Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51400/PP/M.IXA/19/2014

Tinggalkan komentar

9 Februari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51400/PP/M.IXA/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2012
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Nilai Pabean, jenis barang Aluminium Powder dan Sample of Aluminium Powder, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 350783 tanggal 01 September 2012 dengan Nilai Pabean sebesar total CIF USD122,866.00, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar total CIF USD131,560.00,;
Menurut Terbanding
:
bahwa Terbanding menetapkan Nilai Pabean atas PIB Nomor: 350783 tanggal 01 September 2012, jenis barang Aluminium Powder dan Sample of Aluminium Powder, Negara asal China, dengan Nilai Pabean menjadi sebesar total CIF USD131,560.00;
Menurut Pemohon
:
bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 350783 tanggal 01 September 2012 tidak dapat ditetapkan dengan metode nilai transaksi, sehingga untuk selanjutnya ditetapkan berdasarkan metode nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hirarki penggunaannya;
Menurut Majelis
:
bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-6119/KPU.01/2012 tanggal 07 November 2012, berdasarkan penelitian terhadap dokumen impor serta penelitian terhadap kewajaran nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 350783 tanggal 01 September 20122 tidak dapat ditetapkan dengan metode nilai transaksi, sehingga untuk selanjutnya ditetapkan berdasarkan metode nilai transaksi barang identik s.d. metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hirarki penggunaannya dengan metode nilai transaksi barang serupa, sehingga total nilai pabean menjadi sebesar CIF USD131,560.00;
bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;
bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007,
penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean;
bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007,
Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila:
  1. barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;
  2. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebaga nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
  3. penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau;d. pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi.
bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa Metode I (nilai transaksi barang impor) tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007 tersebut di atas;
bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 350783 tanggal 01 September 2012 dengan menggunakan Metode VI dengan menerapkan Metode pengulangan (fallback) dengan metode nilai transaksi barang serupa, namun Terbanding tidak melampirkan menyampaikan dokumen tersebut (PIB Pembanding), sehingga Majelis tidak dapat meneliti kebenaran penetapan Nilai Pabean yang dilakukan oleh Terbanding;
bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor: 350783 tanggal 01 September 20122 sebesar CIF USD122,866.00 adalah nilai transaksi yang sebenarnya;
bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi;
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung nilai transaksi berupa:
P.1. Aplikasi Pengiriman Uang Bank Megatanggal 24 September 2012 sebesar USD495,735.50;
P.2. Surat Keterangan tanggal 01 April 2013;
P.3. Invoice Nomor: CSRJ212058 tanggal 21 Juni 2012 sebesar USD63,135.00;
P.4. Invoice Nomor: CSRJ212065 tanggal 04 Juli 2012 sebesar USD62,146.00;
P.5. Invoice Nomor: CSRJ212067 tanggal 10 Juli 2012 sebesar USD74,736.00;
P.6. Invoice Nomor: CSRJ212070-71 tanggal 15 Agustus 2012 sebesar USD45,283.00;
P.7. Invoice Nomor: CSRJ212076 tanggal 19 Agustus 2012 sebesar USD54,573.45;
P.8. Invoice Nomor: CSRJ212077 tanggal 13 Agustus 2012 sebesar USD122,866.00;
P.9. Invoice Nomor: CSRJ212078 tanggal 14 Agustus 2012 sebesar USD71,496.00;
P.10. Rekening Koran Bank Mega Nomor Rekening 01-012-00-11-00886-2 periode 01 s.d. 30 September 2012;
P.11. Keseluruhan Jurnal tanggal 24 September 2012;
P.12. Keseluruhan Jurnal periode 08 s.d. 13 Agustus 2012;
P.13. Buku bank periode 01 s.d. 30 September 2012;
P.14. Buku Besar Rinci periode 01 s.d. 30 September 2012;
P.15. Penjualan per Barang periode 01 September s.d. 31 Desember 2012;
P.16. Pembelian Barnag per Pemasok periode 01 Januari s.d. 31 Desember 2012;
P.17. Histori Barang periode 01 s.d. 30 September 2012;
P.18. Purchase Order Power Block tanpa nomor tanggal 06 Juli 2012;
P.19. Sales Contract Nomor: CSRJ212077 tanggal 24 Juli 2012 sebesar USD122,866.00;
P.20. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor: 365904/KPU.01/2012 tanggal 11 September 2012;
P.21. PIB Nomor: 350783 tanggal 01 September 2012 sebesar CIF USD122,866.00;
P.22. Packing & Weight List untuk Invoice Nomor: CSRJ212077 tanggal 13 Agustus 2012;
P.23. Marine Insurance Certificate No. 04.004789 PT Asuransi Sinar Mas Nomor:C04.084.2012.00015/004789 tanggal 18 Agustus 2012;
P.24. Bill of Lading Nomor: 790200166773 tanggal 18 Agustus 2012 (asli);
P.25. Matriks;
P.26. SPT Masa PPN Masa September 2012 tanggal 04 Oktober 2013;
P.27. Faktur Pajak Nomor: 010.000-12.00009682 tanggal 30 September 2012;
P.28. Faktur Pajak Nomor: 010.000-12.00009683 tanggal 30 September 2012;
P.29. Faktur Pajak Nomor: 010.000-12.00010311 tanggal 15 Oktober 2012;
P.30. Faktur Pajak Nomor: 010.000-12.00010309 tanggal 15 Oktober 2012;
P.31. Faktur Pajak Nomor: 010.000-12.00011787 tanggal 15 November 2012;
P.32. Faktur Pajak Nomor: 010.000-12.00011759 tanggal 15 November 2012;
P.33. Faktur Pajak Nomor: 010.000-12.00013277 tanggal 16 Desember 2012;
P.34. Faktur Pajak Nomor: 010.000-12.00013278 tanggal 16 Desember 2012;
P.35. Bukti Pengeluaran Kas/Bank Bank Mega 8862 tanggal 24 September 2012 sebesar USD495,735.50;
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan PemohonBanding dalam persidangan adalah sebagai berikut:
bahwa PIB Nomor: 350783 tanggal 01 September 2012, jenis barang Aluminium Powder dan Sample of Aluminium Powder, Negara asal China, dengan Nilai Pabean sebesar total CIF USD122,866.00, Invoice Nomor: CSRJ212077 tanggal 13 Agustus 2012 sebesar USD122,866.00;
bahwa Terbanding menetapkan Nilai Pabean atas PIB Nomor: 350783 tanggal 01 September 2012, jenis barang Aluminium Powder dan Sample of Aluminium Powder, Negara asal China, dengan Nilai Pabean menjadi sebesar total CIF USD131,560.00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen pendukung kebenaran nilai transaksi, kedapatan sebagai berikut:
  • bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran dengan bukti Aplikasi Transfer melalui Bank Mega tanggal 24 September 2012 sebesar USD495,735.50;
  • bahwa pada saat penyerahan asli T/T dalam persidangan, menurut Majelis atas asli T/T tersebut terdapat perbedaan antara asli dengan fotokopi T/T yang diserahkan Pemohon Banding. Perbedaan tersebut meliputi Form (bentuk) dan keterangan yang terdapat dalam T/T tersebut, sehingga T/T tersebut tidak dapat diyakini kebenarannya;
  • bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa pembayaran melalui T/T sebesar USD495,735.50 adalah untuk pembayaran 7 (tujuh) invoice;
  • bahwa berdasarkan Matriks yang diserahkan Pemohon Banding dan pemeriksaan terhadap 7 (tujuh) invoice, kedapatan jumlah total USD494,385.50, sehingga terdapat selisih sebesar USD1,500.00 yang dalam matriks tercantum sebagai pembayaran ticket sebesar USD1,500.00;
  • bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap 7 (tujuh) invoice dengan PIB kedapatan jumlah total USD495,795.50, sehingga terdapat selisih sebesar USD60.00;
  • bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap data 7 (tujuh) invoice yang jumlahnya berbeda tersebut, Majelis mendapatkan adanya invoice yang sama dengan nilai yang berbeda, yakni Invoice Nomor: CSRJ212078 tanggal 14 Agustus 2012 sebesar USD71,496.00; dan CIF USD73,056.00;
  • bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan harga yang diberitahukan adalah nilai transaksi yangsebenarnya;
MENIMBANG
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa harga barang impor berupa Aluminium Powder dan Sample of Aluminium Powder, Negara asal China, yang tercantum dalam invoice Nomor: CSRJ212077 tanggal 13 Agustus 2012 dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 350783 tanggal 01 September 2012 sebesar total \\CIF USD122,866.00, tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding. Dengan demikian, koreksi Terbanding atas nilai pabean tidak dapat dipertahankan, dan menetapkan nilai pabean atas barang impor berupa Aluminium Powder dan Sample of Aluminium Powder menjadi sebesar total CIF USD131,560.00 sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6119/KPU.01/2012 tanggal 07 November 2012;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan
 menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-6119/KPU.01/2012 tanggal 07 November 2012 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai SPTNP Nomor: SPTNP-017332/NOTUL/KPUTP/BD.02/2012 tanggal 07 September 2012, atas PT. XXX, dan menetapkan Nilai Pabean atas barang impor Aluminium Powder dan Sample of Aluminium Powder, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 350783 tanggal 01 September 2012 menjadi sebesar total CIF USD131,560.00, sehingga pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar adalah Rp15.312.000,00 (lima belas juta tiga ratus dua belas ribu rupiah);
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2013 berdasarkan musyawarah Majelis IX Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Sudirman S., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. Sunarto, MM sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2014 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.
Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200

%d blogger menyukai ini: