Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51337/PP/M.XVIIB/19/2014

Tinggalkan komentar

9 Februari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51337/PP/M.XVIIB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2012
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap tanda tangan yang tertera pada Form D berbeda dengan Specimen Signatures Authorized of Officials Authorized to Certify the Certificate of Origin of Government of Malaysia atas importasi Jenis Barang: 2 (dua) jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (RBD Soybean Oil/Technical Grade, Jumlah Barang: 2 FX/Bag, Negara Asal: Malaysia, Supplier: Soon Soon Oilmills Sdn Bhd, yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 404353 tanggal 4 Oktober 2012, dan ditetapkan dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-974/KPU.01/2013 tanggal 13 Februari 2013 dengan uraian sebagai berikut:

dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp33.287.000,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa menurut Terbanding, berdasarkan hal-hal tersebut pembebanan bea masuk terhadap impor tersebut dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) untuk Pos Tarif 1507.90.90.00 yaitu sebesar 5% (lima persen);
Menurut Pemohon
:
bahwa Certificate of Origin (CO) / Form D yang Pemohon Banding sampaikan pada PIB Nomor Pendaftaran 404353telah sesuai peraturan yang berlaku;

Menurut Majelis
:
bahwa menurut Majelis, alasan Terbanding yang menolak keberatan Pemohon Banding adalah karena berdasarkan penelitian terhadap dokumen Form D Nomor: PP-37441T-062978 tanggal 27 September 2012, kedapatan bahwa tanda tangan yang tertera pada Form D dimaksud berbeda dengan “Specimen Signatures of Officials Authorized to Certify The Certificate of Origin of Government of Malaysia” sehingga pembebanan bea masuk terhadap impor tersebut dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) untuk Pos Tarif 1507.90.90.00 yaitu sebesar 5% (lima persen);
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pembebanan yang dilakukan Terbanding dengan alasan karena Pos Tarif / HS Nomor: 1507.90.9000 yang Pemohon Banding ajukan telah sesuai dengan klasifikasi barang dan Certificate of Origin (CO) / Form D yang Pemohon Banding sampaikan pada PIB Nomor Pendaftaran 404353 telah sesuai peraturan yang berlaku;
bahwa sesuai Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan: “bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional,b. atau barang impor bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, atau barang kiriman melalui pos atau jasa titipan;
bahwa sesuai Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan: ”tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri;
bahwa berdasarkan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 128/PMK.011/2010 tanggal 12 Juli 2010 disebutkan bahwa ”pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Tarif bea masuk dalam rangka ATIGA yang lebih rendah dari tarif bea masuk umum hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi Surat Keterangan Asal (Form D) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara ASEAN bersangkutan;
  2. Importir wajib mencantumkan kode fasilitas ATIGA dan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form D) pada pemberitahuan impor barang; dan
  3. Surat Keterangan Asal (Form D) lembar asli wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang pada Kantor Pabean di pelabuhan pemasukan.
bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan Surat Nomor: 111/SRTTU/ IX/2013 tanggal 9 Desember 2013, Perihal: Surat Bantahan Pengganti SUB, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
  1. bahwa berdasarkan SPTNP Nomor: SPTNP-021159/NOTUL/KPU-TP/BD.02/201 tanggal 25 Oktober 2012 terhadap importasi yang dipermasalahkan adalah besarnya tarif bea masuk atas barang impor yang mendapat preferensi tarif berdasarkan fasilitas ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA) Form D preferensi tarif importasi atas specimen tanda tangan;
  2. bahwa berdasarkan penelitian PIB Nomor: 404353 tanggal 4 Oktober 2012 impor barang sebagaimana dimaksud berasal dari Malaysia menggunakan fasilitas Form D Nomor: PP-37441T-062978 tanggal 27 September 2012 yang telah diterbitkan dan ditandatangani oleh pejabat berwenang di Malaysia;
  3. bahwa penelitian terhadap uraian dan dokumen PIB sebagai berikut:
  1. bahwa untuk barang, RBD Soybean Oil adalah benar-benar dari negara Malaysia, menurut Pemohon Banding seharusnya Pemohon Banding diberikan tarif preferensi atas Form D yang berlaku tersebut;
  2. bahwa dalam peraturan hukum mengikat khususnya yang mengatur tentang fasilitas ATIGA seperti PMK-128/PMK.011/2010 tanggal 12 Juli 2010, menurut Pemohon Banding tidak ada satupun pelanggaran yang dilakukan Pemohon Banding atas Peraturan Menteri Keuangan tersebut, karena Surat Keterangan Asal (Form D) yang ada, telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang;
  3. bahwa kesimpulannya menurut Pemohon Banding, Terbanding menetapkan keputusan ini tidak mendasar, oleh karena itu melalui Majelis yang memutus dan memeriksa perkara ini dapat membatalkan KEP-974/KPU.01/2013 tanggal 13 Februari 2013, karena menurut Pemohon Banding Form D yang ada sudah benar;bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas banding, dan keterangan yang disampaikan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan;
bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokume bukti bukti pendukung pemberitahuan pabean;
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean berupa:
  • Purchase Order Nomor: PO/TU-IM/12/VIII/230 tanggal 16 Agustus 2012 dan Purchase Order Nomor: PO/TU-IM/12/IX/237 tanggal 7 September 2012;
  • Sales Contract Nomor: SC-12090169 tanggal 7 September 2012;
  • Commercial Invoice Nomor: IN-12091268 tanggal 22 September 2012 dan Packing List tanggal 22 September 2012;
  • Certificate of Insurance Nomor: 000035 tanggal 23 September 2012;
  • Bill of Lading Nomor: PENCB12003687 tanggal 23 September 2012;
  • Premium Note Nomor: 17995/DN/2111/09/12 tanggal 23 September 2012;
  • Vendor Payment Nomor: VP.12.10.040 tanggal 23 Oktober 2012 dan Rekening Koran;
  • Surat Nomor: MITI.PG.6/8 Jld 4 (23) tanpa tanggal bulan November 2012
Perihal: Verifikasi on Certificate of Origin ATIGA, dari Kementrian Perdagangan Antarbangsa dan Industri Malaysia Wilayah Pulau Pinang;
bahwa terhadap importasi Pemohon Banding yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 404353 tanggal 4 Oktober 2012, Terbanding meragukan keabsahan Form D Nomor: PP-37441T-062978 tanggal 27 September 2012, karena tanda tangan yang tertera pada Form D dimaksud berbeda dengan “Specimen Signatures of Officials Authorized to Certify The Certificate of Origin of Government of Malaysia”;
bahwa menurut Pemohon Banding Certificate of Origin (CO)/Form D yang Pemohon Banding sampaikan pada PIB Nomor Pendaftaran 404353 telah sesuai peraturan yang berlaku;
bahwa atas permasalahan tersebut Terbanding menyatakan telah melakukan konfirmasi kepada Ministry of International Trade and Industry of Malaysia melalui Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai tipe A Tanjung Priok Nomor: S-2296/KPU.01/2012 tanggal 6 November 2012 hal Confirmation on Certificate of Origin namun sampai dengan diterbitkannya Keputusan Terbanding a quo, Terbanding belum menerima surat jawaban konfirmasi dimaksud;
bahwa di dalam persidangan sesuai dengan permintaan Majelis, Terbanding perlihatkan asli Form D Nomor: PP-37441T-062978 tanggal 27 September 2012, dan menyampaikan Surat Jawaban Retroactive Nomor: MITI-PG.6/8 Jld 4 (23) tanpa tanggal bulan November 2012 dari Kementerian Perdagangan Antarbangsa dan Industri Malaysia Wilayah Pulau Penang;
bahwa berdasarkan Surat Jawaban Retroactive Nomor: MITI-PG.6/8 Jld 4 (23) tanpa tanggal bulan November 2012 pada pokoknya menyatakan bahwa Certificate of Origin ATIGA Nomor: PP-37441T-062978 tanggal 27 September 2012 adalah otentik (authentic) dan ditandatangani oleh pejabat berwenang dari Ministry of International Trade and Industry (MITI) Regional Office Penang Malaysia atas nama Miss Nor Azkina Binti Md Zaini;
bahwa berdasarkan hal tersebut Majelis berpendapat bahwa Form D Nomor: PP-37441T 062978 tanggal 27 September 2012 telah ditandatangani oleh pejabat berwenang dan telah dikeluarkan oleh negara pengekspor Malaysia sehingga SKA (Form D) dapat diterima atau sah sehingga memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 128/PMK.011/2010 tanggal 12 Juli 2010 tentang Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ATIGA yang hanya diberlakukan terhadap impor barang yang dilengkapi Surat Keterangan Asal (Form D) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara ASEAN bersangkutan;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa importasi Pemohon Banding yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 404353 tanggal 4 Oktober 2012 berupa RBD Soybean Olil (Tehnical Grade), jumlah barang 42.480 kgs, Negara Asal Malaysia, Nilai Pabean CIF USD63,140.92 dengan menggunakan Form D Nomor: PP-37441T-062978 tanggal 27 September 2012 telah memenuhi persyaratan impor dalam skema ATIGA;
MENIMBANG
bahwa berdasarkan kesimpulan pemeriksaan tersebut Majelis berpendapat untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan menetapkan pembebanan bea masuk atas importasi barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 404353 tanggal 4 Oktober 2012 berupa RBD Soybean Olil (Tehnical Grade), jumlah barang 42.480 kgs, Negara Asal Malaysia, Nilai Pabean CIF USD63,140.92, pada Pos Tarif 1507.90.90.00 dengan pembebanan BM 5% BBS 100% (ATIGA);
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor: 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor: 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 17 Tahun 2006;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-974/KPU.01/2013 tanggal 13 Februari 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-021159/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 25 Oktober 2012, atas nama PT XXX, sehingga importasi Pemohon Banding yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 404353 tanggal 4 Oktober 2012 berupa RBD Soybean Olil (Tehnical Grade), jumlah barang 42.480 kgs, Negara Asal Malaysia, Nilai Pabean CIF USD63,140.92, dengan menggunakan Form D Nomor: PP-37441T-062978 tanggal 27 September 2012 telah memenuhi persyaratan impor dalam skema ATIGA, pada Pos Tarif 1507.90.90.00 dengan pembebanan BM 5% BBS 100% (ATIGA);
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVII Pengadilan Pajak setelah sidang terakhir pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2014 dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Surendro Suprijadi, M.M sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti,
 dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 17 Maret 2014 yang dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti tetapi tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun oleh Terbanding.
Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200

%d blogger menyukai ini: