Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51408/PP/M.IXA/19/2014

Tinggalkan komentar

9 Februari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51408/PP/M.IXA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2012
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Nilai Pabean Pos 1 PIB, jenis barang berupa B/O Train (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 478238 tanggal 27 November 2012 dengan Total Nilai Pabean sebesar CIF USD48,170.88, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD49,559.91,;
Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan penelitian tersebut disimpulkan bahwa nilai transaksi yang diberitahukan pada PIB Nomor: 478238 tanggal 27 Nopember 2012 sebesar CIF USD48.170,88 tidak dapat diyakini kebenarannya sehingga Nilai Pabean tidak dapat diterapkan dengan Metode I karena terdapat ketidaksesuaian data-data dalam beberapa bukti yang berkaitan dengan importasi, sehingga penetapan nilai pabean menggunakan metode II sampai dengan VI secara hirarki;
Menurut Pemohon
:
bahwa nilai pabean yang Pemohon Banding beritahukan pada PIB Nomor: 478238 tanggal 27 November 2012 sebesar CIF USD48,170.88 adalah benar, sesuai Invoice Nomor: GMS1209 tanggal 12 November 2012 yang diterbitkan oleh Guangdong Sankin International Enterprises (Group) Guang-Mei-Shan Development Corp. diasuransikan dalam negeri PT Asuransi Buana Independent dengan Polis Nomor: DI0103021206547. Pembelian sebesar USD48,170.88 ini tercatat di buku besar Pembelian & Hutang Dagang Pemohon Banding, dan hutang tersebut dibayar pada tanggal 28 Desember 2012 melalui Aplikasi Transfer Bank UOB Buana sebesar USD48,170.88. Sehingga penetapan Notul Nilai Pabean menjadi CIF USD49,559.91 tidak sesuai dengan Nilai Transaksi Pemohon Banding sebenarnya yaitu CNF USD48,170.88;
Menurut Majelis
:
bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1098/KPU.01/2013 tanggal 21 Februari 2013, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 478238 tanggal 27 November 2012 sebesar CIF USD 48.170,88 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi, sehingga penetapan nilai pabean menggunakan metode pengulangan (fallback) Nilai Transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel sehingga total nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 49,559.91;
bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;
bahwa sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean;
bahwa sesuai Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 dinyatakan “Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:
    1. diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;
    2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan;
    3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;
  2. tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;
  3. tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dand. tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang;
bahwa sesuai Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010, nilai transaksi barang impor tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila:
  1. barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;
  2. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
  3. penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau;
  4. pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;
bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi barang impor tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 8 huruf (d) nilai transaksi barang tersebut di atas;
bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 478238 tanggal 27 November 2012 dengan menggunakan Metode VI dengan menetapkan Metode II secarafleksibel berdasarkan Nilai Transaksi barang serupa sesuai PIB Nomor: 384670 tanggal 22 September 2012 atas nama PT Astron Optindo Industries, namun berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap PIB Pembanding Majelis berpendapat bahwa Terbanding menetapkan Nilai Pabean tanpa terlebih dahulu melakukan penyesuaian tingkat perdagangan atau jumlah pembelian berdasarkan data yang obyektif dan terukur berupaprice list;
bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor: 478238 tanggal 27 November 2012 sebesar CIF USD 48.170,88 adalah merupakan nilai transaksi yang sesungguhnya dan telah sesuai dengan invoice;
bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi;
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding telah menyerahkan fotokopi bukti/ dokumen berupa:
P.1. Purchase Order Nomor: 121024-2RR tanggal 25 Oktober 2012;
P.2. Proforma Invoice (Revised) Nomor: 1209 tanggal 25 Oktober 2012 sebesar USD44,930.88;
P.3. PIB Nomor: 478238 tanggal 27 November 2012 sebesar CIF USD48,170.88;
P.4. SSPCP tanggal 26 November 2012 sebesar Rp58.099.000,00 (PIB);
P.5. Bukti Penerimaan Negara Impor Bank UOB tanggal 12 Desember 2012 sebesar Rp88.058.00,00;
P.6. Commercial Invoice Nomor: GMS1209 tanggal 12 November 2012 sebesar USD48,170.88;
P.7. Packing List untuk Invoice Nomor: GMS1209 tanggal 12 November 2012;
P.8. Bill of Loading for Ocean Transport or Multimodal Transport Nomor: MCC226840 tanggal 16 November 2012;
P.9. Certificate of Origin-ACFTA (Form E) Nomor: E124405006580009 tanggal 15 November 2012;
P.10. Policy Schedule Marine Cargo Insurance Nomor: DI0103021206547 tanggal 15 November 2012;
P.11. Rekening Koran Bank BCA Nomor Rekening: 7460082450 periode 30 November s.d. 31 Desember 2012;
P.12. Rekening Koran Bank UOB Nomor Rekening: 4760000650-IDR periode November 2012;
P.13. Rekening Koran Bank UOB Nomor Rekening: 4760000650-IDR periode Desember 2012;
P.14. Buku Besar Bank BCA periode Desember 2012;
P.15. Buku Besar Bank UOB Buana periode November 2012;
P.16. Buku Besar Bank UOB Buana periode Desember 2012;
P.17. Buku Besar Pembelian Barang Periode 01 Januari s.d. 31 Desember 2012;
P.18. Buku Besar Hutang Dagang Periode 01 Januari s.d. 31 Desember 2012;
P.19. Buku Besar Laba Kurs Periode 01 Januari s.d. 31 Desember 2012;
P.20. Buku Besar Rugi Kurs Periode 01 Januari s.d. 31 Desember 2012;
P.21. Bukti Bank UOB Nomor: BB 1049 tanggal 28 Desember 2012;
P.22. Aplikasi Transfer Bank UOB tangggal 28 Desember 2012 sebesar Rp474.282.313,60;
P.23. Bilyet Giro Nomor: 000348 tanggal 28 Desember 2012 sebesar Rp474.282.313,60;
P.24. SSPCP tangal 06 Desember 2012 sebesar Rp6.673.000,00;
P.25. Bukti Penerimaan Negara Impor Bank BCA tanggal 06 Desember 2012 sebesar Rp6.673.000,00;
P.26. SPT Masa PPN Masa November2012 tanggal 22 Janauri 2013;
P.27. SSPCP tanggal 26 November 2012 sebesar Rp87.095.000,00;
P.28. SSPCP tanggal 26 November 2012 sebesar Rp58.099.000,00;
P.29. SSPCP tangal 08 November 2012 sebesar Rp214.939.000,00;
P.30. Faktur Nomor: 1212-0081 tanggal 06 Desember 2012;
P.31. Faktur Nomor: 1212-0084 tanggal 06 Desember 2012;
P.32. Faktur Pajak Nomor: 010.000-12.00001719 tanggal 06 Desember 2012;
P.33. Faktu Pajak Nomor: 010.000-12.00001722 tanggal 06 Desember 2012;
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan PemohonBanding dalam persidangan adalah sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding dengan Purchase Order Nomor: 121024-2RR tanggal 25Oktober 2012 mengajukan pembelian B/O Train (8 jenis barang sesuai lembar lanjutanPIB), kepada supplier Guangdong Sankin International Enterprises (Group) Guang-Mei-Shan Development Corp, dengan perincian sebagai berikut:
MENIMBANG
bahwa Guangdong Sankin International Enterprises (Group) Guang-Mei-Shan Development Corp melakukan kontrak penjualan dengan Pemohon Banding sesuai Proforma Invoice Nomor Order: 1209 tanggal 25 Oktober 2012, dengan perincian sebagai berikut:

224.PNG
bahwa Guangdong Sankin International Enterprises (Group) Guang-Mei-Shan Development Corp selanjutnya menerbitkan Commercial Invoice Nomor: GMS1209 tanggal 12 November 2012 dengan perincian sebagai berikut:
bahwa Guangdong Sankin International Enterprises (Group) Guang-Mei-Shan Development Corp selanjutnya menerbitkan Packing List Nomor: GMS1209 tanggal 12 November 2012 dengan perincian sebagai berikut:
bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: MCC226840 tanggal 16 November 2012 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Shipper : Guangdong Sankin International Enterprises (Group) Guang-Mei- Shan Development Corp
Consignee : PT XXX
Port of Loading: Shantou, China
Port of Discharge : Jakarta, Indonesia
Description : 2 x 40’ Container “B/O Train
Gross Weight : 11,390.00 KGS
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor: GMS1209 tanggal 12 November 2012 adalah B/O Train (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), dari Guangdong Sankin International Enterprises (Group) Guang-Mei-Shan Development Corp dengan harga sebesar CNF USD48.170,88 ;
bahwa barang impor B/O Train (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), sesuai PIB Nomor: 478238 tanggal 27 November 2012 dengan Invoice Nomor: GMS1209 tanggal 12 November 2012 telah diasuransikan di dalam negeri sesuai Policy Schedule Marine Cargo Insurance Nomor: DI0103021206547 tanggal 15 November 2012 yang diterbitkan oleh PT Asuransi Buana Independent dengan nilai pertanggungan USD48.170,88 ;
bahwa barang impor B/O Train (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), dengan Bill of Lading Nomor: MCC226840 tanggal 16 November 2012 dan Invoice Nomor: GMS1209 tanggal 12 November 2012 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 478238 tanggal 27 November 2012 dengan nilai pabean sebesar CIF USD48.170,88 ; bahwa nilai pabean atas impor B/O Train (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 478238 tanggal 27 November 2012 telah ditetapkan oleh Terbanding sehingga total nilai pabean menjadi sebesar CIF USD49,559.91;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 478238 tanggal 27 November 2012 adalah B/O Train (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), dari Guangdong Sankin International Enterprises (Group) Guang-Mei-Shan Development Corp dengan harga CIF USD 48.170,88 sesuai dengan Purchase Order Nomor: 121024-2RR tanggal 25Oktober 2012, Commercial Invoice Nomor GMS1209 tanggal 12 November 2012 dan Proforma Invoice Nomor: 1209 tanggal 25 Oktober 2012;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Aplikasi Transfer melalui Bank UOB Buana Cabang Green Garden tanggal 28 Desember 2012 sebesar Rp474.242.313,60 (USD48.170,88 x Rp 9.845,00 + Rp 40.000,00) Rekening Koran, Buku Besar Kas dan dalam Buku Bank tanggal 28 Desember 2012, Pemohon Banding mencatat pembayaran kepada Guangdong Sankin International Enterprises (Group) Guang-Mei-Shan Development Corp sebesar Rp474.242.313,60 (USD48.170,88 x Rp 9.845,00 + Rp 40.000,0 termasuk biaya administrasi bank sebesar Rp 40.000,00)dengan demikian Majelis berpendapat bahwa Aplikasi Transfer melalui Bank UOB Buana Cabang Green Garden tanggal 28 Desember 2012 sebesar Rp474.242.313,60 adalah untuk pembayaran Invoice Nomor: GMS1209 tanggal 12 November 2012;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa harga barang impor Pos 1 PIB, jenis barang berupa B/O Train (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, yang tercantum dalam Invoice Nomor: GMS1209 tanggal 12 November 2012 dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor: 478238 tanggal 27 November 2012 sebesar USD48,170.88 adalah merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding. Dengan demikian, koreksi Terbanding atas nilai pabean tidak dapat dipertahankan, dan menetapkan nilai pabean atas barang impor berupa B/O Train (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) tersebut sebesar CIF USD48,170.88 sesuai PIB Nomor: 478238 tanggal 27 November 2012;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
MEMUTUSKAN
Menyatakan
 mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1098/KPU.01/2013 tanggal 21 Februari 2013 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-023775/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 06 Desember 2012, atas nama PT.XXX dan menetapkan nilai pabean atas impor barang Pos 1 PIB, jenis barang berupa B/O Train (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal Chinasebesar CIF USD48.170,88 sesuai PIB Nomor: 478238 tanggal 27 November 2012, sehingga pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar adalah nihil;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 26 November 2013 berdasar kanmusyawarah Majelis IX Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2014 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.
Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200

%d blogger menyukai ini: