Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51327/PP/M.XVIIB/19/2014

Tinggalkan komentar

9 Februari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51327/PP/M.XVIIB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2012
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap PPnBM atas Jenis Barang: 7 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, Jumlah Barang: 169 Package (PK), Negara Asal: China, Supplier: Dongguan Hongtong Trading Co, Ltd, China, dengan pemberitahuan dalam PIB Nomor: 479969 tanggal 27 November 2012, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1120/KPU.01/2013 tanggal 21 Februari 2013 dengan perincian sebagai berikut:
Menurut Terbanding
 :
bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap nilai impor barang Pos 1-6 yang diimpor dengan PIB Nomor: 479969 tanggal 27 November 2012 diperoleh nilai impor untuk masing-masing 1 (satu) unit furniture lebih dari Rp 2.000.000,00 maka atas barang impor tersebut dikenakan PPnBM sebesar 40%.
Menurut Pemohon
 :
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas penetapan pembebanan PPnBM yang dilakukan Terbanding atas Pos 1-6 PIB Nomor: 479969 tanggal 27 November 2012 HS 9403.20.9000 dengan PPnBM sebesar 40% yang seharusnya menurut Pemohon Banding adalah sesuai pemberitahuan pada PIB Nomor: 479969 tanggal 27 November 2012 tidak dikenakan PPnBM (0%);
Menurut Majelis
 :
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan Nomor: PC/ES-0786 tanggal 4 Desember 2013 yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:
bahwa menurut Pemohon Banding, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 620/PMK.03/2004 sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan PMK Nomor: 62/PMK.011/2010 tanggal 17 Maret 2010 tentang jenis Barang kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, diatur sebagai berikut:
1. Pasal 4: Jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan Pajaka Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 40% (empat puluh persen) adalah barang-barang sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan ini;
2. Lampiran IV Nomor J.2., uraian barang: Kelompok barang-barang perabot rumah tangga dan kantor, tempat duduk, dapat diubah menjadi tempat tidur maupun tidak, dengan nilai impor atau harga jual Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) atau lebih per unit atau satuan dikenakan pajak penjualan atas barang mewah dengan tarif sebesar 40% (empat puluh persen);
3. Berdasarkan peraturan tersebut, maka harga atas barang impor pada PIB Nomor: 479969 tanggal 27 November 2012 untuk Pos 1, 2, 3, 4, 5 dan 6 tidak dapat disatukan atau dijumlahkan karena tidak sesuai dengan invoice, packing list, purchase order, dan proforma invoice sehingga harga atas barang-barang tersebut tidak melebihi Rp2.000.000,00 per unit atau satuan dan tidak dapat dikenakan tambahan PPnBM sebesar 40%;
bahwa Majelis telah meminta kepada Pemohon Banding untuk menyampaikan bukti pembayaran PPnBM atas penjualan barangnya di dalam negeri, namun Pemohon Banding tidak dapat menunjukan bukti pembayaran PPnBM dimaksud dan menyatakan menerima keputusan Terbanding untuk melakukan penagihan PPnBM atas barang impor a quo;
bahwa menurut Majelis, sesuai Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 620/PMK.03/2004 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan PPnBM 40% jenis barang No. HS Ex. 9404 meliputi alas kasur, barang keperluan tidur dan perabotan semacam itu (misalnya, kasur, selimut tebal, eider-down, bantalan kursi, poufe dan bantal), kecuali yang terbuat dari kapuk dikenakan PPnBM 40%;
bahwa berdasarkan butir j.2 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 620/PMK.03/2004 a quo, uraian barang : Kelompok barang-barang perabot rumah tangga dan kantor. Perabot lainnya, dengan nilai impor atau harga jual Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) atau lebih per unit atau satuan :
  • Perabotan logam lainnya, merupakan jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan pajak penjualan atas barang mewah dengan tarif sebesar 40% (empat puluh persen);
bahwa berdasarkan perhitungan nilai impor persatuan diketahui barang impor berupa 7 jenis barang sesuai pemberitahuan PIB (Pos 1-6) mempunyai nilai impor di atas Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) per unit atau satuan;
bahwa Terbanding menetapkan atas barang impor berupa 7 jenis barang sesuai pemberitahuan PIB (Pos 1-6) dikenakan PPnBM 40% menurut Majelis sudah benar dan tepat;
bahwa dengan demikian pendapat Terbanding dapat dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding, sehingga pembebanan PPnBM atas barang impor 7 jenis barang sesuai pemberitahuan PIB (Pos 1-6) ditetapkan sesuai keputusan Terbanding Nomor: KEP-1120/KPU.01/2013 tanggal 21 Februari 2013 dengan pembebanan PPnBM sebesar 40% (empat puluh persen);
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan Peraturan perundang-undangan Perpajakan lainnya yang berlaku berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cuka Nomor: KEP-1120/KPU.01/2013 tanggal 21 Februari 2013 mengenai Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-024192/NOTUL/KPUTP/BD.02/2012 tanggal 12 Desember 2012, atas nama PT XXX, sehingga pembebanan PPnBM atas barang impor 7 jenis barang sesuai pemberitahuan PIB (Pos 1-6) ditetapkan sesuai keputusan Terbanding Nomor: KEP-1120/KPU.01/2013 tanggal 21 Februari 2013 dengan pembebanan PPnBM sebesar 40% (empat puluh persen);
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVII Pengadilan Pajak setelah sidang terakhir hari Rabu tanggal 29 Januari 2014, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Surendro Suprijadi, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 17 Maret 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.
Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200

%d blogger menyukai ini: