012;
P.6. Pengesahan Akta Notaris Nomor 47 tanggal 19 Juli 2012 oleh Menteri Hukum dan HAM Nomor: AHU-0089712.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 11 Oktober 2012;
P.7. Akta Notaris Nomor 47 tanggal 19 Juli 2012 yang dibuat oleh Inge Rubiati Wardhana, SH, Notaris di Jakarta;
P.8. Surat Deputy Director ShenZhen Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau ofP.R. China Nomor: VFE13/026 tanggal 05 Februari 2013 perihal Verification of Form E Certificate Nomor: E12470ZC33851217;
P.9. PIB Nomor: 455024 tanggal 09 November 2012 sebesar CIF USD43,003.18;
P.10. Bill of Lading Nomor: APLU053157537 tanggal 29 Oktober 2012;
P.11. Certificate of Origin of The People’s Republic of China Nomor: CCPIT122225615 tanggal 02 November 2012;
P.12. Certificate of Origin – AC-FTA (Form E) Nomor: E12470ZC33851217 tanggal 02 November 2012;
P.13. Sales Contract Nomor: SC-12TMA44 tanggal 08 Oktober 2012;
P.14. Commercial Invoice Nomor: KA121029E tanggal 29 Oktober 2012;
P.15. Packing List untuk Invoice Nomor: KA121029E tanggal 29 Oktober 2012;
P.16. Fotokopi bermeterai dengan stempel Kantor Pos Surat setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP) tanggal 08 November 2012 sebesar Rp51.860.000,00 (PIB);
P.17. Fotokopi bermeterai dengan stempel Kantor Pos Surat Keberatan Nomor: 22/XI/TMA-IMP/12 tanggal 14 November 2012;
P.18. Fotokopi bermeterai dengan stempel Kantor Pos Surat setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP) tanggal 11 Februari 2013 sebesar Rp69.876.000,00 (Keputusan);
P.19. Fotokopi bermeterai dengan stempel Kantor Pos Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-022311/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 13 November                 2012;
P.20. Fotokopi Bukti Penerimaan Negara Bank Mandiri tanggal 11 Februari 2013 sebesar Rp69.876.000,00 (Keputusan);
P.21. Fotokopi bermeterai dengan stempel Kantor Pos Pengesahan Akta Notaris Nomor 47 tanggal 19 Juli 2012 oleh Menteri Hukum dan HAM Nomor: AHU- 0089712.AH.01.09.Tahun 2012            tanggal 11 Oktober 2012;
P.22. Fotokopi bermeterai dengan stempel Kantor Pos Akta Notaris Nomor 47 tanggal 19 Juli 2012 yang dibuat oleh Imelda Felbriani Papeo, SH, Notaris di Jakarta;
P.23. Fotokopi bermeterai dengan stempel Kantor Pos Packing List untuk Invoice Nomor: KA121029E tanggal 29 Oktober 2012;
P.24. Fotokopi bermeterai dengan stempel Kantor Pos Bill of Lading Nomor: APLU053157537 tanggal 29 Oktober 2012;
P.25. Fotokopi bermeterai dengan stempel Kantor Pos Certificate of Origin of The People’s Republic of China Nomor: CCPIT122225615 tanggal 02 November 2012;
P.26. Fotokopi bermeterai dengan stempel Kantor Pos Certificate of Origin – AC-FTA (Form E) Nomor: E12470ZC33851217 tanggal 02 November 2012;
P.27. Fotokopi bermeterai dengan stempel Kantor Pos Commercial Invoice Nomor: KA121029E tanggal 29 Oktober 2012;
P.28. Fotokopi bermeterai dengan stempel Kantor Pos PIB Nomor: 455024 tanggal 09 November 2012 sebesar CIF USD43,003.18;
P.29. Fotokopi bermeterai dengan stempel Kantor Pos Surat Deputy Director ShenZhen Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of P.R. China Nomor: VFE13/026 tanggal 05 Februari 2013 perihal Verification of Form E Certificate Nomor: E12470ZC33851217;
P.30. Fotokopi bermeterai dengan stempel Kantor Pos Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan PPh Pasal 21 (Form 1721-A1) atas nama kepada Saudara Liong Bambang Triyono;
bahwa berdasarkan Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-2393/KPU.01/2012 tanggal 20 November 2012, telah diminta konfirmasi keabsahan tanda tangan pada Form E Nomor: E12470ZC33851217 tertanggal 02 November 2012 kepada Shenzhen Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China;
bahwa berdasarkan Surat Shenzhen Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China Nomor: 47000012364 tanggal 30 November 2012 sebagai jawaban konfirmasi Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-2393/KPU.01/2012 tanggal 20 November 2012, menyatakan bahwa Form E Nomor: E12470ZC33851217 tertanggal 02 November 2012 adalah sah dan benar yang ditandatangani oleh Zhu Jing;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen pendukung berupa Invoice, Packing List, PIB, Bill of Lading, Form E Nomor: E12470ZC33851217 tertanggal 02 November 2012, Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-2393/KPU.01/2012 tanggal 20 November 2012 dan Surat Shenzhen Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China Nomor: 47000012364 tanggal 30 November 2012, kedapatan bahwa tanda tangan pada E12470ZC33851217 tertanggal 02 November 2012 adalah sah sehingga Form E Nomor: E12470ZC33851217 tertanggal 02 November 2012 sah dan dapat diterima, oleh karenanya atas importasi “Tecstar” Brand Pressure Cooker MDL No. TP-900L and Spare Parts of TP-900L (15 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan dalam PIB Nomor 455024 tanggal 09 November 2012 diberikan preferensi tarif skema ACFTA dan ditetapkan pembebanan tarif bea masuknya sebesar 0%;
MENIMBANG
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis beRpendapat bahwa barang impor “Tecstar” Brand Pressure Cooker MDL No. TP-900L and Spare Parts of TP-900L (15 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 7615.20.90.00, tarif bea masuk ACFTA sebesar 0% yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 455024 tanggal 09 November 2012 mendapat preferensi tarif skema ACFTA dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0%.
Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding. Dengan demikian, koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan, sehingga barang impor “Tecstar” Brand Pressure Cooker MDL No. TP-900L and Spare Parts of TP-900L (15 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 7615.20.90.00 dikenakan pembebanan tarif bea masuk skema ACFTA sebesar 0% sesuai dengan PIB Nomor 455024 tanggal 09 November 2012;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan,
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan
peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan
 mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-352/KPU.01/2013 tanggal 17 Januari 2013 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-022311/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 13 November 2012, atas nama PT XXX dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor “Tecstar” BrandPressure Cooker MDL No. TP-900L and Spare Parts of TP-900L (15 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 7615.20.90.00 sesuai PIB Nomor: 455024 tanggal 09 November 2012 sebesar 0% dengan mendapat preferensi tarif skema ACFTA sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 03 Desember 2013 berdasarkan musyawarah Majelis IX Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2014 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding:
Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200

%d blogger menyukai ini: