Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51270/PP/M.IXB/19/2014
Tinggalkan komentar9 Februari 2018 oleh anggi pratiwi
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51270/PP/M.IXB/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51270/PP/M.IXB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2012
2012
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Nilai Pabean atas barang Welding Electrode (In Rolls) (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 397067 tanggal 01 Oktober 2012 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 47,523.00, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 55,957.80;
Menurut Terbanding
|
:
|
bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-6770/KPU.01/2012 tanggal 30 November 2012, Terbanding pada pokoknya mengemukakan bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap data yang dilampirkan disimpulkan data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi, maka harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 397067 tanggal 01 Oktober 2012 tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi, selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode pengulangan (fallback) nilai transaksi barang serupa menjadi sebesar CIF USD 55,957.80;
|
Menurut Pemohon
|
:
|
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding atas nilai pabean dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-6770/KPU.01/2012 tanggal 30 November 2012, dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa harga yang telah disampaikan adalah harga yang sebenarnya yang dapat di cross check dengan pembayaran yang Pemohon Banding lakukan dan harga tergantung fluktuasi pada saat transaksi terjadi;
|
Menurut Majelis
|
:
|
bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-6770/KPU.01/2012 tanggal 30 November 2012, Terbanding pada pokoknya mengemukakan bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap data yang dilampirkan disimpulkan data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi, maka harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 397067 tanggal 01 Oktober 2012 tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi, selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode pengulangan (fallback) nilai transaksi barang serupa menjadi sebesar CIF USD 55,957.80.
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 003/I/13 tanggal 14 Januari 2013 menyatakan tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan Nomor: KEP-6770/KPU.01/2012 tanggal 30 November 2012, dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa harga yang telah disampaikan adalah harga yang sebenarnya yang dapat di cross check dengan pembayaran yang Pemohon Banding lakukan dan harga tergantung fluktuasi pada saat transaksi terjadi.
bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;bahwa pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu.
bahwa Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 menyatakan, Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:
a. barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean, b. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, c. penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur, dan/atau d. Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean. bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tersebut di atas;bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 397067 tanggal 01 Oktober 2012 dengan menggunakan metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel sesuai PIB Nomor 362441 tanggal 08 September 2012 atas nama PT. Sinar Kencana Teknik Mandiri, namun Terbanding tidak melampirkan data/bukti pendukung berupa PIB pembanding dimaksud.
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan fotokopi buktipendukung nilai transaksi berupa:
P.1. PIB Nomor Pengajuan: 000000-000604-20120927-025305, P.2. Purchase Order Nomor: CHWI12050/IX/2012 tanggal 04 September 2012, P.3. Sales Contract tanpa nomor tanggal 28 Agustus 2012, P.4. Invoice Nomor: HT12521040 tanggal 16 September 2012, P.5. Packing List atas Invoice Nomor: HT12521040 tanggal 16 September 2012, P.6. Bill of Lading Nomor: ACWS000210 tanggal 23 September 2012, P.7. Marine Cargo (Laut) Policy Nomor: DDMCJK.12.2057 tanggal 17 September 2012, P.8. Aplikasi Transfer Bank Ekonomi ke Supplier sejumlah USD 47,520.00 tanggal 03 Oktober 2012, P.9. Bukti Pengeluaran Kas/Bank Nomor: Ak/X/23 tanggal 03 Oktober 2012, P.10. Rekening Koran Bank Ekonomi Nomor Rekening 908-009426-075 periode Oktober 2012, P.11. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor: 404815/KPU.01/2012 tanggal 05 Oktober 2012, P.12. Buku Bank.908-009426-075 bulan Oktober 2012, P.13. Buku Besar Persediaan Tahun 2012, P.14. Buku Besar Hutang Usaha Tahun 2012, P.15. Kartu Stock, P.16. Surat Pemberitahuan Jalur Kuning (SPJK), P.17. SPTNP Nomor: SPTNP-019412/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 04 Oktober 2012, P.18. SPT Masa PPN dan Faktur Pajak. bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding dan Supplier Changzhou Huatong Welding Industry Co., Ltd. menandatangani Sales Contract tanpa nomor tanggal 28 Agustus 2012, dengan perincian sebagai berikut:
Payment: One Month After Shipment Date bahwa Pemohon Banding melakukan pemesanan kepada Supplier Changzhou Huatong Welding Industry Co., Ltd. dengan Purchase Order Nomor: CHWI12050/IX/2012 tanggal 04 September 2012 dengan rincian sebagai berikut:
CNF JakartaPayment: One Month After Shipment Date bahwa Supplier Changzhou Huatong Welding Industry Co., Ltd., menerbitkan Invoice dan Packing List Nomor: HT12521040 tanggal 16 September 2012, dengan perincian sebagai berikut:
CNF Jakarta bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: ACWS000210 tanggal 23 September 2012 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Shipper : Changzhou Huatong Welding Industry Co., Ltd. Consignee : Pemohon Banding Port of Loading : Shanghai, ChinaPort of Discharge : Jakarta Description : 22 Pallets of Welding Electrode (In Rolls) bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor: HT12521040 tanggal 16 September 2012 adalah Welding Electrode (In Rolls) (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dari Changzhou Huatong Welding Industry Co., Ltd. Dengan harga sebesar CNF USD 47,520.00.
bahwa asuransi dibayar di dalam negeri sesuai Marine Cargo (Laut) Policy Nomor: DDMCJK.12.2057 tanggal 17 September 2012 yang diterbitkan oleh PT. XXX. bahwa barang impor Welding Electrode (In Rolls) (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan Bill of Lading Nomor: ACWS000210 tanggal 23 September 2012 dan Invoice Nomor: HT12521040 tanggal 16 September 2012 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 397067 tanggal 01 Oktober 2012 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 47,523.00 (USD 47,520.00 + USD 3.00 barang Free of Charge).
bahwa nilai pabean atas impor Welding Electrode (In Rolls) (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan PIB Nomor: 397067 tanggal 01 Oktober 2012 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 55,957.80.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 397067 tanggal 01 Oktober 2012 adalah Welding Electrode (In Rolls) (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dari Changzhou Huatong Welding Industry Co., Ltd., dengan harga CIF USD 47,523.00 sesuai dengan Invoice Nomor: HT12521040 tanggal 16 September 2012 dan Bill of Lading Nomor: ACWS000210 tanggal 23 September 2012.
bahwa atas barang impor dengan Invoice Nomor: HT12521040 tanggal 16 September 2012 sebesar USD 47,520.00, telah dibayar oleh Pemohon Banding berdasarkan bukti aplikasi transfer dari Bank Ekonomi pada tanggal 03 Oktober 2012 sebesar USD 47,520.00 dan rekening Pemohon Banding telah didebet oleh Bank Ekonomi pada tanggal 03 Oktober 2012 sebesar USD 456.192.000,00 (USD 47,520.00 x kurs 9.600,00) sesuai Rekening Koran Bank Ekonomi Nomor Rekening 908-009426-075 periode Oktober 2012 dan atas transaksi tersebut telah tercatat pada Buku Bank.908-009426-075 bulan Oktober 2012 sebesar USD 456.192.000,00 pada tanggal 03 Oktober 2012.
bahwa atas hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa harga yang tercantum dalam Invoice Nomor: HT12521040 tanggal 16 September 2012 sebesar USD 47,520.00 yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 397067 tanggal 01 Oktober 2012 sebesar CIF USD 47,523.00 adalah nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnyadibayar, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, dengan demikian koreksi Terbanding atas nilai pabean dibatalkan.
|
MENIMBANG
Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.
Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
Peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
Peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-6770/KPU.01/2012 tanggal 30 November 2012 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-019412/NOTUL/KPUTP/BD.02/2012 tanggal 04 Oktober 2012, dan menetapkan Nilai Pabean atas impor barang Welding Electrode (In Rolls) (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) sebesar CIF USD 47,523.00, sehingga pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar nihil.
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-6770/KPU.01/2012 tanggal 30 November 2012 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-019412/NOTUL/KPUTP/BD.02/2012 tanggal 04 Oktober 2012, dan menetapkan Nilai Pabean atas impor barang Welding Electrode (In Rolls) (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) sebesar CIF USD 47,523.00, sehingga pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar nihil.
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2013 berdasarkan musyawarah Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2014 oleh Hakim Ketua Majelis IXB dengan dihadiri oleh Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.