Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51405/PP/M.IXA/19/2014

Tinggalkan komentar

9 Februari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51405/PP/M.IXA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2012
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-005297/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 22 Maret 2012 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:
Menurut Terbanding
:
bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7191/KPU.01/2012 tanggal 19 Desember 2012 tentang Penetapan atas Keberatan Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-005297/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 22 Maret 2012;
Menurut Pemohon
:
bahwa atas SPTNP Nomor: SPTNP-005297/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 22 Maret 2012, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor: 161/11/KBMIL/2012 tanggal 05 November 2012 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7191/KPU.01/2012 tanggal 19 Desember 2012 permohonan Pemohon Banding tersebut ditolak, sehingga dengan surat Nomor: 019/01/MIL-BD/DIR/2013 tanggal 22 Januari 2013 mengajukan banding;
Menurut Majelis
:
bahwa Surat Banding Nomor: 019/01/MIL-BD/DIR/2013 tanggal 22 Januari 2013 ditandatangani oleh Sdr. XX, jabatan: Direktur Utama;
bahwa Surat Banding Nomor: 019/01/MIL-BD/DIR/2013 tanggal 22 Januari 2013, dibuatdalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentangPengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor: 019/01/MIL-BD/DIR/2013 tanggal 22 Januari 2013, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7191/KPU.01/2012 tanggal 19 Desember 2012 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-005297/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 22 Maret 2012;
bahwa Surat Banding Nomor: 019/01/MIL-BD/DIR/2013 tanggal 22 Januari 2013, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 23 Januari 2013 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 19 Desember 2012, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;
bahwa Surat Banding Nomor: 019/01/MIL-BD/DIR/2013 tanggal 22 Januari 2013, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor: 019/01/MIL-BD/DIR/2013 tanggal 22 Januari 2013, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding yaitu tanggal 21 Desember 2012, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor: 019/01/MIL-BD/DIR/2013 tanggal 22 Januari 2013 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa banding diajukan terhadap jumlah sanksi administrasi yang terutang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan telah dilunasi oleh Pemohon Banding sesuai dengan bukti pembayaran pabean, cukai, denda administrasi dan pajak berupa Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) tanggal 30 Juli 2013 sebesar Rp5.300.000,00 (lima juta tiga ratus ribu rupiah), sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;
bahwa Surat Banding Nomor: 019/01/MIL-BD/DIR/2013 tanggal 22 Januari 2013 ditandatangani oleh Sdr. XX, jabatan: Direktur Utama, berdasarkan Akta Nomor 11 tanggal 07 Juli 2008, yang dibuat oleh Pinarti Yohanna, SH, MHum., Notaris di Jakarta dan pengesahan Akta Notaris Nomor 11 tanggal 07 Juli 2008 oleh Menteri Hukum dan HAM Nomor: AHU-45241.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 28 Juli 2008 berhak menandatangani Surat Banding Nomor: 019/01/MIL-BD/DIR/2013 tanggal 22 Januari 2013, sehingga surat banding memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-UndangNomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa dengan demikian Surat Banding Nomor: 019/01/MIL-BD/DIR/2013 tanggal 22Januari 2013 memenuhi ketentuan formal pengajuan banding;
bahwa penetapan Terbanding dengan SPTNP Nomor: SPTNP-005297/NOTUL/KPUTP/ BD.02/2012 tanggal 22 Maret 2012 adalah merupakan koreksi Terbanding terhadap PIB Nomor: 096036 tanggal 12 Maret 2012;
bahwa Surat Keberatan Nomor: 161/11/KB-MIL/2012 tanggal 05 November 2012menyatakan tidak setuju terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-005297/NOTUL/KPUTP/BD.02/2012 tanggal 22 Maret 2012 yang dapat diajukan keberatan sebagaimana dimaksud Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;
bahwa Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 096036 tanggal 12 Maret 2012, jenis barang Doll Stroller dan lain-lain (27 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negaraasal China, dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 55,921.12;
bahwa Terbanding menerbitkan SPTNP Nomor: SPTNP-005297/NOTUL/KPUTP/BD.02/2012 tanggal 22 Maret 2012 dengan menetapkan sanksi administtrasi berupa denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor: 161/11/KBMIL/2012 tanggal 05 November 2012 dan telah ditolak oleh Terbanding dengan dengan Keputusan Nomor: KEP-7191/KPU.01/2012 tanggal 19 Desember 2012 dengan alasan pengajuan Keberatan Pemohon Banding tidak sesuai dengan Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap data yang ada dalam berkas banding dan hasil pemeriksaan dalam persidangan, dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa SPTNP Nomor: SPTNP-005297/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 22 Maret 2012 diterbitkan secara manual;
bahwa Surat Keberatan Nomor: 161/11/KB-MIL/2012 tanggal 05 November 2012 diajukan kepada Terbanding dan diterima oleh Terbanding tanggal 05 November 2012;
bahwa dalam persidangan, Terbanding tidak dapat membuktikan tanggal pengiriman SPTNP Nomor: SPTNP-005297/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 22 Maret 2012 tersebut kepada Pemohon Banding karena memang tidak dilakukan pengiriman SPTNP tersebut oleh Terbanding. Dengan demikian Pemohon Banding tidak akan pernah menerima SPTNP dimaksud karena tidak dikirim oleh Pemohon Banding;
bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyatakan bahwa penerbitan SPTNP Nomor: SPTNP-005297/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 22 Maret 2012 yang diterbitkan oleh Terbanding atas nama Pemohon Banding diketahui pada tanggal 27 Juli 2012 karena PIB yang diajukan Pemohon Banding ditolak;
bahwa Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan “Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean;
bahwa Pasal 14 (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 147/PMK.04/2009 tanggal September 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagai berikut”
“Surat penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (3), danPasal 8 ayat (2), disampaikan kepada orang yang bersangkutan melalui :
a. media elektronik bagi kantor pabean yang menggunakan sistem Pertukaran Data Elektronik (PDE) pada tanggal penetapan; ataub. PT Pos Indonesia, jasa pengiriman lainnya, atau media lainnya, bagi kantor pabean yang tidak memiliki sarana media elektronik dan/atau dalam hal pengiriman surat penetapan melalui media elektronik tidak memungkinkan, paling lama pada hari kerja berikutnya sejak tanggal penerbitan surat penetapan”;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat Terbanding tidak dapat membuktikan pengiriman SPTNP Nomor: SPTNP-005297/NOTUL/KPUTP/BD.02/2012 tanggal 22 Maret 2012 kepada Pemohon Banding, dengan demikian penerbitan SPTNP Nomor: SPTNP-005297/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 22 Maret 2012 tersebut tidak sesuai dengan Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 juncto Pasal 14 (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 147/PMK.04/2009 tanggal September 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai;
MENIMBANG
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa Terbanding tidak dapat membuktikan pengiriman SPTNP Nomor: SPTNP-005297/NOTUL/KPUTP/BD.02/2012 tanggal 22 Maret 2012 kepada Pemohon Banding, dengan demikian penerbitan SPTNP Nomor: SPTNP-005297/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 22 Maret 2012 tersebut tidak sesuai dengan Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 juncto Pasal 14 (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor:147/PMK.04/2009 tanggal September 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan untuk membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7191/KPU.01/2012 tanggal 19 Desember 2012 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-005297/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 22 Maret 2012, dan menetapkan kekurangan pembayaran berupa Denda Administrasi sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) menjadi nihil;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
MEMUTUSKAN
Menyatakan membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-7191/KPU.01/2012 tanggal 19 Desember 2012 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-005297/NOTUL/KPUTP/BD.02/2012 tanggal 22 Maret 2012, atas nama PT XXX dan menetapkan kekurangan pembayaran berupa Denda Administrasi sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) menjadi nihil;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2013 berdasarkan musyawarah Majelis IX Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2014 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.
Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200

%d blogger menyukai ini: