Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51407/PP/M.IXA/19/2014

Tinggalkan komentar

9 Februari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51407/PP/M.IXA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2012
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Pembebanan Tarif Klasifikasi Pos Tarif 1702.50.00.00, jenis barang berupa FructoseCrystalline, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 463544 tanggal 16 November 2012 yaitu Tarif Bea Masuk (ACFTA) sebesar 0%, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) sebesar 5%,;
Menurut Terbanding
:
bahwa dalam LPPT, Pejabat Bea dan Cukai menyatakan bahwa PT. XXX mengimpor Fructose Crystalline, diberitahukan HS 1702.50.0000 BM 0% dengan menggunakan fasilitas tarif BM ACFTA. Dari hasil penelitian Form E Nomor E12110B015710250 tanggal 05 Nopember 2012, kedapatan bentuk dan tarikan tanda tangan pada Form E tersebut berbeda dengan specimen yang ada. Berdasarkan hal tersebut diatas, fasilitas tarif BM ACFTA digugurkan dan ditetapkan dengan tarif BM MFN 5%;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding sudah mengikuti HS yang benar sesuai dengan peraturan nomor: 213/PMK.011/2011 bahwa HS Number Fructose Crystalline adalah 1702.50.0000 dengan bea masuk sebesar 5% dan jika menggunakan fasilitas impor (Form E) maka BM menjadi 0%;
Menurut Majelis
:
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 463544 tanggal 16 November 2012 dengan pemberitahuan berupa Fructose Crystalline Negara asal China, dengan klasifikasi pos tarif 1702.50.00.00 dan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0%dengan fasilitas preferensi tarif ACFTA;
bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-620/KPU.01/2013 tanggal 28 Januari 2013, berdasarkan penelitian, importasi Fructose Crystalline yang diimpor dengan PIB Nomor: 463544 tanggal 16 November 2012 menggunakan Form E Nomor: E12110B015710250 tanggal 05 November 2012 yang berbeda tanda tangannya denga spesimen tanda tangan pejabat yang berwenang yang ada sehingga diragukan keabsahannya, sehingga terhadap importasi tersebut ditetapkan tarif pembebanan bea masuknya dengan skema tarif bea masuk umum menjadi sebesar 5%;
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 05/PPGRMT/PP/II/2013 tanggal Februari 2013 secara implisit menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-620/KPU.01/2013 tanggal 28 Januari 2013, Pemohon Banding mengemukakan alasan bahwa Pemohon Banding sudah mengikuti HS yang benar sesuai dengan peraturan nomor: 213/PMK.011/2011 bahwa HS Number Fructose Crystalline adalah 1702.50.0000 dengan bea masuk sebesar 5% dan jika menggunakan fasilitas impor (Form E) maka BM menjadi 0% dan Pemohon Banding juga melampirkan Certificate dari Beijing Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of the People’s Republic of China yang menyatakan bahwa specimen tanda tangan pejabat yang tercantum pada Form E Pemohon Banding adalah specimen Mrs. Zhang Yang, yang mana specimen beliau sudah teregistrasi di Indonesia, dan proses registrasi tersebut dilakukan oleh General Administration of Quality Supervision, Inspection and Quarantine of The People’s Republic of China sejak Juli 2012, sehingga seharusnya Form E Pemohon Banding berlaku untuk memperoleh fasilitas impor;
bahwa ketentuan ACFTA adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) juncto Keputusan Presiden RI Nomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The AgreementOn Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China;
bahwa menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China, dalam melaksanakan kerjasama ACFTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Revised Operational Certification Procedures (Ocp) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area;
bahwa berdasarkan Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (Ocp) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area pada Rule 7 dinyatakan The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that:
  1. The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory;
  2. The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA;
  3. The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentary evidence submitted;
  4. Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported;
  5. Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party provided each item must qualify separately in its own right;
bahwa berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 dinyatakan “Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini”;
bahwa berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 dinyatakan “Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;
  2. Importir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), pada pemberitahuan impor barang;
  3. Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan;
  4. Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum”;
bahwa berdasarkan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 dinyatakan “Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan”;
bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Juli 2012 dengan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 696;
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti/dokumen sebagai berikut:
P.1. Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-620/KPU.01/2013 tanggal 28 Januari 2013;
P.2. Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP- 022736/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 21 November 2012;
P.3. Certificate of Origin – ACFTA (Form E) Nomor: E12110B015710250 tanggal 05 November 2012;
P.4. SSPCP tanggal 09 November 2012 sebesar Rp 164.757.000 (PIB);
P.5. PIB Nomor: 463544 tanggal 16 November 2012 CIF USD 136,800.00;
P.6. Bill of Lading Nomor: 790200243399 tanggal 03 November 2012;
P.7. Commercial Invoice Nomor: 2121070152-C tanggal 01 November 2012;
P.8. Packing List untuk Invoice Nomor: 2121070152-C tanggal 01 November 2012;
P.9. SSPCP tanggal 22 November 2012 sebesar Rp 74.095.000,00 (SPTNP);
P.10. Certification tanggal 28 November 2012;
P.11. Dokumen Pembanding
P.11.1. Certificate of Origin – ACFTA (Form E) Nomor: E12110B015710258 tanggal 19 November 2012;
P.11.2. SSPCP tanggal 29 November 2012 sebesar Rp 191.949.000,00;
P.11.3. PIB Nomor Aju: 000000-005969-20121119-000414 tanggal 28 November 2012;
P.11.4. Bill of Lading Nomor: SITGSHJTJ00066 tanggal 19 November 2012;
P.11.5. Commercial Invoice Nomor: 2121070198 tanggal 16 November 2012;
P.11.6. Packing List untuk Invoice Nomor: 2121070198 tanggal 16 November 2012;
P.11.7. Certificate of Origin – ACFTA (Form E) Nomor: E12110B015710257 tanggal 13 November 2012;
P.11.8. SSPCP tanggal 22 November 2012 sebesar Rp 153.417.000,00;
P.11.9. PIB Nomor Aju: 000000-005969-20121112-000411 tanggal 21 November 2012;
P.11.10. Bill of Lading Nomor: HJSCTSXN2J105700 tanggal 13 November 2012;
P.11.11. Commercial Invoice Nomor: 2121070174 tanggal 09 November 2012;
P.11.12. Packing List untuk Invoice Nomor: 2121070174 tanggal 09 November 2012;
P.11.13. Certificate of Origin – ACFTA (Form E) Nomor: E12110B015710271 tanggal 10 Oktober 2012;
P.11.14. SSPCP tanggal 18 Desember 2012 sebesar Rp 327.542.000,00;
P.11.15. PIB Nomor Aju: 000000-005969-20121217-000427 tanggal 17 Desember 2012;
P.11.16. Bill of Lading Nomor: 790200269931 tanggal 08 Desember 2012;
P.11.17. Commercial Invoice Nomor: 212070209-1 tanggal 07 Desember 2012;
P.11.18. Packing List untuk Invoice Nomor: 212070209-1 tanggal 07 Desember 2012;
P.12. Surat Edaran Nomor: SE-12/BC/2011 tanggal 03 Oktober 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Dokumen Pemberitahuan Impor Barang Terkait dengan Perubahan Operational Certification Procedure Dalam Rangka Skema ASEAN-China Free Trade Area;
P.13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 213/PMK.011/2011 tanggal 14 Desember 2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor;
P.14. BTKI Pos Tarif 1702.50.0000;
P.15. Tanda Terima Permohonan Keberatan Nomor Agenda: 164120 tanggal 04 Desember 2012;
P.16. Surat Keberatan Nomor: 06/PPGRMT/BC/XI/2012 tanggal November 2012;
P.17. Surat Shanghai Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China Nomor: 1100001212 tanggal 21 Desember 2012;
bahwa berdasarkan Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-2448/KPU.01/2012 tanggal 28 November 2012, telah diminta konfirmasi keabsahan tanda tangan pada Form E Nomor: E12110B015710250 tanggal 05 November 2012 kepada Shanghai Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China;
bahwa berdasarkan Surat Shanghai Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China Nomor: 1100001212 tanggal 21 Desember 2012 sebagai jawaban konfirmasi Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-2448/KPU.01/2012 tanggal 28 November 2012, menyatakan bahwa Form E Nomor: E12110B015710250 tanggal 05 November 2012 adalah sah dan benar yang ditandatangani oleh Zhang Yang;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen pendukung berupa Invoice, Packing List, PIB, Bill of Lading, Form E Nomor: E12110B015710250 tanggal 05 November 2012, Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-2448/KPU.01/2012 tanggal 28 November 2012 dan Surat Shanghai Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China Nomor: 1100001212 tanggal 21 Desember 2012, kedapatan bahwa tanda tangan pada E12110B015710250 tanggal 05 November 2012 adalah sah sehingga Form E Nomor: E12110B015710250 tanggal 05 November 2012 sah dan dapat diterima, oleh karenanya atas importasi Fructose Crystalline yang diberitahukan dalam PIB Nomor 463544 tanggal 16 November 2012 diberikan preferensi tarif skema ACFTA dan ditetapkan pembebanan tarif bea masuknya sebesar 0%;
MENIMBANG
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor Fructose Crystalline, Negara asal China, klasifikasi pos tarif 1702.50.00.00, tarif bea masuk ACFTA sebesar 0% yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 463544 tanggal 16 November 2012 mendapat preferensi tarif skema ACFTAdengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0%. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding. Dengan demikian, koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan, sehingga barang impor Fructose Crystalline, Negara asal China, klasifikasi pos tarif 1702.50.00.00 dikenakan pembebanan tarif bea masuk skema ACFTA sebesar 0% sesuai dengan PIB Nomor 463544 tanggal 16 November 2012;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan
 mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-620/KPU.01/2013 tanggal 28 Januari 2013 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-022736/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 21 November 2012, atas nama PT XXX dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas impor Fructose Crystalline, Negara asal China, klasifikasi pos tarif 1702.50.00.00 sesuai PIB Nomor: 463544 tanggal 16 November 2012 sebesar 0% dengan mendapat preferensi tarif skema ACFTA sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2013 berdasarkan musyawarah Majelis IX Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2014 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding:
Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200

%d blogger menyukai ini: