Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51338/PP/M.XVIIB/19/2014

Tinggalkan komentar

9 Februari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51338/PP/M.XVIIB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2012
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap tarif bea masuk barang impor dalam rangka skema AC-FTA (stempel berbeda), atas importasi Jenis Barang: 2 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Sodium Gluconate 98% dan Gluconic Acid 50-52%), Jumlah Barang: 20 Pallet, Negara Asal: China, Supplier: Qingdao Kehai Biochemistry Co, Ltd, diberitahukan dalam PIB Nomor: 519010 tanggal 24 Desember 2012 yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1078/KPU.01/2013 tanggal 20 Februari 2013 dengan perincian sebagai berikut:
dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp9.576.000,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan uraian di atas, maka terhadap 2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB Nomor: 519010 tanggal 24 Desember 2012, tidak berhak menggunakan fasilitas tarif bea masuk barang impor dalam rangka AC-FTA, sehingga pembebanan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5%;
Menurut Pemohon
:
bahwa berdasarkan penjelasan dan dokumen Pemohon Banding di atas, seharusnya Terbanding menerima keberatan Pemohon Banding karena Form E yang Pemohon Banding terima dari importir Pemohon Banding adalah benar;
Menurut Majelis
:
bahwa menurut Majelis, alasan Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding karena berdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor: E123702052020035 tanggal 29 Nopember 2012, kedapatan stempel kolom 11 (declaration by the exporter) pada Form E berbeda dengan stempel Issuer pada Commercial Invoice/Packing List Nomor: QDKH4252 tanggal 19 Nopember 2012 dan stempel pada kolom 12 (Certification) pada Form E berbeda dengan contoh pada specimen;
bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan Surat Nomor: 110/SRT-WIN/IX/2013 tanaggal 9 Desember 2013, Perihal: Surat Bantahan Pengganti SUB, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
1. bahwa berdasarkan SPTNP Nomor: SPTNP-026060/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 28 Desember 2012 terhadap importasi yang dipermasalahkan adalah besarnya tarif bea masuk atas barang impor yang mendapat preferensi tarif berdasarkan fasilitas AC-FTA (Form E preferensi tarif importasi ASEAN – China);
2. bahwa berdasarkan penelitian PIB Nomor: 519010 tanggal 24 Desember 2012 impor barang sebagaimana dimaksud berasal dari China menggunakan fasilitas Form E Nomor: E123702052020035 tanggal 29 November 2012 yang telah diterbitkan dan ditandatangani oleh pejabat berwenang di China;3. bahwa penelitian terhadap uraian dan dokumen PIB sebagai berikut :
                                     
MENIMBANG
bahwa berdasarkan kesimpulan pemeriksaan tersebut Majelis berpendapat untuk menolak banding Pemohon Banding dan mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1078/KPU.01/2013 tanggal 20 Februari 2013 tetap dipertahankan serta menetapkan atas importasi barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 519010 tanggal 24 Desember 2012 berupa Sodium Gluconate 98% Min dan Gluconic Acid 50-52% (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), jumlah barang 20 palet, Negara Asal China, Nilai Pabean CIF USD17,575.00, sebagaimana Keputusan Terbanding a quo dengan pembebanan bea masuk yang berlaku umum sebesar 5% (MFN);
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor: 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor: 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor: 17 Tahun 2006;
MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1078/KPU.01/2013 tanggal 20 Februari 2013, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-026060/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 28 Desember 2012, atas nama PT XXX, dan menetapkan pos tarif dan pembebanan bea masuk atas importasi barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 519010 tanggal 24 Desember 2012 berupa Sodium Gluconate 98% Min dan Gluconic Acid 50-52% (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), jumlah barang 20 palet, Negara Asal China, Nilai Pabean CIF USD17,575.00, sebagaimana Keputusan Terbanding a quo dengan pembebanan bea masuk yang berlaku umum sebesar 5% (MFN);
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVII Pengadilan Pajak setelah sidang terakhir pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2014 dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Surendro Suprijadi, M.M sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti,

http://www.pengadilanpajak.com

Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200

%d blogger menyukai ini: