Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51260/PP/M.IXB/19/2014

Tinggalkan komentar

9 Februari 2018 oleh anggi pratiwi

Keputusan Pengadilan Pajak

RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51260/PP/M.IXB/19/2014
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak November 2007 sebesar Rp49.470.000,00 yaitu koreksi atas retur penjualan;
Menurut Terbanding
:
bahwa koreksi atas retur penjualan sebesar Rp49.470.000,00 telah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku, karena Credit Nota tidak didukung oleh dokumen atau bukti claim dari pembeli/bukti returnya tidak dapat diyakini kebenarannya;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Retur Penjualan sebesar Rp49.470.000,00 (masa November 2007), karena diterbitkannya Nota Kredit oleh Pemohon Banding sebagai penjual adalah karena terdapat kesalahan administrasi, yaitu digunakannya mekanisme yang telah disepakati dengan pihak pembeli, apabila terjadi pengembalian barang maka pihak pembeli akan memberitahukan barang yang dikembalikan yang dituangkan dalam format yang telah disepakati, kemudian akan dibuatkan Nota Kredit atau Credit Notas. Kewajiban untuk membuat nota retur tersebut ada pada pihak pembeli, sehingga dengan tidak dibuatnya nota retur oleh pembeli bukan merupakan kesalahan Pemohon Banding, karena Pemohon Banding telah Credit Notas dan telah memberitahukan kepada pihak pembeli mengenai barang-barang yang telah dikreditkan. Fungsi Nota Kredit tersebut adalah sebagai sarana untuk mengurangkan Pajak Masukan pihak pembeli;
Menurut Majelis
:
bahwa menurut Majelis, Terbanding melakukan koreksi Retur Penjualan sebesar Rp49.470.000,00 berdasarkan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (3), Keputusan Menteri Keuangan RI No.596/KMK.04/1994, karena retur penjualan tersebut:
  • tidak didukung dengan bukti claim dari pihak ke-3,
  • unit rupiah per unit barang yang diretur tidak logis jauh dari harga pembelian BKP/JKP oleh Pemohon Banding,
  • ada retur penjualan, tetapi salesnya tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN.
bahwa Pemohon Banding dan Terbanding telah melakukan Uji Bukti dan melaporkan hasilnya dalam persidangan sebagai berikut:
Bukti yang diperiksa:
  • Credit Note bulan November 2007.
bahwa dalam Berita Acara Uji Bukti, Terbanding menyatakan pendapat sebagai berikut:
bahwa dalam proses uji bukti Pemohon Banding hanya memberikan dokumen berupa Credit Note tanpa disertai dokumen lainnya. Credit Note yang diberikan pun bukan dibuat oleh Pemohon Banding, melainkan dibuat oleh kantor pusat Pemohon Banding. Pemohon Banding menyatakan bahwa dokumen yang diberikan adalah sama dengan dokumen yang diserahkan pada saat proses pemeriksaan. Dengan demikian koreksi yang dilakukan oleh Terbanding telah sesuai fakta yang sebenarnya dan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
bahwa dalam Berita Acara Uji Bukti, Pemohon Banding menyatakan pendapat sebagai berikut:
bahwa Credit Note yang diterbitkan adalah untuk memperbaiki posisi angka pada piutang dagang karena terbitnya Credit Note. Nota Kredit diterbitkan yaitu karena terdapat kesalahan administratif atau retur. Apabila terjadi kesalahan administratif berupa antara lain kesalahan harga, atau pengembalian barang maka pihak pembeli akan memberitahukan barang-barang tersebut kemudian akan dibuat Nota Kredit atau Credit Notes (CN). Credit Notetersebut diterbitkan oleh Kantor Cabang, bukan Kantor Pusat. Pada Credit Note terdapat stempel Kantor Pusat hal tersebut hanyalah kesalahan administrasi.
bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI No.596/KMK.04/1994 tentang Tata Cara Pengurangan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah untuk Barang Kena Pajak yang dikembalikan dalam Pasal 3 ayat (1): Dalam hal terjadinya pengembalian Barang Kena Pajak, maka pembeli harus membuat dan menyampaikan Nota Retur kepada Pengusaha Kena Pajak penjual.
bahwa selama dalam persidangan dan Uji Bukti, Majelis berpendapat bahwa Pemohon tidak dapat menunjukkan bukti Nota Retur dari Pembeli atau surat pemberitahuan dari Pembeli mengenai barang yang diretur, dan tidak dapat menunjukan bukti-bukti lainnya yang meyakinkan dan memadai mengenai arus uang dan/atau arus barang atas terjadinya retur penjualan tersebut.
bahwa berdasarkan pemeriksaan dokumen dalam persidangan, Majelis berpendapat retur penjualan hanya didukung bukti berupa Credit Note yang dibuat Pemohon Banding selaku Penjual, tanpa didukung dengan dokumen lain, misalnya surat pemberitahuan barang diretur dari Pembeli atau dokumen sejenis dan tanda serah terima barang diretur, sehingga menurut Majelis tidak memenuhi persyaratan sebagai Nota Retur sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 596/KMK.04/1994 tentang Tata Cara Pengurangan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah untuk Barang Kena Pajak yang dikembalikan.
bahwa berdasarkan pemeriksaan dokumen-dokumen pendukung yang diserahkan pada persidangan tersebut dan pernyataan/keterangan para pihak dalam persidangan, Majelis berkesimpulan
bahwa tidak terdapat cukup bukti yang memadai bahwa telah terjadi retur penjualan oleh Pemohon Banding, sehingga Koreksi Terbanding atas DPP PPN karena Retur Penjualan sebesar Rp49.470.000,00 tetap dipertahankan.
Menurut Terbanding
:
bahwa Faktur Pajak Masukan yang berasal dari Penyerahan antar Cabang sebesar Rp78.930.162,00 yang menurut pemeriksa dikategorikan sebagai Faktur Pajak cacat karena tidak ada penyerahan barang/jasanya.
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding mengemukakan karena barang yang dibeli diterima oleh Pemohon Banding dan berada dilokasi Pemohon Banding maka Pemohon Banding berhak mengkreditkan Pajak Masukannya.
Menurut Majelis
:
bahwa menurut Majelis, Terbanding melakukan koreksi Faktur Pajak Masukan yang berasal dari Penyerahan antar Cabang sebesar Rp78.930.162,00 yang menurut pemeriksa dikategorikan sebagai Faktur Pajak cacat karena tidak ada penyerahan barang/jasanya, dengan rincian sebagai berikut:
bahwa berdasarkan penelitian data/dokumen yang ada, atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut, tidak didukung dengan Surat Jalan, DO dan Bukti Penerimaan Barang.
bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding tidak setuju dengan Koreksi Faktur Pajak Masukan yang berasal dari penyerahan antar cabang sebesar Rp78.930.162,00 dengan alasan keberatan sebagai berikut:
  1. karena sesuai pasal 9 ayat (8) huruf f UU No.18 tahun 2000, bahwa faktur pajak masukan yang Pemohon Banding terima yang dikreditkan tersebut semuanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan atas pajak masukan tersebut dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan perpajakan (UU PPN) yang berlaku,
  2. Dan juga pada SPT Masa PPN di Kantor Pusat yang terdaftar di KPP Pratama Tangerang Timur telah Pemohon Banding laporkan semua transaksi penyerahan barang (Pajak Keluaran) dan juga di KPP Pratama Kedaton sehingga Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding tidak cacat.
bahwa Pemohon Banding dan Terbanding telah melakukan Uji Bukti dan melaporkan hasilnya dalam persidangan sebagai berikut:
Bukti yang diperiksa:- FP asli bulan November 2007 senilai total Rp78.930.162,00, dengan Nomor seri Faktur Pajak:· 010.000.07.00000200· 010.000.07.00000201· 010.000.07.00000202- Masing-masing beserta Delivery order, Surat jalan, Bukti Penerimaan Barang, dan Kartu Stock;
bahwa dalam Berita Acara Uji Bukti, Terbanding menyatakan pendapat sebagai berikut:
bahwa terkait dengan koreksi Terbanding bahwa atas penyerahan antar cabang sebesar Rp78.930.162,00 tidak mempengaruhi jumlah persediaan, Pemohon Banding menyerahkan print out daftar barang yang masuk.
bahwa atas bukti yang ditunjukkan oleh Pemohon Banding tersebut, Terbanding tidak dapat meyakini kebenarannya karena dokumen tersebut hanya catatan atas barang masuk, bukan kartu persediaan yang lazimnya menunjukkan adanya barang masuk dan keluar, sehingga terlihat mutasi perubahan barangnya.
bahwa berdasarkan hal tersebut Terbanding tetap berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan bahwa transaksi tersebut sebenarnya tidak ada karena tidak berpengaruh dengan jumlah persediaan, adalah sudah benar.
bahwa dalam Berita Acara Uji Bukti, Pemohon Banding menyatakan pendapat sebagai berikut:
bahwa terkait dengan koreksi Terbanding bahwa atas penyerahan antar cabang maka Pemohon Banding berpendapat bahwa :
  1. Pada Uji Bukti Pemohon Banding telah menyerahkan print out Kartu Stock. Kartu Stock tersebut menunjukkan mutasi barang masuk dan barang keluar,
  2. Kesesuaian angka dan barang antara Faktur Pajak, DO, Surat jalan, Bukt Penerimaan Barang, dengan Kartu Stock telah diperlihatkan kepada Terbanding,
  3. Jenis barang pada Faktur Pajak dengan Kartu Stock adalah sama.
bahwa berdasarkan hal tersebut diatas menurut Pemohon Banding maka benar dan terbukti bahwa terdapat penyerahan atas transaksi ini;
bahwa menurut Majelis berdasarkan Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah diatur:
Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:
  1. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak,
  2. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak,
  3. jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga,
  4. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut,
  5. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut,
  6. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak, dan
  7. nama, jabatan dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.
bahwa berdasarkan Pasal 1A ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dinyatakan bahwa yang termasuk dalam pengertian Penyerahan Kena Pajak adalah (f) Penyerahan Barang Kena Pajak dari Pusat ke Cabang dan Penyerahan Barang Kena Pajak antar Cabang.
bahwa berdasarkan pemeriksaan dokumen yang diserahkan dalam persidangan dan/atau keterangan/pernyataan para pihak dalam persidangan, diketahui bahwa dalam tahun sengketa pajak ini (2007), tidak ada Pemusatan PPN oleh Kantor Pusat Pemohon Banding dan Cabang-Cabangnya, sehingga penyerahan antara Kantor Pusat Pemohon Banding dan Pemohon Banding maupun antara Pemohon Banding dengan Kantor Cabang lainnya merupakan Penyerahan Kena Pajak dan Pemohon Banding wajib memungut, menyetor dan melaporkan PPN.
bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dinyatakan bahwa Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Oleh karena itu, Faktur Pajak harus benar, baik secara formal maupun secara materiil. Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas dan benar dan ditanda tangani oleh pejabat yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menanda tanganninya…….dst.
bahwa berdasarkan Hasil Uji Bukti yang merupakan bagian dari persidangan, terbukti bahwa Faktur Pajak yang disengketakan memenuhi ketentuan formal sesuai Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sehingga secara formal tidak cacat dan telah benar. Adapun mengenai kebenaran material berdasarkan hasil uji bukti dinyatakan Terbanding bahwa ternyata Faktur Pajak Masukan tersebut tidak mempengaruhi stock persediaan (tidak didukung dengan arus barang);
Hal ini dikarenakan antara cabang yang memesan dengan cabang yang menerima barangnya tidak sama, dalam hal ini antara Pemohon Banding dengan Kantor Pusatnya.
bahwa Majelis berpendapat bahwa terdapat ketidakbenaran material karena dalam transaksi seperti ini (cabang yang memesan dengan cabang yang menerima barangnya tidak sama, dalam hal ini antara Pemohon dengan Kantor Pusatnya) sesungguhnya telah terjadi dua transaksi yaitu transaksi antara Penjual dengan Pemohon Banding dan transaksi antar cabang. Pajak Masukan yang diklaim Pemohon Banding adalah berkenaan dengan penyerahan BKP dari Penjual yang seharusnya diterima oleh Pemohon Banding (secara kenyataan tidak diterima), namun dalam kenyataan barang tersebut diterima oleh cabang lain atau Kantor Pusat, karena sesungguhnya telah terjadi transaksi yang kedua, yaitu transaksi antar cabang atau transaksi antara cabang lain dengan Kantor Pusat.
bahwa berdasarkan pertimbangan aquo dan hasil Uji Bukti serta dokumen bukti dan keterangan para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa Faktur Pajak Masukan yang disengketakan, meskipun memenuhi kebenaran formal, namun tidak memenuhi kebenaran material, yaitu sesuai dengan arus barang, sehingga Majelis berkesimpulan bahwa Faktur Pajak Masukan yang dikoreksi oleh Terbanding dalam Penyerahan antar cabang sebesar Rp78.930.162 tidak dapat dikreditkan, sehingga Koreksi Terbanding atas Faktur Pajak Masukan yang dianggap cacat oleh Terbanding dalam Penyerahan antar cabang sebesar Rp78.930.162 telah benar dan tetap dipertahankan.
Menurut Terbanding
:
bahwa Koreksi Faktur Pajak Masukan yang berasal dari Pihak ke-3 sebesar Rp138.859.366,00 merupakan kategori Faktur Pajak Cacat yang berakibat tidak dapat dikreditkannya dalam SPT Masa PPN Pemohon Banding karena fisik invoice dan surat jalan yang menjadi dasar penerbitan faktur pajak oleh penjual tidak ditujukan kepada Pemohon Banding cabang Lampung. Pemohon Banding tidak melakukan pemusatan tempat terhutang PPN.
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding mengemukakan karena barang yang dibeli diterima oleh Pemohon Banding dan berada dilokasi Pemohon Banding maka Pemohon Banding berhak mengkreditkan Pajak Masukannya.
Menurut Majelis
:
bahwa menurut Majelis, Terbanding melakukan Koreksi Faktur Pajak Masukan yang berasal dari Pihak ke-3 sebesar Rp138.859.366,00 dengan kategori Faktur Pajak Cacat yang berakibat tidak dapat dikreditkannya dalam SPT Masa PPN Pemohon Banding karena fisik invoice dan surat jalan yang menjadi dasar penerbitan faktur pajak oleh penjual tidak ditujukan kepada Pemohon Banding, cabang Lampung, sehingga terjadi ketidaksesuaian antara arus barang dan dokumen pendukungnya, padahal Pemohon Banding tidak melakukan pemusatan tempat terhutang PPN.
bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding tidak setuju dengan Koreksi Faktur Pajak Masukan yang berasal dari pihak ketiga sebesar Rp138.859.366,00; dengan alasan keberatan sebagai berikut:
  1. karena sesuai pasal 9 ayat (8) huruf f UU No.18 tahun 2000, bahwa faktur pajak masukan yang Pemohon Banding terima yang dikreditkan tersebut semuanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan atas pajak masukan tersebut dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan perpajakan (UU PPN) yang berlaku,
  2. Dan juga pada SPT Masa PPN di Kantor Pusat yang terdaftar di KPP Pratama Tangerang Timur telah Pemohon Banding laporkan semua transaksi penyerahan barang (Pajak Keluaran) dan juga di KPP Pratama Kedaton sehingga Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding tidak cacat.
bahwa Pemohon Banding dan Terbanding telah melakukan Uji Bukti dan melaporkan hasilnya dalam persidangan sebagai berikut:
Bukti yang diperiksa:
  • FP asli bulan November 2007 senilai total Rp138.859.366,00, dengan nomor seri Faktur Pajak :· 010.000-07.00000212· 010.000-07. 00000221· 010.000-07.00003087· 010.000-07.00003093· 010.000-07.00003094· 010.000-07.00003136· 010.000-07.00003137· 010.000-07.00007058· 010.000-07.00007515
  • Masing-masing beserta Invoice, Bukti Penerimaan Barang, Surat Penyerahan Barang, Surat Pesanan Pembelian, Delivery Note, Order Form, Surat Jalan dan Kartu Stock.
bahwa dalam Berita Acara Uji Bukti, Terbanding menyatakan pendapat sebagai berikut:
bahwa bukti yang ditunjukkan oleh Pemohon Banding menyatakan sebagai berikut:
  1. Faktur Pajak nomor: 010.000.07.00000212, 010.000.07.00000221, 010.000.07.00003087, 010.000.07.00003093, 010.000.07.00003094, 010.000.07.00003136, 010.000.07.00003137, 010.000.07.00007058, dan 010.000.07.00007515; diterbitkan oleh PT. XYZ,
  2. Faktur Pajak tersebut menyatakan bahwa pembeli adalah Pemohon Banding, yaitu Pemohon Banding dengan alamat Jalan Raya Perancis Komp. Mutiara Kosambi 1 Blok B 5/7 Dadap – Tangerang NPWP 02.362.631.0-418.001,
  3. Faktur penjualan (di dokumen disebut Faktur Asli) menyatakan bahwa barang dijual dan dikirim kepada Nathani Indonesia, PT dengan alamat Ruko Daan Mogot Permai Blok D-10 RT 01 RW 03 Kelurahan Batu Ceper, Kec. Batu Ceper, Tangerang NPWP 02.362.631.0-402.000,
  4. Delivery Note yang menjadi lampiran Faktur Pajak tersebut menyatakan bahwa barang dijual dan dikirim kepada Nathani Indonesia, PT alamat Jalan Untung Suropati No. 89 LK III Labuhan Ratu Bandar Lampung.
bahwa berdasarkan hal tersebut Terbanding berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding yang menyatakan bahwa Faktur Pajak tersebut tidak dapat dikreditkan karena tidak dibuat dengan benar sesuai kondisi yang sebenarnya adalah sudah tepat.
bahwa dalam Berita Acara Uji Bukti, Pemohon Banding menyatakan pendapat sebagai berikut:
bahwa terkait dengan koreksi Terbanding atas Penyerahan pihak ke-3 khususnya pembelian dari PT. XYZ maka Pemohon Banding berpendapat :
  1. Jenis barang yang tercantum pada Faktur Pajak dapat ditemukan pada print out Kartu Stock,
  2. Hubungan antara Faktur Pajak dan Kartu Stock kami sajikan dalam bentuk tabel sebagai lampiran pada Uji Bukti ini,
  3. Pada Uji Bukti Pemohon Banding telah menyerahkan print out Kartu Stock. Kartu Stock tersebut menunjukkan mutasi barang masuk dan barang keluar,
  4. Jenis dan jumlah barang pada Faktur Pajak dengan Kartu Stock adalah sama,
  5. Perubahan alamat pengiriman adalah hal yang biasa dalam bisnis namun tidak mempengaruhi substansi transaksi pembelian tersebut,
  6. Sepanjang nama pada pembeli di Faktur Pajak dan penerima barang adalah pihak yang sama maka hal ini memenuhi ketentuan pada UU PPN.
bahwa berdasarkan hal tersebut diatas maka benar dan terbukti bahwa terdapat penyerahan atas transaksi ini;
bahwa untuk pembelian dari PT. KPA atas FP 010.000-07.00007058 dan 010.000-07.00007515 maka:1. Terbanding tidak memberikan komentar sehingga hal ini menunjukkan Terbanding setuju atas dokumen yang diberikan oleh Pemohon Banding,2. Dokumen yang diberikan oleh Pemohon Banding menunjukkan kesesuaian dengan Invoice, Surat Jalan, Bukti Penerimaan Barang, dan Kartu Stock.
bahwa menurut Majelis, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding karena Faktur Pajak Masukan yang berasal dari Pihak ke-3 sebesar Rp294.336.947,00 merupakan kategori Faktur Pajak Cacat yang berakibat tidak dapat dikreditkannya dalam SPT Masa PPN Pemohon Banding karena fisik invoice dan surat jalan yang menjadi dasar penerbitan faktur pajak oleh penjual tidak ditujukan kepada Pemohon Banding cabang Lampung. Pemohon Banding tidak melakukan pemusatan tempat terhutang PPN.
bahwa pada saat uji bukti Terbanding sudah memeriksa seluruh bukti yang Pemohon Banding serahkan termasuk Faktur Pajak atas nama PT. XYZ dan PT. KPA.
bahwa menurut Terbanding, atas 15 Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT. XYZ menyatakan pihak pembeli adalah Pemohon Banding yaitu Pemohon Banding dengan alamat Jalan Raya Perancis Komp. Mutiara Kosambi 1 Blok B 5/7 Dadap – Tangerang NPWP 02.362.631.0-418.001, namun Faktur penjualan (di dokumen disebut Faktur Asli) menyatakan bahwa barang dijual dan dikirim kepada PT. Nathani Indonesia dengan alamat Ruko Daan Mogot Permai Blok D-10 RT 01 RW 03 Kelurahan Batu Ceper, Kec. Batu Ceper, Tangerang NPWP 02.362.631.0-402.000.
bahwa selain itu diketahui Delivery Note yang menjadi lampiran Faktur Pajak tersebut menyatakan bahwa barang dijual dan dikirim kepada Pemohon Banding, alamat Jalan Untung Suropati No. 89 LK III Labuhan Ratu Bandar Lampung.
bahwa menurut Terbanding Faktur Pajak Masukan yang berasal dari Pihak Ketiga yaitu PT. XYZ, PT Kadu Jaya Perkasa dan PT Kalatham dikirim ke Kantor Pemohon Banding namun invoice (tagihan) dialamatkan ke Kantor Pusat merupakan transaksi yang wajar dan umum di kalangan dunia usaha mengingat administrasi pembayaran hutang dilakukan oleh Kantor Pusat.
bahwa menurut Majelis berdasarkan Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah diatur:
Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:
  1. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak,
  2. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak,
  3. jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga,
  4. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut,
  5. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut,
  6. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak, dan
  7. nama, jabatan dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.
bahwa berdasarkan Pasal 1A ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dinyatakan bahwa yang termasuk dalam pengertian Penyerahan Kena Pajak adalah (f) Penyerahan Barang Kena Pajak dari Pusat ke Cabang dan Penyerahan Barang Kena Pajak antar Cabang,
bahwa berdasarkan pemeriksaan dokumen dan/atau keterangan/pernyataan para pihak dalam persidangan, diketahui bahwa dalam tahun sengketa pajak ini (2007), tidak ada Pemusatan PPN oleh Kantor Pusat Pemohon Banding dan Cabang-Cabangnya, sehingga penyerahan antara Kantor Pusat Pemohon Banding dan Pemohon banding maupun antara Pemohon Banding dengan Kantor Cabang lainnya merupakan Penyerahan Kena Pajak dan Pemohon Banding wajib memungut, menyetor dan melaporkan PPN.
bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dinyatakan bahwa Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Oleh karena itu, Faktur Pajak harus benar, baik secara formal maupun secara materiil. Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas dan benar dan ditanda tangani oleh pejabat yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untukmenanda tanganninya…….dst.
bahwa berdasarkan Hasil Uji Bukti yang merupakan bagian dari persidangan, terbukti bahwa Faktur Pajak yang disengketakan memenuhi ketentuan formal sesuai Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sehingga secara formal tidak cacat dan telah benar. Adapun mengenai kebenaran material berdasarkan hasil uji bukti dinyatakan Terbanding bahwa ternyata Faktur Pajak Masukan tersebut tidak mempengaruhi stock persediaan (tidak sesuai dengan arus barang); Hal ini dikarenakan antara cabang yang memesan dengan cabang yang menerima barangnya tidak sama, dalam hal ini antara Pemohon Banding dengan Kantor Pusatnya.
bahwa Majelis berpendapat bahwa terdapat ketidakbenaran material (ketidaksesuaian antara arus barang sesungguhnya dengan dokumen pendukungnya) karena dalam transaksi seperti ini (cabang yang memesan dengan cabang yang menerima barangnya tidak sama, dalam hal ini antara Pemohon dengan Kantor Pusatnya) sesungguhnya telah terjadi dua transaksi yaitu transaksi antara Penjual dengan Pemohon Banding dan transaksi antar cabang. Pajak Masukan yang diklaim Pemohon Banding adalah berkenaandengan penyerahan BKP dari Penjual yang seharusnya diterima oleh Pemohon Banding (secara kenyataan tidak diterima), namun dalam kenyataan barang tersebut diterima oleh cabang lain atau Kantor Pusat, karena sesungguhnya telah terjadi transaksi yang kedua, yaitu transaksi antar cabang atau transaksi antara antara cabang lain dengan Kantor Pusat.
bahwa berdasarkan pertimbangan aquo dan hasil Uji Bukti serta dokumen bukti dan keterangan para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa Faktur Pajak Masukan yang disengketakan, meskipun memenuhi kebenaran formal, namun tidak memenuhi kebenaran material, yaitu sesuai dengan arus barang sesungguhnya, sehingga Majelis berkesimpulan bahwa Faktur Pajak Masukan yang dikoreksi oleh Terbanding dalam Penyerahan dari pihak ketiga sebesar Rp138.859.366 tidak dapat dikreditkan sehingga Koreksi Terbanding atas Faktur Pajak Masukan yang dianggap cacat dalam Penyerahan dari pihak ketiga sebesar Rp138.859.366 telah benar dan tetap dipertahankan.
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa ini juga terdapat sengketa mengenai Pajak Masukan sebagai berikut:
Menurut Pemohon Banding : Rp1.831.699.982,00
Menurut Terbanding : Rp1.613.910.454,00
Koreksi
Surat Permohonan Banding,
Surat Uraian Banding,
hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1881/WPJ.08/2012 tanggal 07 Agustus 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2007 Nomor: 00040/207/07/418/11 tanggal 28 Juni 2011, dengan perhitungan sebagai berikut:
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayarSendiri Rp825.093.168,00
Pajak yang dapat diperhitungkan Rp1.613.910.454,00
PPN Kurang (Lebih) Bayar Rp788.817.286,00
Kelebihan yang sudah Rp1.011.469.814,00
dikompensasikan/direstitusiPPN Yang Kurang (Lebih) Bayar Rp222.652.528,00
Sanksi Administrasi :Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP Rp0,00
Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP Rp222.652.528,00
PPN Yang Masih Harus (Lebih) Bayar Rp445.305.056,00
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis II Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
I.G.N. Mayun Winangun, S.H., L.L.M. sebagai Hakim Ketua,
Drs. Adi Wijono, M.PKN. sebagai Hakim Anggota,
Drs. Bambang Basuki, M.A., M.P.A. sebagai Hakim Anggota,Haryono,
Ak., M.A. sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis, tanggal 13 Maret 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti serta tidak dihadiri Terbanding maupun Pemohon Banding.
Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200

%d blogger menyukai ini: