Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51334/PP/M.XVIIB/19/2014

Tinggalkan komentar

9 Februari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51334/PP/M.XVIIB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2012
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap nilai pabean atas importasi Jenis Barang: Liaoning Talc Powder 325 Mesh, Negara Asal: China, diberitahukan dalam PIB Nomor: 514915 tanggal 20 Desember 2012, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2237/KPU.01/2013 tanggal 19 April 2013, dengan perincian sebagai berikut :
Menurut Pemohon Banding : nilai pabean sebesar CIF USD36,500.00;
Menurut Terbanding : nilai pabean sebesar CIF USD41,750.00, dan dikenakan kekurangan pembayaran sebesar Rp6.268.000,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa harga satuan Liaoning Talc Powder 325 Mesh sebesar CIF USD167.00/TNE, dan nilai pabean atas PIB Nomor: 514915 tanggal 20 Desember 2012 ditetapkan menjadi sebesar CIF USD41,750.00 (sesuai PFPD);
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding selaku perusahaan perdagangan dituntut oleh para pelanggan Pemohon Banding untuk menyediakan bahan baku dengan nilai semurah mungkin, dan sebagai akibatnya Pemohon Banding selalu bernegosiasi dengan pemasok Pemohon Banding untuk mendapatkan harga termurah, yang tentunya di bawah harga acuan pada database historis Terbanding;
Menurut Majelis
:
bahwa alasan Terbanding yang menolak keberatan Pemohon Banding karena berdasarkan penelitian terhadap dokumen-dokumen yang diserahkan Pemohon Banding dalam proses keberatan tersebut disimpulkan bahwa data-data yang telah diserahkan belum cukup lengkap dan memadai untuk membuktikan kebenaran bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar sehingga harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 514915 tanggal 20 Desember 2012 tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean dan penetapan nilai pabean menggunakan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) secara hirarki;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pendapat Terbanding tersebut dengan alasan bahwa barang yang Pemohon Banding impor adalah benar Liaoning Talc Powder 325 Mesh dan telah Pemohon Banding beli dengan harga C&F USD146/MT dan Pemohon Banding telah melampirkan dokumen-dokumen terkait untuk mendukung pembuktian nilai pabean secara lengkap;
bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor: 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 17 Tahun 2006 menyebutkan bahwa: “Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan’;
bahwa berdasarkan pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, menyatakan bahwa:Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:
a. barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean;
b. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
c. penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/atau
d. Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean;
bahwa dalam surat banding Pemohon Banding telah melampirkan bukti pendukung transaksi antara lain: Sales Contract Nomor: 122000223 tanggal 22 Oktober 2012, Bukti Transfer untuk pembayaran Invoice sebesar USD30,710.10 (USD30,700.00 + biaya transfer USD10.00), dan USD5,800.00 + biaya transfer USD10.11), Rekening Koran, Polis Asuransi Nomor: 11-08-12-000765 tanggal 30 November 2012, Bill of Lading Nomor: 0322A04670 tanggal 30 November 2012, Form E Nomor: E122111003561203 tanggal 7 Desember 2012, Invoice Nomor: HC20121130 tanggal 30 November 2012, Packing List tanggal 30 November 2012, Certificate of Analysis tanggal 10 November 2012, Material Safety Data Sheet, Invoice Price Declaration, Faktur Penjualan, Faktur Pajak Standar, SPT Masa PPN, Pencatatan / Pembukuan;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti-bukti tersebut, Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding dapat memberikan bukti yang cukup atas transaksi barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 514915 tanggal 20 Desember 2012 sehingga pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa data-data yang telah diserahkan belum cukup lengkap dan memadai untuk membuktikan kebenaran bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak dapat dijadikan sebagai alasan menggugurkan nilai transaksi dalam penetapan nilai pabean;
bahwa dalam persidangan Majelis telah meminta kepada Pemohon Banding untuk menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi berupa asli T/T dan Rekening Koran atas pembayaran barang impor dimaksud;
bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding memperlihatkan asli T/T, Rekening Koran dan Pembukuannya serta menjelaskan alur transaksi barang tersebut;
bahwa terhadap bukti-bukti transaksi Pemohon Banding, di dalam persidangan Terbanding menyampaikan tanggapan sebagaimana surat tanpa nomor tanggal 28 Januari 2014 perihal Tanggapan atas Bukti Importasi Pemohon Banding, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa berdasarkan Sales Contract dan Invoice, nilai transaksi adalah CNF Jakarta USD36,500.00. sedangkan berdasarkan fotokopi T/T tertanggal 04 Januari 2013 disebutkan jumlah yang ditransfer USD30,700.00 sehingga masih ada jumlah yang harus dibayar sesuai dengan kesepakatan dan Invoice;
bahwa berdasarkan Sales Contract dan Invoice tidak disebutkan tujuan pembayaran, kemudian diketahui Pemohon melakukan pembayaran pada tanggal 04 Januari 2013;
bahwa berdasarkan result message: International Transfer tidak ada penjelasan mengenai Beneficiary Notification, LLD Information;
bahwa berdasarkan perincian Hutang Dagang Impor Desember 2012 dicatat Supplier Haicheng Yida Talc Export Co., Ltd. sebesar 36,500.00. bahwa kemudian tidak diketahui pencatatan pelunasan hutang tersebut;
bahwa berdasarkan uraian di atas kedapatan tidak terdapat bukti-bukti yang memadai guna mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya dibayar sehingga disimpulkan bahwa harga transaksi yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut maka nilai transaksi yang diberitahukan Pemohon Banding tidak dapat Pemohon Banding yakini sebagai nilai pabean;
bahwa menanggapi pendapat Terbanding tersebut, Pemohon Banding menyampaikanpenjelasan tambahan atas tanggapan Terbanding tersebut sebagaimana tercantum dalam Surat Nomor: 001/IM-BC/PKR-JKT/II/2014, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
1. bahwa nilai transaksi berdasarkan Sales Contract dan Invoice adalah CNF Jakarta USD36,500.00, sedangkan berdasarkan copy T/T tertanggal 4 Januari 2013 disebutkan jumlah yang ditransfer sebesar USD30,700.00, sehingga masih ada jumlah yang harus dibayar sesuai dengan kesepakatan dan Invoice;
bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan secara lebih jelas, yaitu: bahwa hal tersebut hanyalah berupa kesalahan administrasi pada saat pelaksanaan pembayaran kepada supplier Haicheng Yida Talc Export Co., Ltd., namun kesalahan tersebut telah dikoreksi dengan adanya pelunasan terhadap kekurangan pembayaran atas Sales Contract No. 122000223 melalui T/T pada tanggal 21 Januari 2013 sejumlah USD5,800.00, adapun fotokopi bukti pelunasan pembayaran dan rekening koran, Pemohon lampirkan kembali bersama dengan surat tanggapan ini, dengan demikian dapat diketahui dan dibuktikan bahwa pembayaran telah dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan dan Invoice;
2. bahwa berkenaan dengan Sales Contract dan Invoice yang tidak mencantumkan rekening tujuan pembayaran, kemudian diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan pembayaran pada tanggal 4 Januari 2013;
bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan secara lebih jelas, yaitu : bahwa yang sekalipun Sales Contract dan Invoice tidak tercantum informasi nomor rekening bank supplier, namun perlu diperhatikan bahwa nama beneficiary pada bukti T/T sesuai dengan nama Shipper yang tercantum pada Sales ContractBill of Lading dan dokumen impor lainnya, Pemohon Banding telah menerima informasi nomor rekening Supplier Haicheng Yida Talc Export Co., Ltd., melalui email pada tanggal 11 Desember 2012, Adapun bukti korespondensi dan informasi nomor rekening Supplier Haicheng Yida Talc Export Co., Ltd., Pemohon Banding lampirkan bersarna dengan surat tanggapan ini;
3. bahwa berdasarkan Result Message: International transfer tidak ada penjelasan mengenai Beneficiary Notification, LLD Information;
bahwa hal tersebut kurang tepat, melainkan yang sebenarnya adalah:bahwa T/T dilakukan melalui media elektronik (internet banking) dan hasil cetak bukti transfer tersebut merupakan produk dari sistem bank terkait, Pemohon Banding sebagai nasabah tidak dapat dan tidak berhak melakukan perubahan apapun terhadap sistem bank tersebut, hal yang paling penting untuk diperhatikan adalah jumlah nominal T/T dan nama penerima pun sesuai yang tercantum pada Rekening Koran Pemohon Banding;
4. bahwa berdasarkan perincian Hutang Dagang Import Desember 2012 dicatat Supplier Haicheng Yida Talc Export Co., Ltd., sebesar USD36,500.00, bahwa kemudian tidak diketahui pencatatan pelunasan hutang tersebut;
bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan secara lebih jelas, yaitu:bahwa seluruh perincian pembayaran kepada pihak supplier Haicheng Yida Talc Export Co., Ltd., telah dicatat dalam perincian Hutang Dagang Import milik Pemohon Banding termasuk pencatatan pelunasan hutang tersebut, adapun perincian Hutang Dagang Import terkait Pemohon Banding lampirkan kembali bersama dengan surat tanggapan ini;
5. bahwa berdasarkan uraian di atas, kedapatan tidak terdapat bukti-bukti yang memadai guna mendukung pernbuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya dibayar, sehingga disimpulkan bahwa harga transaksi yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya;
bahwa hal tersebut tidak benar, melainkan yang sebenarnya adalah:bahwa Pemohon Banding telah melampirkan seluruh dokumen impor terkait untuk mendukung pembuktikan harga transaksi impor atas Sales Contract No. 122000223 secara lengkap yang berupa: Sales Contract, PIB, Invoice, PackingList, Bill of Lading, Polis Asuransi, Rekening Koran, Aplikasi T/Terbanding, Faktur Penjualan, Faktur Pajak Standar, SPT Masa PPN dan Pencatatan/Pembukuan kepada pihak Terbanding pada saat pengajuan keberatan, surat banding dan surat bantahan atas SUB Terbanding;
bahwa sebagai bahan perbandingan, pengapalan terdahulu atas barang impor yang sama yaitu Liaoning Talc Powder milik Pemohon Banding dengan PIB No. 000000-000542-20121128-006183 tanggal 29 November 2012, tidak dikenakan notul dan nilai pabean dapat diterima oleh Terbanding;
6. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, dengan demikian nilai transaksi yang diberitahukan Pemohon Banding dapat dibuktikan kebenarannya sebagai nilai pabean;
bahwa Majelis telah melakukan pemeriksaan terhadap bukti-bukti transaksi yang diserahkan Pemohon Banding di dalam persidangan dan berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan tersebut diketahui hal-hal sebagai berikut:
bahwa berdasarkan dokumen Sales Contract Nomor: 122000223 tanggal 22 Oktober 2012, diketahui bahwa antara Pemohon Banding dan suplier Haicheng Yida Talc Export Co., Ltd., telah disepakati transaksi jual beli barang impor berupa Liaoning Talc Powder 325 Mesh jumlah 250 MT, harga satuan USD146.00/MT sehingga total harga sebesar USD36,500.00 dengan ketentuan: time of shipment: early Dec 2012, from China to Tanjung Priok Jakarta, insurance: to be cover by the buyer, term of payment: T/T 60 days after B/L date;
bahwa berdasarkan Sales Contract tersebut, suplier Haicheng Yida Talc Export Co., Ltd., China menerbitkan Invoice Nomor: HC20121130 tanggal 30 November 2012 kepada Pemohon Banding atas kontrak jual beli barang impor dengan rincian sebagai berikut:
                               
MENIMBANG
berdasarkan kesimpulan pemeriksaan tersebut, Majelis berpendapat untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas importasi barang berupa Liaoning Talc Powder 325 Mesh, jumlah 10.000 bags, negara asal China sebagaimana yang tercantum dalam PIB Nomor: 514915 tanggal 20 Desember 2012 sebesar CIF USD36,500.00;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor: 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Undang-Undang Nomor: 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 17 Tahun 2006;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2237/KPU.01/2013 tanggal 19 April 2013, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor: SPTNP-900278/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 8 Januari 2013 atas nama PT XXX, sehingga nilai pabean atas importasi barang berupa Liaoning Talc Powder 325 Mesh, jumlah 10.000 bags, negara asal China sesuai dengan pemberitahuan Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 514915 tanggal 20 Desember 2012 sebesar CIF USD36,500.00;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musawarah Majelis XVII Pengadilan Pajak setelah persidangan terakhir pada hari Senin tanggal 17 Februari 2014 dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Surendro Suprijadi, M.M sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 17 Maret 2014 yang dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti tetapi tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun oleh Terbanding.
Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200

%d blogger menyukai ini: