Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51406/PP/M.IXA/19/2014
Tinggalkan komentar9 Februari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-51406/PP/M.IXA/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-51406/PP/M.IXA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2012
2012
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Nilai Pabean Pos 4 PIB, jenis barang berupa L99-5774 Plastic Flower dan lain-lain (15 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 382465 tanggal 21 September 2012 dengan Total Nilai Pabean sebesar CIF USD26,283.92, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD26,899.01;
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa berdasarkan penelitian tersebut diatas, importasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding yang diberitahukan di PIB Nomor: 382465 tanggal 21 September 2012 tidak dapat diyakini kebenarannya dan Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 6971/KPU.01/2012 tanggal 13 Desember 2012 lebih tepat untuk dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak;
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa nilai pabean yang Pemohon Banding beritahukan pada PIB Nomor: 382465 tanggal 21 September 2012 sebesar CIF USD26.283,92 adalah benar, sesuai Invoice Nomor: GMS1205 tanggal 04 September 2012 yang diterbitkan oleh Guangdong Sankin International Enterprises(Group) Guang-Mei-Shan Development Corp. diasuransikan tanggal 07 September 2012 sebesar USD26.283,92 CNF Jakarta pada perusahaan asuransi dalam negeri PT. Asuransi Buana Independent dengan Polis Nomor: DI0103021205417. Pembelian sebesar USD26.283,92 ini tercatat di buku besar Pembelian & Hutang Dagang Pemohon Banding, dan hutang tersebut dibayar pada tanggal 25 September 2012 melalui Aplikasi Transfer Bank UOB Buana sebesar USD26.283,92 sehingga penetapan Notul Nilai Pabean menjadi CIF USD26.899,01 tidak sesuai dengan Nilai Transaksi Pemohon Banding sebenarnya yaitu CNF USD26.283,92;
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6971/KPU.01/2012 tanggal 13 Desember 2012, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 382465 tanggal 21 September 2012 sebesar CIF USD 26,283.92 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi, sehingga penetapan nilai pabean menggunakan metode pengulangan berdasarkan nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel sehingga total nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 26,899.01;
bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;
bahwa sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean;
bahwa sesuai Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 dinyatakan “Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
bahwa sesuai Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010, nilai transaksi barang impor tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila:
bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi barang impor tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 8 huruf (d) nilai transaksi barang tersebut di atas;
bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 382465 tanggal 21 September 2012 dengan menggunakan metode VI dengan menerapkan Metode ssecara fleksibel berdasarkan nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel, namun Terbanding tidak melampirkan bukti pendukung atu PIB Pembanding dimaksud, sehingga Majelis tidak dapat meneliti apakah penetapan nilai pabean sesuai ketentuan;
bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor: 382465 tanggal 21 September 2012 sebesar CIF USD 26,283.92 adalah merupakan nilai transaksi yang sesungguhnya dan telah sesuai dengan invoice;
bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi;
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding telah menyerahkan fotokopi bukti/ dokumen berupa:
P.1. Proforma Invoice Nomor: 1205 tanggal 25 Mei 2012 sebesar USD25,669.92;
P.2. PIB Nomor: 382465 tanggal 21 September 2012 (CIF USD 26,283.92); P.3. SSPCP tanggal 19 September 2012 sebesar Rp31.585.000,00 (PIB); P.4.Bukti Penerimaan Negara Impor Bank UOB tanggal 19 September 2012 sebesar Rp31.585.000,00; (PIB); P.5. Commercial Invoice Nomor: GMS1205 tanggal 04 September 2012 sebesar USD26,283.92; P.6. Packing List untuk Invoice Nomor: GMS1205 tanggal 04 September 2012; P.7. Bill of Lading Nomor: 140200762627 tanggal 07 September 2012; P.8. Certificate of Origin-ACFTA (Form E) Nomor: E124405006580005 tanggal 07 September 2012; P.9. Policy Schedule Marine Cargo Insurance PT Asuransi Buana Independent Nomor: DI0103021205417 tanggal 07 September 2012; P.10. Rekening Koran Bank UOB periode September 2012; P.11. Rekening Koran Bank BCA periode 31 Agustus s.d. 30 September 2012; P.12. Buku Besar Bank UOB Buana periode September 2012; P.13. Buku Besar Bank BCA periode September 2012; P.14. Buku Besar Pemberian Barang periode 01 Januari s.d. 31 Desember 2012; P.15. Buku Besar Hutang Dagang periode 01 Januari s.d.. 31 Desember 2012; P.16. Aplikasi Transfer Bank UOB tanggal 25 September 2012 sebesar USd 26,283.92; P.17. Bilyet Giro Bank UOB Nomor: 000331 tanggal 25 September 2013 sebesar Rp252.050.224,96; P.18. Buku bank UOB Nomor: BB0773 tanggal 25 September 2013 sebesar Rp252.050.224,96; P.19. Buku Besar Laba Kurs periode 01 Januari s.d.. 31 Desember 2012; P.20. Buku Besar Rugi Kurs periode 01 Januari s.d.. 31 Desember 2012; P.21. SSPCP tanggal 26 September 2012 sebesar Rp5.738.000,00 (SPTNP); P.22. Bukti Penerimaan Negara Impor Bank BCA tanggal 26 September 2012 sebesar Rp5.738.000,00 (SPTNP); P.23. SPT Masa PPN Masa September 2012 tanggal 22 Oktober 2012; P.24. SSPCP tanggal 18 September 2012 sebesar Rp108.013.000,00; P.25. SSPCP tanggal 07 September 2012 sebesar Rp10.239.000,00; P.26. SSPCP tanggal 10 September 2012 sebesar Rp46.397.000,00; P.27. SSPCP tanggal 13 September 2012 sebesar Rp43.849.000,00; P.28. SSPCP tanggal 17 September 2012 sebesar Rp10.931.000,00; P.29. SSPCP tanggal 19 September 2012 sebesar Rp31.585.000,00; P.30. SSPCP tanggal 25 September 2012 sebesar Rp80.474.000,00; P.31. SSPCP tanggal 25 September 2012 sebesar Rp108.877.000,00; P.32. SSPCP tanggal 26 September 2012 sebesar Rp5.738.000,00; P.33. Faktur Nomor:1209-0153 tanggal 27 September 2012; P.34. Faktur Pajak Nomor: 010.000-12.00001252 tanggal 27 September 2012; bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan PemohonBanding dalam persidangan adalah sebagai berikut:
bahwa Guangdong Sankin International Enterprises (Group) Guang-Mei-Shan Development Corp melakukan kontrak penjualan dengan Pemohon Banding sesuai Proforma Invoice Nomor Order: 1205 tanggal 25 Mei 2012, dengan perincian sebagai berikut:
bahwa Guangdong Sankin International Enterprises (Group) Guang-Mei-Shan Development Corp selanjutnya menerbitkan Invoice Nomor: GMS1205 tanggal 04 September 2012 dengan perincian sebagai berikut:
bahwa Guangdong Sankin International Enterprises (Group) Guang-Mei-Shan Development Corp selanjutnya menerbitkan Packing List Nomor: GMS1205 tanggal 04 September 2012 dengan perincian sebagai berikut:
|
MENIMBANG
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa harga barang impor Pos 4 PIB, jenis barang berupa L99-5774 Plastic Flower dan lain-lain (15 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, yang tercantum dalam Invoice Nomor: GMS1205 tanggal 04 September 2012 dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor: 382465 tanggal 21 September 2012 sebesar CIF USD 26,283.92 adalah merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding. Dengan demikian, koreksi Terbanding atas nilai pabean tidak dapat dipertahankan, dan menetapkan nilai pabean atas barang impor L99-5774 Plastic Flower dan lain-lain (15 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) tersebut sebesar CIF USD26,283.92 sesuai PIB Nomor: 382465 tanggal 21 September 2012;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa harga barang impor Pos 4 PIB, jenis barang berupa L99-5774 Plastic Flower dan lain-lain (15 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, yang tercantum dalam Invoice Nomor: GMS1205 tanggal 04 September 2012 dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor: 382465 tanggal 21 September 2012 sebesar CIF USD 26,283.92 adalah merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding. Dengan demikian, koreksi Terbanding atas nilai pabean tidak dapat dipertahankan, dan menetapkan nilai pabean atas barang impor L99-5774 Plastic Flower dan lain-lain (15 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) tersebut sebesar CIF USD26,283.92 sesuai PIB Nomor: 382465 tanggal 21 September 2012;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-6971/KPU.01/2012 tanggal 13 Desember 2012 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-018652/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 26 September 2012, atas nama PT XXX dan menetapkan nilai pabean atas impor barang impor Pos 4 PIB, jenis barang berupa L99-5774 Plastic Flower dan lain-lain (15 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, sebesar CIF USD26,283.92 sesuai PIB Nomor: 382465 tanggal 21 September 2012, sehingga pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar adalah nihil;
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-6971/KPU.01/2012 tanggal 13 Desember 2012 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-018652/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 26 September 2012, atas nama PT XXX dan menetapkan nilai pabean atas impor barang impor Pos 4 PIB, jenis barang berupa L99-5774 Plastic Flower dan lain-lain (15 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, sebesar CIF USD26,283.92 sesuai PIB Nomor: 382465 tanggal 21 September 2012, sehingga pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar adalah nihil;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2013 berdasarkan musyawarah Majelis IX Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2014 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.