Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51414/PP/M.IXA/19/2014
Tinggalkan komentar9 Februari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-51414/PP/M.IXA/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-51414/PP/M.IXA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2012
2012
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Pembebanan Tarif Bea Masuk (ACFTA) Klasifikasi Pos 1 dan 2 PIB Pos Tarif 18501.40.19.00 dan Pos Tarif 2 8542.90.99.00, jenis barang 2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, Clutch Motor, Clutch Motor Parts, negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 015891 tanggal 12 Januari 2013 Pembebanan Tarif Bea Masuk (ACFTA) sebesar 0%, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi Pembebanan Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) Pos 1 sebesar 10% dan Pos 2 sebesar 0%;
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa terhadap barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor 015891 tanggal 12 Januari 2013 tidak berhak mendapat preferensi tarif bea masuk dalam rangka ASEANChina Free Trade Area sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 dan atas barang impor tersebut dikenakan bea masuk dengan tarif yang berlaku umum yaitu 10%;
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa barang yang Pemohon Banding impor yang dikenakan tambah bayar berupa:
bahwa Pemohon Banding menolak Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1754/KPU.01/2013 tanggal 28 Maret 2013;
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 015891 tanggal 12 Januari 2013 dengan pemberitahuan berupa Clutch Motor & Clutch Motor Part (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, dengan klasifikasi pos tarif 8501.40.1900 & 8452.90.9900 dan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0% dengan fasilitas preferensi tarif ACFTA dengan rincian sebagai berikut:
bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1754/KPU.01/2013 tanggal 28 Maret 2013, berdasarkan penelitian, importasi Clutch Motor & Clutch Motor Part (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diimpor dengan PIB Nomor: 015891 tanggal 12 Januari 2013 menggunakan Form E Nomor: E12470ZC39835894 tanggal 27 Desember 2012 yang diragukan keabsahannya, sehingga terhadap importasi tersebut ditetapkan tarif pembebanan bea masuknya dengan skema tarif bea masuk yang berlaku umum dengan rincian sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 156/MSSM/V/2013 tanggal 07 Mei 2013 secara implisit menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-1754/KPU.01/2013 tanggal 28 Maret 2013, Pemohon Banding mengemukakan alasan bahwa Pemohon Banding melakukan transaksi dengan Zhejiang Hongsheng Sewing Machine Equipment Co., Ltd., berhubung Zhejiang Hongsens Sewing Machine Equipment Co., Ltd., belum bisa mengajukan Form E, maka Zhejiang Hongsheng Sewing Machine Equipment Co., Ltd., bekerjasama dengan Shenzhen Grand Import and Export Co., Ltd. Maka invoice dan packing list diterbitkan oleh Zhejiang Hongsheng Sewing Machine Equipment Co., Ltd. dan pembayaran invoice ke Zhejiang Honsesng Sewing Machine Equipment Co., Ltd. (Terlampir bukti transfer pembayaran invoice dan Rekening Korang). Dalam Form E pada kolom 7 tercantum: Manufacturer: Zhejiang Hongsheng Sewing Machine Equipment Co., Ltd.;
bahwa ketentuan ACFTA adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) juncto Keputusan Presiden RI Nomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The AgreementOn Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China;
bahwa menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China, dalam melaksanakan kerjasama ACFTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Revised Operational Certification Procedures (Ocp) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area;
bahwa berdasarkan Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (Ocp) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area pada Rule 7 dinyatakan “The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that:
bahwa berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 dinyatakan “Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak teRpisahkan dari Peraturan Menteri ini”;
bahwa berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 dinyatakan “Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
bahwa berdasarkan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 dinyatakan “Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan”;
bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Juli 2012 dengan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 696;
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Terbanding menyerahkan bukti/dokumen sebagai berikut:T.1. Surat ShenZhen Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of P.R. China Nomor: 4700001389 tanggal 27 Februari 2013;T.2. Surat Head of Customs Office of Tanjung Priok Nomor: S-344/KPU.01/2013 tanggal 05 Februari 2013;T.3. Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) tanggal Februari 2013;
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti/dokumensebagai berikut:
P.1. Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1754/KPU.01/2013 tanggal 28 Maret 2013;
P.2. Surat Keberatan Nomor: 040/MSSM/I/2013 tanggal 31 Januari 2013; P.3. Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP- 001350/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 31 Januari 2013; P.4. Certificate of Origin – ACFTA (Form E) Nomor: E12470ZC39835894 tanggal 27 Desember 2012; P.5. Surat Zhejiang Hongsheng Sewing Machine Equipment Co., Ltd. To Whom It Concern informed that for the Form E Nomor: E12470ZC39835894 tanggal 27 Desember 2012; P.6. Purchase Order Nomor: PO85-05112012 tanggal 05 November 2012 sebesar USD15,768.00; P.7. Sales Confirmation Nomor: 12HS-JYN0910 tanggal 12 November 2012 sebesar USD15,768.00; P.8. Permohonan Pengiriman Uang Bank BCA Nomor: ROSLH tanggal 11 April 2013 sebesar USD15,768.00 (PIB); P.9. PIB Nomor: 015891 tanggal 12 Januari 2013 CIF USD15,768.00; P.10. Surat Setoran, Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP) tanggal 11 Januari 2013 sebesar Rp19.294.000,00 (PIB); P.11. Bukti Penerimaan Negara Impor Bank BCA tanggal 11 Januari 2013 sebesar Rp19.294.000,00 (PIB); P.12. Commercial Invoice Nomor: 12HS-JYN0910 tanggal 20 November 2012 sebesar USD15,768.00; P.13. Packing List untuk Invoice Nomor: 12HS-JYN0910 tanggal 20 November 2012; P.14. The Schecule Marine Cargo Insurance Policy PT Asuransi Ramayana, Tbk. Nomor Polis: 16030212000023 tanggal 25 Desember 2012; P.15. Bill of Lading Nomor: APLU065641984 tanggal 25 Desember 2012; P.16. Surat Setoran, Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP) tanggal 15 April 2013 sebesar Rp17.232.000,00 (Keputusan); P.17. Bukti Penerimaan Negara Impor Bank Mandiri tanggal 15 April 2013 sebesar Rp17.232.000,00 (Keputusan); P.18. Surat Nomor: 039/MSSM/I/2013 tanggal 31 Januari 2013 perihal Permohonan penjelasan mengenai penetapan SPTNP Nomor: 001350/NOTUL/KPUTP/BD.02/2013 tanggal 31 Januari 2013; P.19. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Nomor: 038542/KPU.01/2013 tanggal 01 Februari 2013; P.20. Bukti Pembanding: PIB dan lampirannya (1): P.20.1. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor: 147819/KPU.01/2013 tanggal 18 April 2013; P.20.2. PIB Nomor: 134341 tanggal 09 April 2013 CIF USD15,730.00; P.20.3. Commercial Invoice Nomor: 12HS-JYN0911 tanggal 20 Januari 2013 sebesar USD15,730.00; P.20.4. Packing List untuk Invoice Nomor: 12HS-JYN0911 tanggal 20 Januari 2013; P.20.5. Certificate of Origin – ACFTA (Form E) Nomor: E134401821588325 tanggal 22 Maret 2013; bahwa berdasarkan Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-344/KPU.01/2013 tanggal 05 Februari 2013, telah diminta konfirmasi keabsahan tanda tangan pada Form E Nomor: E12470ZC39835894 tanggal 27 Desember 2012 kepada Shenzhen Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China;
bahwa berdasarkan Surat Shenzhen Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China Nomor: 4700001389 tanggal 27 Februari 2013 sebagai jawaban konfirmasi Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-344/KPU.01/2013 tanggal 05 Februari 2013, menyatakan bahwa berdasarkan hasil penelitian, kedapatan bahwa Perusahaan yang mengajukan permohonan Form E (Form E Nomor: E12470ZC39835894 tanggal 27 Desember 2012) telah memberikan informasi yang tidak benar, dengan demikian Form E yang diterbitkan (Form E Nomor: E12470ZC39835894 tanggal 27 Desember 2012) dinyatakan dibatalkan;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen pendukung berupa Invoice, Packing List, PIB, Bill of Lading, Form E Nomor: E12470ZC39835894 tanggal 27 Desember 2012, Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-344/KPU.01/2013 tanggal 05 Februari 2013 dan Surat Shenzhen Entry- Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China Nomor: 4700001389 tanggal 27 Februari 2013, kedapatan bahwa E12470ZC39835894 tanggal 27 Desember 2012 dinyatakan dibatalkan oleh Shenzhen Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China sehingga Form E Nomor: E12470ZC39835894 tanggal 27 Desember 2012 tidak dapat diterima, oleh karenanya atas importasi Clutch Motor & Clutch Motor Part (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) tidak diberikan preferensi tarif skema ACFTA dan ditetapkan pembebanan tarif bea masuknya sebagai berikut:
|
MENIMBANG
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis beRpendapat bahwa barang impor Clutch Motor dan Clutch Motor Part (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 8501.40.1900 tarif bea masuk ACFTA sebesar 0% dan 8452.90.9900 tarif bea masuk ACFTA sebesar 0% yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 015891 tanggal 12 Januari 2013 tidak mendapat preferensi tarif skema ACFTA dan menjadi pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 10%. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding.
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis beRpendapat bahwa barang impor Clutch Motor dan Clutch Motor Part (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 8501.40.1900 tarif bea masuk ACFTA sebesar 0% dan 8452.90.9900 tarif bea masuk ACFTA sebesar 0% yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 015891 tanggal 12 Januari 2013 tidak mendapat preferensi tarif skema ACFTA dan menjadi pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 10%. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding.
Dengan demikian, koreksi Terbanding tetap dipertahankan, sehingga barang impor Clutch Motor dan Clutch Motor Part (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 8501.40.1900 dan 8452.90.9900 dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1754/KPU.01/2013 tanggal 28 Maret 2013 dengan rincian sebagai berikut:

MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan
peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan
peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1754/KPU.01/2013 tanggal 28 Maret 2013 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-001350/NOTUL/KPUTP/BD.02/2013 tanggal 31 Januari 2013, atas nama PT XXX dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas impor Clutch Motor dan Clutch Motor Part (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, berdasarkan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dengan tidak mendapat preferensi tarif skema ACFTA dengan rincian sebagai berikut:

sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp17.232.000,00 (tujuh belas juta dua ratus tiga puluh dua ribu rupiah);
Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1754/KPU.01/2013 tanggal 28 Maret 2013 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-001350/NOTUL/KPUTP/BD.02/2013 tanggal 31 Januari 2013, atas nama PT XXX dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas impor Clutch Motor dan Clutch Motor Part (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, berdasarkan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dengan tidak mendapat preferensi tarif skema ACFTA dengan rincian sebagai berikut:
sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp17.232.000,00 (tujuh belas juta dua ratus tiga puluh dua ribu rupiah);
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 10 Desember 2013 berdasarkan musyawarah Majelis IX Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,