Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51269/PP/M.IXB/19/2014

Tinggalkan komentar

9 Februari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51269/PP/M.IXB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2012
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor Welding Rod CHE40 Size 2.5MM dan Size 3.2MM, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 272573 tanggal 04 Juli 2012 dengan tarif bea masuk 10% bebas 100% (AC-FTA), dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi 10%;
Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan hasil penelitian dan tinjauan agreement tersebut di atas maka Form E yang dilampirkan dinyatakan tidak berlaku sehingga terhadap barang yang diimpor dengan PIB nomor 272573 tanggal 04 Juli 2012, pembebanan bea masuknya dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN);
Menurut Pemohon
:
bahwa Form E yang Pemohon Banding lampirkan adalah Form E yang benar-benar otentik Pemohon Banding terima dari negara importir;

Menurut Majelis
:
bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-4922/KPU.01/2012 tanggal 06 September 2012, Terbanding pada pokoknya mengemukakan bahwa berdasarkan penelitian silang antara Form E dan The Signature in Specimen Signatures of Officials Autorized to Issue Certificate of Origin of the People’s Republic of China-Sichuan Entry-Exit Inspection And Quarantine Bureau Of The People’s Republic of China, tanda tangan pada kolom 12 Form E Nomor E125103000150282 tanggal 21 Juni 2012 berbeda dengan Specimen Signatures of Officials Autorized tersebut dan Terbanding telah melakukan retroactive check (konfirmasi) kepada Sichuan Entry Exit Inspection and Quarantine Bureau atas keabsahan dari Form E melalui surat Kepala KPU Bea Cukai Tanjung Priok Nomor S-1141/KPU.01/2012 tanggal 12 Juli 2012, namun sampai dengan saat ini belum diterima jawaban secara resmi atas konfirmasi dimaksud, sehingga Form E yang dilampirkan dinyatakan tidak berlaku dan terhadap barang yang diimpor dengan PIB nomor 272573 tanggal 04 Juli 2012, pembebanan bea masuknya dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN);
bahwa Pemohon Banding mengajukan banding dan pada pokoknya mengemukakan alasan sebagai berikut:
  1. Pemohon Banding telah melampirkan SKA Form E Nomor 125103000150282 tanggal 21 Juni 2012 yang sebenarnya yang merupakan pengajuan untuk pembebasan bea masuk,
  2. Bahwa Form E yang Pemohon Banding lampirkan adalah Form E yang benar-benar otentik Pemohon Banding terima dari negara importer,3. Pemohon Banding juga mendapat informasi dari Sichuan Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China melalui shipper bahwa mereka ada menerima surat konfirmasi keabsahan Form E dari Terbanding. Mereka juga telah membalas surat tersebut ke pihak Terbanding, namun mungkin dari segi waktu agak terlambat diterima oleh Terbanding sehingga keberatan Pemohon Banding ditolak dan Pemohon Banding yakin bahwa Terbanding telah menerima balasan konfirmasi atas keabsahan Form E tersebut.
bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) disebutkan:
  • Pasal 1 Ayat (1)Menetapkan Tarif Bea Masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat Cina dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) untuk tahun 2009 sampai tahun 2012, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
  • Pasal 2Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan sebagai berikut:
    a. hanya berlaku terhadap impor barang yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang,
    b. dalam hal tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) lebih besar atau sama dengan tarif bea masuk yang berlaku umum, Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak diperlukan,
    c. importir wajib mencantumkan kode fasilitas Preferensi Tarif dan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) pada Pemberitahuan Pabean Impor, dan
    d. Surat Keterangan Asal (Form E) lembar asli dan lembar ketiga wajib disampaikan oleh importir kepada Kepala Kantor Pabean pelabuhan pemasukan, pada saat pengajuan Pemberitahuan Pabean Impor.
bahwa Terbanding meragukan Form E Nomor: E125103000150282 tanggal 21 Juni 2012 dikarenakan berdasarkan penelitian silang antara Form E dan The Signature in Specimen Signatures of Officials Autorized to Issue Certificate of Origin of the People’s Republic of China-Sichuan Entry- Exit Inspection And Quarantine Bureau Of The People’s Republic ofChina, tanda tangan pada kolom 12 Form E Nomor: E125103000150282 tanggal 21 Juni 2012 berbeda dengan Specimen Signatures of Officials Autorized tersebut dan Terbanding telah melakukan retroactive check (konfirmasi) kepada Jiangsu Entry Exit Inspection and Quarantine Bureau atas keabsahan dari Form E melalui surat Kepala KPU Bea Cukai Tanjung Priok Nomor S-1141/KPU.01/2012 tanggal 12 Juli 2012.
bahwa sampai dengan persidangan berakhir pihak otoritas yang menerbitkan Form E tidak memberikan hasil konfirmasi sehingga tidak sesuai dengan ketentuan dalam Revised Operational Certification Procedure for The Rule of Origin for ASEAN-China Free Trade Area, Rule 18 huruf (a) butir (iii) yaitu tentang kewajiban pihak otoritas penerbit Form E untuk memberikan jawaban konfirmasi dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari.
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap tanda tangan dan stempel yang tertera pada Form E Nomor: E125103000150282 tanggal 21 Juni 2012 dan dicocokkan dengan Spesimen tanda tangan dan sample of stamp dari Sichuan Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau, dengan hasil tidak terdapat kesamaan tanda tangan yang tertera pada Form E dengan specimen tanda tangan yang ada.
bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa Welding Rod CHE40 Size 2.5MM dan Size 3.2MM yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 272573 tanggal 04 Juli 2012 dengan pos tarif tidak mendapatkan preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), oleh karenanya Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding terhadap tarif bea masuk dapat dipertahankan dan menolak permohonan banding Pemohon Banding, sehingga atas impor tersebut dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum sebesar 10%.
PENDAPAT YANGBERBEDA (DISSENTING OPINION) Terhadap putusan Pengadilan Pajak tersebut di atas, satu orang Hakim Pengadilan Pajak Majelis IXB, Sudirman S., SH, MH, menyatakan pendapat atas pemeriksaan materi sengketa banding sengketa Pajak yang berbeda sebagai berikut:
bahwa yang menjadi sengketa banding adalah penetapan Terbanding dalam SPTNP Nomor: SPTNP-013145/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 10 Juli 2012 dengan tagihan sebesar Rp 184.982.000,00 SPTNP ditrbitkan atas PIB Nomor: 272573 tanggal 04 Juli 2012 yang telah dilengkapi dengan persyaratan preferensial tarif AC-FTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E dan dokumen pengangkut berupa Bill of Lading yang diterbitkan dari Negara China yang memuat barang impor berasal dari negara China. Koreksi yang dilakukan Terbanding dengan alasan keabsahan SKA-Form E diragukan karena tanda tangan tidak sama dengan spesimen tanda tangan.
bahwa berdasarkan Pasal 31 ayat (2) dengan penjelasannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan ” Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas Keputusan Keberatan, kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundangundangan yang berlaku”. ”Sengketa Pajak yang menjadi obyek pemeriksaan adalah Sengketa yang dikemukakan Pemohon Banding dalam permohonan keberatan yang seharusnya diperhitungkan dan diputuskan dalam Keputusan Keberatan. Selain itu Pengadilan Pajak dapat pula memeriksa dan memutus permohonan Banding atas keputusan/ketetapan yang diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang sepanjang peraturan perundang-undangan yang terkait yang mengatur demikian”.
bahwa ROO – OCP AC-FTA telah disahkan dengan Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement onComprehensive Economic Co-Operations between The Association of South Asian Nations And The People’s Republic of China (Persetujuan kerangka kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50) dan ROO-OCP AC-FTA revisi yang telah disahkan dengan Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik Rakyat China).
bahwa dasar penetapan Terbanding karena alasan keabsahan SKA-Form E diragukan karena tanda tangan tidak sama dengan spesimen tanda tangan maka dikenakan tarif bea masuk MFN atau tidak mendapat preferensial tarif AC-FTA, kalaupun pihak Terbanding meragukan keabsahan SKA (Form E) tidak seharusnya pihak Terbanding mengkoreksi kurang bayar, tetapi terlebih dulu ditunggu jawaban klarifikasi atau konsultasi kepada Negara penerbit SKA (Form E) otoritas Negara China untuk menyelesaikan sengketa dimaksud, apakah SKA (Form E) sah atau tidak dikeluarkan atau tidak ditandatangani oleh pejabat berwenang China.
bahwa menurut Hakim Dissenting masalah keabsahan tanda tangan merupakan masalah yang hanya memerlukan dua pilihan yaitu pertama SKA-Form E sah berarti SKA – Form E a quo mendapat preferensial Tarif Bea Masuk AC-FTA, kedua SKA – Form E tidak dikeluarkan atau tidak ditandatangani oleh pejabat berwenang China berarti diindikasikan adanya perbuatan kejahatan (pidana), sehingga dalam sengketa a quo keabsahan tandatangan SKA – Form E yang diraguan seharusnya tidak dikoreksi kurang bayar (SPTNP) tetapi ditunggu bukti konfirmasi dari Pejabat Berwenang China.
bahwa Terbanding telah melakukan Konfirmasi kepada Pejabat berwenang China dengan Surat Nomor: S-1141/KPU.01/2012 tanggal 12 Juli 2012, tetapi sampai dengan berakhirnya pemeriksaan persidangan Terbanding tidak dapat menunjukkan surat jawaban konfirmasi dari Pejabat berwenang China;
bahwa Pasal 63 ayat (2) huruf b dengan penjelasanya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor Nomor 51 Tahun 2009 menyebutkan “Dalam pemeriksaan persiapan, Hakim dapat meminta penjelasan kepada Pejabat TUN yang bersangkutan”.
Penjelasan: Ketentuan ini merupakan kekhususan dalam proses pemeriksaan Tata UsahaNegara. Kepada Hakim diberikan kemungkinan untuk mengadakan pemeriksaan persiapan sebelum pemeriksaan pokok sengketa. Dalam kesempatan ini Hakim dapat meminta penjelasan kepada Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang bersangkutan demi lengkapnya data yang diperlukan untuk gugatan itu (Banding). Wewenang Hakim ini untuk mengimbangi dan mengatasi kesulitan seseorang sebagai penggugat (Pemohon Banding) dalam mendapatkan informasi atau data yang diperlukan dari Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara mengingat bahwa penggugat (Pemohon Banding) dan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara kedudukannya tidak sama (subdinari).bahwa Pasal 67 dengan Penjelasan menyebutkan “Berbeda dengan Hukum Acara Perdata, maka dalam Hukum Tata Usaha Negara Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara itu selalu berkedudukan sebagai pihak yang mempertahankan keputusan yang telah dikeluarkannya terhadap tuduhan Penggugat (Pemohon Banding) bahwa keputusan yang digugat (diajukan Banding) itu melawan hukum”.
bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 5 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan:Sengketa Pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara wajib pajak atau penanggung pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluakan keputusan yang dapat diajukan banding atau gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundangundangan perpajakan termasuk gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
bahwa Pengadilan Pajak berwenang memeriksa dan memutus sengketa pajak akibat dikeluarkannya keputusan oleh pejabat yang berwenang, dalam sengketa a quo Terbanding adalah Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan Keputusan Nomor: KEP-4922/KPU.01/2012 tanggal 06 September 2012 yang menolak keberatan Pemohon Banding dengan alasan Form E Nomor: E125103000150282 tanggal 21 Juni 2012 diragukan kebenaran tanda tangan pejabat China yang menandatanganinya.
bahwa berdasarkan Pasal 63 dan Pasal 67 beserta penjelasannya Undang-Undang Nomor Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, menegaskan bahwa Terbanding sebagai Pejabat Tata Usaha Negara dan mengingat bahwa Pemohon Banding dan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara kedudukannya tidak sama (subdinari) dan Pejabat Tata Usaha Negara itu selalu berkedudukan sebagai pihak yang mempertahankan keputusan yang telah dikeluarkannya terhadap tuduhan Pemohon Banding bahwa keputusan yang diajukan Banding itu melawan hukum.
bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas Hakim Dissenting berpendapat SKA (Form E) yang telah menjelaskan identitas barangnya dan telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China dan telah dikeluarkan dari Negara China dan Terbanding tidak dapat membuktikan jawaban konfirmasi dari pejabat berwenang China yang menyatakan bahwa SKA-Form E tidak sah atau tidak dikeluarkan atau tidak ditandatangani oleh pejabat berwenang China, oleh karenanya Kami berpendapat Form E Nomor E125103000150282 tanggal 21 Juni 2012 adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensial TarifBea Masuk AC-FTA dengan BM: 0%.
bahwa sampai dengan akhir persidangan Terbanding tidak dapat membuktikan surat dari Pejabat China yang menyatakan Form E Nomor E125103000150282 tanggal 21 Juni 2012 yang telah ditandatangani oleh Pejabat Berwenang China adalah tidak syah.
bahwa AC-FTA (Form E) merupakan perjanjian Internasional antara Pemerintah dengan Pemerintah, sehingga tidak mungkin pihak Pemohon Banding (swasta) melakukan konfirmasi kepada pemerintah China untuk mencari bukti tidak sahnya Form E yang telah dikeluarkan oleh Pejabat China. Oleh karenanya Hakim Dissenting berpendapat bahwa Terbanding sebagai Pejabat Tata Usaha Negara atau Pejabat Pemerintahlah yang berkewajiban membuktikan sah atau tidaknya Form E berdasarkan hasil Konfirmasi yang tegas dari pejabat berwenng China.
bahwa Form E Nomor E125103000150282 tanggal 21 Juni 2012 telah dinyatakan benar diterbitkan oleh Sichuan Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of the People’s Republic of China sesuai dengan Certification yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang (Sichuan Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of the People’s Republic of China) dan Terbanding tidak dapat membuktikan surat jawaban konfirmasi atau konsultasi dari Pejabat China, oleh karenanya Hakim Dissenting berpendapat Keputusan Terbanding Nomor KEP-4922/KPU.01/2012 tanggal 06 September 2012 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-013145/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 10 Juli 2012 dibatalkan.
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-235/PMK.010/2008 tanggal 23 Desember 2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk AC-FTA.
berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Hakim Dissenting berpendapat Form E Nomor: E125103000150282 tanggal 21 Juni 2012 adalah sah dan mendapat preferensi Tarif AC-FTA dengan pembebanan BM 0%, oleh karenanya Hakim Dissenting berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4922/KPU.01/2012 tanggal 06 September 2012 sehingga tagihannya menjadi Nihil.
MENIMNANG
Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
Peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.
MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak 
permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4922/KPU.01/2012 tanggal 06 September 2012 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-013145/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 10 Juli 2012, dan menetapkan atas impor Welding Rod CHE40 Size 2.5MM dan Size 3.2MM sesuai PIB Nomor: 272573 tanggal 04 Juli 2012 dengan dikenakan tarif bea masuk 10%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp 184.982.000,00.
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2013 berdasarkan suara terbanyak Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos sebagai Hakim Anggota,
Zulfenny E. N. Nerwan sebagai Panitera Pengganti,.
Putusan Nomor: Put-51269/PP/M.IXB/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2014 oleh Hakim Ketua Majelis IXB dengan dihadiri oleh Hakim Anggota, dan Panitera Pengganti, dengan susunan sebagai berikut:
Drs. Sunarto, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Sudirman S., S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota,
Usman Pasaribu, S.Sos sebagai Hakim Anggota,
Asep Komara, S.E. sebagai Panitera Pengganti,
serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.
Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200

%d blogger menyukai ini: