Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51325/PP/M.XVIIB/19/2014

Tinggalkan komentar

9 Februari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51325/PP/M.XVIIB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2012
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap kekurangan pembayaran bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor serta sanksi administrasi adalah Rp9.183.000,00;
Menurut Terbanding
 :
bahwa SPKTNP Nomor: SPKTNP-05/WBC.07/2013 tanggal 28 Februari 2013 menetapkan tarif dan/atau nilai pabean atas barang impor sesuai LHA Nomor: LHA-03/WBC.07/2013 tanggal 26 Februari 2013 sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor serta sanksi administrasi berupa denda sebagaimana Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: SPKTNP-05/VVBC.7/2013 tanggal 28 Februari 2013 dengan total rincian sebagai berikut:
a. BM : Rp128.375.000,00
b. PPN : Rp 15.050.000,00
c. PPh Pasal 22 : Rp 3.763.000,00
d. Denda Administrasi : Rp 3.020.000,00
Jumlah Tagihan : Rp150.208.000,00
Menurut Pemohon
 :
bahwa Pemohon Banding telah mengimpor barang dengan PIB-PIB sebagaimana disebutkan dalam LHA Nomor: LHA-03/WBC.07/2013 tanggal 26 Februari 2013 dengan preferensi tarif AC-FTA, yang kemudian berdasarkan SPKTNP Nomor: SPKTNP-05/WBC.07/2013 tanggal 28 Februari 2013, Pemohon Banding harus membayar tagihan Bea Masuk dan PDRI sejumlah Rp150.208.000,00 karena preferensi tarif AC-FTA dibatalkan;
Menurut Majelis
 :
bahwa Terbanding dalam persidangan menegaskan yang menjadi pokok sengketa ada 2 (dua) sengketa, yaitu:
  1. Penetapan Kembali Nilai Pabean
222.PNG
  1. Penetapan Kembali Tarif
bahwa Form E yang tidak sesuai dengan kriteria temuan Tim Audit, disebabkan karenaadanya permintaan dari suplier Shanghai Howell yang meminta pelunasan pembayarannya melalui Sus Car Accessories and Tools Co., Ltd, menurut Terbanding hal tersebut diklasifikasikan sebagai Third Party Invoicing dimana penggunaannya padaForm E baru berlaku tanggal 3 Oktober 2011;
bahwa Pemohon Banding menerima temuan audit atas penetapan kembali nilai pabean yang menyebabkan tagihan bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor sebesar Rp9.183.000,00;
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyatakan bahwa yang menjadi pokok sengketa permohonan banding adalah mengenai penetapan kembali tarif karena penggunaan Third Party Invoicing pada Form E yang menurut Terbanding baru berlaku sejak tanggal 3 Oktober 2011;
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan dokumen pendukung bandingnya yang terdiri dari beberapa PIB yaitu sebagai berikut:
1. a. PIB Nomor: 084460 tanggal 10 Maret 2011 dengan nilai CIF sebesar USD55,889.20
b. Packing List tanggal 25 Pebruari 2011
c. Commercial Invoice Nomor: P0110225-PT tanggal 25 Pebruari 2011
d. Form E Reference Nomor: E113104105430005 tanggal 28 Pebruari 2011
e. Bukti transfer tanggal 9 Maret 2011 sebesar USD55,889.00
f. Rekening Koran tanggal 9 Maret 2011 sebesar USD 55.889.00 (USD55,874.00 dan charge USD15.00);
2. a. PIB Nomor: 106661 tang,gal 25 Maret 2011 dengan nilai C1F sebesar USD29,107.00
b. Packing List tanggal 10 Maret 2011
c. Bill of Lading Nomor: KMTCSHA2016614 tanggal 13 Maret 2011
d. Commercial Invoice Nomor: P0110310 tanggal 10 Maret 2011
e. Form E Reference Nomor: E113104105430008 tanggal 13 Maret 2011
f. Bukti transfer tanggal 22 Maret 2011 sebesar USD29,107.00
g. Rekening Koran tanggal 22 Maret 2011 sebesar USD29,107.00 (USD29,092.00 dan charge USD15.00);
3. a. PIB Nomor: 157422 tanggal 2 Mei 2011 dengan nilai CIF sebesar USD49,689.70
b. Packing List tanggal 15 April 2011c. Bill of Lading Nomor: SSISHJK1CD3215 tanggal 18 April 2011
d. Commercial Invoice Nomor: P0110413-PTtanggal 15 April 2011
e. Form E Reference Nomor: E113104105430014 tanggal 18 April 2011
f. Bukti transfer tanggal 26 April 2011 sebesar USD49,689.70
g. Rekening Koran tanggal 26 April 2011 sebesar USD49,689.70 (USD49,674.70 dan charge USD15.00);
4. a. PIB Nomor: 173496 tanggal 12 Mei 2011 dengan nilai CIF sebesar USD42,240.00
b. Packing List tanggal 27 April 2011
c. Bill of Lading Nomor: SSLSHJK1CD3471 tanggal 30 April 2011
d. Commercial Invoice Nomor: P0110427-PT tanggal 27 April 2011
e. Form E Reference Nomor: E113104105430016 tanggal 30 April 2011
f. Bukti transfer tanggal 12 Mei 2011 sebesar USD42,240.00
g. Rekening Koran tanggal 12 Mei 2011 sebesar USD42,240.00 (USD42,225.00 dan charge USD15.00);
5. a. PIB Nomor: 243345 tanggal 1 Juli 2011 dengan nilai CIF sebesar USD60,470.50
b. Packing List tanggal 15 Juni 2011
c. Bill of Llading Nomor: SSLSHJK1CD4847 tanggal 18 Juni 2011
d. Commercial Invoice Nomor: P0110615-PT tanggal 15 Juni 2011
e. Form E Reference Nomor: E113104105430024 tanggal 18 Juni 2011
f. Bukti transfer tanggal 12 Juli 2011 sebesar USD82,030.00 (gabungan PIB 243345 dan 272854)
g. Rekening Koran tanggal 12 Juli 2011 sebesar USD82,030.00 (USD82,015.00 dan charge USD15.00);
6. a. PIB Nomor: 272854 tanggal 21 Juli 2011 dengan nilai CIF sebesar USD21,560.00
b. Packing List tanggal 3 Juli 2011
c. Commercial Invoice Nomor: P0110703-PT tanggal 3 Juli 2011
d. Form E Reference Nomor: E113104105430029 tanggal 6 Juli 2011
e. Bukti transfer tanggal 12 Juli 2011 sebesar USD82,030.00 (gabungan PIB 243345 dan 272854)
f. Rekening Koran tanggal 12 Juli 2011 sebesar USD82,030.00 (USD82,015.00 dan charge USD15.00);
7. a. PIB Nomor: 351923 tanggal 21 September 2011 dengan nilai CIF sebesar USD30,096.00
b. Packing List tanggal 21 Agustus 2011
c. Bill of Lading Nomor: KMTCSHA2366547 tanggal 24 Agustus 2011
d. Commercial Invoice Nomor: P0110821 tanggal 21 Agustus 2011
e. Form E Reference Nomor: E113104105430043 tanggal 24 Agustus 2011
f. Bukti transfer tanggal 7 September 2011 sebesar USD30,096.00
g. Rekening Koran tanggal 7 September 2011 sebesar USD30,096.00;
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan Statement Letter tanpa nomor tertanggal 22 Februari 2013 dari Shanghai Howell Imp & Exp Co., Ltd yang menyatakan adanya perintah pembayaran kepada Pemohon Banding untuk membayar seluruh transaksi barang impor atas 7 (tujuh) PIB kepada Sus Car Accessories and Tools Co. Ltd.;
bahwa sesuai Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:
a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional,
b. atau barang impor bawaan penumpang, awak sarana pengangkut,
pelintas batas, atau barang kiriman melalui pos atau jasa titipan;
bahwa sesuai Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksudpada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri;
bahwa berdasarkan Rule 23 Annex A, Operational Certification Procedures for the ROO of AC-FTA, disebutkan: The Customs Authority of the importing Party shall accept a Certificate of Origin (FormE) in cases where the Sales Invoice is issued either by a company located in a third country or by an ACFTA exporter for the account of the said company, provided that the product meets the requirements of the Rules of Origin for the ACFTA. The third party Invoice number should be indicated in Box 10 of the Certificate of Origin (Form E), the exporter and consignee must be located in the Parties and the copy of the third party Invoice shall be attached to the Certificate of Origin (Form E) when presenting to the Customs Authority of the importing Party;
bahwa berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 disebutkan pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;
  • Importir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), pada pemberitahuan impor barang;
  • Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; dan- Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;
bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumenpelengkap pabean;
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan dokumen pelengkap pabean dan bukti pendukung berupa:
1. Form E Reference Nomor: E113104105430005 tanggal 28 Pebruari 2011
2. Form E Reference Nomor: E113104105430008 tanggal 13 Maret 2011
3. Form E Reference Nomor: E113104105430014 tanggal 18 April 2011
4. Form E Reference Nomor: E113104105430016 tanggal 30 April 2011
5. Form E Reference Nomor: E113104105430024 tanggal 18 Juni 2011
6. Form E Reference Nomor: E113104105430029 tanggal 6 Juli 2011
7. Form E Reference Nomor: E113104105430043 tanggal 24 Agustus 2011
8. Commercial Invoice Nomor: P0110225-PT tanggal 25 Pebruari 2011
9. Commercial Invoice Nomor: P0110310 tanggal 10 Maret 2011
10. Commercial Invoice Nomor: P0110413-PTtanggal 15 April 2011
11. Commercial Invoice Nomor: P0110427-PT tanggal 27 April 2011
12. Commercial Invoice Nomor: P0110615-PT tanggal 15 Juni 2011
13. Commercial Invoice Nomor: P0110703-PT tanggal 3 Juli 2011
14. Commercial Invoice Nomor: P0110821 tanggal 21 Agustus 2011;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas 7 (tujuh) Form E a quo diketahui pada kolom 8 “Origin Criterion” tercantum kode “X” yang berdasarkan Notes overleaf diartikan sebagai produk barang ekspor secara keseluruhan diproduksi oleh negara pengekspor sebagaimana disebut dalam paragraf 3 (iv) yaitu “Products wholly produced in the country of exportation”, dalam hal ini diproduksi dan dikapalkan dari negara China sedangkan Invoice dibuat oleh Shanghai Howell Imports and Exports Co. Ltd, China;
bahwa berdasarkan perjanjian Asean-China FTA yang mengadakan perjanjian adalah antar Negara-negara Asean dengan Negara China;
bahwa berdasarkan SE-05/BC/2010 tanggal 23 Maret 2010 butir 1 (j) “Third Country Invoicing adalah invoice yang diterbitkan oleh perusahaan yang berlokasi di negara negara anggota FTA atau negara bukan anggota FTA untuk kepentingan perusahaanpengekspor yang berlokasi di negara anggota FTA. Saat ini hanya berlaku untuk skema AFTA, AKFTA, dan IJ-EPA.
bahwa berdasarkan contoh kasus Third Country Invoicing dalam lampiran SE- 05/BC/2010 dicontohkan Third Country Invoicing melibatkan 3 (tiga) negara;
bahwa kasus Pemohon Banding dalam SPKTNP a quo hanya melibatkan dua negara yakni Indonesia dengan China, sehingga menurut Majelis tidak termasuk dalam kategori Third Country/Party Invoicing;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, terbukti bahwa Pemohon Banding mengimpor barang berupa Hydraulic Jack atas 7 (tujuh) PIB mendapatkan tarif preferensi Form E sehingga Majelis berpendapat telah sesuai dengan yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 084460 tanggal 10 Maret 2011, Nomor: 106661 tanggal 25 Maret 2011, Nomor: 157422 tanggal 2 Mei 2011, Nomor: 173496 tanggal 12 Mei 2011, Nomor: 243345 tanggal 1 Juli 2011, Nomor: 272854 tanggal 21 Juli 2011 dan Nomor: 351923 tanggal 21 September 2011;
MENIMBANG
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat dasar penetapan Terbanding terhadap SPKTNP Nomor: SPKTNP-05/WBC.07/2013 tanggal 28 Februari 2013 mengenai pembebanan bea masuk tidak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang benar dan tepat dan Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan Pemohon Banding sehingga pembebanan bea masuk atas Hydraulic Jack sesuai dengan pemberitahuan pada PIB Nomor: 084460 tanggal 10 Maret 2011, Nomor: 106661 tanggal 25 Maret 2011, Nomor: 157422 tanggal 2 Mei 2011, Nomor: 173496 tanggal 12 Mei 2011, Nomor: 243345 tanggal 1 Juli 2011, Nomor: 272854 tanggal 21 Juli 2011 dan Nomor: 351923 tanggal 21 September 201 pada pos tarif 8425.42.9000, BM 0%, sedangkan mengenai penetapan nilai pabean Pemohon Banding telah menyetujui penetapan Terbanding sehingga penetapan Terbanding mengenai nilai pabean tetap dipertahankan;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap SPKTNP Nomor: SPKTNP-05/WBC.07/2013 tanggal 28 Februari 2013 mengenai pembebanan bea masuk atas nama PT XXX, sehingga pembebanan bea masuk atas Hydraulic Jack sesuai dengan pemberitahuan pada PIB Nomor: 084460 tanggal 10 Maret 2011, Nomor: 106661 tanggal 25 Maret 2011, Nomor: 157422 tanggal 2 Mei 2011, Nomor: 173496 tanggal 12 Mei 2011, Nomor: 243345 tanggal 1 Juli 2011, Nomor: 272854 tanggal 21 Juli 2011 dan Nomor: 351923 tanggal 21 September 201 pada pos tarif 8425.42.9000, BM 0%, mengenai nilai pabean Pemohon Banding tetap membayar kekurangan bea masuk dan pajak dalam rangka impor serta sanksi administrasi berupa denda administrasi sebesar Rp 9.183.000,00 terdiri dari bea masuk Rp3.020.000,00, PPN Rp2.514.000,00, PPh Rp629.000,00, dan denda administrasi Rp3.020.000,00;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVII Pengadilan Pajak setelah sidang terakhir hari Rabu tanggal 29 Januari 2014, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Surendro Suprijadi, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 17 Maret 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.
Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200

%d blogger menyukai ini: